KABARMUH.COM, Tanjung Redeb – Memasuki pekan ketiga bulan Ramadan 1441 H, Lazismu Berau membentuk panitia pengumpulan dan penyaluran zakat sejak Rabu (5/5). Kepanitiaan ini berfungsi memfasilitasi secara khusus ibadah harta (maliyah) umat muslim di sekitar Tanjung Redeb. Lazismu Berau menggunakan sistem tambahan dalam memberikan pelayan zakat di masa pandemi ini.
Ketua Lazismu Berau, H. Jaka Siswanta, SH. M.Hum., menerangkan bahwa tahun lalu terdapat 25 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di Tanjung Redeb, Gunung Tabur, dan Sambaliung. Tahun ini akan diupayakan sama. Namun, beberapa titik sarana umum, seperti swalayan akan ditiadakan karena mematuhi anjuran physical distancing selama masa pandemi. “Khusus tahun ini kami akan mencoba untuk memaksimalkan penjemputan ZIS dari rumah ke rumah,” ungkap H. Jaka yang juga menjabat sebagai Kabag Hukum Pemda Berau.
Selain siap menjemput ZIS rumah ke rumah, Lazismu juga menyiapkan rekening Bank BPD Kaltim Syari’ah dengan nomor 5161031211 atas nama Lazismuh Berau guna mengumpulkan ZIS warga.
Tidak hanya akan mengumpulkan zakat fitrah yang tahun lalu terkumpul 1,2 ton beras serta uang tunai 112 juta rupiah, Lazismu Berau juga siap mengumpulkan zakat mal, infaq, fidyah, dan sedekah umat. “Tahun lalu untuk zakat fitrah kami salurkan kepada seribu lebih mustahik di sekitar Kelurahan Karang Ambon, Gayam, dan Kecamatan Sambaliung serta Gunung Tabur,” papar H. Jaka.
Pendistribusian zakat fitrah menggunakan data warga sekitar yang diusulkan oleh UPZ. “UPZ biasanya dikelola oleh AUM, seperti sekolah dan masjid persyarikatan, serta kader-kader AMM,” tambah H. Jaka.
Adapun kriteria zakat fitrah tahun ini berdasarkan keputusan Kemenag Berau ialah kategori (beras 2,5 kg) tertinggi senilai 37.000, kategori sedang 32.000 dan kategori terendah 26.000. Adapun besaran pembayaran fidyah senilai 25.000 perhari.
Dalam pendistribusikan zakat fitrah, Lazismu Berau mengelompokkan mustahik menjadi tiga. Pertama, keluarga yang hanya hidup sendiri atau berdua akan diberikan beras serta uang 300.000 rupiah. Kategori kedua, keluarga dengan anggota tiga hingga empat orang diberi lima kilogram beras dan uang 300.000 rupiah. Sedangkan kategori ketiga ialah keluarga dengan anggota lebih dari lima orang akan diberi beras 10 kilogram dan uang 300.000 rupiah. “Kategori itu kami laksanakan berdasar musyawarah bersama PDM,” pungkas H. Jaka yang sudah memimpin Lazismu Berau sejak 2016.
| Red: RA | Editor: FMR |