Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah kepada Istri

Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah kepada Istri

  • account_circle Adi Kurnia
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 123
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH.ID, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli, S.Ag., M.P.I., Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas permasalahan berkenaan dengan hubungan suami-istri dalam perihal kebutuhan ekonomi.

Pembahasan Kajian Tarjih kali ini berangkat dari permasalahan yang diajukan salah satu anggota Muhammadiyah kepada Majelis Tarjih dan Tajdid, tentang “Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Ridho”.

Dalam norma-norma Islam, suami wajib memenuhi segala kebutuhan dan tanggungjawab keluarga terutama dalam perihal nafkah. Yayuli mendefinisikan makna nafkah secara luas.

“Makna nafkah tidak cukup pada segi finansial, namun lebih dari itu ada yang namanya nafkah batin yang mencangkup aspek emosional dan psikologis”, paparnya, Selasa (13/1)

Menurut Yayuli, Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) merespon permasalahan tersebut berpedoman pada Komplikasi Hukum Islam (KHI) perihal pernikahan, pada pasal 80 ayat 4,5,dan 6 menyatakan bahwa suami wajib memberi nafkah pada istri sesuai dengan kemampuan dan keadaan kebiasaan masyarakat .

Dalam konteks keluarga, Istri mempunyai hak bersifat finansial dan non-finansial, finansial berupa mahar dan nafkah. Maka, menurut Yayuli suami harus bisa memberikan mahar yang bersifat ekonomis

“Calon suami ketika melamar selayaknya memberikan mahar bernilai ekonomis, hal ini sesuai dengan ajaran nabi, yang kala itu memberikan mahar berupa unta dan dirham” jelasnya.

Yayuli mempertegas bahwa seorang suami yang tidak memberikan nafkah merupakan perbuatan dosa, sesuai dengan sabda Rasulullah “ كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ” yang artinya seseorang telah dianggap berdosa jika menahan makan (nafkah dan sebagainya) pihak yang menjadi tanggungannya. Namun, apabila istri ridho terhadap suami yang tidak menafkahi, maka terindikasi sebagai nikah misyar.

“Nikah misyar adalah akad nikah yang secara rukun dan syaratnya sah, baik ijab qabul, wali, saksi, dan mahar terpenuhi. Namun istri secara sukarela melepaskan sebagian haknya” papar Yayuli ketika mendefinisikan nikah misyar.

Yayuli lalu menerangkan, Majelis Tarjih mempunyai dua pandangan terhadap nikah misyar. Pertama dari segi hukum dan syarat terpenuhi, lalu kedua dari sisi tujuan dan nilai pernikahan. Majelis Tarjih tidak merekomendasikan nikah misyar karena nikah misyar tidak sejalan dengan tujuan nikah, yaitu membagun keluarga sakinah, sedangkan nikah misyar berpotensi menimbulkan masalah atau kerusakan dalam diri wanita.

“Nikah misyar berpotensi menimbulkan eksploitasi terhadap perempuan dan bertentangan dengan keadilan dan kesetaraan dalam kehidupan berkeluarga. Maka, MTT memberikan fatwa Makruh, karena tidak maslahat dan tidak sejalan dengan ideal pernikahan dalam Islam,” tegasnya.

Menutup kajian kali ini, Yayuli mempertegas bahwa kewajiban suami memberikan nafkah merupakan ibadah yang telah ditetapkan Allah SWT.

“Kewajiban memberikan nafkah tidak hanya dilatarbelakangi kewajiban suami kepada sang istri, tetapi, merupakan ibadah yang ditetapkan oleh Allah kepada suami,” tutupnya. (Affiq/Humas)

Editor: Hammam Alghazy

  • Penulis: Adi Kurnia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UMS Jadi Mitra Konsultasi Bapperida Pekalongan dalam Penyusunan RAD

    UMS Jadi Mitra Konsultasi Bapperida Pekalongan dalam Penyusunan RAD

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 61
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – SDGs Center Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menerima kunjungan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pekalongan dalam rangka penjajakan dan konsultasi untuk membuat Rencana Aksi Daerah (RAD). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang BPH, Gedung Induk Siti Walidah, Selasa (28/4). Sekarang ini, dalam menyusun RAD terkait Sustainable Development Goals […]

  • IYORC Gelar Upgrading Research Capacity, Perkuat Fondasi Riset dan Kualitas Publikasi Pemuda Indonesia

    IYORC Gelar Upgrading Research Capacity, Perkuat Fondasi Riset dan Kualitas Publikasi Pemuda Indonesia

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 69
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SEMARANG – Indonesian Youth Research Center (IYORC) selaku Lembaga Riset baru bentukan DPD IMM Jawa Tengah, sukses menggelar agenda akademik bertajuk “Upgrading & Building Research Capacity” pada Minggu (12/04/2026). Mengusung tema “Penguatan Arah Strategis dan Fondasi Organisasi Riset Pemuda yang Berkelanjutan”, acara yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini bertujuan untuk menghidupkan kembali […]

  • Pustakawan UMS Ikuti Studi Banding ke Malaysia, Presentasikan Inovasi Program IMAM di University Malaya

    Pustakawan UMS Ikuti Studi Banding ke Malaysia, Presentasikan Inovasi Program IMAM di University Malaya

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID SURAKARTA – UPT Perpustakaan dan Layanan Digital Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengikuti studi banding ke Malaysia yang diselenggarakan oleh Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI) Wilayah Jawa Tengah pada 26–29 Juli 2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi pustakawan UMS untuk memperluas jejaring internasional sekaligus berbagi praktik baik pengelolaan perpustakaan di tingkat Asia Tenggara. Rombongan […]

  • Angkat Tema “Synthesis”, Exhibition of Architecture UMS Tampilkan 16 Karya Inovatif Mahasiswa

    Angkat Tema “Synthesis”, Exhibition of Architecture UMS Tampilkan 16 Karya Inovatif Mahasiswa

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 58
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Mencetak arsitek inspiratif, Program Studi Arsitektur Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Exhibition Of Architecture. Ekshibisi ini merupakan pameran edukatif sebagai bentuk apresiasi karya inovatif mahasiswa semester akhir Program Studi Arsitektur. Bertempat di Gedung H Fakultas Teknik UMS. Pameran yang diselenggarakan selama dua hari Senin-Selasa, 15-16 Desember 2025 mengusung tema “Synthesis”. Sebuah teman […]

  • WikiMu: Ensiklopedia Digital Berbasis Keislaman dan Kemuhammadiyahan Menuju Islam Rahmatan Lil Alamiin

    WikiMu: Ensiklopedia Digital Berbasis Keislaman dan Kemuhammadiyahan Menuju Islam Rahmatan Lil Alamiin

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Oleh: Rio Ahmad Ghofarudin, Mahasiswa Univesirtas Ahmad Dahlan Yogyakarta Kemajuan teknologi telah memberikan dampak yang signifikan terhadap interaksi masyarakat. Berbagai informasi yang terjadi di berbagai belahan dunia dapat langsung diketahui akibat kemajuan teknologi (globalisasi). Pada zaman dahulu untuk mengabarkan suatu informasi membutuhkan waktu berhari-hari kini dapat dilakukan hanya sekian detik saja. Cepatnya akses informasi di […]

  • Berkah Ramadhan, Toko Fortune Labanan Bersama Kabarmuh.com Salurkan Bantuan Paket Sembako

    Berkah Ramadhan, Toko Fortune Labanan Bersama Kabarmuh.com Salurkan Bantuan Paket Sembako

    • calendar_month Senin, 19 Apr 2021
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 740
    • 0Komentar

    KABARMUH.COM, Labanan  (Selasa, 13/4) – Rayakan Ramadhan sebagai bulan penuh keberkahan, Toko Fortune Labanan bersama Kabarmuh.com turut menebar berkah. Sebanyak 16 paket sembako senilai 150 ribu per-paketnya itu telah ditasarufkan pada pihak yang berhak menerima. Sasaran penerima paket bingkisan ini terdiri dari muallaf, dhuafa dan masakin di lingkungan sekitar desa Labanan. Sahrul, Rara dan Naufal […]

expand_less