Oleh: Bagas, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Dampak sosial dari perizinan tambang yang akan terjadi akibat Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara pada 30 Mei 2024. Lewat aturan itu, organisasi masyarakat atau ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran izin tambang.
Sebagaimana yang kita tahu bahkan anak dibawah umur sekalipun paham akan hal tersebut, tambang merupakan suatu badan usaha yang sangat kompleks dan membutuhkan sesuatu bagian-bagian professional dalam pengerjakan dari dampak analisis lingkungan, sumber daya manusia, dan operasional pun juga. Hal ini tentu menimbulakan polemik permasalah yang akan terjadi di kemudian hari nanti.
Dewasa ini pemerintah mengeluarkan peraturan yang bisa saja mencederai sistem ekonomi pemerintah pada saat ini yang sama juga akan menimbulkan polemic yang besar. Alih-alih mengeluarkan peraturan yang dapat meningkatkan sistem pembangunan yang membangun dari segala aspek.
Melihat sistem ekonomi kita saat ini tentu ini tidak sejalan dengan pedoman etika dalam masyarakat, hal ini melahirkan kapitalisme, imprealism yang dimana sudut-sudut kolonialisme masih menjadi DNA dalam sendi pemerintahan Indonesia.
Hal ini dapat menimbulkan kritik diri sendiri dalam nilai-nilai keagamaan yang dimana setiap agama melarang keras ekploitasi alam demi kepentingan pribadi. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi babak baru dalam kasus korupsi keagamaan. Demi nilai rupiah moral dan etika akan hancur membuat agama tidak lagi mengandung nilai murni dalam keberlangsungan hidup di masa depan. Belum lagi timbul dampak kecemburuan sosial, dan akan terjadi konflik, harusnya pemerintah lebih bijak lagi dan tidak gegabah dalam membuat peraturan pemerintah dilihat lagi dalam segi filsafah dan dampak kedepannya. Sangat disayangkan ketika manusia pintar menjadi satu tetapi mengeluarkan peraturan yang sangat bodoh untuk dampak kedepannya.
Izin Tambang Ormas Bukan Solusi
Kebijakan perizinan tambang prioritas untuk ormas keagamaan sangat tidak memiliki potensi untuk membawa manfaat bagi masyarakat dan ormas keagamaan. Kekhawatiran ini akan memberi dampak sosial, lingkungan, sistem ekonomi, di masa yang akan datang. Etika lingkungan amdal dan andal pun perlu diperhatikan dengan langkah-langkah kongkret seperti yang diuraikan di atas.
Pemerintah, ormas keagamaan, dan masyarakat harus mengkaji ulang secara konstruktif untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dijalankan secara adil, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan nilai-nilai keagamaan.
Dengan mengedepankan dialog, transparansi, dan akuntabilitas, diharapkan kebijakan ini tidak menjadi solusi yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan agama.
Penutup
Penting untuk diingat bahwa pengelolaan sumber daya alam haruslah berorientasi pada kepentingan jangka panjang, bukan hanya keuntungan jangka pendek. Kita harus belajar dari pengalaman masa lalu, di mana eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Marilah kita bersama-sama membangun masa depan yang lebih berkelanjutan dan adil, dimana sumber daya alam dikelola dengan bijak untuk manfaat generasi sekarang dan mendatang.