KABARMUH.ID, YOGYAKARTA – Pada puasa hari ke-6 ini, Masjid Islamic Center kembali mengadakan kajan jelang buka puasa dengan lancar. Jamaah kajian disuguhkan dengan tema kajian yang menarik yaitu “Hukum dalam Islam” dengan fokus pembahasan “Hukum Narkotika” yang disampaikan oleh pemateri yang sangat luar biasa, Bapak Dr. Gatot Sugiarto, S.H., M.H. selaku Ketua Lembaga Pengembangan Olahraga PP Muhammadiyah sekaligus Wakil Rektor V Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UAD. Sabtu, (16/03)
Tantangan kota DIY sebagai kota pelajar dengan pendatang dari berbagai daerah menyebabkan akulturasi budaya yang tidak semuanya baik. Apalagi dengan adanya Bandara yang sudah besar dapat menjadi pintu pengedaran narkoba dengan berbagai modusnya.
Pemateri menggunggah kekritisan jamaah dengan pertanyaan “Mengapa kita harus membahas terkait narkoba?” Karena ada yang harus diselamatkan. “Siapakah yang harus diselamatkan?” adalah semua elemen manusia harus diselamatkan dari narkoba. Sebagai miniatur sebuah negara pemuda menjadi elemen masyarakat paling utama untuk diselamatkan dari narkoba.
Menurutnya, masalah narkotika ini bukan hanya tanggung jawab BNN sebagai badan negara tapi juga masalah bersama. Maka pemateri mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut berperan dalam melakukan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkotika sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
Hal ini juga diatur dalam peraturan perundang-undangan salah satunya PP 25 Tahun 2011 Tentang pelaksanaan wajib lapor. Pemateri juga memaparkan bahwa penanganan bagi pecandu adalah pengobatan. Karena pecandu dianggap sebagai orang yang sakit sehingga memerlukan rehabilitasi. Dia juga mengajak bagi orangtua ketika memiliki anak yang masih dibawah umur menjadi pecandu untuk ikut melaporkan ke pihak yang berwajib agar segera mendapatkan penanganan. Pelaporan ini bisa melalui IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor).
Peran serta masyarakat dalam penanggulangan narkotika juga dijamin dalam UU nomor 35 Tahun 2009 pasal 104 dan 105 yang berbunyi “ Masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika”.
Pemerintah Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta juga mengambil posisi dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan penanggulanangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Pemateri juga memaparkan tanggung jawab satuan pendidikan dalam masalah narkotika tersebut yang diatur dalam Pasal 9 PERDA 13/2010 bahwa satuan pendidikan wajib menyusun dan menetapkan kebijakan serta mengawasi pencegahan Narkoba dalam peraturan dan tata tertib dan disosialisasikan di lingkungan satuan pendidikan, Membentuk tim Satgas anti narkoba dimasing-masing satuan Pendidikan, Ikut kampanye dan penyebaran infoemasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Dalam Kajiannya pemateri juga menjelaskan bahaya narkoba pertama yaitu Depresan untuk menekan dan memperlambat fungsi saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh sehingga pemakai akan merasa tenang dan bahagia.
Kedua, Stimulan untuk menstimulus saraf pusat agar meningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran sehingga pemakai akan merasa bertenaga. Ketiga, Hulisinogen yang dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.
Dalam islam sendiri Pemateri menyebutkan bahwa Narkoba itu haram, para ulama juga sepakat akan haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah berkata,
“Narkoba sama halnya dengan zat memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatwa, 34:204). Didalam Al- Quran Surah Al- A’rof ayat 157
اَلَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰىهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ مَعَهٗٓۙ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَࣖ
“(Yaitu,) orang-orang yang mengikuti Rasul (Muhammad), Nabi yang ummi (tidak pandai baca tulis) yang (namanya) mereka temukan tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka. Dia menyuruh mereka pada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban serta belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya terang yang diturunkan bersamanya (Al-Qur’an), mereka itulah orang-orang beruntung.”
Dari ayat tersebut jelas bahwa setiap yang memberikan efek negatif itu dilarang oleh Alloh SWT dan Narkoba ini memberikan efek yang sangat negatif bagi tubuh karena selain memberikan efek ketergantungan tapi juga merusak tubuh.
Terakhir, Pemateri mengajak para jamaah untuk ikut membentengi keluarga dan dan orang-orang terdekat kita dari Narkoba. “Tidak ada yang dapat mengawasi kita, maka yang dapat mengawasi diri kita adalah kita sendiri maka kuatkan norma kesusilaan kita supaya menjadi norma yang dapat mengontrol diri kita” ucap Dr. Gatot Sugiarto, S.H., M.H menutup kajian kali ini.
Kontributor: Ayu Mubarokah