Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Digitalisasi Pajak Terus Digenjot Pemerintah, Pakar UMS Ingatkan Risiko Chilling Effect

Digitalisasi Pajak Terus Digenjot Pemerintah, Pakar UMS Ingatkan Risiko Chilling Effect

  • account_circle Muhammad Faisal Dwi Rifqi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH.ID, SURAKARTA – Pemerintah berupaya memperluas optimalisasi penerimaan negara dan memperkuat tax ratio melalui pemungutan pajak dari sektor digital dengan melibatkan bank dan perusahaan teknologi finansial (fintech). Namun, muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa apakah transaksi QRIS, transfer bank, hingga pengisian saldo dompet digital ikut dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Guru Besar Bidang Akuntansi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id, Prof. Dr. Zulfikar, S.E., M.Si., menjelaskan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri menggunakan prinsip destinasi (Destination Principle). Artinya, pajak dikenakan di negara tempat barang atau jasa dikonsumsi. Dalam konteks Indonesia, pemanfaatan produk dan layanan digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia menjadi objek pemungutan PPN.

Mekanisme tersebut berkaitan dengan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pemerintah menunjuk entitas platform digital luar negeri, seperti Netflix, Spotify, Google, dan marketplace asing yang memenuhi kriteria nilai transaksi serta jumlah traffic tertentu sebagai pemungut PPN. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta PMK Nomor 60/PMK.03/2020 jo. PMK Nomor 68/PMK.03/2022.

“Media pembayaran seperti QRIS, transfer antar bank, saldo dompet digital (ShopeePay, GoPay, OVO), atau kartu kredit dan debit bukanlah objek PPN. Semuanya murni sebagai pengganti uang tunai (medium of exchange),” jelas Zulfikar, Kamis (5/11/2026).

Ia menegaskan, media pembayaran harus dibedakan dari jasa yang diberikan penyedia layanan pembayaran. Biaya layanan finansial yang ditarik bank atau fintech kepada pedagang, seperti Merchant Discount Rate (MDR), merupakan jasa yang memiliki perlakuan pajak tersendiri. Dalam keterangannya, Zulfikar menyebut biaya layanan tersebut dikenai PPN sebesar 11 persen. Ia juga menekankan bahwa biaya jasa pembayaran tidak boleh disamakan dengan pemajakan atas seluruh nominal transaksi QRIS atau transfer bank.

Menurut Zulfikar, pelibatan lembaga keuangan dalam pemungutan pajak digital berpotensi menekan kebocoran penerimaan negara atau tax leakage. Platform digital asing yang berada di luar yurisdiksi Indonesia menghadirkan tantangan dalam penegakan kewajiban perpajakan. Dengan memanfaatkan sistem pembayaran domestik, transaksi yang memenuhi ketentuan dapat diidentifikasi dan potensi pajak ditangkap sejak sumber transaksi (capture at source). Langkah ini juga berpeluang memperluas basis pajak dan mendukung peningkatan tax ratio, yakni perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).

Zulfikar menyampaikan pemerintah dan Bank Indonesia perlu mengambil tiga langkah strategis yakni, edukasi menggunakan bahasa sederhana, pemberian insentif kepatuhan, serta perlindungan data publik. Menurutnya, catatan transaksi QRIS semestinya dapat membantu UMKM menyusun pembukuan secara rapi. Data tersebut juga dapat menjadi dasar pemberian insentif, seperti kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau subsidi suku bunga bagi UMKM yang memiliki pencatatan keuangan transparan. “Untuk mengoptimalkan dampak positif QRIS terhadap tax ratio tanpa merusak ekosistem digital yang sedang tumbuh, pemerintah dan Bank Indonesia perlu mengambil tiga langkah strategis,” papar Zulfikar.

Meski demikian, ia mengingatkan risiko chilling effect atau efek gentar akibat kesalahan informasi. Pelaku UMKM bisa khawatir omset harian yang masuk melalui QRIS langsung dipotong pajak. Padahal, pencatatan transaksi digital tidak serta-merta berarti seluruh omset menjadi objek pajak. Zulfikar menyoroti pentingnya pemahaman terhadap ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan fasilitas batas omset Rp 500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang berkaitan dengan PPh Final.

“Kesalahan narasi dapat menimbulkan kecemasan (chilling effect), di mana UMKM khawatir omset harian mereka yang terekam via QRIS akan langsung terpotong pajak secara otomatis tanpa memperhitungkan batas PTKP atau ambang batas omset PPh Final UMKM Rp 500 juta per tahun untuk WPOP,” ujarnya.

Untuk mencegah salah pungut dan pajak berganda, Zulfikar mengusulkan sistem identifikasi terpusat (Single Tax Identifier for Digital Transactions). Setiap transaksi perlu dilengkapi Invoice ID atau kode pemungutan pajak yang unik. Jika PPN sudah dipungut di tingkat platform atau merchant, sistem perbankan dan fintech harus dapat mengenali penanda tersebut (flagging) agar tidak melakukan pemungutan kembali. Ia juga mendorong mekanisme pengembalian dana (simplified refund mechanism) dan penyelesaian keberatan (dispute settlement) yang mudah diakses melalui aplikasi perbankan atau dompet digital.

Transparansi tagihan juga perlu diperkuat melalui rincian transaksi (clear breakdown invoice) yang memisahkan harga barang atau jasa, biaya administrasi, dan PPN. Zulfikar mendorong DJP, Bank Indonesia, dan OJK menyampaikan informasi secara terkoordinasi agar masyarakat memahami objek pajak dengan benar. Disisi lain, modernisasi sistem melalui Core Tax Administration System (CTAS), integrasi NIK-NPWP, dan pertukaran data otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) perlu diimbangi kesiapan pemrosesan data secara waktu nyata (real-time processing) serta perlindungan data masyarakat.

Lebih jauh, ia menyarankan pemerintah memusatkan pemungutan pada barang dan jasa digital yang memiliki nilai tambah ekonomi riil, seperti layanan berlangganan, software, game, dan iklan digital, bukan lalu lintas pemindahan dana antar rekening. Pemerintah juga perlu mematangkan skema Pajak Penghasilan (PPh) berbasis Significant Economic Presence atau kehadiran ekonomi signifikan bagi entitas digital asing, sekaligus menyelaraskan kebijakan dengan konsensus OECD/G20 melalui Pilar 1 dan Pilar 2. Dengan pengaturan yang tepat, pajak digital diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara dan keadilan persaingan usaha tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

Kontibutor: Alvian/Humas

Editor: Muhammad Faisal Dwi Rifqi

  • Penulis: Muhammad Faisal Dwi Rifqi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa dan Kultur Ngopi: Antara Kafein, Idealisme, dan Spiritualitas yang Tak Boleh Ketinggalan

    Mahasiswa dan Kultur Ngopi: Antara Kafein, Idealisme, dan Spiritualitas yang Tak Boleh Ketinggalan

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Oleh: Muhammad Al Hafidz, S.Ag (Kader IMM Pondok Shabran UMS) Ngopi bagi mahasiswa bukan lagi sekadar menyeruput cairan pahit yang nendang di tenggorokan. Ini sudah jadi budaya. Gaya hidup. Ritual harian. Bahkan tempat pelarian. Entah dari tugas kuliah yang menumpuk, skripsi yang mandek, atau cuma pengen duduk sebentar tanpa mikirin apa-apa. Dari kafe estetik ber […]

  • Anggota LDK Muhammadiyah Usulkan Pendirian Museum Perjuangan Dai

    Anggota LDK Muhammadiyah Usulkan Pendirian Museum Perjuangan Dai

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 103
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Jakarta – Aulia Asmul, anggota Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengusulkan inisiasi pendirian Museum Perjuangan Dai sebagai upaya pelestarian sejarah dan penguatan edukasi keislaman bagi generasi muda. Gagasan tersebut disampaikan sebagai respons atas minimnya ruang pembelajaran yang secara khusus mengangkat peran para dai dalam perjuangan bangsa. Menurut Aulia, para dai memiliki kontribusi […]

  • Maknai Keimanan dan Keadilan, UMS Gelar Kajian Tafsir dalam Perspektif Surat Al-Ma’arij

    Maknai Keimanan dan Keadilan, UMS Gelar Kajian Tafsir dalam Perspektif Surat Al-Ma’arij

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 82
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tafsir rutin yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini menghadirkan Dr. Ainur Rha’in, S.Th.I., M.Th.I., dosen Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Fakultas Agama Islam (FAI) UMS sebagai pemateri utama. Dalam kajian itu, Ainur membedah makna […]

  • Guru SD Muhammadiyah Tegalgede Dilatih Kembangkan Media Pembelajaran Berbasis AI untuk Penguatan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan

    Guru SD Muhammadiyah Tegalgede Dilatih Kembangkan Media Pembelajaran Berbasis AI untuk Penguatan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 106
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Karanganyar – Dalam upaya memperkuat pembelajaran Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) di era digital, SD Muhammadiyah Tegalgede Karanganyar menyelenggarakan kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Media Pembelajaran Berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk penguatan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, pada Rabu–Kamis, 10–11 Desember 2025, dan dilanjutkan Senin–Selasa, 22–23 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tegalgede […]

  • Panti Asuhan Muhammadiyah Arso X Gelar Pengajian Rutin untuk Bentuk Karakter Islami Anak Asuh

    Panti Asuhan Muhammadiyah Arso X Gelar Pengajian Rutin untuk Bentuk Karakter Islami Anak Asuh

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Najihus Salam
    • visibility 115
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Papua – Dalam upaya memperkuat dan membentuk karakter Islami. Panti Asuhan Muhammadiyah Arso X menjalin kerjasama dengan Da’i Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang sedang bertugas di Arso, Papua. Salah satu program unggulan adalah pengajian rutin setiap Kamis malam. Program ini dirancang untuk menanamkan nilai-nilai Islami pada anak-anak panti melalui ceramah […]

  • Dorong Pendidikan Muhammadiyah Makin Maju, DIKDASMEN PCM Colomadu Kunjungi MIM Digdaya Bolon

    Dorong Pendidikan Muhammadiyah Makin Maju, DIKDASMEN PCM Colomadu Kunjungi MIM Digdaya Bolon

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 110
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, COLOMADU – Dalam upaya mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (DIKDASMEN) Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Colomadu sukses menggelar agenda Silaturahmi dan Pembinaan. Acara ini dilangsungkan dengan khidmat dan penuh kehangatan di Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) Digdaya Bolon, Colomadu, pada Kamis, (13/08/2026). Agenda penting ini dihadiri […]

expand_less