Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah kepada Istri

Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah kepada Istri

  • account_circle Adi Kurnia
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH.ID, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan menghadirkan Yayuli, S.Ag., M.P.I., Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS. Kajian tarjih kali ini secara spesifik membahas permasalahan berkenaan dengan hubungan suami-istri dalam perihal kebutuhan ekonomi.

Pembahasan Kajian Tarjih kali ini berangkat dari permasalahan yang diajukan salah satu anggota Muhammadiyah kepada Majelis Tarjih dan Tajdid, tentang “Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Ridho”.

Dalam norma-norma Islam, suami wajib memenuhi segala kebutuhan dan tanggungjawab keluarga terutama dalam perihal nafkah. Yayuli mendefinisikan makna nafkah secara luas.

“Makna nafkah tidak cukup pada segi finansial, namun lebih dari itu ada yang namanya nafkah batin yang mencangkup aspek emosional dan psikologis”, paparnya, Selasa (13/1)

Menurut Yayuli, Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) merespon permasalahan tersebut berpedoman pada Komplikasi Hukum Islam (KHI) perihal pernikahan, pada pasal 80 ayat 4,5,dan 6 menyatakan bahwa suami wajib memberi nafkah pada istri sesuai dengan kemampuan dan keadaan kebiasaan masyarakat .

Dalam konteks keluarga, Istri mempunyai hak bersifat finansial dan non-finansial, finansial berupa mahar dan nafkah. Maka, menurut Yayuli suami harus bisa memberikan mahar yang bersifat ekonomis

“Calon suami ketika melamar selayaknya memberikan mahar bernilai ekonomis, hal ini sesuai dengan ajaran nabi, yang kala itu memberikan mahar berupa unta dan dirham” jelasnya.

Yayuli mempertegas bahwa seorang suami yang tidak memberikan nafkah merupakan perbuatan dosa, sesuai dengan sabda Rasulullah “ كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ” yang artinya seseorang telah dianggap berdosa jika menahan makan (nafkah dan sebagainya) pihak yang menjadi tanggungannya. Namun, apabila istri ridho terhadap suami yang tidak menafkahi, maka terindikasi sebagai nikah misyar.

“Nikah misyar adalah akad nikah yang secara rukun dan syaratnya sah, baik ijab qabul, wali, saksi, dan mahar terpenuhi. Namun istri secara sukarela melepaskan sebagian haknya” papar Yayuli ketika mendefinisikan nikah misyar.

Yayuli lalu menerangkan, Majelis Tarjih mempunyai dua pandangan terhadap nikah misyar. Pertama dari segi hukum dan syarat terpenuhi, lalu kedua dari sisi tujuan dan nilai pernikahan. Majelis Tarjih tidak merekomendasikan nikah misyar karena nikah misyar tidak sejalan dengan tujuan nikah, yaitu membagun keluarga sakinah, sedangkan nikah misyar berpotensi menimbulkan masalah atau kerusakan dalam diri wanita.

“Nikah misyar berpotensi menimbulkan eksploitasi terhadap perempuan dan bertentangan dengan keadilan dan kesetaraan dalam kehidupan berkeluarga. Maka, MTT memberikan fatwa Makruh, karena tidak maslahat dan tidak sejalan dengan ideal pernikahan dalam Islam,” tegasnya.

Menutup kajian kali ini, Yayuli mempertegas bahwa kewajiban suami memberikan nafkah merupakan ibadah yang telah ditetapkan Allah SWT.

“Kewajiban memberikan nafkah tidak hanya dilatarbelakangi kewajiban suami kepada sang istri, tetapi, merupakan ibadah yang ditetapkan oleh Allah kepada suami,” tutupnya. (Affiq/Humas)

Editor: Hammam Alghazy

  • Penulis: Adi Kurnia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • L’emozione di trionfare ogni giorno su Wazamba Casino per l’Italia

    L’emozione di trionfare ogni giorno su Wazamba Casino per l’Italia

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Entrando nel Casinò Wazamba, vi immergerete in un mondo dove ogni gioco offre una nuova chance di vincere alla grande wazambaa.gr.com. Con opzioni pensate appositamente per i giocatori italiani, troverete bonus entusiasmanti e un gameplay fluido, progettato per garantirvi sempre grandi soddisfazioni. Che preferiate le slot machine o i tavoli con croupier dal vivo, troverete […]

  • Forum Muda Bicara Pendidikan Dorong Pemahaman Publik tentang TKA

    Forum Muda Bicara Pendidikan Dorong Pemahaman Publik tentang TKA

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 15
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Tangerang Selatan – Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi tema utama dalam forum Muda Bicara Pendidikan yang digelar di Serambi Temu, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (3/9/2025). Acara ini mempertemukan tokoh pendidikan, praktisi, guru, hingga perwakilan pelajar untuk mendiskusikan peran TKA dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Kepala PSKP UAD sekaligus Tenaga Ahli Kementerian Pendidikan Dasar dan […]

  • My Three Months Playing at Yep Casino in Canada Comprehensive Experience

    My Three Months Playing at Yep Casino in Canada Comprehensive Experience

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 33
    • 0Komentar

    I spent three months playing at Yep Casino, and it offered me a much sharper picture than any quick review ever could. This is my complete story, from signing up and claiming the welcome bonus to trying numerous games and dealing with customer service. I wanted to see what it’s actually like to play here […]

  • Irwan Akib Dorong BikersMu Jadi Teladan Dakwah di Jalan Raya

    Irwan Akib Dorong BikersMu Jadi Teladan Dakwah di Jalan Raya

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 22
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Yogyakarta — Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Irwan Akib, menyambut positif kehadiran Bikers Muhammadiyah (BikersMu) sebagai bentuk baru dakwah komunitas berbasis hobi pada Ahad (19/10). Dalam arahannya saat pengukuhan pengurus PP BikersMu periode 2025–2027 di Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta, Irwan menyampaikan pentingnya gerakan dakwah yang bersifat simultan dan kolaboratif. “Intinya bagaimana dakwah itu bisa […]

  • SERU! MAHASISWA MM UMKT GELAR SEMINAR ENTREPRENEUR DALAM RANGKA KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT

    SERU! MAHASISWA MM UMKT GELAR SEMINAR ENTREPRENEUR DALAM RANGKA KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT

    • calendar_month Minggu, 16 Okt 2022
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 634
    • 0Komentar

    KABARMUH.COM-Balikpapan, Mahasiswa Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Bisnis dan Politik Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur melakukan kegiatan Pengabdian Masyarakat di Pondok Pesantren Terpadu Al-Mujahidin Balikpapan (16/10). Kegiatan Pengabdian Masyarakat merupakan salah satu bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang bertujuan membantu masyarakat tertentu dalam beberapa aktivitas tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun, dan juga sebagai kontribusi nyata […]

  • AMM Purworejo Gelar Semarak Ramadhan di PAYDM Kaligesing, Soroti Tiga Pilar Sosial

    AMM Purworejo Gelar Semarak Ramadhan di PAYDM Kaligesing, Soroti Tiga Pilar Sosial

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Najihus Salam
    • visibility 21
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, PURWOREJO – Ramadhan 1446 H membawa suasana berbeda di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Panti Asuhan Yatim Dhuafa Muhammadiyah (PAYDM) Kaligesing, Desa Kaliharjo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo. Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Purworejo menggelar kegiatan Semarak Ramadhan dengan tema “Waktu untuk Membersihkan Hati, Memperbanyak Ibadah”. Kegiatan ini berangkat dari kajian kritis yang menyoroti tiga aspek sosial […]

expand_less