BeritaInspirasiJateng

Kajian UMS Bahas Fiqih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

KABARMUH.ID, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fiqih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10). Kegiatan ini menjadi ruang pencerahan bagi sivitas akademika dalam memahami prinsip kehalalan makanan berdasarkan kompilasi fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

Dalam kajian tersebut, Dr. Isman., S.H.I., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pembahasan tentang makanan halal tidak hanya menyentuh aspek materi, tetapi juga berdampak langsung pada dimensi spiritual seorang Muslim. “Rasulullah SAW menegaskan bahwa doa yang mudah diijabah berasal dari hamba yang menjaga makanannya dari hal-hal yang haram,” ujar Isman dalam sesi pengantar.

Majelis Tarjih Muhammadiyah telah menghimpun berbagai fatwa terkait makanan halal sejak 1993 hingga 2015. Dari kompilasi tersebut, terdapat tiga klasifikasi utama yang menjadi rujukan, yakni (1) kesucian dan kehalalan zat asal makanan, (2) status hukum makanan yang tidak diketahui proses perolehannya, serta (3) perubahan zat atau hilangnya sifat keharaman (istihalah dan izalah). “Ketiganya menjadi dasar penting dalam menentukan status halal suatu produk konsumsi,” tegasnya.

Kajian Tarjih UMS ke-196 Bahas Fiqih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih oleh Dr. Isman., S.H.I., S.H., M.H., pada, Selasa (21/10)

Selain itu, dijelaskan pula kaidah penetapan hukum halal yang digunakan Majelis Tarjih. Dalam menetapkan status kehalalan makanan, tarjih memadukan tiga pendekatan utama: bayani (tekstual melalui dalil Al-Qur’an dan hadis), burhani (rasional-empiris dengan melibatkan kajian ilmiah dan laboratorium), serta ta’lili (kausalitas hukum yang mempertimbangkan kadar atau unsur tertentu dalam makanan). Pendekatan ini memastikan keputusan hukum bersifat ilmiah, kontekstual, dan dapat dipertanggungjawabkan secara syariah.

Berbagai contoh kasus kontemporer juga dibahas, seperti status kehalalan food tray yang sempat dikaitkan dengan penggunaan minyak babi, produk fermentasi seperti air tape, serta daging yang tidak diketahui proses penyembelihannya. Dalam hal ini, Majelis Tarjih menekankan pentingnya verifikasi ilmiah dan kehati-hatian fiqih. “Apabila tidak diketahui kejelasan prosesnya, seorang Muslim dianjurkan memilih yang lebih aman dan jelas kehalalannya,” terang Ismani.

Kajian Tarjih UMS ke-196 Bahas Fiqih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih, Selasa (21/10)

Kajian juga menyoroti perbedaan antara hukum bangkai dan produk turunannya, seperti telur dari ayam mati tanpa disembelih. Menurut fatwa tarjih, telur tetap dipandang sebagai entitas hukum yang berbeda dari induknya selama tidak tercemar zat najis atau penyakit. Penjelasan ini menunjukkan keluasan pandangan tarjih dalam menimbang antara prinsip halal, toyyib, dan maslahat.

Melalui kajian ini, UMS menegaskan komitmennya sebagai kampus berkemajuan yang tidak hanya berfokus pada keilmuan akademik, tetapi juga penguatan nilai-nilai syariah dalam kehidupan modern. Kajian Tarjih menjadi forum penting dalam menanamkan kesadaran halal, sekaligus memperkuat literasi halal di kalangan sivitas akademika dan masyarakat, dengan semangat halalan thayyiban, UMS berkomitmen terus berkontribusi dalam membangun peradaban Islam yang sehat, beretika, dan berkemajuan. (Alvian/Humas)

Editor: Al Fadhlil Raihan Yunan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button