Kritik Karl Marx (Materialisme): Menggugat Mahalnya Biaya Kuliah (UKT) dan Membela Kaum Lemah

Oleh: Abdullah Tsaqif Imtiyazi Kader PK IMM Shabran
Kenaikan harga UKT yang kian melonjak mahal di berbagai perguruan tinggi pada waktu lalu menuai banyak kritik. Majalah Tempo.co menyebutkan bahwa pada awal tahun 2025, berbagai mahasiswa di sejumlah kampus ramai melakukan demonstrasi atas kenaikan biaya UKT. Melonjaknya biaya perkuliahan membuat banyak mahasiswa yang tidak mampu semakin sulit untuk menjangkau pendidikan di tingkat perguruan tinggi. Kenaikan biaya kuliah di berbagai kampus terjadi karena salah satu penyebabnya adalah pengurangan anggaran yang diberikan oleh pemerintah pada sektor pendidikan serta pemberian status PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) pada sejumlah kampus.
Perubahan status perguruan tinggi menjadi PTN-BH memberikan otonomi yang lebih besar kepada setiap kampus dalam mengelola keuangan, sumber daya manusia, dan kurikulumnya sendiri. Kondisi tersebut mendorong kampus untuk mencari sumber pendanaan secara mandiri, salah satunya melalui kenaikan biaya UKT.
Kampus-kampus negeri seolah berlomba-lomba menetapkan biaya kuliah yang jauh lebih mahal daripada kemampuan daya beli rakyat kebanyakan. Kondisi tersebut mengubah esensi pendidikan yang semestinya menjadi jembatan persamaan menjadi pintu gerbang eksklusif yang hanya bisa dimasuki oleh kalangan dengan kemampuan ekonomi tertentu.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pendidikan masih diposisikan sebagai hak sosial atau telah berubah menjadi komoditas ekonomi yang mengikuti mekanisme pasar?
Materialisme Historis ala Karl Marx
Karl Marx, seorang filsuf dan tokoh sosiologi yang berasal dari Jerman, terkenal sebagai pencetus teori Marxisme, sebuah teori sosial dan politik yang menganalisis perjuangan kelas. Dengan menggunakan salah satu teorinya tentang materialisme historis, Marx menjelaskan bahwa masyarakat manusia berkembang melalui perubahan sosial yang tidak hanya digerakkan oleh ide-ide dan kesadaran manusia, tetapi juga oleh kondisi material dan struktur ekonomi masyarakat yang memiliki pengaruh terhadap kehidupan sosial.
Dengan menggunakan kacamata tersebut, mari kita lihat realitas pendidikan di tengah-tengah masyarakat kita. Mahalnya biaya UKT yang terdampak oleh kebijakan pemerintah melalui efisiensi anggaran pada sektor pendidikan serta pemberian status PTN-BH kepada sejumlah kampus negeri dapat dilihat sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas dalam hubungan antara pendidikan dan kondisi ekonomi.
Dampaknya, kampus-kampus secara tidak sadar dapat mengubah pendidikan menjadi institusi yang tunduk pada logika pasar. Biaya kuliah dinaikkan untuk membantu memenuhi kebutuhan anggaran, termasuk pengadaan fasilitas dan pembangunan infrastruktur secara mandiri. Kampus-kampus pun saling berlomba-lomba menambah fasilitas dan membangun infrastruktur yang mewah tanpa menghiraukan tujuan utama pendidikan, yaitu mendidik seseorang agar keluar dari kebodohan dan penindasan. Pendidikan akhirnya berisiko bergeser menjadi sarana memperoleh keuntungan, sehingga menimbulkan ketimpangan sosial dan dapat memengaruhi kualitas pendidikan.
Nampaklah bahwa pendidikan yang awalnya diposisikan sebagai alat penyadaran kepada masyarakat mulai bergeser menjadi barang yang bersifat diperdagangkan. Nasib mahasiswa yang tidak mampu untuk menggapai perkuliahan pun berada dalam dilema: antara harus melanjutkan kuliah sambil bekerja atau berhenti kuliah secara terpaksa.
Melihat lonjakan biaya UKT yang sangat mahal, tentu terdapat pula ketimpangan kelas di dalamnya. Masyarakat yang mampu secara finansial lebih mudah mengakses pendidikan di perguruan tinggi, sementara masyarakat menengah ke bawah yang terseok-seok dalam persoalan pendanaan hanya dapat bergantung pada beasiswa KIP atau memilih kampus swasta dengan biaya kuliah yang tergolong lebih murah.
Kesenjangan antara mahasiswa yang mampu secara finansial dengan mahasiswa yang tidak mampu semakin terlihat. Kampus impian dan kampus favorit hanya dapat dicapai dengan lebih mudah oleh mereka yang memiliki banyak modal berupa uang.
Dengan menggunakan teori Karl Marx, kita dapat mengkritik masyarakat kapitalis yang mengubah berbagai aspek kehidupan menjadi komoditas, begitu pula dengan pendidikan. Oleh karena itu, pendidikan yang seharusnya menjadi hak sosial masyarakat harus dapat diakses oleh semua orang tanpa melihat kemampuan ekonomi. Jika pendidikan dijadikan sebagai komoditas, maka hilanglah esensi pendidikan itu sendiri.
Karl Marx, melalui gagasannya berupa materialisme historis, memberikan kritik terhadap sistem kapitalisme yang menempatkan kepentingan ekonomi dan kepemilikan modal dalam posisi yang sangat dominan. Dalam konteks pendidikan, kritik tersebut dapat digunakan untuk melihat bagaimana pendidikan berpotensi dikomersialkan dan hanya mudah diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi.
Relevansi Materialisme Historis Karl Marx dalam Dunia Pendidikan
Dengan melihat teori Karl Marx yang beranggapan bahwa kondisi material seseorang memiliki pengaruh terhadap kehidupan sosial dan kesadaran manusia, jika kita melihat pendidikan di Indonesia yang semakin dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi, muncul sebuah pertanyaan: apakah masyarakat yang tidak mampu secara finansial tidak bisa mengeluarkan ide-ide yang ada di kepala mereka?
Naiknya biaya UKT yang terjadi di berbagai kampus tentu dapat mengakibatkan kesenjangan sosial antara mahasiswa yang mampu secara finansial dan mahasiswa yang kurang mampu. Mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi dapat lebih mudah mengakses pendidikan, sementara mahasiswa yang pandai secara akademik tetapi lemah secara finansial harus menghadapi berbagai hambatan. Akibatnya, akses terhadap pengetahuan berpotensi lebih mudah dicapai oleh mereka yang memiliki modal.
Padahal, tujuan pendidikan adalah membebaskan seseorang dari kebodohan dan membantu manusia keluar dari berbagai bentuk penindasan. Dengan gagasan Karl Marx tentang penghapusan kapitalisme secara total, begitu pula dengan kapitalisme dalam pendidikan, agaknya penghapusan sistem kapitalisme secara menyeluruh kurang relevan pada masa kini. Jika kapitalisme dihapus dari pendidikan secara total, negara harus menanggung seluruh biaya pendidikan yang cukup memberatkan, sementara Indonesia masih memiliki berbagai persoalan pembangunan di sektor lainnya.
Pemerintah perlu memperbaiki sistem pendidikan yang telah dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi. Perbaikan dapat dilakukan dengan memberikan batas yang wajar terhadap kenaikan UKT di berbagai kampus, melakukan pembenahan dalam penyaluran beasiswa kepada masyarakat yang kurang mampu, serta mengatur kembali anggaran yang diberikan untuk sektor pendidikan.
Dengan demikian, pendidikan tetap menjadi hak yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa melihat kemampuan ekonomi. Hal tersebut sejalan dengan amanat UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan dan menegaskan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pendidikan.
Editor: Muhammad Farhan



