BeritaInspirasiJateng

UMS Gelar Kajian Tarjih Online: Bahas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

KABARMUH.ID, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., dengan fokus pada Kompilasi Fatwa Tarjih tentang makanan halal.

Isu yang dibahas meliputi:

1. Ekstrak kalajengking dan lintah dalam obat medis

2. Konsumsi laron, belalang, dan gangsir/jangkrik

3. Konsumsi kopi luwak serta status binatang luwak

4. Konsumsi binatang bertaring.

Dalam uraian awal, pemateri memaparkan beberapa dasar ketentuan umum makanan halal. Ketentuan pertama merujuk pada QS. Al-Baqarah ayat 29:

هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْاَرْضِ جَمِيْعًا

Artinya: Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu

Isman menegaskan, bahwa Imam Asy-Syaukani menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar bahwa hukum asal segala sesuatu di bumi adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

“Prinsip ini menunjukkan bahwa syariat memberi kemudahan serta membuka ruang manfaat selama tidak ada kejelasan dalil yang melarangnya,” tegasnya.

Ketentuan kedua merujuk pada QS. Al-A’raf ayat 157:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ

Artinya: Menghalalkan segala yang baik bagi mereka, dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.

Menurut Ibnu Abbas ra., sesuatu digolongkan halal apabila tergolong ath-thayyibat (baik) dan haram jika termasuk al-khaba’its (buruk atau menjijikkan). Isman menyampaikan bahwa prinsip thayyib bukan sekadar lezat, melainkan memiliki manfaat.

“Rokok termasuk sesuatu yang dinikmati namun tidak bermanfaat, bahkan merusak kesehatan. Karena itu, tidak bisa dikategorikan sebagai thayyib,” jelasnya.

Ketentuan ketiga merujuk pada QS. Al-Maidah ayat 3:

مَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ayat ini menegaskan bahwa pelarangan makanan bertujuan menjaga kesucian akidah serta kesehatan manusia. Penetapan halal dan haram harus berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis, bukan adat jahiliah.

Ketentuan keempat berdasarkan hadis riwayat Bukhari, terkait lima hewan berbahaya yang boleh dibunuh, meskipun saat ihram dalam ibadah haji: tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak.

Ketentuan kelima diambil dari hadis riwayat Abu Dawud yang menegaskan bahwa Allah menciptakan penyakit dan obatnya, namun tidak diperbolehkan berobat dengan benda yang haram.

“Fatwa terkait konsumsi dan penggunaan bahan tertentu tidak terlepas dari tujuan syariat, yakni menjaga agama, akal, dan kesehatan manusia,” ujar Isman.

Jawaban atas permasalahan Perspektif Tarjih

Menjawab permasalahan, Isman menyebutkan beberapa fatwa Muhammadiyah. Fokus fatwa pertama membahas ekstrak kalajengking dan lintah dalam obat medis. Kaidah al-ashlu fil-asy-ya’ al-ibahah diterapkan, namun kalajengking dihukumi haram karena berbahaya.

Penggunaannya dalam pengobatan hanya dibolehkan dalam kondisi darurat apabila penyakit harus diobati, obat memberikan manfaat, dan tidak ada pengganti yang mubah. Hal ini merujuk pada pendapat Hasan bin Ahmad al-Fakki dalam Ahkam al-Adwiyah fi Syari’ah Islamiyyah.

Fokus fatwa kedua terkait konsumsi laron, belalang, dan gangsir/jangkrik. Merujuk hadis Muttafaq ‘Alaih, disebutkan bahwa sahabat memakan belalang bersama Rasulullah saat perang.

“Belalang, laron dan gangsir termasuk hewan yang halal karena tidak masuk kategori hewan yang diharamkan,” katanya.

Fokus fatwa ketiga membahas konsumsi kopi luwak. Biji kopi yang keluar bersama kotoran luwak tergolong mutanajjis, tetapi tidak hancur dan dapat disucikan melalui proses izalatun najasah sehingga halal dikonsumsi.

“Fatwa juga menggarisbawahi bahwa varian kopi sangat beragam, sehingga diperlukan kejelian dalam mengategorikannya,” ujar Isman.

Fokus fatwa keempat mengenai konsumsi binatang bertaring. Berdasarkan hadis riwayat Muttafaq ‘Alaih, Rasulullah melarang mengonsumsi binatang buas bertaring serta burung berkuku tajam. Karena itu, dikategorikan haram.

“Semua penetapan hukum tentang makanan harus merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah serta bertujuan menghadirkan kemaslahatan umat. Prinsipnya, yang baik dan bermanfaat itu halal, sementara yang merusak dan membahayakan dilarang,” ungkapnya, sembari menutup Kajian Tarjih Online UMS. (Adi/Humas)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button