Majelis Tarjih Muhammadiyah Perluas Kajian Zakat hingga Hasil Pengelolaan Sumber Daya Alam
- account_circle Adi Kurnia
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kajian Tarjih Online rutin
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KABARMUH.ID; SURAKARTA – Perkembangan pengelolaan Sumber Daya alam (SDA) dan bentuk usaha modern mendorong perlunya pemahaman zakat yang tidak terbatas pada objek-objek fikih klasik. Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah melalui Hasil Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke XXXI memandang hasil pengelolaan SDA, mulai dari pertanian, perkebunan, perikanan budidaya hingga pertambangan, perlu dikaji melalui pendekatan fikih kontemporer agar kewajiban zakat dapat menjawab perkembangan ekonomi masyarakat.
Perspektif tersebut dibahas dalam Kajian Tarjih Online Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan menghadirkan Yayuli, S.Ag., M.P.I., dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, sebagai pemateri, Senin (14/9/2026).
Yayuli menjelaskan, Muhammadiyah tidak membatasi pemaknaan zakat hanya pada bentuk-bentuk fikih klasik. Perkembangan zaman dan dinamika ekonomi modern memerlukan ijtihad fikih kontemporer untuk merespons berbagai jenis usaha baru.
Menurutnya, pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani dapat digunakan dalam memahami persoalan fikih kontemporer, termasuk zakat atas hasil pengelolaan SDA.
“Zakat tidak hanya dipahami secara tradisional, tetapi mencakup seluruh hasil pengelolaan SDA mulai dari pertanian, perkebunan modern, perikanan budidaya, hingga pertambangan,” terangnya.
Ia menambahkan, salah satu landasan pembahasan zakat hasil pengelolaan SDA merujuk pada Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267, khususnya frasa *“وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ”* yang berarti “dan apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu”.
Dalam kajian tersebut, Yayuli memaparkan ketentuan zakat pertanian untuk makanan pokok. Nisab zakat pertanian ditetapkan sebesar 750 kilogram beras atau setara dengan lima wasaq.
Adapun kadar zakat dibedakan berdasarkan sistem pengairan yang digunakan. Lahan pertanian yang pengairannya bergantung pada air hujan atau mata air alami tanpa biaya operasional mekanis dikenakan zakat sebesar 10%. Sementara itu, pertanian yang menggunakan sistem pengairan mekanis atau membutuhkan biaya operasional dikenakan zakat sebesar 5%.
Untuk sektor agrobisnis, perkebunan komersial, dan hortikultura modern, perhitungan zakat dianalogikan dengan zakat perdagangan. Nisabnya disetarakan dengan nilai 85 gram emas murni, sedangkan kadar zakat sebesar 2,5% dari keuntungan bersih.
Pembahasan kajian juga berkembang pada persoalan zakat properti dan usaha harian, khususnya bisnis persewaan rumah kontrakan dan kamar kos.
Yayuli menjelaskan, usaha persewaan termasuk bentuk investasi yang berkembang atau ijarah. Oleh karena itu, hasil dari usaha tersebut memiliki kewajiban zakat apabila telah memenuhi ketentuan nisab dan haul.
“Usaha kos-kosan atau rumah kontrakan itu wajib mengeluarkan zakat karena sesuatu yang diinvestasikan dan berkembang harus dikeluarkan haknya. Zakatnya disetarakan dengan zakat perdagangan, yaitu apabila hasilnya mencapai nisab 85 gram emas murni dalam setahun,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa perhitungan zakat perdagangan atau usaha didasarkan pada laba bersih, bukan omzet bruto. Penghitungan tersebut memperhatikan hasil usaha setelah dikurangi beban operasional, gaji pegawai, dan kebutuhan pokok muzaki.
“Tentunya dihitung dari laba bersih, yaitu hasil yang sudah dikurangi beban operasional, gaji pegawai, dan kebutuhan pokok muzaki,” lanjutnya.
Menutup kajian, Yayuli menekankan bahwa zakat memiliki peran penting dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Zakat tidak hanya menjadi kewajiban keagamaan, tetapi juga dapat berkontribusi dalam mengatasi persoalan kemiskinan dan mewujudkan kemaslahatan bersama.
“Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki nilai luar biasa dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Dengan zakat inilah kita bisa memberikan solusi atas kemiskinan yang diderita saudara-saudara kita, sekaligus mewujudkan keadilan sosial dan kemaslahatan bersama,” tutupnya.
Kajian Tarjih Online UMS tersebut menegaskan kembali bahwa kepemilikan harta oleh manusia bersifat relatif dan merupakan amanah dari Allah SWT. Pemahaman tersebut menjadi landasan penting dalam menunaikan zakat sebagai instrumen keadilan distributif, sekaligus mendorong pengelolaan harta yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Kontributor: Rifat/Humas
Editor: Nurul Fahri
- Penulis: Adi Kurnia
Saat ini belum ada komentar