KABARMUH.ID, Ogan Ilir – Gedung Citra Indralaya menjadi pusat perhatian dalam acara “Konsolidasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba.” Acara ini juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pimpinan Daerah Muhammadiyah Ogan Ilir dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ogan Ilir (21/08/2024)
Acara tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Pimpinan Daerah Muhammadiyah Ogan Ilir, Nahdlatul Ulama Ogan Ilir, Kesbangpol Ogan Ilir, dan Kementerian Agama Ogan Ilir. Mereka bersatu untuk membahas dan mencari solusi dalam menghadapi ancaman narkoba yang semakin meresahkan.
Kepala BNN Kabupaten Ogan Ilir, AKBP Irfan Arsanto, S.Sos., yang bertindak sebagai narasumber, menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata yang mungkin ada di sekitar kita. Berdasarkan data BNN, Provinsi Sumatera Selatan menempati posisi kedua dengan prevalensi pecandu narkoba tertinggi di Indonesia, setelah Sumatera Utara. Irfan menjelaskan bahwa Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama diundang sebagai mitra strategis untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba, mengingat banyaknya masalah sosial yang berawal dari penyalahgunaan zat terlarang ini.
Sudarta Salman, S.E., M.M., Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Ogan Ilir, sebagai narasumber pertama, menekankan pentingnya sinergi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Ia menegaskan bahwa Muhammadiyah di Ogan Ilir, bersama Organisasi Otonom dan Amal Usaha Muhammadiyah, siap berperan aktif dalam memerangi narkoba. “Kita berusaha semaksimal mungkin menjaga anak bangsa menuju Bonus Demografi,” ujar Sudarta. Ia juga berharap BNN dapat menjangkau lebih banyak organisasi masyarakat dan lembaga kemasyarakatan untuk menjadi agen pencegahan dan pendidikan anti narkoba.
Dalam sesi berikutnya, AKBP Irfan Arsanto menyampaikan materi mengenai prevalensi narkoba di Sumatera Selatan dan Ogan Ilir, serta daerah-daerah yang rawan narkoba. Ia menjelaskan dampak buruk penyalahgunaan narkoba, baik dari segi fisik, psikologis, sosial, maupun hukum. Irfan juga mengungkapkan bahwa usia pertama kali menggunakan narkoba berkisar antara 17-19 tahun, sementara pengguna terbanyak berada pada usia produktif antara 35-44 tahun. Usia tersebut seharusnya menjadi masa produktif, namun malah hancur akibat narkoba.
Acara ini menjadi langkah penting dalam memerangi ancaman narkoba di Kabupaten Ogan Ilir, dengan harapan bahwa kolaborasi antarorganisasi ini dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan.
Kontributor : M. Akib Aliruddin