Dosen UMS Bahas Desain Ideal Sistem Pemilu untuk Perkuat Kualitas Demokrasi
- account_circle Nurul Fahri Friyanda
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemaparan Dosen FHIP UMS, Muhammad RM Fayasy Failaq, S.H., M.H
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KABARMUH.ID; SURAKARTA – Desain sistem pemilihan umum (pemilu) berperan penting dalam menentukan kualitas demokrasi, keterwakilan politik, dan efektivitas pemerintahan. Karena itu, pembaruan sistem pemilu perlu mempertimbangkan keadilan representasi, stabilitas politik, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok bahasan yang disampaikan Muhammad RM Fayasy Failaq, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dalam Seminar Konstitusi yang diselenggarakan Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Dalam pemaparannya, Fayasy menjelaskan bahwa sistem pemilu merupakan mekanisme untuk mengonversi perolehan suara menjadi kursi yang diperoleh partai politik dan kandidat. Desain tersebut tidak hanya berkaitan dengan teknis pemungutan suara, tetapi juga memengaruhi pola kompetisi partai politik dan pembentukan sistem kepartaian.
“Tiga variabel utama dalam desain sistem pemilu, yakni rumusan pemilu atau metode penghitungan suara menjadi kursi, struktur pemungutan suara yang mengatur teknis surat suara, serta besaran daerah pemilihan berdasarkan jumlah kursi yang diperebutkan,” ungkapnya, Sabtu, (10/10/2026).
Ketiga variabel tersebut, lanjutnya, memiliki implikasi terhadap keterwakilan politik. Sistem pluralitas atau mayoritas cenderung mendorong penyederhanaan jumlah partai, sedangkan sistem proporsional memberikan peluang keterwakilan yang lebih luas bagi partai politik, termasuk partai kecil dan menengah.
“Besaran daerah pemilihan dan penerapan ambang batas parlemen juga menjadi faktor yang memengaruhi jumlah partai yang memperoleh kursi. Daerah pemilihan dengan alokasi kursi lebih sedikit cenderung membatasi keterwakilan partai kecil, sedangkan alokasi kursi yang lebih banyak membuka peluang bagi beragam partai untuk masuk ke parlemen,” terang dosen FHIP UMS itu.
Lebih lanjut, Fayasy menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai kriteria dalam merancang sistem pemilu. Di antaranya adalah mewujudkan keterwakilan yang adil, memfasilitasi pemerintahan yang stabil dan efektif, mendorong akuntabilitas pemerintah dan wakil rakyat, serta memberikan kemudahan bagi pemilih.
“Desain pemilu juga perlu memperkuat institusi partai politik agar berkembang sebagai organisasi yang memiliki ideologi dan program kerja, bukan sekadar kendaraan bagi figur tertentu. Selain itu, sistem pemilu perlu menyediakan ruang bagi oposisi untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan,” tegasnya.
Pertimbangan lain mencakup kesesuaian sistem dengan kapasitas administrasi penyelenggara pemilu serta kepatuhan terhadap standar internasional, termasuk prinsip kesetaraan hak pilih, penyelenggaraan pemilu secara berkala, dan jaminan kebebasan serta kerahasiaan dalam memilih.
Dalam konteks Indonesia, desain sistem pemilu menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keberagaman kelompok sosial, politik, agama, dan budaya hingga tingginya ongkos politik, politik uang, persoalan demokratisasi partai, personalisasi politik, dinasti politik, serta hubungan antara sistem presidensial dan multipartai.
“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan sistem pemilu perlu dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas demokrasi secara menyeluruh. Perubahan regulasi tidak cukup hanya berorientasi pada mekanisme pemilihan, tetapi juga perlu memperhatikan keterwakilan masyarakat, akuntabilitas politik, dan efektivitas pemerintahan,” tambahnya.
Dalam seminar tersebut, Fayasy juga memaparkan gagasan inverted election atau sistem pemilu terbalik sebagai salah satu alternatif yang dapat dikaji dalam pengembangan desain pemilu. Gagasan ini berangkat dari pendekatan pemilihan yang diawali dengan proses eliminasi kandidat sebelum pemilih menentukan pilihan akhir.
Dalam model tersebut, putaran pertama diarahkan untuk mengeliminasi kandidat, sedangkan putaran kedua digunakan untuk memilih kandidat terbaik sekaligus membangun legitimasi hasil pemilihan. Model ini juga mengenal tahapan penyaringan, mulai dari verifikasi partai peserta pemilu, proses internal partai, hingga pemilihan umum untuk eliminasi dan penentuan pilihan akhir.
Pendekatan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa masyarakat dapat memiliki kecenderungan lebih mudah mencapai kesepakatan mengenai kandidat yang dianggap paling tidak layak dibandingkan menentukan satu kandidat terbaik di antara sejumlah pilihan.
Meski demikian, penerapan sistem pemilu terbalik memiliki tantangan, terutama berkaitan dengan biaya operasional yang harus ditanggung penyelenggara maupun peserta pemilu. Karena itu, gagasan tersebut memerlukan kajian lebih lanjut dari sisi hukum, teknis penyelenggaraan, dan dampaknya terhadap perilaku pemilih.
Seminar Konstitusi yang diselenggarakan pada pada 3 Oktober 2026 tersebut merupakan bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-14 Komunitas Pemerhati Konstitusi UIN Sunan Kalijaga. Kegiatan ini mengangkat tema “Menjaga Integritas Demokrasi melalui Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu” dan menjadi ruang diskusi mengenai desain sistem pemilu serta perkembangan hukum ketatanegaraan Indonesia.
Kontributor: Fika/Humas
Editor: Nurul Fahri
- Penulis: Nurul Fahri Friyanda