UMS Dampingi 92 Satpen Percepat Progres Program Revitalisasi SMP
- account_circle Muhammad Farhan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KABARMUH.I, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mendorong percepatan progres fisik dan serapan dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (Satpen) SMP melalui Klinik Percepatan Progres Fisik dan Serapan Dana Program Revitalisasi SMP di Region Jawa Tengah 1. Kegiatan tersebut digelar di Arofah Ballroom Assalam Syariah Hotel, Sukoharjo, Sabtu (3/10/2026).
Ketua Tim Pelaksana UMS, Ir. Nurhasan, MT., menjelaskan klinik tersebut diikuti oleh 37 satuan pendidikan secara luring dan 55 satuan pendidikan secara daring. Masing-masing satuan pendidikan menghadirkan kepala sekolah dan tenaga teknis pengawas pembangunan. Dalam pelaksanaan pemantauan, UMS menurunkan tim dari Program Studi Arsitektur yang terdiri atas satu ketua tim, dua koordinator, 14 fasilitator yang berasal dari dosen dan alumni, serta satu tenaga administrasi.
Pelaksanaan klinik tersebut ditujukan bagi satuan pendidikan yang memiliki progres fisik lebih dari 45 persen. Berdasarkan sasaran awal dalam kontrak, terdapat 133 satuan pendidikan di wilayah Jawa Tengah 1 yang menjadi sasaran pemantauan UMS. Dari jumlah tersebut, dua satuan pendidikan mengundurkan diri karena telah memperoleh dana revitalisasi melalui Program Banpres.
Nurhasan menjelaskan, setiap sekolah terlebih dahulu menyusun kurva S sebagai acuan timeline target pembangunan. Berdasarkan kurva tersebut, pada pekan kedelapan atau akhir September 2026, target progres fisik ditetapkan sebesar 49 persen.
Namun, untuk mengantisipasi keterlambatan pencairan dana yang dapat berdampak pada kelanjutan pembangunan, Direktorat Jenderal Sekolah Menengah Pertama (Ditjen SMP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) mendorong percepatan progres melalui klinik terpusat.
“Kegiatan klinik ini menjadi ruang bagi satuan pendidikan untuk menyelesaikan sekaligus memastikan kesiapan dokumen pencairan. Dengan demikian, dokumen yang telah memenuhi persyaratan dapat segera divalidasi dan diproses,” ujar Nurhasan, Kamis (8/10/2026).
Yoga Patmana dari Direktorat SMP menyatakan bahwa pelaksanaan klinik tersebut bertujuan untuk mempercepat progres Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Tahun Anggaran 2026. Selain itu, klinik ini diharapkan dapat mempercepat kesiapan dan validasi dokumen yang menjadi persyaratan pencairan dana Tahap 2, sehingga dokumen yang telah memenuhi persyaratan dapat segera diproses untuk mendapatkan persetujuan (approve).
Lebih lanjut, kegiatan klinik juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi sekaligus memberikan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi satuan pendidikan, baik dalam penyelesaian progres fisik maupun administrasi. Melalui pendampingan tersebut, seluruh satuan pendidikan yang menjadi dampingan UMS didorong untuk mempercepat penyelesaian berbagai persyaratan dan mengejar target pencairan dana Tahap 2 pada awal Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, satuan pendidikan diarahkan untuk menyiapkan dokumen pencairan secara langsung. Dokumen yang disiapkan meliputi rekap progres fisik pekerjaan sesuai progres pekan kedelapan atau kesembilan, Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan (LKPP), Berita Acara (BA) Review, dokumentasi progres 0 persen dan progres pekan kedelapan atau kesembilan, Rencana Penarikan Dana (RPD) sebesar 30 persen, rekening koran terakhir, serta meterai untuk kebutuhan LKPP dan kuitansi.
Selain mengejar target progres 50 persen, klinik juga membahas sejumlah kendala yang dihadapi satuan pendidikan dalam penyelesaian pekerjaan. Salah satunya berkaitan dengan adanya perbedaan antara volume pekerjaan yang direncanakan dan realisasi di lapangan.
Menurut Nurhasan, kondisi tersebut perlu diminimalkan sejak tahap perencanaan. Namun, apabila perbedaan volume telah terjadi, penyelesaiannya perlu dilakukan melalui mekanisme administratif dan teknis yang sesuai.
Perubahan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara yang menjelaskan perubahan, menyertakan alasan atau justifikasi yang jelas, memuat perhitungan berdasarkan kondisi riil pekerjaan, serta menunjukkan bahwa perubahan telah dibahas dan diputuskan bersama.
Keputusan terkait perubahan pekerjaan juga tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kepala sekolah, tetapi harus melibatkan pihak-pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam pelaksanaan revitalisasi, terdapat sejumlah perubahan yang perlu dihindari, yakni perubahan lokasi bangunan, perubahan menu pekerjaan, serta perubahan luasan bangunan menjadi lebih kecil dari yang telah direncanakan.
Sementara itu, apabila terdapat sisa anggaran, satuan pendidikan diarahkan terlebih dahulu untuk mengoptimalkan menu pekerjaan yang telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau perencanaan awal. Optimalisasi dapat dilakukan terhadap kualitas maupun kuantitas pekerjaan yang telah direncanakan.
“Fokus terlebih dahulu pada item pekerjaan yang telah tercantum dalam Menu dan RAB atau perencanaan awal. Apabila menu yang telah direncanakan masih dapat ditingkatkan kualitas atau kuantitasnya, maka sisa anggaran dapat digunakan untuk optimalisasi menu tersebut. Apabila menu yang ada telah teroptimalisasi dan masih terdapat sisa anggaran, maka sisa tersebut dapat dipertimbangkan untuk penambahan menu pekerjaan melalui mekanisme dan dokumen yang sesuai,” terangnya.
Nurhasan menyampaikan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan asas utama Program Revitalisasi, yaitu kemanfaatan. Dengan prinsip tersebut, pekerjaan maupun fasilitas yang telah siap dan memenuhi persyaratan dapat segera dimanfaatkan oleh satuan pendidikan dengan tetap melengkapi seluruh dokumen pertanggungjawaban.
Setelah mendapatkan pengarahan dari Ditjen SMP, kegiatan dilanjutkan dengan klinik pendampingan. Masing-masing satuan pendidikan bersama pengawas menyiapkan dokumen capaian progres dan dokumen pendukung lainnya di bawah arahan serta review fasilitator UMS.
Dokumen yang telah siap kemudian dikonsultasikan kepada pihak Ditjen SMP untuk dilakukan validasi. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, dokumen dapat langsung diunggah melalui aplikasi Revit dan proses pencairan dana tahap kedua sebesar 30 persen dapat dilanjutkan.
Pelaksanaan klinik tersebut menunjukkan hasil yang positif. Dari 37 satuan pendidikan yang hadir secara luring, seluruhnya atau 100 persen berhasil mengunggah dokumen dan masuk dalam proses pencairan dana tahap kedua.
Tidak hanya peserta luring, enam satuan pendidikan yang mengikuti kegiatan secara daring juga berhasil mengunggah dokumen pada hari yang sama, yakni Sabtu (3/10/2026). Capaian tersebut menunjukkan bahwa pendampingan secara terpusat dapat membantu satuan pendidikan mempercepat penyelesaian dokumen sekaligus mendukung kelancaran proses pencairan dana Program Revitalisasi SMP.
Kontributor: Maysali
Editor: Muhammad Farhan
- Penulis: Muhammad Farhan