BeritaInspirasiJateng

Bangkitkan Kesadaran Akar Rumput : Mahasiswa UMS Bangun Kesadaran Hukum dan Perlindungan Hak Perempuan di Tengah Masyarakat

KABARMUH.ID, Sukoharjo – Mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) Fakultas Hukum dan Teknik Mesin Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan workshop bertema “Peningkatan Kesadaran Hukum dan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dalam Lingkup Keluarga”. Kegiatan ini berlangsung pada hari Ahad, 25 Mei 2025 di TK ‘Aisyiyah Bustanul Athfal (BA) 5, Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Pondok, Pimpinan Ranting ‘Aisyiyah (PRA) Pondok beserta jajarannya, dan jamaah kajian minggu keempat Desa Pondok. Workshop ini menghadirkan narasumber Bapak Yoesoef Moestoefa, S.H., M.H., yang menyampaikan materi terkait kesadaran hukum dan perlindungan hak-hak perempuan dalam konteks keluarga.

Dalam sambutannya, Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Pondok, Bapak Joko Dwi Haryanto, menekankan pentingnya menegakkan keadilan sebagaimana yang tercantum dalam Q.S. Al-Maidah ayat 8. Beliau menyampaikan, “Sebagai umat yang bertakwa, sudah seharusnya kita menaati aturan dan menegakkan keadilan sebagai jalan menuju ketakwaan, karena Allah adalah saksi atas segala perbuatan manusia. Oleh karena itu, marilah kita senantiasa berbuat sesuai dengan ketentuan yang telah dituliskan dalam Al-Qur’an dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam berumah tangga.”

Fara Via Alvida selaku ketua PKL Fakultas Hukum UMS Desa Pondok, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran para tamu undangan yang telah berpartisipasi dalam kegiatan workshop. Ia berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya perlindungan hak-hak perempuan dalam lingkup rumah tangga, serta semakin sadar akan peran hukum dalam menciptakan keluarga yang adil dan harmonis.

Dalam pemaparannya, Bapak Yoesoef Moestoefa menjelaskan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) umumnya melibatkan suami sebagai pelaku dan istri sebagai korban. Namun demikian, tidak semua kasus mengikuti pola tersebut. KDRT juga bisa dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki, atau oleh orang tua terhadap anak.

Beberapa sifat yang dapat memicu kekerasan dalam rumah tangga antara lain adalah ketidakmauan untuk menaati aturan Allah, kecenderungan mengikuti hawa nafsu, serta tekanan psikologis,” ujarnya.

Beliau juga menambahkan bahwa penyelesaian KDRT sebaiknya dimulai dari pendekatan kekeluargaan dengan melibatkan mediator yang netral. Namun, apabila tidak ditemukan solusi secara kekeluargaan, maka kasus tersebut dapat dibawa ke pihak yang berwenang untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Menutup sesi diskusi, Anggris Bagus, mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) K.H Ahmad Dahlan Fakultas Hukum UMS, mengajak seluruh peserta untuk lebih melek terhadap berbagai bentuk kekerasan dalam keluarga, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang sering kali diabaikan atau disangkal oleh korban maupun lingkungan sekitar.

Workshop ini menjadi ruang diskusi dan langkah awal dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat akar rumput, khususnya terkait perlindungan perempuan, serta mendorong keberanian bersikap terhadap kekerasan dalam rumah tangga demi terwujudnya keluarga yang aman, adil, dan sejahtera.

Kontributor: Annisa Niefla

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button