Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » UMS Gelar Kajian Tarjih Online: Bahas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

UMS Gelar Kajian Tarjih Online: Bahas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

  • account_circle Dwi Kurniadi
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • visibility 133
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH.ID, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., dengan fokus pada Kompilasi Fatwa Tarjih tentang makanan halal.

Isu yang dibahas meliputi:

1. Ekstrak kalajengking dan lintah dalam obat medis

2. Konsumsi laron, belalang, dan gangsir/jangkrik

3. Konsumsi kopi luwak serta status binatang luwak

4. Konsumsi binatang bertaring.

Dalam uraian awal, pemateri memaparkan beberapa dasar ketentuan umum makanan halal. Ketentuan pertama merujuk pada QS. Al-Baqarah ayat 29:

هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْاَرْضِ جَمِيْعًا

Artinya: Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu

Isman menegaskan, bahwa Imam Asy-Syaukani menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar bahwa hukum asal segala sesuatu di bumi adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

“Prinsip ini menunjukkan bahwa syariat memberi kemudahan serta membuka ruang manfaat selama tidak ada kejelasan dalil yang melarangnya,” tegasnya.

Ketentuan kedua merujuk pada QS. Al-A’raf ayat 157:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ

Artinya: Menghalalkan segala yang baik bagi mereka, dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.

Menurut Ibnu Abbas ra., sesuatu digolongkan halal apabila tergolong ath-thayyibat (baik) dan haram jika termasuk al-khaba’its (buruk atau menjijikkan). Isman menyampaikan bahwa prinsip thayyib bukan sekadar lezat, melainkan memiliki manfaat.

“Rokok termasuk sesuatu yang dinikmati namun tidak bermanfaat, bahkan merusak kesehatan. Karena itu, tidak bisa dikategorikan sebagai thayyib,” jelasnya.

Ketentuan ketiga merujuk pada QS. Al-Maidah ayat 3:

مَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ayat ini menegaskan bahwa pelarangan makanan bertujuan menjaga kesucian akidah serta kesehatan manusia. Penetapan halal dan haram harus berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis, bukan adat jahiliah.

Ketentuan keempat berdasarkan hadis riwayat Bukhari, terkait lima hewan berbahaya yang boleh dibunuh, meskipun saat ihram dalam ibadah haji: tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak.

Ketentuan kelima diambil dari hadis riwayat Abu Dawud yang menegaskan bahwa Allah menciptakan penyakit dan obatnya, namun tidak diperbolehkan berobat dengan benda yang haram.

“Fatwa terkait konsumsi dan penggunaan bahan tertentu tidak terlepas dari tujuan syariat, yakni menjaga agama, akal, dan kesehatan manusia,” ujar Isman.

Jawaban atas permasalahan Perspektif Tarjih

Menjawab permasalahan, Isman menyebutkan beberapa fatwa Muhammadiyah. Fokus fatwa pertama membahas ekstrak kalajengking dan lintah dalam obat medis. Kaidah al-ashlu fil-asy-ya’ al-ibahah diterapkan, namun kalajengking dihukumi haram karena berbahaya.

Penggunaannya dalam pengobatan hanya dibolehkan dalam kondisi darurat apabila penyakit harus diobati, obat memberikan manfaat, dan tidak ada pengganti yang mubah. Hal ini merujuk pada pendapat Hasan bin Ahmad al-Fakki dalam Ahkam al-Adwiyah fi Syari’ah Islamiyyah.

Fokus fatwa kedua terkait konsumsi laron, belalang, dan gangsir/jangkrik. Merujuk hadis Muttafaq ‘Alaih, disebutkan bahwa sahabat memakan belalang bersama Rasulullah saat perang.

“Belalang, laron dan gangsir termasuk hewan yang halal karena tidak masuk kategori hewan yang diharamkan,” katanya.

Fokus fatwa ketiga membahas konsumsi kopi luwak. Biji kopi yang keluar bersama kotoran luwak tergolong mutanajjis, tetapi tidak hancur dan dapat disucikan melalui proses izalatun najasah sehingga halal dikonsumsi.

“Fatwa juga menggarisbawahi bahwa varian kopi sangat beragam, sehingga diperlukan kejelian dalam mengategorikannya,” ujar Isman.

Fokus fatwa keempat mengenai konsumsi binatang bertaring. Berdasarkan hadis riwayat Muttafaq ‘Alaih, Rasulullah melarang mengonsumsi binatang buas bertaring serta burung berkuku tajam. Karena itu, dikategorikan haram.

“Semua penetapan hukum tentang makanan harus merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah serta bertujuan menghadirkan kemaslahatan umat. Prinsipnya, yang baik dan bermanfaat itu halal, sementara yang merusak dan membahayakan dilarang,” ungkapnya, sembari menutup Kajian Tarjih Online UMS. (Adi/Humas)

  • Penulis: Dwi Kurniadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menjaga Nalar, Merawat Nilai: Suara Baik di Tengah Riuh Demokrasi

    Menjaga Nalar, Merawat Nilai: Suara Baik di Tengah Riuh Demokrasi

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Oleh: Nur Sita, ST, Anggota Nasyiatul ‘Aisyiyah Kepulauan Sangihe Di ruang publik hari ini, sering kali yang terdengar bukanlah yang paling benar, tapi yang paling nyaring. Suara kebaikan, yang berangkat dari niat tulus dan akal sehat, sering kalah oleh suara yang bising, sensasional, bahkan penuh provokasi. Bukan karena kebaikan itu salah arah, tapi karena ia […]

  • Milad ke-112 Muhammadiyah, UMS Gelar Tasyakuran

    Milad ke-112 Muhammadiyah, UMS Gelar Tasyakuran

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 137
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Solo – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar tasyakuran Milad Muhammadiyah yang pada tahun ini tepat berusia yang ke -112. Tasyakuran ini diawali dengan ungkapan syukur dan laporan dari Rektor UMS pada Senin (18/11) di Ruang Sidang BPH, Gedung Induk Siti Walidah UMS. Rektor UMS Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si., menyampaikan bahwa UMS bersyukur dan sudah […]

  • Tumbuhkan Semangat Literasi Generasi Muda, Mahasiswa KKN-Dik UMS Hadirkan Lapak Baca

    Tumbuhkan Semangat Literasi Generasi Muda, Mahasiswa KKN-Dik UMS Hadirkan Lapak Baca

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pendikakan (KKN-Dik) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Menggelar kegiatan Lapak Baca sebagai upaya menumbuhkan minat baca dan kreativitas anak-anak di Kelurahan Bonggoeya RT.11 Kota Kendari. Sebuah ruang belajar yang santai, menyenangkan, dan edukatif melalui aktivitas membaca serta lomba mewarnai. Diselenggarakan di Halaman Asrama Universitas Muhammadiyah Kendari. Lapak Baca merupakan […]

  • Tim Pengabdian Internasional MPAI UMS Raih Hibah 2026, Fokus Reduksi Bullying Verbal Siswa Transisi di Malaysia

    Tim Pengabdian Internasional MPAI UMS Raih Hibah 2026, Fokus Reduksi Bullying Verbal Siswa Transisi di Malaysia

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Nurul Fahri Friyanda
    • visibility 46
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID; SURAKARTA – Masa peralihan dari sekolah rendah ke sekolah menengah berasrama bukan hanya sekadar menandakan perubahan jenjang pendidikan. Dalam fase ini, siswa juga berhadapan dengan lingkungan pergaulan baru, membangun identitas diri, dan mencari penerimaan teman sebaya. Dalam proses tersebut, ejekan atau candaan negatif yang tidak ditangani sejak awal dapat berpotensi berkembang menjadi sebuah pola […]

  • BIM University Gelar Kuliah Praktisi, Bahas Peluang Bisnis Global Bersama Sheikh Reza Abdul Jabbar dan Peggy Melati Sukma

    BIM University Gelar Kuliah Praktisi, Bahas Peluang Bisnis Global Bersama Sheikh Reza Abdul Jabbar dan Peggy Melati Sukma

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 57
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, DENPASAR – Bali International Muhammadiyah (BIM) University kembali menghadirkan program kuliah praktisi dengan tema “From Local Dreams to Global Impacts: Business Insights for a Changing World” yang berlangsung di Multipurpose Hall BIM University, Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini menghadirkan Sheikh Dr. Reza Abdul Jabbar dan Ustadzah Ummu Khadijah Peggy Melati Sukma, S.Sos., M.H., sebagai narasumber […]

  • Pesantren Mualaf KIAM Perkuat Keislaman di Bali

    Pesantren Mualaf KIAM Perkuat Keislaman di Bali

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Najihus Salam
    • visibility 71
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Bali – Pesantren Mualaf berupa Kajian Intensif Al Islam untuk Mualaf (KIAM) sukses digelar di Denpasar, Bali pada Selasa, 18 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman keislaman para mualaf serta membimbing mereka dalam menjalani kehidupan sebagai Muslim di lingkungan yang mayoritas non-Muslim. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat […]

expand_less