Muhammadiyah Kalimantan Timur menilai bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra tidak dapat dilepaskan dari lemahnya kebijakan dan penegakan hukum lingkungan. Hal tersebut mengemuka dalam Lokakarya Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PWM Kaltim yang digelar di Samarinda, Sabtu (24/1/2026).

Kegiatan yang mengangkat tema “Belajar dari Bencana Banjir Sumatra: Membangun Pengelolaan Sumber Daya Alam Kalimantan Timur yang Aman, Berkelanjutan, dan Berkeadilan” itu menjadi ruang kritik sekaligus refleksi terhadap arah pembangunan nasional dan daerah.
Anggota DPD RI Komite I, Dr. dr. H. Andi Sofyan Hasdam, Sp.N., yang hadir sebagai narasumber utama, menegaskan bahwa pendekatan teknis semata tidak cukup dalam menangani bencana ekologis. Menurutnya, negara harus berani melakukan pembenahan mendasar terhadap kebijakan sumber daya alam.
“Selama kebijakan masih permisif terhadap perusakan lingkungan dan penegakan hukumnya lemah, maka bencana hanya soal waktu,” ujarnya.
Ia menyoroti praktik pemberian izin pertambangan, perkebunan skala besar, dan alih fungsi lahan yang kerap mengabaikan kajian lingkungan. Dampaknya, kawasan resapan air berkurang drastis, sementara permukiman terus berkembang di wilayah rawan bencana.
Ketua LHKP PWM Kaltim, H.M. Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa Muhammadiyah berkepentingan mengawal kebijakan publik agar berpihak pada keselamatan rakyat. Ia menilai isu lingkungan bukan hanya persoalan aktivis, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
“Ketika negara abai, rakyat yang pertama menjadi korban. Karena itu, Muhammadiyah harus hadir memberi kritik, masukan, sekaligus solusi,” katanya.
Diskusi juga menyoroti perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan lingkungan. Peserta lokakarya sepakat bahwa tumpang tindih kewenangan dan lemahnya koordinasi sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menghindari tanggung jawab ekologis.
Lokakarya ini menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain peninjauan ulang perizinan di wilayah rawan bencana, penguatan sanksi hukum bagi perusak lingkungan, serta pelibatan masyarakat sipil dan organisasi keagamaan dalam pengawasan kebijakan.
Muhammadiyah Kaltim berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup.(ay.1)



