
KABARMUH.ID, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online bersama Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., dengan tema “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”. Materi yang disampaikan merujuk pada Keputusan Muktamar Tarjih XXI di Klaten tahun 1980 serta Keputusan Tarjih Pekalongan tahun 2024.
Kajian diawali dengan sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah RA:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: الصِّيَامُ جُنَّةٌ
“Puasa adalah perisai yang akan melindungi seseorang dari api neraka.”
Imron menjelaskan bahwa istilah junnah (perisai) menggambarkan fungsi puasa sebagai tameng yang menjaga seseorang dari keburukan, baik secara spiritual maupun moral.

Dalam kesempatan ini, Imron juga menguraikan ketentuan niat puasa sunnah berdasarkan keputusan Tarjih Muhammadiyah. Berbeda dengan puasa wajib yang harus diniatkan sejak malam hari, puasa sunnah memiliki kelonggaran niat.
“Seorang Muslim dapat meniatkannya pada malam hari, setelah subuh, hingga menjelang siang, dengan syarat belum melakukan hal yang membatalkan puasa sejak bangun tidur. Kemudahan ini menunjukkan bahwa syariat memberikan ruang bagi umat untuk menghidupkan ibadah sunnah tanpa hambatan yang memberatkan,” ujar Imron, Selasa (4/11/25).
Lebih lanjut, Imron memaparkan sejumlah puasa sunnah yang dapat diamalkan umat, antara lain;
1. Puasa enam hari di bulan Syawal
2. Puasa Arafah (9 Dzulhijjah)
3. Puasa Ayyamul Bidh (13, 14, dan 15 tiap bulan)
4. Puasa Senin dan Kamis
5. Puasa Nabi Daud (sehari puasa sehari tidak)
6. Puasa Asyura (10 Muharram) dan Tasu‘a (9 Muharram)
7. Puasa bulan Sya‘ban, Muharram, dan bulan-bulan hurum
Terkait puasa Ayyamul Bidh, ia menyampaikan bahwa Tarjih Muhammadiyah menetapkan ragam pola pelaksanaan yang dapat dipilih sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing.
“Selain berpuasa pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan qamariyah, seseorang dapat berpuasa pada hari Senin pekan pertama, kemudian Kamis, lalu Senin pekan berikutnya,” jelasnya.
Ada pula pilihan puasa Senin di awal bulan yang dilanjutkan dua kali puasa Kamis. Pola lain dapat ditempuh dengan berpuasa pada Senin dan Kamis pekan pertama serta satu hari bebas.
“Selain itu, dibolehkan berpuasa tiga hari di awal bulan, yaitu tanggal 1, 2, dan 3. Bahkan, umat diperkenankan memilih tiga hari kapan pun dalam sebulan, baik dilakukan secara berurutan maupun terpisah,” lanjutnya.
Ragam alternatif ini menunjukkan fleksibilitas dan kemudahan yang ditawarkan oleh Tarjih Muhammadiyah dalam mengamalkan puasa sunnah tiga hari setiap bulan.
Dalam penutupnya, Imron menegaskan bahwa puasa sunnah memiliki nilai penting sebagai pembinaan spiritual dan kesadaran diri.
“Dengan berbagai kemudahan niat dan pilihan bentuk amalan yang ditawarkan, umat diharapkan mampu menghidupkan puasa sunnah sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah sekaligus membentengi diri dari perilaku tercela,” pungkasnya.
Kajian ini menjadi upaya untuk memperluas wawasan masyarakat mengenai ibadah sunnah sehingga dapat diamalkan secara lebih ringan, terarah, dan penuh kesadaran. (Adi/Humas).
Editor: Choiril Amirah Farida



