Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Memuliakan Perempuan dalam Balutan Syariat: Kajian Tarjih Online UMS Kupas Fatwa Aurat dan Jilbab

Memuliakan Perempuan dalam Balutan Syariat: Kajian Tarjih Online UMS Kupas Fatwa Aurat dan Jilbab

  • account_circle Dwi Kurniadi
  • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH.ID, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5). Kajian ini menghadirkan narasumber Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag., yang membahas secara mendalam dasar-dasar syar’i dan pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah mengenai batas aurat dan kewajiban berjilbab bagi perempuan Muslim.

Dalam pemaparannya, Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag., menjelaskan bahwa fatwa mengenai aurat dan jilbab ini bermula dari sebuah pertanyaan yang dimuat dalam Suara Muhammadiyah No. 18 tahun 2003, yang kemudian ditetapkan menjadi fatwa resmi dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 7 terbitan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Kajian tersebut mengulas dua ayat utama yang menjadi dasar hukum menutup aurat, yakni Surah An-Nur ayat 31 dan Surah Al-Ahzab ayat 59.

“Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,” (QS. An-Nur: 31).

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali sehingga mereka tidak diganggu,” (QS. Al-Ahzab: 59).

Menurut Mahasri, kedua ayat tersebut menegaskan kewajiban menutup aurat bagi perempuan Muslim sebagai bentuk penjagaan kehormatan diri sekaligus identitas keislaman.

“Islam datang untuk melindungi dan memuliakan perempuan. Jilbab bukan sekadar simbol keagamaan, melainkan perintah ilahi yang bertujuan menjaga martabat,” ujarnya.

Dalam kajian bahasa, kata aurat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus ditutupi atau sesuatu yang menimbulkan rasa malu apabila terlihat. Sedangkan secara istilah, aurat berarti bagian tubuh manusia yang wajib ditutupi dan haram dilihat oleh orang lain.

Adapun kata jilbab berasal dari akar kata jalbaba yang bermakna memakai baju kurung. Menurut penafsiran Al-Qurthubi, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh, bukan sekadar penutup kepala.

Berdasarkan hal ini, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyimpulkan bahwa jilbab adalah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang menutupi seluruh auratnya.

Mahasri juga menyinggung konteks historis turunnya ayat tentang jilbab.

“Pada masa awal Islam, banyak orang jahat yang kerap mengganggu perempuan karena mereka masih mengenakan pakaian harian ala jahiliyah. Maka, Islam memerintahkan kaum perempuan untuk mengenakan pakaian syar’i yang menutup aurat agar terjaga dari gangguan dan penghinaan sosial”, ujarnya.

Dalam hal bahan dan bentuk pakaian, Al-Qurthubi menegaskan bahwa pakaian penutup aurat hendaklah terbuat dari bahan yang tidak tembus pandang dan berbentuk longgar, sehingga tidak menonjolkan lekuk tubuh.

Lebih lanjut, Mahasri juga menjelaskan MTT yang menegaskan tentang perintah menutup aurat bersifat umum.

“Majelis Tarjih menegaskan bahwa perintah menutup aurat bersifat umum, tidak terbatas pada keluarga Nabi Muhammad atau masyarakat Arab saja, tetapi berlaku bagi seluruh umat Islam. Hal ini sejalan dengan makna universal dari ayat dalam Surah Al-Ahzab ayat 59”, jelasnya.

Terkait batas-batas aurat, Mahasri memaparkan pendapat para ulama:

– Para ulama bersepakat bahwa antara suami dan istri tidak ada batas aurat, sebagaimana disebut dalam QS. Al-Mu’minun ayat 6.
– Aurat laki-laki terhadap laki-laki lain adalah antara pusar hingga lutut.
– Aurat perempuan terhadap sesama perempuan menurut jumhur ulama sama dengan laki-laki terhadap laki-laki, yakni antara pusar dan lutut.
– Aurat laki-laki terhadap perempuan, baik mahram maupun bukan mahram, juga terbatas pada bagian antara pusar dan lutut.
– Adapun aurat perempuan terhadap laki-laki, menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali adalah seluruh tubuh. Sementara menurut Imam Malik dan Abu Hanifah, seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan.

Berdasarkan kajian mendalam dan pertimbangan kontekstual, Majelis Tarjih Muhammadiyah mengambil kesimpulan bahwa pendapat yang paling kuat dan sesuai dengan kondisi perempuan Indonesia adalah bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Namun demikian, Majelis Tarjih juga menegaskan tidak terlarang bagi siapa pun yang berpendapat bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuh, karena hal itu juga memiliki dasar kuat dalam khazanah fikih Islam.

Melalui kajian ini, diharapkan sivitas akademika UMS dan masyarakat luas semakin memahami bahwa ajaran menutup aurat adalah bagian dari sistem nilai Islam yang luhur, bukan sekadar aturan berpakaian, tetapi juga manifestasi kesadaran spiritual dan etika sosial. (Adi/Humas)

Editor: Choiril Amirah Farida

  • Penulis: Dwi Kurniadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Sumpah Pemuda: Ketika Ruh Persatuan Bangsa Turun ke Bumi Nusantara”

    “Sumpah Pemuda: Ketika Ruh Persatuan Bangsa Turun ke Bumi Nusantara”

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Kabarmuh
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Oleh : Amir Hady (Sekretaris PWM Kaltim) SOEMPAH PEMOEDA Pertama : – KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA Kedua : – KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA Ketiga : – KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA Djakarta, 28 Oktober […]

  • IMM Muhammad Abduh FAI UMS Wujudkan Pengabdian Nyata di Dukuh Badran-Soronanggan, Sukoharjo

    IMM Muhammad Abduh FAI UMS Wujudkan Pengabdian Nyata di Dukuh Badran-Soronanggan, Sukoharjo

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Sukoharjo – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Muhammad Abduh Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (FAI UMS) melaksanakan Program Pengabdian Pada Masyarakat Ormawa (PPO) 2025 di Dukuh Badran dan Dukuh Soronanggan, Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih dua bulan, Juli – Agustus 2025, itu mengusung tema “Integrasi Pembinaan Masjid […]

  • Cegah Osteoarthritis, Tim Fisioterapis UMS Dorong Aksi Nyata Melalui Penyuluhan di Sukoharjo

    Cegah Osteoarthritis, Tim Fisioterapis UMS Dorong Aksi Nyata Melalui Penyuluhan di Sukoharjo

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Suasana hangat mengenang salah satu rumah warga Desa Nguter, Sukoharjo. Sejak pagi, puluhan lansia datang dengan penuh semangat untuk mengikuti Posyandu lansia. Kali ini lansia tidak hanya mengikuti pemeriksaan kesehatan rutin, tetapi juga penyuluhan osteoarthritis (OA) yang dipandu oleh mahasiswa Pendidikan Profesi Fisioterapis Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Koordinator tim 8, mahasiswa pendidikan […]

  • Mukhoyamah Pandu Hizbul Wathon Ponpes Asy-Syifa Menyalakan Semangat, Menyatukan Langkah

    Mukhoyamah Pandu Hizbul Wathon Ponpes Asy-Syifa Menyalakan Semangat, Menyatukan Langkah

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, KUDUS- Selama tiga hari penuh di Bumi Perkemahan Taman Sardi, kegiatan Mukhoyamah Pandu Hizbul Wathon (HW) Qobilah Umar Hasyim Pondok Pesantren Modern Asy-Syifa’ Muhammadiyah Blimbingrejo, Nalumsari, Jepara berlangsung dengan semangat kebersamaan dan pembinaan karakter. Mengusung tema “Anderpati Qobilah: Fastabiqul Khairat, Kreativitas, dan Solidaritas”, acara ini dimulai pada Selasa – Kamis, 30 September – 2 […]

  • Wakil Ketua MPR RI Tekankan Peran IMM DKI dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045

    Wakil Ketua MPR RI Tekankan Peran IMM DKI dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 47
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Daerah Khusus Ibukota Jakarta menggelar seminar Empat Pilar Kebangsaan dalam rangka penutupan atau Closing Ceremony Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) bertema “Mempersiapkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045” di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), Jakarta Timur, Ahad (19/10/25). […]

  • PCPM Grogol Giatkan Dakwah Kreatif dan Siapkan Program “Ngaji Bisnis”

    PCPM Grogol Giatkan Dakwah Kreatif dan Siapkan Program “Ngaji Bisnis”

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID Grogol, 18 Mei 2025 – Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) Grogol menggelar rapat yang berlangsung hangat dan penuh semangat di gedung PCM Grogol pada Ahad malam. Acara ini menjadi momentum penting untuk menyusun langkah strategis pemuda Muhammadiyah ke depan. Penasehat PCPM Grogol, Ustaz Sodiq, S.Psi, S.Pd.I memberikan motivasi kuat kepada seluruh peserta agar terus […]

expand_less