Kukuhkan 4 Doktor Baru Ilmu Hukum UMS, Soroti Dominasi Hukum Adat Perkawinan Muslim Tengger
KABARMUH.ID; SURAKARTA – Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengukuhkan empat doktor baru. Dengan demikian, Program Doktor Ilmu Hukum UMS telah melahirkan 107 doktor.
Dalam sidang terbuka promosi doktornya, Senin (25/5), Fauziyah Putri Meilinda memaparkan disertasi yang berjudul “Hukum dan Mistisisme: Studi Tentang Perlindungan Hukum Bagi Perkawinan Muslim Tengger Berbasis Profetik”. Penelitian tersebut berangkat dari fenomena pluralisme hukum di Indonesia, khususnya pada masyarakat Muslim Tengger yang berada di persimpangan antara hukum negara, hukum Islam, dan hukum adat.
Fauziyah menyampaikan bahwa masyarakat Muslim Tengger memiliki dinamika sebagai kelompok minoritas yang terkonsentrasi di wilayah bawah seperti Sukapura. Mereka memiliki identitas ganda, yakni tetap taat pada tauhid Islam namun juga terikat erat dengan harmoni komunal hukum adat Tengger.
“Akan tetapi, yang menjadi masalah utama yang saya temukan dalam penelitian ini adalah dominasi hukum adat yang sangat kuat, sehingga hukum Islam dan negara sering kali dikesampingkan,” ujarnya.
Secara sosio-kultural, Muslim di masyarakat Tengger menjadi minoritas di tengah mayoritas penganut agama Hindu dan Buddha. Kondisi tersebut dinilai krusial karena tradisi dan ritual di wilayah itu sangat memengaruhi sinkretisme di masyarakat.
Dalam praktik perkawinan masyarakat Muslim Tengger, Fauziyah menemukan adanya kekosongan hukum akibat dominasi hukum adat Walagara.
“Masyarakat muslim Tengger menghadapi kekosongan hukum (legal vacuum) di mana hukum negara dan hukum Islam terpinggirkan oleh dominasi kuat hukum adat Walagara. Akibatnya terjadi diskriminasi, penyelundupan hukum dengan manipulasi identitas agama, dan ketidakadilan struktural,” paparnya.
Dalam praktik perkawinan adat masyarakat Tengger yaitu Walagara, terdapat struktur spiritual adat dengan tiga indikator mistisisme, yakni ritual, alat dan bahan, serta mistisisme itu sendiri. Ketiganya memiliki makna yang berkaitan dengan pandangan kosmosentris antara manusia, Tuhan, dan alam.
Fauziyah juga menyoroti lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat Muslim Tengger. Menurutnya, hukum adat Walagara menjadi satu-satunya legitimasi sosial, sementara hak keagamaan Muslim Tengger belum terlindungi secara spesifik.
Dalam sesi tanya jawab, Prof. Ro’fah Setyowati, S.H., M.H., Ph.D., mempertanyakan mengapa dominasi hukum adat di Tengger masih sangat kuat meskipun wilayah tersebut berada di Pulau Jawa dan memiliki interaksi yang kompleks dengan dunia luar.
Menanggapi hal tersebut, Fauziyah menjelaskan bahwa dominasi hukum adat dipengaruhi keberadaan Lembaga Paruman, yakni perkumpulan dukun adat dari 33 desa di wilayah Tengger sehingga agama dan negara dikesampingkan.
“Jadi di sana, menganggap agama, negara, itu tidak terlalu penting. Jadi di sana itu lebih mendominasi hukum adat karena ada kepercayaan leluhur Sang Hyang Widi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses perkawinan secara hukum di wilayah tersebut sangat rumit. Masyarakat yang ingin melangsungkan perkawinan secara Islam harus melakukannya secara sembunyi-sembunyi atau siri karena kuatnya dominasi adat dan kepercayaan leluhur Sang Hyang Widi.
Dalam disertasinya, Fauziyah menawarkan konsep guided protection berbasis profetik. Konsep tersebut bertujuan mengharmonisasikan struktur, substansi, dan budaya hukum agar hukum tidak menjadi sekadar teks, melainkan perlindungan preventif berbasis bimbingan sosial dan orientasi transendental.
Konsep tersebut memiliki tiga pilar utama, yakni humanisasi, liberasi, dan transendensi. Melalui humanisasi, negara diharapkan hadir aktif melindungi hak keagamaan dan perkawinan minoritas Muslim Tengger. Sementara liberasi diarahkan untuk membebaskan masyarakat dari ketidakadilan struktural akibat dominasi adat, dan transendensi menekankan pentingnya kejujuran identitas serta tanggung jawab kepada Tuhan.
Fauziyah juga menawarkan rekonstruksi hukum nasional, di antaranya melalui perubahan formulasi Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 bahwa agar perkawinan dijalankan secara sadar, jujur, dan beritikad baik. Selain itu, ia mengusulkan perubahan pada UU Administrasi Kependudukan agar perubahan data agama pada dokumen resmi didasarkan pada kebebasan hati nurani dan kejujuran identitas.
Dalam sesi sidang, Ketua Sidang Prof. Ihwan Susila, S.E., M.Si., Ph.D., sempat menanyakan langkah yang akan dilakukan Fauziyah apabila menjadi Presiden atau Menteri Hukum dan HAM ataupun Menteri Agama untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, Fauziyah menekankan pentingnya pendekatan dialog kultural dengan masyarakat Muslim, masyarakat Hindu, Lembaga Paruman, dan para kepala desa di wilayah Tengger.
Menurutnya, melalui dialog kultural tersebut dapat dibentuk SOP serta Peraturan Desa yang mengatur hukum adat secara lebih jelas dan tidak bertentangan dengan hak-hak masyarakat.
Pada kesempatan itu promotor sidang terbuka, Prof. Dr. Absori, S.H., M.Hum., turut menyampaikan apresiasi atas capaian Fauziyah dan para doktor lain yang dikukuhkan. Beberapa doktor lain yang dikukuhkan adalah Syaiful Munandar, Lola Yustrisia, dan Riki Zulfiko yang telah dinyatakan lulus melalui publikasi jurnal internasional bereputasi.
Ia mengapresiasi kepada para mahasiswanya yang berhasil menyelesaikan studi doktor tepat waktu disertai berbagai prestasi akademik.
“Juga disertai dengan prestasi-prestasi yang membanggakan, yaitu memperoleh hibah penulisan doktor dan juga publikasi ke jurnal internasional bereputasi. Ini satu langkah yang luar biasa karena barangkali salah satu keunggulan dari program doktor Universitas Muhammadiyah Surakarta ini adalah kemampuan mahasiswa untuk digembleng dalam rangka publikasi jurnal internasional bereputasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil proses panjang melalui pembelajaran academic writing, klinik penulisan artikel, hingga pendampingan disertasi sehingga mahasiswa mampu menyelesaikan studi tepat waktu.
Kontributor: Maysali/Humas
Editor: Nurul Fahri



