Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Batasan Bacaan Rukuk, Sujud, dan Doa Pasca Tasyahud

Batasan Bacaan Rukuk, Sujud, dan Doa Pasca Tasyahud

  • account_circle Adi Kurnia
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
  • visibility 132
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH.ID, SURAKARTA – Permasalahan pada pelaksanaan ibadah masih banyak dibicarakan oleh kalangan warga Muhammadiyah. Terutama, pada salat, yang sering kali mendominasi pada pertanyaan-pertanyaan di majelis ilmu atau platform digital milik Muhammadiyah.

Dosen Hukum Ekonomi dan Syariah (HES) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)  Dr. Isman, S.H.I., M.H.,  menemukan sebuah pertanyaan yang kerap kali dipermasalahkan oleh warga persyarikatan. Pertanyaan tersebut meliputi jumlah bacaan doa ruku dan sujud, serta hukum diperbolehkannya menambahkan do’a setelah tasyahud.

Isman mengatakan terdapat kegundahan pada masyarakat tentang jumlah bacaan ruku dan sujud. Banyak yang mengatakan tidak menemukan penjelasan spesifik untuk pelaksanaan ruku dan sujud dalam salat.

“Bacaan tasbih dalam rukuk dan sujud tidak terdapat penjelasan jumlah spesifik angkanya,” ujar Isman, Selasa (14/4).

Menanggapi pertanyaan yang muncul pada masyarakat. Isman mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasai dari Hadits Anas bin Malik.
عن أنس قَالَ مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَشْبَهُ صَلَاةَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ هذا الغلام يعني عمر بن عبد العزيز فخررنا في الركوع عشر تسبيحات وفي السُّجُودِ عشر تسبيحات. [رواه أحمد وأبو داود والنسائي بإسناد جيد]

“Diriwayatkan dari Anas ra, ia berkata, saya tidak melihat seorangpun yang salatnya mirip dengan Rasulullah SAW dan anak ini, yakni Umar bin Abdul Aziz, maka kami memperkirakan dalam rukuknya beliau membaca tasbih sepuluh kali dan dalam sujudnya tasbih sepuluh kali. [HR Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasai, dengan sanad yang baik].”

Menurut Isman, membaca doa ruku dan sujud, mungkin lebih dari tiga kali dengan merujuk hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’i dari Anas. Namun terdapat dua kondisi yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam pelaksanaanya.

“Terdapat dua kondisi dalam penetapan hukum tentang bilangan bacaan doa ruku dan sujud. Pertama, kondisi salat munfarid (sendiri) yang boleh lama, dan kedua, salat jamaah (bersama) yang harus menyesuaikan kondisi jamaah yang ada di belakang imam,” jelasnya.

Kemudian, masalah kedua terdapat pada persoalan menambah doa ketika salat selain doa-doa salat. Isman menjelaskan bahwa penambahan doa selain doa-doa salat dapat dilakukan ketika setelah membaca doa tasyahud merujuk pada dua hadis shahih.

Pertama, dalam hadis Ibnu Mas’ud dalam masalah tasyahud “Kemudian hendaklah ia memilih doa yang paling ia kagumi” riwayat Muttafaq ‘Alaih.

Kedua, dalam hadis riwayat Muslim: “Kemudian hendaklah ia memilih setelah tasyahud permohonan yang dikehendakinya atau disukainya”.

Melalui dua hadis tersebut, lanjutnya, dapat disimpulkan bahwa penambahan doa selain doa-doa dalam salat dapat dilaksanakan setelah doa tasyahud akhir.

Lebih lanjut, Isman menegaskan bahwa jumlah bacaan pada ruku dan sujud saat salat dilakukan dengan melihat kondisi ketika salat. Sementara penambahan doa selain doa-doa salat boleh dilaksanakan setelah doa tasyahud akhir.

“Bacaan doa rukuk dan sujud dapat ditambah kuantitas jumlahnya, dan tidak boleh ditambah dengan doa apapun. Lain halnya dengan diperbolehkan pada kondisi setelah bacaan tasyahud akhir,” pungkasnya. (Affiq/Humas)

Editor: Choiril Amirah Farida

  • Penulis: Adi Kurnia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Retret Karakter hingga Fortasi MBS Bumiayu Brebes: Jalan Awal Menuju Santri Tarjih

    Dari Retret Karakter hingga Fortasi MBS Bumiayu Brebes: Jalan Awal Menuju Santri Tarjih

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Brebes – Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Boarding School (MBS) Bumiayu menyelenggarakan rangkaian program orientasi dan pembinaan intensif bagi santri baru tahun ajaran 2025/2026. Kegiatan ini berlangsung selama dua pekan, sejak 7 hingga 20 Juli 2025, dengan tujuan memperkuat pemahaman ideologi, membentuk karakter, serta mengasah keterampilan dasar santri., Senin, (21/7/2025). Kepala Bagian Tarbiyah MBS Bumiayu, […]

  • Tim Pengabdian Internasional MPAI UMS Raih Hibah 2026, Fokus Reduksi Bullying Verbal Siswa Transisi di Malaysia

    Tim Pengabdian Internasional MPAI UMS Raih Hibah 2026, Fokus Reduksi Bullying Verbal Siswa Transisi di Malaysia

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Nurul Fahri Friyanda
    • visibility 75
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID; SURAKARTA – Masa peralihan dari sekolah rendah ke sekolah menengah berasrama bukan hanya sekadar menandakan perubahan jenjang pendidikan. Dalam fase ini, siswa juga berhadapan dengan lingkungan pergaulan baru, membangun identitas diri, dan mencari penerimaan teman sebaya. Dalam proses tersebut, ejekan atau candaan negatif yang tidak ditangani sejak awal dapat berpotensi berkembang menjadi sebuah pola […]

  • Kebijakan Publik Harus Bijak dan Bertanggung Jawab: Pakar UMS Kritisi Arah Pembangunan Nasional

    Kebijakan Publik Harus Bijak dan Bertanggung Jawab: Pakar UMS Kritisi Arah Pembangunan Nasional

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Polemik proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung kembali mencuat setelah Kementerian Keuangan menolak permintaan pembayaran utang proyek tersebut. Keputusan ini memicu perdebatan soal tata kelola investasi negara dan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof. Dr. Anton Agus Setyawan, M.Si., menilai langkah Kementerian Keuangan […]

  • UKM NAMLAH UMS Tingkatkan Kemampuan Debat Bahasa Arab lewat Studi Banding ke UNIDA Gontor

    UKM NAMLAH UMS Tingkatkan Kemampuan Debat Bahasa Arab lewat Studi Banding ke UNIDA Gontor

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA — Unit Kegiatan Mahasiswa Nādyul Munāzoroh lil Lughoti Al-‘Arabiyyah (NAMLAH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengadakan studi banding ke Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor, Sabtu (24/5/2025). Kegiatan bertema “Membangun Argumentasi dan Ekspresi: Menyatukan Debat dan Bahasa Arab” ini melibatkan seluruh anggota UKM NAMLAH periode 2025. Ketua Umum UKM NAMLAH, Muhammad Thoriq Al Farisi, dalam sambutannya […]

  • Halal Bihalal 1447 H ITBM-BIM Bali Perkuat Solidaritas dan Budaya Kerja Profesional Berbasis Keikhlasan

    Halal Bihalal 1447 H ITBM-BIM Bali Perkuat Solidaritas dan Budaya Kerja Profesional Berbasis Keikhlasan

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 86
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Edutrend.id – Denpasar, 1 April 2026 – Dalam nuansa hangat pasca-Idulfitri 1447 H, Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Bali (ITBM–BIM Bali) menggelar kegiatan Halal Bihalal yang melibatkan pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, serta perwakilan mahasiswa. Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat nilai kebersamaan di lingkungan kampus. Selain sebagai tradisi saling memaafkan, […]

  • KALTIMTARA DALAM CENGKERAMAN EKSPLOITASI TAMBANG BATUBARA

    KALTIMTARA DALAM CENGKERAMAN EKSPLOITASI TAMBANG BATUBARA

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Oleh: Adinda Rahmadhani, Kader Muhammadiyah Kalimantan Sebuah Potret Kelam Ketidakadilan Sumber Daya Alam Indonesia Data resmi mencatat 476 izin usaha pertambangan (IUP) aktif tengah beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. Angka ini bukan sekedar statistik dingin, melainkan representasi dari ratusan ribu hektare lahan yang telah beralih fungsi dari hutan tropis yang rimbun menjadi kawasan ekstraktif yang […]

expand_less