BeritaInspirasiJateng

Kajian Tarjih Online ke-195 UMS, Bahas Hukum Perayaan Ulang Tahun dan Milad dalam Islam

KABARMUH.ID, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online ke-195 dengan tema “Hukum Perayaan Ulang Tahun, Milad, dan Sejenisnya” pada Selasa, (14/10). Kajian rutin ini menghadirkan narasumber Yayuli, S.Ag., M.P.I selaku kepala Pondok Hajjah Nuriyah Shabran UMS dan salah satu dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS.

Dalam pemaparannya, dosen yang kerap disebut KH. Jazuli Al-Demaky itu menjelaskan prinsip-prinsip dasar dalam muamalah yang menjadi fondasi dalam memahami hukum suatu perbuatan, termasuk perayaan ulang tahun (ultah) maupun milad.

“Dalam muamalah, segala bentuk aktivitas pada dasarnya adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya,” jelasnya, Selasa, (14/10).

Ia menegaskan empat prinsip utama dalam muamalah, yaitu:
1. Segala bentuk muamalah pada dasarnya mubah.
2. Harus dilakukan secara sukarela, tanpa unsur paksaan.
3. Mengandung kemanfaatan dan menghindari kemudharatan.
4. Berlandaskan nilai keadilan dan tidak menimbulkan kezaliman.

Lebih lanjut, Jazuli menyoroti perbedaan antara perayaan ulang tahun secara umum dan milad yang memiliki nilai syiar dan dakwah. Ia merujuk pada QS. Ali Imran ayat 104, bahwa kata “ummatun” dalam ayat tersebut mengandung makna adanya kesamaan ideologi, visi, misi, dan tujuan dalam melakukan suatu kegiatan bersama.

Hal ini, menurutnya, dapat menjadi dasar kebolehan bagi suatu organisasi Islam untuk mengadakan peringatan milad sebagai bentuk syiar dan penguatan identitas perjuangan.

Selain itu, ia juga mengutip QS. Al-A’raf ayat 199, yang mengandung pesan agar setiap amal perbuatan dilakukan dengan kebaikan, manfaat, dan menjauhi keburukan.

“Apabila milad diselenggarakan dengan semangat syiar dakwah, memperkuat ukhuwah, dan menambah kemanfaatan, maka hal tersebut diperbolehkan,” terangnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa bentuk-bentuk perayaan yang mengandung unsur kemusyrikan, menyerupai tradisi non-Islam, atau menimbulkan keburukan perlu dihindari.

Salah satunya adalah tradisi meniup lilin yang memiliki akar mitologis dari kepercayaan Yunani Kuno, yaitu pemujaan terhadap Dewi Artemis, di mana asap lilin dianggap sebagai penghantar doa kepada dewi tersebut.

“Hal seperti ini tidak dianjurkan karena menyerupai suatu kaum, sebagaimana sabda Nabi, Man tasyabbaha bi qawmin fahuwa minhum, yang artinya barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka,” jelasnya.

Menutup kajian, Jazuli menegaskan bahwa peringatan Milad Muhammadiyah maupun Milad UMS termasuk kegiatan yang diperbolehkan karena sarat dengan nilai dakwah dan sejarah perjuangan.

Kajian Tarjih UMS oleh Ustadz Yayuli, S.Ag., M.P.I

“Kegiatan seperti ini bukan hanya perayaan seremonial, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap para tokoh dan pendiri yang telah berjuang dalam mendirikan persyarikatan serta lembaga pendidikan Islam,” pungkasnya.

Kajian Tarjih Online UMS sendiri menjadi agenda rutin yang digelar setiap pekan dengan tema-tema aktual seputar fiqih, aqidah, dan kehidupan sosial modern. Kegiatan ini terbuka bagi sivitas akademika UMS dan masyarakat umum. (Adi/Humas).

Editor: Hammam Alghazy

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button