Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Majelis Tarjih Muhammadiyah Perluas Kajian Zakat hingga Hasil Pengelolaan Sumber Daya Alam

Majelis Tarjih Muhammadiyah Perluas Kajian Zakat hingga Hasil Pengelolaan Sumber Daya Alam

  • account_circle Adi Kurnia
  • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
  • visibility 92
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH.ID; SURAKARTA – Perkembangan pengelolaan Sumber Daya alam (SDA) dan bentuk usaha modern mendorong perlunya pemahaman zakat yang tidak terbatas pada objek-objek fikih klasik. Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah melalui Hasil Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke XXXI memandang hasil pengelolaan SDA, mulai dari pertanian, perkebunan, perikanan budidaya hingga pertambangan, perlu dikaji melalui pendekatan fikih kontemporer agar kewajiban zakat dapat menjawab perkembangan ekonomi masyarakat.

Perspektif tersebut dibahas dalam Kajian Tarjih Online Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan menghadirkan Yayuli, S.Ag., M.P.I., dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, sebagai pemateri, Senin (14/9/2026).

Yayuli menjelaskan, Muhammadiyah tidak membatasi pemaknaan zakat hanya pada bentuk-bentuk fikih klasik. Perkembangan zaman dan dinamika ekonomi modern memerlukan ijtihad fikih kontemporer untuk merespons berbagai jenis usaha baru.

Menurutnya, pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani dapat digunakan dalam memahami persoalan fikih kontemporer, termasuk zakat atas hasil pengelolaan SDA.

“Zakat tidak hanya dipahami secara tradisional, tetapi mencakup seluruh hasil pengelolaan SDA mulai dari pertanian, perkebunan modern, perikanan budidaya, hingga pertambangan,” terangnya.

Ia menambahkan, salah satu landasan pembahasan zakat hasil pengelolaan SDA merujuk pada Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267, khususnya frasa *“وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ”* yang berarti “dan apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu”.

Dalam kajian tersebut, Yayuli memaparkan ketentuan zakat pertanian untuk makanan pokok. Nisab zakat pertanian ditetapkan sebesar 750 kilogram beras atau setara dengan lima wasaq.

Adapun kadar zakat dibedakan berdasarkan sistem pengairan yang digunakan. Lahan pertanian yang pengairannya bergantung pada air hujan atau mata air alami tanpa biaya operasional mekanis dikenakan zakat sebesar 10%. Sementara itu, pertanian yang menggunakan sistem pengairan mekanis atau membutuhkan biaya operasional dikenakan zakat sebesar 5%.

Untuk sektor agrobisnis, perkebunan komersial, dan hortikultura modern, perhitungan zakat dianalogikan dengan zakat perdagangan. Nisabnya disetarakan dengan nilai 85 gram emas murni, sedangkan kadar zakat sebesar 2,5% dari keuntungan bersih.

Pembahasan kajian juga berkembang pada persoalan zakat properti dan usaha harian, khususnya bisnis persewaan rumah kontrakan dan kamar kos.

Yayuli menjelaskan, usaha persewaan termasuk bentuk investasi yang berkembang atau ijarah. Oleh karena itu, hasil dari usaha tersebut memiliki kewajiban zakat apabila telah memenuhi ketentuan nisab dan haul.

“Usaha kos-kosan atau rumah kontrakan itu wajib mengeluarkan zakat karena sesuatu yang diinvestasikan dan berkembang harus dikeluarkan haknya. Zakatnya disetarakan dengan zakat perdagangan, yaitu apabila hasilnya mencapai nisab 85 gram emas murni dalam setahun,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perhitungan zakat perdagangan atau usaha didasarkan pada laba bersih, bukan omzet bruto. Penghitungan tersebut memperhatikan hasil usaha setelah dikurangi beban operasional, gaji pegawai, dan kebutuhan pokok muzaki.

“Tentunya dihitung dari laba bersih, yaitu hasil yang sudah dikurangi beban operasional, gaji pegawai, dan kebutuhan pokok muzaki,” lanjutnya.
Menutup kajian, Yayuli menekankan bahwa zakat memiliki peran penting dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Zakat tidak hanya menjadi kewajiban keagamaan, tetapi juga dapat berkontribusi dalam mengatasi persoalan kemiskinan dan mewujudkan kemaslahatan bersama.

“Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki nilai luar biasa dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Dengan zakat inilah kita bisa memberikan solusi atas kemiskinan yang diderita saudara-saudara kita, sekaligus mewujudkan keadilan sosial dan kemaslahatan bersama,” tutupnya.

Kajian Tarjih Online UMS tersebut menegaskan kembali bahwa kepemilikan harta oleh manusia bersifat relatif dan merupakan amanah dari Allah SWT. Pemahaman tersebut menjadi landasan penting dalam menunaikan zakat sebagai instrumen keadilan distributif, sekaligus mendorong pengelolaan harta yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Kontributor: Rifat/Humas

Editor: Nurul Fahri

  • Penulis: Adi Kurnia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UMS dan University of Eastern Pangasinan Jalin Kerja Sama Internasional

    UMS dan University of Eastern Pangasinan Jalin Kerja Sama Internasional

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali memperkuat jejaring internasional melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan University of Eastern Pangasinan (UEP), Filipina. Rektor UMS, Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum., menyampaikan pesan komitmen dalam sambutannya. Ia menegaskan bahwa kerja sama internasional merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas akademik dan memperluas mobilitas mahasiswa maupun […]

  • Tim Mahasiswa UMS Raih Hibah Innovillage, Kembangkan Karpet Terapi Multi-Tema untuk Anak Disabilitas

    Tim Mahasiswa UMS Raih Hibah Innovillage, Kembangkan Karpet Terapi Multi-Tema untuk Anak Disabilitas

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 89
    • 0Komentar

    KABARMUH,ID. SURAKARTA – Tim mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berhasil meraih hibah dana tahap awal melalui kompetisi Innovillage 2025. Program Innovillage merupakan hasil kolaborasi antara Telkom Indonesia, Telkom University, dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia, yang telah terlaksana di Bandung, Tahun ini, Innovillage hadir dengan tema “Drive Innovation, Create Impact, Build a Lasting Future”, bertujuan menjadi […]

  • Dorong Lahirnya Pengusaha Berkemajuan, SUMU Tulungagung Sukses Gelar Rakerda dan Halal Bihalal

    Dorong Lahirnya Pengusaha Berkemajuan, SUMU Tulungagung Sukses Gelar Rakerda dan Halal Bihalal

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 80
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Tulungagung – Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) Tulungagung menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang dirangkaikan dengan Halal Bihalal, mengusung tema “Menyatukan Langkah untuk Menjadi Pengusaha Berkemajuan Bersama SUMU Tulungagung.” Kegiatan yang berlangsung di Aula Masjid Al Fattah Tulungagung pada Jum’at (17/4/26) ini dihadiri oleh jajaran pengurus serta anggota SUMU Tulungagung. Acara berjalan lancar dengan suasana […]

  • Baitul Arqam PWNA Kalsel, Wujudkan Kemanusiaan Semesta

    Baitul Arqam PWNA Kalsel, Wujudkan Kemanusiaan Semesta

    • calendar_month Minggu, 2 Jun 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 187
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Banjarmasin – Pimpinan wilayah Nasyiatul ‘Aisyiyah Kalimantan Selatan menggelar Baitul Arqam Pimpinan pada Kamis-Jum’at (23-24/05) di Panti Asuhan Hikmah Zam-Zam, Banjarmasin. Kegiatan yang mengangkat tema “gotong royong mewujudkan kemanusiaan semesta” tersebut diikuti peserta dari unsur PWNA Kalsel sejumlah 22 orang. Anny Rosyada, Ketua panitia kegiatan menyampaikan pelaksanaan baitul arqam pimpinan ini terselaksa sebagai upaya […]

  • Melek Organisasi: HMP PAI UMS Adakan Sharing Session bagi Maba

    Melek Organisasi: HMP PAI UMS Adakan Sharing Session bagi Maba

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA- Pada hari Ahad, 31 Agustus 2025, Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam (HMP PAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan kegiatan untuk mahasiswa baru yang digelar di lapangan kampus IV Universitas Muhammadiyah Surakarta. Acara ini berlangsung hari ba’da Ashar hingga menjelang Maghrib.   Kegiatan ini merupakan kegiatan perdana yang dilaksanakan oleh HMP PAI […]

  • Dosen FEB UMS Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Tingkatkan Literasi Akuntansi UMKM

    Dosen FEB UMS Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Tingkatkan Literasi Akuntansi UMKM

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID; SURAKARTA – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bagi pelaku UMKM di Surakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Hibah Integrasi Tri Dharma (HIT) FEB UMS. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 21 Mei 2026, di Meeting Room Lantai 3 Gedung FEB UMS ini mengangkat tema […]

expand_less