Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Majelis Tarjih Muhammadiyah Perluas Kajian Zakat hingga Hasil Pengelolaan Sumber Daya Alam

Majelis Tarjih Muhammadiyah Perluas Kajian Zakat hingga Hasil Pengelolaan Sumber Daya Alam

  • account_circle Adi Kurnia
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH.ID; SURAKARTA – Perkembangan pengelolaan Sumber Daya alam (SDA) dan bentuk usaha modern mendorong perlunya pemahaman zakat yang tidak terbatas pada objek-objek fikih klasik. Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah melalui Hasil Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke XXXI memandang hasil pengelolaan SDA, mulai dari pertanian, perkebunan, perikanan budidaya hingga pertambangan, perlu dikaji melalui pendekatan fikih kontemporer agar kewajiban zakat dapat menjawab perkembangan ekonomi masyarakat.

Perspektif tersebut dibahas dalam Kajian Tarjih Online Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan menghadirkan Yayuli, S.Ag., M.P.I., dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, sebagai pemateri, Senin (14/9/2026).

Yayuli menjelaskan, Muhammadiyah tidak membatasi pemaknaan zakat hanya pada bentuk-bentuk fikih klasik. Perkembangan zaman dan dinamika ekonomi modern memerlukan ijtihad fikih kontemporer untuk merespons berbagai jenis usaha baru.

Menurutnya, pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani dapat digunakan dalam memahami persoalan fikih kontemporer, termasuk zakat atas hasil pengelolaan SDA.

“Zakat tidak hanya dipahami secara tradisional, tetapi mencakup seluruh hasil pengelolaan SDA mulai dari pertanian, perkebunan modern, perikanan budidaya, hingga pertambangan,” terangnya.

Ia menambahkan, salah satu landasan pembahasan zakat hasil pengelolaan SDA merujuk pada Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267, khususnya frasa *“وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ”* yang berarti “dan apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu”.

Dalam kajian tersebut, Yayuli memaparkan ketentuan zakat pertanian untuk makanan pokok. Nisab zakat pertanian ditetapkan sebesar 750 kilogram beras atau setara dengan lima wasaq.

Adapun kadar zakat dibedakan berdasarkan sistem pengairan yang digunakan. Lahan pertanian yang pengairannya bergantung pada air hujan atau mata air alami tanpa biaya operasional mekanis dikenakan zakat sebesar 10%. Sementara itu, pertanian yang menggunakan sistem pengairan mekanis atau membutuhkan biaya operasional dikenakan zakat sebesar 5%.

Untuk sektor agrobisnis, perkebunan komersial, dan hortikultura modern, perhitungan zakat dianalogikan dengan zakat perdagangan. Nisabnya disetarakan dengan nilai 85 gram emas murni, sedangkan kadar zakat sebesar 2,5% dari keuntungan bersih.

Pembahasan kajian juga berkembang pada persoalan zakat properti dan usaha harian, khususnya bisnis persewaan rumah kontrakan dan kamar kos.

Yayuli menjelaskan, usaha persewaan termasuk bentuk investasi yang berkembang atau ijarah. Oleh karena itu, hasil dari usaha tersebut memiliki kewajiban zakat apabila telah memenuhi ketentuan nisab dan haul.

“Usaha kos-kosan atau rumah kontrakan itu wajib mengeluarkan zakat karena sesuatu yang diinvestasikan dan berkembang harus dikeluarkan haknya. Zakatnya disetarakan dengan zakat perdagangan, yaitu apabila hasilnya mencapai nisab 85 gram emas murni dalam setahun,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perhitungan zakat perdagangan atau usaha didasarkan pada laba bersih, bukan omzet bruto. Penghitungan tersebut memperhatikan hasil usaha setelah dikurangi beban operasional, gaji pegawai, dan kebutuhan pokok muzaki.

“Tentunya dihitung dari laba bersih, yaitu hasil yang sudah dikurangi beban operasional, gaji pegawai, dan kebutuhan pokok muzaki,” lanjutnya.
Menutup kajian, Yayuli menekankan bahwa zakat memiliki peran penting dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Zakat tidak hanya menjadi kewajiban keagamaan, tetapi juga dapat berkontribusi dalam mengatasi persoalan kemiskinan dan mewujudkan kemaslahatan bersama.

“Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki nilai luar biasa dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Dengan zakat inilah kita bisa memberikan solusi atas kemiskinan yang diderita saudara-saudara kita, sekaligus mewujudkan keadilan sosial dan kemaslahatan bersama,” tutupnya.

Kajian Tarjih Online UMS tersebut menegaskan kembali bahwa kepemilikan harta oleh manusia bersifat relatif dan merupakan amanah dari Allah SWT. Pemahaman tersebut menjadi landasan penting dalam menunaikan zakat sebagai instrumen keadilan distributif, sekaligus mendorong pengelolaan harta yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Kontributor: Rifat/Humas

Editor: Nurul Fahri

  • Penulis: Adi Kurnia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fireside Chat KOPDAR SUMU Pekalongan Raya Perkuat Kolaborasi Bisnis Pengusaha Muhammadiyah

    Fireside Chat KOPDAR SUMU Pekalongan Raya Perkuat Kolaborasi Bisnis Pengusaha Muhammadiyah

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 31
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, PEKALONGAN – Sesi Fireside Chat pada gelaran KOPDAR Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) Pekalongan Raya 2026, Ahad (12/7), tampil berbeda dari agenda organisasi pada umumnya. Tak sekadar mendengarkan pidato searah, sesi ini sukses bertransformasi menjadi arena business matching dan unjuk potensi dari belasan pelaku usaha riil di lingkungan Muhammadiyah. Berlangsung dalam suasana santai namun sarat […]

  • Membaca Realitas Pelajar Hari Ini: Tantangan IPM ke Depan

    Membaca Realitas Pelajar Hari Ini: Tantangan IPM ke Depan

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 30
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID – Sejak didirikannya pada tahun 1961, Ikatan Pelajar Muhammadiyah telah banyak menunjukkan eksistensinya hingga kini, di usianya yang hampir berusia 65 tahun. Usia yang cukup matang bagi sebuah organisasi untuk menjaga keberlanjutan, meluaskan dampak, ber-inovasi, dan meregenerasi kader berkualitas sepanjang zaman. IPM didirikan dengan sebuah amanah besar yaitu dakwah amar ma’ruf nahi munkar di […]

  • Melek Organisasi: HMP PAI UMS Adakan Sharing Session bagi Maba

    Melek Organisasi: HMP PAI UMS Adakan Sharing Session bagi Maba

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA- Pada hari Ahad, 31 Agustus 2025, Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam (HMP PAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan kegiatan untuk mahasiswa baru yang digelar di lapangan kampus IV Universitas Muhammadiyah Surakarta. Acara ini berlangsung hari ba’da Ashar hingga menjelang Maghrib.   Kegiatan ini merupakan kegiatan perdana yang dilaksanakan oleh HMP PAI […]

  • Santri Asy-Syifa’ Blimbingrejo Rayakan Hari Santri Nasional dengan Semangat Kebersamaan

    Santri Asy-Syifa’ Blimbingrejo Rayakan Hari Santri Nasional dengan Semangat Kebersamaan

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Jepara, 22 Oktober 2025 — Pesantren Modern Asy-Syifa’ Muhammadiyah Blimbingrejo menyelenggarakan kegiatan Peringatan Hari Santri Nasional di Pantai Moro Rejo dengan mengusung tema “Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia.” Kegiatan ini diikuti oleh seluruh santri, asatidz, dan panitia pondok sebagai bentuk penghormatan terhadap peran santri dalam sejarah perjuangan bangsa dan pembangunan peradaban. Sejak pukul […]

  • Semnas di UMS, dr. Gia Pratama Soroti Penyakit Jantung dan Stroke sebagai Penyebab Kematian Tertinggi

    Semnas di UMS, dr. Gia Pratama Soroti Penyakit Jantung dan Stroke sebagai Penyebab Kematian Tertinggi

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 23
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan literasi kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan ‘Seminar Nasional Gebyar Mahasiswa Farmasi 2026’ bertema Empowering Health: From Pharmaceutical Innovation to Public Awareness, Selasa (14/7/2026), di Ruang Seminar Lantai 8 Gedung Ahmad Syafii Maarif Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMS. Salah satu sesi seminar menghadirkan dokter […]

  • Kajian dan Santunan Yatim dan Dhuafa Muhammadiyah Batuliman Indah Wujudkan Semangat Al-Ma’un

    Kajian dan Santunan Yatim dan Dhuafa Muhammadiyah Batuliman Indah Wujudkan Semangat Al-Ma’un

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 31
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Lampung Selatan — Dalam semangat kepedulian dan gerakan sosial Islam, Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) PRM Batuliman Indah bekerja sama dengan Aisyiyah LAZISMU Batuliman Indah menggelar kegiatan Kajian Islam dan Santunan Anak Yatim dan Dhuafa di Masjid Muhammadiyah Nurul Muttaqin Gaya Indah Desa Batuliman Indah. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata pengamalan nilai-nilai Surat Al-Ma’un, yang […]

expand_less