Esai

STRATEGI LAZIZMU DALAM MEMPERDAYAKAN EKONOMI MUSTAHIK

Oleh: Abdiyatul Lailiyah

Zakat memiliki potensi besar dalam mengurangi kesenjangan ekonomi. Melalui distribusi zakat yang tepat sasaran, orang miskin dapat memperoleh bantuan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Lebih dari itu, zakat juga berfungsi sebagai modal usaha bagi mereka yang ingin mandiri secara ekonomi. Ada dua kriteria penyaluran dana zakat, yaitu konsumsi dan produksi. Penyaluran zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada penerima (mustahik) sebagai modal untuk tujuan melakukan kegiatan ekonomi dalam bentuk usaha. Zakat bertujuan untuk membangun dan mengembangkan tingkat ekonomi dan produktivitas masyarakat mustahik, terutama bagi mereka yang hidup dalam kemiskinan. Zakat konsumsi, distribusi kekayaan zakat, di sisi lain, diberikan langsung kepada orang miskin dan orang miskin, terutama orang miskin.

Pengembangan zakat bersifat produktif dengan cara menjadikan dana zakat yang terkumpul sebagai modal usaha, untuk pemeberdayaan ekonomi penerimanya, dan supaya pakir miskin dapat membiayai kehidupannya. Dana zakat yang telah diberikan selain untuk pemberian bantuan yang bersifat konsumtif, juga dapat dibenarkan untuk tujuan menumbuhkan kegiatan ekonomi produktif bagi penerima zakat (mustahiq). Secara hukum, penggunaan zakat untuk kegiatan ekonomi produktif juga tidak dilarang, selama keberadaan para mustahik yang wajib dan harus dibantu sudah terpenuhi kebutuhan dasarnya. Penggunaan dana zakat untuk kegiatan ekonomi produktif adalah sebuah konsepsi untuk memandirikan penerima zakat secara sosial ekonomi dengan maksud untuk merubah dari penerima zakat menjadi pembayar zakat.

Adapun pendistribusian zakat dapat dilakukan dalam empat bentuk, yaitu: pertama, konsumtif tradisional, yaitu zakat yang diberikan kepada mustahiq digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya; kedua, konsumtif kreatif, yaitu zakat diberikan kepada mustahiq dalam bentuk kebutuhan konsumtif lainnya, seperti beasiswa, membangun sarana prasarana sekolah; ketiga, produktif tradisional, yaitu zakat diberikan dalam bentuk bantuan barang produktif, seperti hewan untuk dikembangbiakkan, alat kerja untuk menunjang usaha; keempat, produktif kreatif, yaitu zakat diberikan dalam bentuk permodalan dalam dunia usaha.

Lazismu merupakan lembaga filantropi tingkat nasional yang di kelola Muhammadiyah yang memiliki tugas dalam membangun perekonomian masyarakat melalui pengelolaan dana zakat infaq wakaf maupun sedekah secara produktif yang diperoleh dari perseorangan, lembaga maupun perusahaan. Lazismu berdiri dilatarbelakangi: Faktor yang pertama yaitu angka kemiskinan yang tinggi, indeks pembangunan yang rendah, dan tingkat kebodohan yang tinggi. Faktor yang kedua yaitu zakat dipercaya dapat meningkatkan keadilan dimasyarakat, meningkatkan SDM, dan mengetaskan kemiskinan. Akan tetapi inisitif masyarakat yang masih rendah akan zakat, infaq, wakaf, dan sedekah, hal tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat, Lazismu memiliki peran penting dalam mengentaskan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat khususnya bidang ekonomi. Bantuan yang diberikan baik itu zakat, infaq dan shadaqah bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial, sehingga bantuan yang diberikan perlu dikelola secara profesional dan bertanggung jawab agar kontribusinya dapat memberikan manfaat bagi penerima.

Lazismu dalam meningkatkan kesejahteraan sosial mustahiq bertujuan untuk untuk membuat mereka mampu mandiri dalam menghadapi kehidupan, memiliki semangat hidup yang tinggi, dan mampu berproduktifitas demi meningkatkan kualitas hidup mereka. Kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh Lazismu untuk membantu kaum fakir miskin dan dhuafa yang membutuhkan dengan memberikan bantuan baik berupa zakat, infaq dan shadaqah juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial, mendorong persatuan dan kesatuan, serta menjaga kestabilan sosial.

Kemiskinan hingga saat ini masih menjadi persoalan sosial-ekonomi yang kompleks dan belum sepenuhnya teratasi di Indonesia. Berbagai program bantuan sosial telah digulirkan, namun sebagian di antaranya masih bersifat jangka pendek dan belum mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. Kelompok mustahiq, sebagai penerima zakat, infak, dan sedekah, kerap berada dalam posisi rentan akibat keterbatasan akses terhadap permodalan, keterampilan usaha, jaringan pemasaran, serta pendampingan yang memadai. Kondisi ini menyebabkan mereka sulit keluar dari lingkaran kemiskinan apabila intervensi yang diberikan hanya bersifat konsumtif dan tidak disertai upaya pemberdayaan.

Dalam perspektif ekonomi Islam, zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan, tetapi juga sebagai sarana pembangunan sosial dan ekonomi umat. Zakat memiliki potensi besar untuk mendorong transformasi sosial apabila dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan. Di sinilah peran strategis Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah (LAZISMU) menjadi penting. LAZISMU tidak sekadar menyalurkan dana kepada mustahiq, tetapi berupaya merancang program-program ekonomi produktif yang mampu meningkatkan kapasitas, kemandirian, dan daya saing penerima manfaat.

Melalui berbagai pendekatan, seperti bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, pendampingan berkelanjutan, serta penguatan jejaring ekonomi berbasis komunitas, LAZISMU berusaha mengubah paradigma mustahiq dari penerima bantuan pasif menjadi pelaku ekonomi yang aktif dan produktif. Strategi ini tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan individu, tetapi juga mendorong tumbuhnya solidaritas sosial, etos kerja, dan keberdayaan kolektif di tingkat masyarakat. Oleh karena itu, membahas strategi LAZISMU dalam memberdayakan ekonomi mustahiq menjadi penting sebagai refleksi atas praktik pengelolaan zakat yang lebih progresif dan relevan dengan tantangan pembangunan sosial-ekonomi saat ini.

Landasan Konseptual Pemberdayaan Ekonomi Mustahiq oleh LAZISMU

Pemberdayaan ekonomi mustahiq yang dilakukan oleh LAZISMU berangkat dari paradigma pembangunan Islam yang menempatkan zakat tidak hanya sebagai instrumen distribusi kesejahteraan, tetapi juga sebagai alat transformasi sosial dan ekonomi (Rahman, 2021). Dalam konteks ini, mustahiq diposisikan sebagai subjek pembangunan yang memiliki potensi untuk berkembang, bukan sekadar objek penerima bantuan. Oleh karena itu, LAZISMU menghindari pola penyaluran zakat yang bersifat konsumtif semata dan lebih menekankan pada pemanfaatan dana zakat secara produktif dan berkelanjutan. Pendekatan holistik yang diterapkan mencakup aspek ekonomi, sosial, dan spiritual. Pemberdayaan ekonomi mustahiq tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan, tetapi juga membangun kemandirian, etos kerja, serta kesadaran religius. Dengan demikian, proses pemberdayaan tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan jangka pendek, melainkan diarahkan pada pencapaian kesejahteraan jangka panjang yang berkeadilan dan berkesinambungan.

Pilar-Pilar LAZISMU dalam Pemberdayaan Ekonomi Mustahiq

Dalam menjalankan program pemberdayaan, LAZISMU mengembangkan beberapa pilar utama sebagai fondasi operasional lembaga (Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah, 2025). Pilar-pilar ini saling terintegrasi dan berfungsi memperkuat efektivitas program, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan berbasis zakat.

Pilar Ekonomi

Pilar Ekonomi merupakan pilar strategis yang berfokus pada peningkatan kapasitas ekonomi mustahiq melalui bantuan modal usaha, pengembangan UMKM, serta pelatihan kewirausahaan. Program pada pilar ini dirancang untuk menciptakan sumber pendapatan yang stabil bagi mustahiq sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri dan berpotensi bertransformasi menjadi muzakki.

Pilar Pendidikan dan Peningkatan Kapasitas

Pilar ini bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia mustahiq melalui pelatihan keterampilan, edukasi literasi keuangan syariah, dan pembinaan manajerial usaha. Pendidikan dipandang sebagai faktor kunci dalam memutus rantai kemiskinan, sehingga mustahiq tidak hanya bergantung pada bantuan modal, tetapi juga memiliki kemampuan mengelola usaha secara berkelanjutan.

Pilar Dakwah dan Penguatan Nilai Religius

Pilar Dakwah berperan dalam membangun karakter mustahiq agar memiliki etika usaha yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Melalui pendampingan spiritual dan kajian keislaman, LAZISMU mendorong perubahan perilaku religius, seperti peningkatan kesadaran berzakat, menabung, dan menjauhi praktik riba, sehingga pemberdayaan ekonomi berjalan seiring dengan penguatan moral dan spiritual.

Strategi Pemberdayaan Ekonomi Mustahiq Berbasis Zakat Produktif

Strategi pemberdayaan ekonomi mustahiq di LAZISMU dirancang secara sistematis untuk memastikan keberlanjutan program dan efektivitas pemanfaatan dana ZIS, termasuk penerapan prinsip 5C dalam seleksi mustahiq (Naharuddin, 2023). Strategi ini tidak hanya berorientasi pada output jangka pendek, tetapi juga pada outcome dan dampak sosial jangka panjang. LAZISMU mengalokasikan dana zakat untuk kegiatan produktif seperti modal usaha, pengadaan alat kerja, dan pengembangan UMKM. Pola ini memungkinkan dana zakat berputar dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi mustahiq. Untuk menjamin ketepatan sasaran, LAZISMU menerapkan prinsip 5C, yaitu karakter (character), kapasitas (capacity), modal (capital), kondisi pasar (condition), dan kolateral (collateral). Prinsip ini membantu lembaga dalam menilai kesiapan mustahiq untuk menjalankan usaha dan meminimalkan risiko kegagalan. Pendampingan dilakukan sejak tahap perencanaan usaha hingga pasca-penyaluran modal. Monitoring secara berkala memungkinkan LAZISMU mengevaluasi perkembangan usaha mustahiq, memberikan solusi atas kendala yang dihadapi, serta memastikan tujuan pemberdayaan tercapai secara optimal.

LAZISMU menerapkan prinsip 5C, yaitu karakter (character), kapasitas (capacity), modal (capital), kondisi pasar (condition), dan kolateral (collateral). Prinsip ini membantu lembaga dalam menilai kesiapan mustahiq untuk menjalankan usaha dan meminimalkan risiko kegagalan. Pendampingan dilakukan sejak tahap perencanaan usaha hingga pasca-penyaluran modal. Monitoring secara berkala memungkinkan LAZISMU mengevaluasi perkembangan usaha mustahiq, memberikan solusi atas kendala yang dihadapi, serta memastikan tujuan pemberdayaan tercapai secara optimal.

Implementasi Program Pemberdayaan Ekonomi Berbasis UMKM

Implementasi program pemberdayaan ekonomi LAZISMU banyak difokuskan pada pengembangan UMKM sebagai sektor yang relatif mudah diakses oleh mustahiq, seperti melalui program bina usaha (Sari, 2022). Program seperti penyediaan gerobak dagang, produksi makanan ringan, peternakan, dan sistem aquaponik menjadi sarana efektif untuk meningkatkan pendapatan keluarga mustahiq. Salah satu inovasi penting adalah program BankZiska, yang menyediakan pembiayaan modal usaha tanpa riba berbasis dana ZIS. Melalui program ini, mustahiq tidak hanya memperoleh akses modal, tetapi juga dibimbing untuk mengelola usaha secara disiplin dan bertanggung jawab. Hasil implementasi menunjukkan peningkatan pendapatan keluarga, berkurangnya ketergantungan pada rentenir, serta tumbuhnya kebiasaan menabung dan perencanaan keuangan yang lebih baik.

Dampak Sosial-Ekonomi dan Peran Kolaborasi Lintas Sektoral

Program pemberdayaan ekonomi yang dijalankan oleh LAZISMU telah memberikan dampak sosial-ekonomi yang nyata dan berkelanjutan, terutama melalui program BankZiska yang meningkatkan pendapatan dan kesadaran religi mustahiq (Pusat Riset dan Data Lazismu Jatim, 2023). Dampak tersebut tercermin dari meningkatnya pendapatan rumah tangga penerima manfaat, tumbuhnya kemandirian ekonomi pelaku usaha mikro, serta terbukanya peluang kerja baru yang berkontribusi pada pengurangan tingkat pengangguran di lingkungan sekitar. Selain aspek ekonomi, program ini juga mendorong perubahan sosial berupa peningkatan kepercayaan diri, etos kerja, serta kesadaran kolektif masyarakat untuk saling mendukung dalam aktivitas ekonomi berbasis komunitas. Terbentuknya jaringan usaha dan kelompok ekonomi produktif menjadi indikator penting penguatan modal sosial yang mendukung keberlanjutan program pemberdayaan.

Keberhasilan pencapaian dampak tersebut tidak terlepas dari peran kolaborasi lintas sektoral yang terbangun secara strategis antara LAZISMU dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, perguruan tinggi, mahasiswa magang, serta lembaga sosial dan komunitas lokal lainnya. Kolaborasi dengan pemerintah daerah memungkinkan sinkronisasi program pemberdayaan dengan kebijakan pembangunan daerah, sehingga intervensi yang dilakukan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Sementara itu, keterlibatan perguruan tinggi dan mahasiswa magang memberikan kontribusi dalam bentuk pendampingan manajerial, penguatan kapasitas usaha, inovasi produk, serta pemanfaatan teknologi dan data dalam pengelolaan program.

Kerja sama dengan lembaga sosial dan komunitas lokal memperkuat aspek implementasi di lapangan, terutama dalam proses pendampingan, monitoring, dan evaluasi program. Kolaborasi lintas sektoral ini menciptakan ruang pertukaran pengetahuan dan pengalaman antaraktor, meningkatkan efisiensi pelaksanaan program, serta memungkinkan adaptasi strategi pemberdayaan sesuai dengan karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat. Dengan melibatkan berbagai pihak, program pemberdayaan ekonomi LAZISMU tidak hanya memperoleh legitimasi sosial yang lebih kuat, tetapi juga mampu memperluas jangkauan manfaat dan memperkuat dampak jangka panjang bagi masyarakat miskin dan rentan.

Tantangan, Inovasi Digital, dan Arah Pengembangan Pemberdayaan Ekonomi

Meskipun menunjukkan hasil positif, pemberdayaan ekonomi mustahiq oleh LAZISMU masih menghadapi berbagai tantangan, seperti risiko kegagalan usaha, keterbatasan literasi digital, dan disparitas antarwilayah. Untuk menjawab tantangan tersebut, LAZISMU mulai mengembangkan inovasi berbasis digital, termasuk penguatan platform BankZiska 2.0 dan rencana peluncuran program Mustahiq Digital Entrepreneur. Arah pengembangan ke depan difokuskan pada integrasi teknologi digital, penguatan literasi keuangan syariah, serta perluasan kemitraan strategis. Dengan inovasi ini, diharapkan proses transformasi mustahiq menjadi pelaku ekonomi yang mandiri dan berdaya saing dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan berkelanjutan

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa strategi pemberdayaan ekonomi mustahiq yang diterapkan oleh LAZISMU menunjukkan peran zakat produktif sebagai instrumen efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Melalui penguatan pilar ekonomi, pendidikan, dan dakwah, serta penerapan strategi seleksi dan pendampingan yang sistematis, LAZISMU mampu mendorong peningkatan pendapatan, kemandirian usaha, dan perubahan perilaku religius mustahiq. Dampak positif program ini semakin diperkuat oleh kolaborasi lintas sektoral dan inovasi digital yang membuka peluang perluasan jangkauan serta efisiensi pengelolaan dana ZIS. Dengan terus mengembangkan inovasi dan memperkuat kemitraan strategis, LAZISMU berpotensi menjadi model pemberdayaan ekonomi berbasis zakat yang berkelanjutan dan berkontribusi nyata terhadap pencapaian kemaslahatan umat secara menyeluruh.

Editor: Muhammad Farhan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button