Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » UMS Gelar Kajian Tarjih Online: Bahas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

UMS Gelar Kajian Tarjih Online: Bahas Fikih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

  • account_circle Dwi Kurniadi
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • visibility 132
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH.ID, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., dengan fokus pada Kompilasi Fatwa Tarjih tentang makanan halal.

Isu yang dibahas meliputi:

1. Ekstrak kalajengking dan lintah dalam obat medis

2. Konsumsi laron, belalang, dan gangsir/jangkrik

3. Konsumsi kopi luwak serta status binatang luwak

4. Konsumsi binatang bertaring.

Dalam uraian awal, pemateri memaparkan beberapa dasar ketentuan umum makanan halal. Ketentuan pertama merujuk pada QS. Al-Baqarah ayat 29:

هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْاَرْضِ جَمِيْعًا

Artinya: Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu

Isman menegaskan, bahwa Imam Asy-Syaukani menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar bahwa hukum asal segala sesuatu di bumi adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

“Prinsip ini menunjukkan bahwa syariat memberi kemudahan serta membuka ruang manfaat selama tidak ada kejelasan dalil yang melarangnya,” tegasnya.

Ketentuan kedua merujuk pada QS. Al-A’raf ayat 157:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ

Artinya: Menghalalkan segala yang baik bagi mereka, dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.

Menurut Ibnu Abbas ra., sesuatu digolongkan halal apabila tergolong ath-thayyibat (baik) dan haram jika termasuk al-khaba’its (buruk atau menjijikkan). Isman menyampaikan bahwa prinsip thayyib bukan sekadar lezat, melainkan memiliki manfaat.

“Rokok termasuk sesuatu yang dinikmati namun tidak bermanfaat, bahkan merusak kesehatan. Karena itu, tidak bisa dikategorikan sebagai thayyib,” jelasnya.

Ketentuan ketiga merujuk pada QS. Al-Maidah ayat 3:

مَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ayat ini menegaskan bahwa pelarangan makanan bertujuan menjaga kesucian akidah serta kesehatan manusia. Penetapan halal dan haram harus berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis, bukan adat jahiliah.

Ketentuan keempat berdasarkan hadis riwayat Bukhari, terkait lima hewan berbahaya yang boleh dibunuh, meskipun saat ihram dalam ibadah haji: tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak.

Ketentuan kelima diambil dari hadis riwayat Abu Dawud yang menegaskan bahwa Allah menciptakan penyakit dan obatnya, namun tidak diperbolehkan berobat dengan benda yang haram.

“Fatwa terkait konsumsi dan penggunaan bahan tertentu tidak terlepas dari tujuan syariat, yakni menjaga agama, akal, dan kesehatan manusia,” ujar Isman.

Jawaban atas permasalahan Perspektif Tarjih

Menjawab permasalahan, Isman menyebutkan beberapa fatwa Muhammadiyah. Fokus fatwa pertama membahas ekstrak kalajengking dan lintah dalam obat medis. Kaidah al-ashlu fil-asy-ya’ al-ibahah diterapkan, namun kalajengking dihukumi haram karena berbahaya.

Penggunaannya dalam pengobatan hanya dibolehkan dalam kondisi darurat apabila penyakit harus diobati, obat memberikan manfaat, dan tidak ada pengganti yang mubah. Hal ini merujuk pada pendapat Hasan bin Ahmad al-Fakki dalam Ahkam al-Adwiyah fi Syari’ah Islamiyyah.

Fokus fatwa kedua terkait konsumsi laron, belalang, dan gangsir/jangkrik. Merujuk hadis Muttafaq ‘Alaih, disebutkan bahwa sahabat memakan belalang bersama Rasulullah saat perang.

“Belalang, laron dan gangsir termasuk hewan yang halal karena tidak masuk kategori hewan yang diharamkan,” katanya.

Fokus fatwa ketiga membahas konsumsi kopi luwak. Biji kopi yang keluar bersama kotoran luwak tergolong mutanajjis, tetapi tidak hancur dan dapat disucikan melalui proses izalatun najasah sehingga halal dikonsumsi.

“Fatwa juga menggarisbawahi bahwa varian kopi sangat beragam, sehingga diperlukan kejelian dalam mengategorikannya,” ujar Isman.

Fokus fatwa keempat mengenai konsumsi binatang bertaring. Berdasarkan hadis riwayat Muttafaq ‘Alaih, Rasulullah melarang mengonsumsi binatang buas bertaring serta burung berkuku tajam. Karena itu, dikategorikan haram.

“Semua penetapan hukum tentang makanan harus merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah serta bertujuan menghadirkan kemaslahatan umat. Prinsipnya, yang baik dan bermanfaat itu halal, sementara yang merusak dan membahayakan dilarang,” ungkapnya, sembari menutup Kajian Tarjih Online UMS. (Adi/Humas)

  • Penulis: Dwi Kurniadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kurniasih Pesan Perempuan IMM Jakarta Harus Mampu Bersaing dalam Kebaikan

    Kurniasih Pesan Perempuan IMM Jakarta Harus Mampu Bersaing dalam Kebaikan

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 48
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, mendorong perempuan untuk mampu bersaing secara sehat dengan laki-laki dalam berbagai bidang kehidupan. Hal tersebut ia sampaikan saat membuka acara Immawati Leadership yang diselenggarakan oleh DPD IMM DKI Jakarta pada Jumat, 4 Juli 2025. “Laki-laki dan perempuan silakan untuk berfastabiqul khairat,” […]

  • Menuju Turnamen Nasional I : UKM  Tapak Suci UMS Gelar Webinar Coaching Clinic

    Menuju Turnamen Nasional I : UKM Tapak Suci UMS Gelar Webinar Coaching Clinic

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Najihus Salam
    • visibility 134
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Turnamen Nasional I di depan mata. Dalam rangka mempersiapkan Turnamen Nasional I  Tapak Suci Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Tapak Suci UMS menyelenggarakan kegiatan Pre Event Coaching Clinic pada Ahad, 29 Desember 2024. Acara ini diadakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan terbuka khusus untuk anggota Tapak Suci […]

  • Fakultaria FIK UMS Kenalkan Lingkungan Fakultas dan Layanan BPJS Kesehatan kepada Mahasiswa Baru

    Fakultaria FIK UMS Kenalkan Lingkungan Fakultas dan Layanan BPJS Kesehatan kepada Mahasiswa Baru

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 119
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID; SURAKARTA – Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Fakultaria sebagai bagian dari rangkaian penyambutan mahasiswa baru tahun 2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi mahasiswa baru untuk mengenal lingkungan, layanan, serta sistem yang ada di fakultas, Senin (7/9/2026). Ketua Panitia Fakultaria FIK UMS 2026, Keisha Marcia, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi langkah […]

  • Workshop Ketahanan Digital dalam Pendidikan Keluarga di Era Smart Society 5.0

    Workshop Ketahanan Digital dalam Pendidikan Keluarga di Era Smart Society 5.0

    • calendar_month Minggu, 4 Feb 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 179
    • 1Komentar

    KABARMUH.ID, Yogyakarta – Workshop “Ketahanan Digital dalam Pendidikan Keluarga di Era Smart Society 5.0” dilaksanakan pada 3 Februari 2024 di SD Muhammadiyah Prambanan Yogyakarta. Kegiatan ini diadakan oleh tim pengabdian masyarakat dari Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Peserta berasal dari wali siswa perwakilan dari masing-masing kelas 1 sampai dengan 6. Workshop ini dilatar belakangi adanya permasalahan […]

  • Ada Jihad Yang Terlupakan!

    Ada Jihad Yang Terlupakan!

    • calendar_month Kamis, 1 Apr 2021
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 1.358
    • 1Komentar

    (Oleh: M. Andhim) Akhir-akhir ini kata jihad menjadi topik yang cukup hangat untuk diperbincangkan. Hal ini dipicu dari beberapa peristiwa yang terjadi belakangan. Mulai dari penggerebekan terduga teroris oleh pihak berwenang, pengeboman lingkungan rumah ibadah, hingga yang terbaru penyerangan markas kepolisian. Masifnya informasi dari berbagai media menyebabkan isu yang hangat cepat berkembang. Apa yang kita […]

  • Kunjungi Biorekator Kapal Selam, LPP PWM Jateng Siap Kolaborasi wujudkan Pesantren Solusi Sampah

    Kunjungi Biorekator Kapal Selam, LPP PWM Jateng Siap Kolaborasi wujudkan Pesantren Solusi Sampah

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 213
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Pati – Pesantren sebagai tempat pengembangan Masyarakat adalah bagian tugas dari lembaga pesantren. Dalam kunjungannya Lembaga Pengembangan Pesantren PWM Jawa Tengah di hari terakhir pasca rakerwil LPP ke Tlogowungu tempat BKS berada (Ahad, 20/8/2023). Rombongan yang berjumlah 10 mobil dengan 40 orang dipimpin langsung ketua LPP KH. M. Irzal Farholi dan PWM Jateng KH. […]

expand_less