Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dalam Perspektif Tarjih Muhammadiyah

KABARMUH.ID, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli, S.Ag., M.Pd., hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas Suami Tanpa Adanya Udzur Syar’i” pada Selasa, (18/11).
Kajian kali ini membahas tentang fikih munakahat (fiqih nikah), terkhusus dalam pembahasan gugatan cerai/talak. Karena persoalan gugatan cerai ini menjadi persoalan yang paling tinggi pada majelis pengadilan agama.

Yayuli mengawali kajian dengan mengutip pertanyaan yang diajukan pada Majelis Tarjih & Tajdid mengenai “Hukum istri meminta cerai tanpa alasan yang syari atau atas dasar tidak ada rasa cinta terhadap sang suami, padahal pernikahan sudah berjalan selama 7 tahun dan dikarunia 3 anak”.
Menanggapi hal itu, ia membawa hadits Rasulullah SAW dari Anas bin Malik RA.
“Jika seorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah kepada Allah pada separuh yang lainnya.”
Yayuli menerangkan bahwa pernikahan merupakan ibadah yang menyempurnakan separuh agama. Dalam menjalankan kehidupan pernikahan harus dilandasi dengan rasa cinta dan kasih sayang.
Kemudian, ia menyebutkan ciri-ciri pasangan yang baik untuk menemani kehidupan dalam berumah tangga, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah. Ada 4 ciri-ciri wanita yang baik , diantaranya adalah:
1. Wanita yang berpotensi memberikan keturunan yang banyak lagi menyayanginya;
2. Jika dilihat bisa membuat bahagia;
3. Jika diperintah dia menurutinya;
4. Jika suaminya tidak ada, dia menjaga harta suaminya dan menjaga dirinya.
Yayuli mengulas kembali masalah mengenai istri tidak bisa mencintai suaminya. Hal itu perlu dikaji kembali, apakah penyebab ketiadaan cinta istri terhadap suami disebabkan karena selingkuh, atau ketiadaan rasa cinta terhadap suami disebabkan atas dasar tidak adanya perhatian seorang suami.
Jika memahami surat Al-Baqarah: 233, terdapat kewajiban seorang suami memberikan kelayakan rumah tangga.
وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ
Artinya: Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.
“Maka, jika suami tidak bisa memberi kelayakan rumah tangga akan ada ketimpangan antara suami dan istri, sehingga menyebabkan terkikisnya kecintaan istri terhadap suami.” tuturnya.
Yayuli juga menceritakan, bahwa masalah gugatan perceraian sudah pernah terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW. Kisah Zainab binti Jahsu yang mengadu kepada Rasulullah ingin menceraikan suaminya.
Dalam kesempatan itu juga, Yayuli mengutip sabda Rasulullah SAW dari Ahmad bin Yunus terkait dibolehkannya cerai. Namun Allah tidak menyukai perceraian.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا مُعَرِّفٌ عَنْ مُحَارِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَحَلَّ اللهُ شَيْئًا أَبْغَضَ إِلَيْهِ مِنْ الطَّلَاقِ
“Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dari Ahmad bin Yunus, bahwa cerai dalam islam itu dibolehkan, namun, Allah membenci hal tersebut” ungkapnya.
Selanjutnya, Yayuli menerangkan ketika tumbuh rasa ketidak cocokan sampai menimbulkan perselisihan antara suami dan istri. Sebelum mengambil jalan perceraian, hendaknya mengadakan islah atau perdamaian antara kedua belah pihak.

“Sebelum mengambil keputusan untuk bercerai, hendaknya mengadakan islah atau perdamaian antara kedua belah pihak dengan menunjuk juru damai dari masing-masing keluarga” terangnya.
Menutup kajian kali ini, ia memberikan pandangan Majelis Tarjih & Tajdid Muhammadiyah atas masalah ini. Majelis Tarjih & Tajdid berpendapat bahwa proses perceraian harus melalui proses sidang pengadilan agama.
“Hal itu, sejalan dengan pasal 39 UUD 1 1974 tentang perkawinan dan pasal 65 UU 9 1989 tentang keadilan agama, bahwa perceraian hanya bisa dilakukan di sidang pengadilan agama,” pungkasnya. (Affiq/Humas)
Editor: Hammam Alghazy



