BeritaPersyarikatan

Musyawarah Tarjih PCIM Maroko Perkuat Kaderisasi Intelektual Muhammadiyah Bahas Isu Kontemporer

KABARMUH.ID, Maroko – Upaya memperkuat tradisi intelektual Muhammadiyah terus dilakukan oleh kader Persyarikatan di berbagai negara. Melalui Musyawarah Tarjih PCIM Maroko, Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Kerajaan Maroko menghadirkan ruang pembelajaran yang memperkenalkan sekaligus mempraktikkan metodologi tarjih dalam menjawab berbagai persoalan keislaman kontemporer.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Hayy Jami’ Dauli, Rabat, Selasa (21/7/2026), tersebut merupakan agenda rutin dua tahunan PCIM Kerajaan Maroko. Mengusung tema “Menghasilkan Produk Hukum terhadap Isu-Isu Kontemporer melalui Metodologi Tarjih Muhammadiyah”, forum ini menjadi bagian dari proses kaderisasi agar anggota Muhammadiyah memahami manhaj tarjih sebagai salah satu karakter utama Persyarikatan.

Dalam Musyawarah Tarjih PCIM Maroko, peserta membahas dua isu aktual. Pertama, hukum berpuasa Ramadan dan pelaksanaan Salat Id mengikuti penanggalan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) bagi mahasiswa Indonesia di Maroko. Kedua, kajian mengenai fitur Buy Now Pay Later (BNPL) di platform e-commerce dengan perspektif fikih muamalah.

Seluruh peserta dibagi ke dalam enam kelompok yang terdiri atas tiga kelompok pro dan tiga kelompok kontra. Setiap kelompok menyampaikan argumentasi menggunakan pendekatan bayani, burhani, dan irfani dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah sebelum memasuki sesi dialog terbuka yang dipandu moderator dan didampingi para mushahhih.

Bahas KHGT hingga Paylater Berdasarkan Manhaj Tarjih

Dalam pembahasan mengenai KHGT, Musyawarah Tarjih PCIM Maroko menghasilkan kesimpulan sementara bahwa sistem tersebut belum memungkinkan diterapkan di Maroko. Salah satu pertimbangannya adalah pemerintah Maroko telah memiliki sistem penanggalan Hijriah resmi yang menjadi rujukan seluruh masyarakat.

Sebagaimana disampaikan oleh salah seorang mushahhih, Ustadzah Yasmin Faradisi, Lc.,

“Maqashid atau tujuan dari KHGT ialah wahdatul ummah (persatuan umat). Jangan sampai niat baik untuk menerapkan KHGT di Maroko justru menyelisihi maqashid KHGT itu sendiri.”

Senada dengan hal tersebut, mushahhih lainnya, Ustadz Risyan Nur Hakim, Lc., M.A., menegaskan,

“Penerapan KHGT harus disyiarkan, bukan menjadi perkara pribadi-pribadi.”

Sementara itu, pembahasan mengenai BNPL menyimpulkan sementara bahwa praktik tersebut lebih mendekati akad qardh daripada murabahah. Forum juga menawarkan alternatif transaksi berbasis murabahah yang dinilai lebih sesuai dengan prinsip syariah, termasuk mekanisme pengelolaan denda sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000.

Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Abd Hayyaqdhan Ashufah, Lc., M.A., menyampaikan,

“Di tengah perkembangan zaman yang serba instan dan praktis, kita harus lebih berhati-hati. Dalam melihat praktik pay later, kita perlu mencermati manfaat dan mudaratnya, terutama dari sisi akad dan mekanisme dendanya. Unsur qardh memang terpenuhi, tetapi selama masih terdapat denda yang berpotensi menjadi sarana eksploitasi, maka masih ada celah yang perlu dikritisi.”

Melalui Musyawarah Tarjih PCIM Maroko, PCIM Kerajaan Maroko berharap lahir kader-kader ulama tarjih yang memiliki kemampuan berpikir ilmiah, terbiasa berdialektika secara akademik, serta mampu menjawab persoalan-persoalan kontemporer dengan berlandaskan metodologi Tarjih Muhammadiyah. Kehadiran Musyawarah Tarjih PCIM Maroko juga menunjukkan bahwa tradisi keilmuan Muhammadiyah terus berkembang di kalangan diaspora Indonesia sebagai bagian dari kontribusi Persyarikatan di tingkat global.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button