Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dalam Perspektif Tarjih Muhammadiyah

Kajian UMS Bahas Hukum Perceraian dalam Perspektif Tarjih Muhammadiyah

  • account_circle Dwi Kurniadi
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH.ID, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali hadir menyelenggarakan Kajian Tarjih Online. Pada kesempatan ini Yayuli, S.Ag., M.Pd., hadir menjadi narasumber dengan mengangkat tema “Gugatan Cerai Istri atas Suami Tanpa Adanya Udzur Syar’i” pada Selasa, (18/11).

Kajian kali ini membahas tentang fikih munakahat (fiqih nikah), terkhusus dalam pembahasan gugatan cerai/talak. Karena persoalan gugatan cerai ini menjadi persoalan yang paling tinggi pada majelis pengadilan agama.

Narasumber Kajian Tarjih Online UMS, Yayuli, S.Ag., M.Pd

Yayuli mengawali kajian dengan mengutip pertanyaan yang diajukan pada Majelis Tarjih & Tajdid mengenai “Hukum istri meminta cerai tanpa alasan yang syari atau atas dasar tidak ada rasa cinta terhadap sang suami, padahal pernikahan sudah berjalan selama 7 tahun dan dikarunia 3 anak”.

Menanggapi hal itu, ia membawa hadits Rasulullah SAW dari Anas bin Malik RA.

“Jika seorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah kepada Allah pada separuh yang lainnya.”

Yayuli menerangkan bahwa pernikahan merupakan ibadah yang menyempurnakan separuh agama. Dalam menjalankan kehidupan pernikahan harus dilandasi dengan rasa cinta dan kasih sayang.

Kemudian, ia menyebutkan ciri-ciri pasangan yang baik untuk menemani kehidupan dalam berumah tangga, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah. Ada 4 ciri-ciri wanita yang baik , diantaranya adalah:

1. Wanita yang berpotensi memberikan keturunan yang banyak lagi menyayanginya;

2. Jika dilihat bisa membuat bahagia;

3. Jika diperintah dia menurutinya;

4. Jika suaminya tidak ada, dia menjaga harta suaminya dan menjaga dirinya.

Yayuli mengulas kembali masalah mengenai istri tidak bisa mencintai suaminya. Hal itu perlu dikaji kembali, apakah penyebab ketiadaan cinta istri terhadap suami disebabkan karena selingkuh, atau ketiadaan rasa cinta terhadap suami disebabkan atas dasar tidak adanya perhatian seorang suami.

Jika memahami surat Al-Baqarah: 233, terdapat kewajiban seorang suami memberikan kelayakan rumah tangga.

وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ

Artinya: Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.

“Maka, jika suami tidak bisa memberi kelayakan rumah tangga akan ada ketimpangan antara suami dan istri, sehingga menyebabkan terkikisnya kecintaan istri terhadap suami.” tuturnya.

Yayuli juga menceritakan, bahwa masalah gugatan perceraian sudah pernah terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW. Kisah Zainab binti Jahsu yang mengadu kepada Rasulullah ingin menceraikan suaminya.

Dalam kesempatan itu juga, Yayuli mengutip sabda Rasulullah SAW dari Ahmad bin Yunus terkait dibolehkannya cerai. Namun Allah tidak menyukai perceraian.

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا مُعَرِّفٌ عَنْ مُحَارِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَحَلَّ اللهُ شَيْئًا أَبْغَضَ إِلَيْهِ مِنْ الطَّلَاقِ

“Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dari Ahmad bin Yunus, bahwa cerai dalam islam itu dibolehkan, namun, Allah membenci hal tersebut” ungkapnya.

Selanjutnya, Yayuli menerangkan ketika tumbuh rasa ketidak cocokan sampai menimbulkan perselisihan antara suami dan istri. Sebelum mengambil jalan perceraian, hendaknya mengadakan islah atau perdamaian antara kedua belah pihak.

“Sebelum mengambil keputusan untuk bercerai, hendaknya mengadakan islah atau perdamaian antara kedua belah pihak dengan menunjuk juru damai dari masing-masing keluarga” terangnya.

Menutup kajian kali ini, ia memberikan pandangan Majelis Tarjih & Tajdid Muhammadiyah atas masalah ini. Majelis Tarjih & Tajdid berpendapat bahwa proses perceraian harus melalui proses sidang pengadilan agama.

“Hal itu, sejalan dengan pasal 39 UUD 1 1974 tentang perkawinan dan pasal 65 UU 9 1989 tentang keadilan agama, bahwa perceraian hanya bisa dilakukan di sidang pengadilan agama,” pungkasnya. (Affiq/Humas)

Editor: Hammam Alghazy

  • Penulis: Dwi Kurniadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KOPDAR SUMU Pekalongan Raya Satukan Pengusaha Muhammadiyah, Perkuat Ekosistem Industri

    KOPDAR SUMU Pekalongan Raya Satukan Pengusaha Muhammadiyah, Perkuat Ekosistem Industri

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 30
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, PEKALONGAN – Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) berkolaborasi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan sukses menggelar KOPDAR SUMU Pekalongan Raya 2026 pada Ahad (12/7) di Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi, konsolidasi, sekaligus ruang bertukar gagasan bagi 150-an pengusaha Muhammadiyah, pelaku UMKM, dan pegiat ekonomi di Karesidenan Pekalongan Raya & sekitarnya. Sekretaris […]

  • Hari Pertama Matsama, MI Muga Bulubrangsi Gaungkan Semangat Belajar Tanpa Ejekan

    Hari Pertama Matsama, MI Muga Bulubrangsi Gaungkan Semangat Belajar Tanpa Ejekan

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Lamongan — Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) MI Muhammadiyah 3 (MI Muga) Bulubrangsi resmi dimulai pada hari Senin (14/7/2025) bertempat di Aula MI Muga Bulubrangsi. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk menyambut dan mengenalkan lingkungan madrasah kepada peserta didik baru, khususnya siswa kelas 1. Matsama akan berlangsung selama empat hari, yakni mulai […]

  • Peduli Masyarakat Terdampak Covid-19, Pimpinan Cabang Aisyiyah dan Lazismu Kantor Layanan Sebulu Sinergi Gelar Bakti Sosial

    Peduli Masyarakat Terdampak Covid-19, Pimpinan Cabang Aisyiyah dan Lazismu Kantor Layanan Sebulu Sinergi Gelar Bakti Sosial

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2020
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 1.077
    • 0Komentar

    KABARMUH.COM, KUKAR – Pimpinan Cabang Aisyiyah Sebulu bekerja sama dengan Lazismu Kantor Layanan Sebulu Kutai Kartanegara menggelar kegiatan bakti sosial dengan membagikan 75 paket sembako dan 200 lembar masker kepada warga yang terdampak Covid-19, Rabu (15/04/2020). Turut serta dalam kegiatan ini unsur Pimpinan Cabang Aisyiyah Sebulu, Pengurus Lazismu Kantor Layanan Sebulu, Kokam Sebulu, serta IPM […]

  • Setelah Setahun Berkibar, Pimpinan Pusat Bikersmu Resmi Dikukuhkan PP Muhammadiyah: Sinergi Dakwah, Hobi, dan Persaudaraan di Jalan Raya

    Setelah Setahun Berkibar, Pimpinan Pusat Bikersmu Resmi Dikukuhkan PP Muhammadiyah: Sinergi Dakwah, Hobi, dan Persaudaraan di Jalan Raya

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Yogyakarta, – Setelah satu tahun berproses, Komunitas BikersMu Pusat, wadah para pecinta motor yang bernafaskan semangat dakwah dan persaudaraan Muhammadiyah, resmi dikukuhkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) dan Lembaga Pengembangan Olahraga (LPO), di aula Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta. Suasana khidmat namun hangat menyelimuti prosesi pengukuhan. Puluhan anggota BikersMu dari berbagai […]

  • Mushaf di Ujung Jari: Transformasi Pembelajaran Al-Qur’an di Era Digital 5.0

    Mushaf di Ujung Jari: Transformasi Pembelajaran Al-Qur’an di Era Digital 5.0

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Oleh: Rizky Aldiansyah Al-Qur’an, sebagai kitab suci umat Islam, memberikan sumber utama ilmu pengetahuan, moralitas, dan petunjuk hidup bagi semua orang. Sejak masa Rasulullah saw hingga saat ini, Al-Qur’an telah dipelajari, dihayati, dan diamalkan dalam berbagai aspek kehidupan. Sejak masa sahabat hingga kini, tradisi talaqqi dan tahfidz tetap menjadi dasar pembelajaran Qur’an. Seorang guru atau […]

  • Les Heureux Élus de Jackpot de Neon54 Casino en France

    Les Heureux Élus de Jackpot de Neon54 Casino en France

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Neon54 Casino a ce privilège rare de voir des vies changer en un instant https://neon-54-casino.eu/fr-fr/. Ici, la chance se manifeste quelquefois, transformant une soirée ordinaire en un souvenir extraordinaire. Les histoires de jackpot qui nous viennent de France ont une saveur particulière. Elles racontent la magie du hasard, la détermination, et ce moment où tout […]

expand_less