Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tajdid : Solusi Problematika Kontemporer

Tajdid : Solusi Problematika Kontemporer

  • account_circle Kabar Muhammadiyah
  • calendar_month Minggu, 25 Feb 2024
  • visibility 244
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

suaramuhammadiyah.id

KABARMUH.ID, Pekalongan – Di tengah acara Munas Tarjih ke-32, Al Yasa Abubakar salah satu pemateri dalam acara tersebut mengatakan bahwa, Dinamika Pengembangan Manhaj Istinbath Hukum Islam dalam Merespons Problematika Kontemporer menjadi tema yang diberikan panitia kepadanya. Menurut Yasa, tema ini relatif sangat luas di samping tentu sangat menarik, karena dapat dimaknai sebagai upaya tajdid (pembaharuan) ushul fiqih (24/2).

Berbicara tentang tajdid atau pembaharuan, hakikatnya adalah upaya mencari sesuatu yang baru, yang secara langsung membawa kita keluar dari apa yang selama ini telah tersistem. Berpikir melintasi batas; dalam arti siap menerima sesuatu yang baru, yang berbeda dengan apa yang selama ini digunakan, dimiliki, atau diketahui.

Menurutnya kesediaan untuk masuk ke ranah tajdid, berarti ada kesediaan untuk tidak mudah terkejut, tidak langsung menolak, atau langsung menerima. Ada kesediaan untuk bersedia merenung, membanding, mencerna dan legowo untuk menerima, sekiranya apa yang dicapai, didengar atau disimpulkan itu dianggap memenuhi syarat secara ilmiah, lebih baik dan lebih bermanfaat dari apa yang selama ini ada (digunakan) dan tidak menyalahi dalil terutama sekali Al-Qur’an dan Sunnah.

Untuk memahami pembaharuan di bidang ushul fiqih, maka perlu sekedar pengetahuan tentang definisi ushul fiqih. Di kalangan ulama paling kurang ada dua redaksi definisi ushul fiqih yang sering digunakan. Pertama, ushul fiqih dianggap sebagai kaidah-kaidah yang mesti diketahui (diperlukan) untuk mengistinbatkan hukum syara’ dari dalilnya yang tertentu.

Kedua, ushul fiqih dianggap sebagai kaidah-kaidah (pembahasan-pembahasan) tentang dalil-dalil syara`; tentang metode istinbath; tentang hukum syara`nya sendiri dan tentang orang yang dianggap berwenang untuk melakukan istinbath.

Definisi yang kedua secara tidak langsung mencerminkan isi ushul fiqih dalam pemahaman umum, yang berisi empat bidang, yang boleh dikatakan dimulai di masa al- Ghazali (505 H /111 M). Imam Asy-Syathibi (760 H/1388 M) ditambah denan satu bidang lagi, yaitu tentang maqashid syariah. Dengan demikian ushul fiqih berisi lima bidang pembahasan, tetapi banyak buku ushul fiqih yang hanya menyebutkan empat, mengiktui definisi di atas. Dengan demikian sekiranya berbicara tentang tajdid ushul fiqih secara mencakup dan sungguh-sungguh, maka mesti meliputi lima bidang di atas, tidak cukup hanya dengan salah satu bidang saja. Jadi tidak cukup kalau tajdid hanya dilakukan pada metode istinbatnya saja, tanpa berusaha untuk menyentuh empat bidang lainnya.

Sekiranya menggunakan peristilahan ilmiah yang sekarang berkembang, maka ushul fiqih masuk ke dalam kelompok pengetahuan tentang metode (metodologi), yang dalam peristilahan kajian Islam sendiri disebut sebagai ilmu alat (salah satu ilmu alat).

“Jadi sebagai pengetahuan tentang metode, maka tujuan mempelajarinya adalah untuk mampu memanfaatkannnya sebagai alat, dalam hal ini alat (metode) untuk menghasilkan fiqih. Dengan demikian, upaya pembaharuan pada ushul fiqh pada intinya adalah upaya untuk memperbaharui alat atau metode untuk menafsirkan (memahami) Al-qur’an dan hadis guna menemukan fiqih (hukum syara` yang akan dilekatkan kepada perbuatan mukallaf). Di dalam kenyataan upaya pembaharuan ini tidak hanya terbatas pada upaya memperbaharui metode penafsiran (manhaj istinbath)-nya saja, tetapi meliputi juga semua kaidah (hal) yang menjadi isi ushul fiqih, yaitu lima bidang yang diatas sudah disebutkan,” ujarnya.

Mengenai persyaratan ijtihad (mujtahid) cenderung belum dibahas secara memadai, baik pada masa dahulu dan juga pada masa sekarang. Siapa yang dikatakan mujtahid atau berhak melakukan ijtihad pada masa sekarang cenderung belum dibahas dan didiskusikan. Apakah mujtahid mesti selalu dalam bentuk orang perorangan secara individual yaitu ulama atau cendekiawan; apakah mereka ini memerlukan syarat formal, atau cukup terpulang kepada masing-masing individu dan penghargaan masyarakat;

“Apakah lembaga seperti DPR dan Pemerintah dapat diterima sebagai pelaku ijtihad, dan apakah produk mereka (UU atau PP) dapat disebut sebagai fiqih (hasil ijtihad). Contoh lainnya, apakah hasil MUNAS TARJIH ini dapat dianggap sebagai hasil ijtihad dan apakah orang-orang yang hadir dalam MUNAS ini mesti memenuhi persyaratan formal sebagai mujtahid agar hasil MUNAS dianggap sebagai hasil ijtihad,” tegasnya.

Dalam perspektif Tarjih, fikih tidak cuma sekedar soal halal, haram atau wajib, mubah atau makruh saja. Dalam perspektif Tarjih, fikih merupakan himpunan nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), asas-asas (al-ushul al-kulliyyah), di samping ketentuan- ketentuan detail agama yang mengatur kehidupan umat dan hubungan-hubungan yang ada di dalamnya baik hubungan horizontal (sesama manusia dan dengan alam), ataupun hubungan vertikal (hubungan kepada Sang Khalik).

Oleh karena itu, dalam putusan- putusan Tarjih ini terlihat bahwa pembicaraan mengenai suatu masalah tidak selalu dari segi halal haram, boleh atau tidak boleh, meskipun ini juga adalah bagian dari fikih. Sebaliknya dalam putusan ini permasalahan yang dibicarakan, juga dilihat dari segi asas- asas umum seperti pembicaraan tentang fiqih tata kelola dan fiqih lainnya. Bahkan permasalahannya juga dilihat nilai-nilai dasar fiqih, yaitu prinsip-prinsip universal ajaran Islam, seperti tauhid, akhlak karimah, kemaslahatan, persamaan, kebebasan, persaudaraan, dan lain-lain prinsip universal ajaran Islam.

Dengan jalan pikiran di atas, PP dan MTT memberi nama beberapa dokumen (produk) yang dihasilkan, yang tidak sepenuhnya berisi pengistilah hukum syara’ (hukum taklifi dan wadh`i) dengan nama fiqih, misalnya saja dokumen yang diberi nama Fiqih Tata Kelola, Fiqih Air, Fiqih Kebencanaan, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, Tuntunan Manasik haji, dan beberapa lagi yang lainnya.

Dapat disebutkan adanya pembahasan dan penerimaan atas peningkatan norma menjadi berjenjang tiga dari sebelumnya hanya satu jenjang, telah memunculkan perubahan pada definisi dan isi fiqih.

Seperti terlihat perubahan pada pengertian dan isi norma hukum di atas, yang masih terbatas pada hukum taklifi, telah menimbulkan pengaruh yang relatif besar pada fiqih, lalu bagaimana kira-kira perubahan yang akan terjadi sekiranya pada hukum wadh`i pun dilakukan perubahan, yang sekarang tentu belum terbayangkan.

MTT sebagai salah satu lembaga yang peduli tentang tajdid dan berupaya merumuskan ushul fiqih yang diharapkan mampu menggunakan bahasa (standar) pengetahuan ilmiah masa sekarang di satu segi, dan tetap berada dalam bingkai tradisi fiqih, tidak tercerabut dari akar sejarahnya di segi yang lain, menurut penulis mestilah berusaha melahirkan ushul fiqih (metodologi) yang dapat diangap memenuhi kriteria pengetahuan ilmiah masa kini. Dalam perkiraan saya akan sangat baik dan akan membanggakan sekiranya MTT-PPM mempunyai penjelasan tentang ontologi, epistemologi dan aksiologi dari ushul fiqih dan fiqih yang akan ditajdid dan dikembangkannya.

Artikel ini telah tayang di suaramuhammadiyah.id dengan judul: Merespon Problematika Kontemporer Melalui Tajdid, https://suaramuhammadiyah.id/read/merespon-problematika-kontemporer-melalui-tajdid

Red : ARM

  • Penulis: Kabar Muhammadiyah

Komentar (1)

  • binance open account

    Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

    2 October 2026 12:25 pm

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Casual Discussion: BEM UMS, Kabarmuh.id, dan KalimahSawa.id Ajak Mahasiswa Menulis dari Hal Receh

    Casual Discussion: BEM UMS, Kabarmuh.id, dan KalimahSawa.id Ajak Mahasiswa Menulis dari Hal Receh

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Surakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Kementerian Keilmuan dan Keislaman berkolaborasi dengan Kalimah Sawa.id dan Kabarmuh.id menyelenggarakan diskusi santai tentang kepenulisan, bertemakan “Casual Discussion: Nulis Tanpa Beban, dari Ide Receh Jadi Tulisan Asyik”. Kegiatan ini berlangsung di sore hari, pada hari Sabtu, 20 September 2025, di Ruang Meeting Pusat […]

  • Resmi Dibuka, Musykom XLI PK IMM Pondok Shabran UMS Dorong Pembaruan Gagasan Kader

    Resmi Dibuka, Musykom XLI PK IMM Pondok Shabran UMS Dorong Pembaruan Gagasan Kader

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 59
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Musyawarah Komisariat (Musykom) XLI Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pondok Hajjah Nuriyah Shabran Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) resmi dibuka pada Sabtu (27/12). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Seminar Lantai 5 Gedung Pascasarjana UMS dengan mengusung tema “Meretas Teh Ikatan untuk Menyambut Sinar Fajar Musim Semi”. Ketua Panitia, Nurul Ramadhani, dalam […]

  • PPK Ormawa PK IMM Al-Ghozali UMS Bekali Ibu PKK Desa Catur Keterampilan Mengelola Stres dalam Keluarga

    PPK Ormawa PK IMM Al-Ghozali UMS Bekali Ibu PKK Desa Catur Keterampilan Mengelola Stres dalam Keluarga

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID SURAKARTA – Tim Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Al Ghazali (PK IMM Al-Ghozali) Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan program kegiatan Pojok Harmoni bertajuk “Pelatihan Pengelolaan Stres dalam Keluarga” bertempat di Balai Desa Catur, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, pada Sabtu (25/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari […]

  • Gelar Musyda, PDNA Jembrana Angkat Tema Spirit Al-Ma’un

    Gelar Musyda, PDNA Jembrana Angkat Tema Spirit Al-Ma’un

    • calendar_month Sabtu, 2 Mar 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 439
    • 1Komentar

    KABARMUH.ID, Jembrana – Pimpinan Daerah Nasyiatul ‘Aisyiyah (PDNA) Kabupaten Jembrana menggelar musyawarah daerah (Musyda) pada Ahad (25/02/2024) di Gedung Pimpinan Daerah Muhamadiyah Kabupaten Jembrana. Musyawarah ini dirangkaikan dengan Stadium General yang disampaikan langsung oleh Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Jembrana, Dra. Hj. Endang Nur Aini, MM, dengan tujuan untuk membedah tema yang diangkat yaitu […]

  • Dorong Ekosistem Penyiaran Edukatif, APIK PTMA Bersinergi dengan KPI Pusat

    Dorong Ekosistem Penyiaran Edukatif, APIK PTMA Bersinergi dengan KPI Pusat

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 49
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Guna membangun sinergi antara lembaga pendidikan tinggi dan lembaga penyiaran, Asosiasi Pendidikan Ilmu Komunikasi Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (APIK PTMA) melakukan kunjungan audiensi ke Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada Selasa (15/7). Pertemuan berlangsung di kantor KPI Pusat, Jakarta, dalam suasana dialog yang hangat dan produktif. Audiensi ini dihadiri oleh […]

  • Tutup Program Ramadan 1446 H, Sebanyak 36.780 Penerima Manfaat Terima Bantuan dari Lazismu

    Tutup Program Ramadan 1446 H, Sebanyak 36.780 Penerima Manfaat Terima Bantuan dari Lazismu

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 64
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Jakarta – Lazismu menutup rangkaian Program Ramadan 1446 H dengan pencapaian membanggakan. Melalui kolaborasi bersama muzaki, mitra, relawan, dan berbagai stakeholders, Lazismu berhasil menyalurkan total dana sebesar Rp 3.948.038.268 kepada lebih dari 36.780 penerima manfaat dan 239 lembaga di seluruh Indonesia. Program ini menjadi bukti bahwa Ramadan tak hanya sebagai momen ritual ibadah semata, […]

expand_less