Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dalam Perspektif Tarjih Muhammadiyah

Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dalam Perspektif Tarjih Muhammadiyah

  • account_circle Dwi Kurniadi
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH.ID, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli, S.Ag., M.Pd., hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas Suami Tanpa Adanya Udzur Syar’i” pada Selasa, (18/11).

Kajian kali ini membahas tentang fikih munakahat (fiqih nikah), terkhusus dalam pembahasan gugatan cerai/talak. Karena persoalan gugatan cerai ini menjadi persoalan yang paling tinggi pada majelis pengadilan agama.

Narasumber Kajian Tarjih Online UMS, Yayuli, S.Ag., M.Pd

Yayuli mengawali kajian dengan mengutip pertanyaan yang diajukan pada Majelis Tarjih & Tajdid mengenai “Hukum istri meminta cerai tanpa alasan yang syari atau atas dasar tidak ada rasa cinta terhadap sang suami, padahal pernikahan sudah berjalan selama 7 tahun dan dikarunia 3 anak”.

Menanggapi hal itu, ia membawa hadits Rasulullah SAW dari Anas bin Malik RA.

“Jika seorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah kepada Allah pada separuh yang lainnya.”

Yayuli menerangkan bahwa pernikahan merupakan ibadah yang menyempurnakan separuh agama. Dalam menjalankan kehidupan pernikahan harus dilandasi dengan rasa cinta dan kasih sayang.

Kemudian, ia menyebutkan ciri-ciri pasangan yang baik untuk menemani kehidupan dalam berumah tangga, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah. Ada 4 ciri-ciri wanita yang baik , diantaranya adalah:

1. Wanita yang berpotensi memberikan keturunan yang banyak lagi menyayanginya;

2. Jika dilihat bisa membuat bahagia;

3. Jika diperintah dia menurutinya;

4. Jika suaminya tidak ada, dia menjaga harta suaminya dan menjaga dirinya.

Yayuli mengulas kembali masalah mengenai istri tidak bisa mencintai suaminya. Hal itu perlu dikaji kembali, apakah penyebab ketiadaan cinta istri terhadap suami disebabkan karena selingkuh, atau ketiadaan rasa cinta terhadap suami disebabkan atas dasar tidak adanya perhatian seorang suami.

Jika memahami surat Al-Baqarah: 233, terdapat kewajiban seorang suami memberikan kelayakan rumah tangga.

وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ

Artinya: Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.

“Maka, jika suami tidak bisa memberi kelayakan rumah tangga akan ada ketimpangan antara suami dan istri, sehingga menyebabkan terkikisnya kecintaan istri terhadap suami.” tuturnya.

Yayuli juga menceritakan, bahwa masalah gugatan perceraian sudah pernah terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW. Kisah Zainab binti Jahsu yang mengadu kepada Rasulullah ingin menceraikan suaminya.

Dalam kesempatan itu juga, Yayuli mengutip sabda Rasulullah SAW dari Ahmad bin Yunus terkait dibolehkannya cerai. Namun Allah tidak menyukai perceraian.

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا مُعَرِّفٌ عَنْ مُحَارِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَحَلَّ اللهُ شَيْئًا أَبْغَضَ إِلَيْهِ مِنْ الطَّلَاقِ

“Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dari Ahmad bin Yunus, bahwa cerai dalam islam itu dibolehkan, namun, Allah membenci hal tersebut” ungkapnya.

Selanjutnya, Yayuli menerangkan ketika tumbuh rasa ketidak cocokan sampai menimbulkan perselisihan antara suami dan istri. Sebelum mengambil jalan perceraian, hendaknya mengadakan islah atau perdamaian antara kedua belah pihak.

“Sebelum mengambil keputusan untuk bercerai, hendaknya mengadakan islah atau perdamaian antara kedua belah pihak dengan menunjuk juru damai dari masing-masing keluarga” terangnya.

Menutup kajian kali ini, ia memberikan pandangan Majelis Tarjih & Tajdid Muhammadiyah atas masalah ini. Majelis Tarjih & Tajdid berpendapat bahwa proses perceraian harus melalui proses sidang pengadilan agama.

“Hal itu, sejalan dengan pasal 39 UUD 1 1974 tentang perkawinan dan pasal 65 UU 9 1989 tentang keadilan agama, bahwa perceraian hanya bisa dilakukan di sidang pengadilan agama,” pungkasnya. (Affiq/Humas)

Editor: Hammam Alghazy

  • Penulis: Dwi Kurniadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Doktor Hukum Pertama Unimugo Dikukuhkan UMS, Teliti Penegakan Hukum Penyalahgunaan Obat Ilegal untuk Aborsi

    Doktor Hukum Pertama Unimugo Dikukuhkan UMS, Teliti Penegakan Hukum Penyalahgunaan Obat Ilegal untuk Aborsi

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id kembali mengukuhkan doktor baru dari Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) UMS. Dalam Sidang Terbuka Promosi dan Pengukuhan Doktor yang digelar Rabu (22/7/2026), UMS mengukuhkan Dr. Noor Rahmad, S.H., M.H. sebagai Doktor Ilmu Hukum ke-109 dengan disertasi berjudul “Penyalahgunaan Obat Ilegal untuk Tindakan […]

  • Prodi Pendidikan Geografi UMS Tuntaskan Hibah PKKB 2025, Perkuat Transformasi Pendidikan Berdampak

    Prodi Pendidikan Geografi UMS Tuntaskan Hibah PKKB 2025, Perkuat Transformasi Pendidikan Berdampak

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Program Studi Pendidikan Geografi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), menuntaskan seluruh rangkaian kegiatan Program Kompetisi Kampus Berdampak (PKKB) Tahun 2025. Pelaksanaan program tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia pada Desember 2025. Capaian ini merupakan kelanjutan […]

  • ONE MONTH FARMER MENINGKATKAN EKONOMI WARGA MELALUI PROGRAM MIKRO PLASMA BUDIDAYA ITIK DAN AYAM KAMPUNG

    ONE MONTH FARMER MENINGKATKAN EKONOMI WARGA MELALUI PROGRAM MIKRO PLASMA BUDIDAYA ITIK DAN AYAM KAMPUNG

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 231
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Bandarlampung – Lembaga Pengembang UMKM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Lampung bersama Surya Pangan Indotama (SUAPIN)launching Program Mikro Plasma Budidaya Itik dan Ayam Kampung. Pada langkah awal SUAPIN adakan Pelatihan Mikro Plasma Budidaya Itik dan Ayam Kampung di Laboratorium Lapang Pertanian Terpadu Fakultas Pertanian Universitas Lampung pada hari Sabtu, 20 Juli 2024. Kegiatan ini merupakan hasil […]

  • MPKSDI Gelar Rakornas 2025: Transformasi Perkaderan di Era Society 5.0

    MPKSDI Gelar Rakornas 2025: Transformasi Perkaderan di Era Society 5.0

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 8
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Jogyakarta, 21 Oktober 2025 – Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah akan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2025 pada 24-26 Oktober 2025 atau bertepatan dengan 2-4 Jumadil Awal 1447 H di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Acara ini menjadi ajang strategis bagi sekitar 200 pengurus MPKSDI dari berbagai wilayah di Indonesia […]

  • Terus Bermanfaat! Ruang Merdeka Bagi-Bagi Pakaian di Lapak Gratis

    Terus Bermanfaat! Ruang Merdeka Bagi-Bagi Pakaian di Lapak Gratis

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 125
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Surabaya – Ruang Merdeka kembali mengadakan kegiatan lapak gratis yang kali ini bertempat di samping Kelurahan Kenjeran pada hari Ahad (30/6/2024). Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat, terutama anak-anak yang tampak antusias datang dan mengikuti acara tersebut. Wahyu Firmansyah, salah satu pegiat Ruang Merdeka, menyatakan bahwa pada kesempatan kali ini mereka hanya menyalurkan […]

  • Orientasi Ijtihad Ikatan: IMM Harus Kembali ke Jalan Dakwah!

    Orientasi Ijtihad Ikatan: IMM Harus Kembali ke Jalan Dakwah!

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Oleh: IMMawan Albi Almahdy, Ketua Korps Mubaligh PC IMM Kota Surakarta Fenomena arak arakan DPP IMM mengantarkan diaspora mantan ketua umum DPP IMM Abdul Musawir Yahya ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kemarin, memang menimbulkan pro dan kontra di berbagai lini, mulai dari viralnya video arak arakan sekelompok kader yang dengan bangganya membawa bawa atribut IMM, […]

expand_less