Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Digitalisasi Pajak Terus Digenjot Pemerintah, Pakar UMS Ingatkan Risiko Chilling Effect

Digitalisasi Pajak Terus Digenjot Pemerintah, Pakar UMS Ingatkan Risiko Chilling Effect

  • account_circle Muhammad Faisal Dwi Rifqi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH.ID, SURAKARTA – Pemerintah berupaya memperluas optimalisasi penerimaan negara dan memperkuat tax ratio melalui pemungutan pajak dari sektor digital dengan melibatkan bank dan perusahaan teknologi finansial (fintech). Namun, muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa apakah transaksi QRIS, transfer bank, hingga pengisian saldo dompet digital ikut dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Guru Besar Bidang Akuntansi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id, Prof. Dr. Zulfikar, S.E., M.Si., menjelaskan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri menggunakan prinsip destinasi (Destination Principle). Artinya, pajak dikenakan di negara tempat barang atau jasa dikonsumsi. Dalam konteks Indonesia, pemanfaatan produk dan layanan digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia menjadi objek pemungutan PPN.

Mekanisme tersebut berkaitan dengan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pemerintah menunjuk entitas platform digital luar negeri, seperti Netflix, Spotify, Google, dan marketplace asing yang memenuhi kriteria nilai transaksi serta jumlah traffic tertentu sebagai pemungut PPN. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta PMK Nomor 60/PMK.03/2020 jo. PMK Nomor 68/PMK.03/2022.

“Media pembayaran seperti QRIS, transfer antar bank, saldo dompet digital (ShopeePay, GoPay, OVO), atau kartu kredit dan debit bukanlah objek PPN. Semuanya murni sebagai pengganti uang tunai (medium of exchange),” jelas Zulfikar, Kamis (5/11/2026).

Ia menegaskan, media pembayaran harus dibedakan dari jasa yang diberikan penyedia layanan pembayaran. Biaya layanan finansial yang ditarik bank atau fintech kepada pedagang, seperti Merchant Discount Rate (MDR), merupakan jasa yang memiliki perlakuan pajak tersendiri. Dalam keterangannya, Zulfikar menyebut biaya layanan tersebut dikenai PPN sebesar 11 persen. Ia juga menekankan bahwa biaya jasa pembayaran tidak boleh disamakan dengan pemajakan atas seluruh nominal transaksi QRIS atau transfer bank.

Menurut Zulfikar, pelibatan lembaga keuangan dalam pemungutan pajak digital berpotensi menekan kebocoran penerimaan negara atau tax leakage. Platform digital asing yang berada di luar yurisdiksi Indonesia menghadirkan tantangan dalam penegakan kewajiban perpajakan. Dengan memanfaatkan sistem pembayaran domestik, transaksi yang memenuhi ketentuan dapat diidentifikasi dan potensi pajak ditangkap sejak sumber transaksi (capture at source). Langkah ini juga berpeluang memperluas basis pajak dan mendukung peningkatan tax ratio, yakni perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).

Zulfikar menyampaikan pemerintah dan Bank Indonesia perlu mengambil tiga langkah strategis yakni, edukasi menggunakan bahasa sederhana, pemberian insentif kepatuhan, serta perlindungan data publik. Menurutnya, catatan transaksi QRIS semestinya dapat membantu UMKM menyusun pembukuan secara rapi. Data tersebut juga dapat menjadi dasar pemberian insentif, seperti kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau subsidi suku bunga bagi UMKM yang memiliki pencatatan keuangan transparan. “Untuk mengoptimalkan dampak positif QRIS terhadap tax ratio tanpa merusak ekosistem digital yang sedang tumbuh, pemerintah dan Bank Indonesia perlu mengambil tiga langkah strategis,” papar Zulfikar.

Meski demikian, ia mengingatkan risiko chilling effect atau efek gentar akibat kesalahan informasi. Pelaku UMKM bisa khawatir omset harian yang masuk melalui QRIS langsung dipotong pajak. Padahal, pencatatan transaksi digital tidak serta-merta berarti seluruh omset menjadi objek pajak. Zulfikar menyoroti pentingnya pemahaman terhadap ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan fasilitas batas omset Rp 500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang berkaitan dengan PPh Final.

“Kesalahan narasi dapat menimbulkan kecemasan (chilling effect), di mana UMKM khawatir omset harian mereka yang terekam via QRIS akan langsung terpotong pajak secara otomatis tanpa memperhitungkan batas PTKP atau ambang batas omset PPh Final UMKM Rp 500 juta per tahun untuk WPOP,” ujarnya.

Untuk mencegah salah pungut dan pajak berganda, Zulfikar mengusulkan sistem identifikasi terpusat (Single Tax Identifier for Digital Transactions). Setiap transaksi perlu dilengkapi Invoice ID atau kode pemungutan pajak yang unik. Jika PPN sudah dipungut di tingkat platform atau merchant, sistem perbankan dan fintech harus dapat mengenali penanda tersebut (flagging) agar tidak melakukan pemungutan kembali. Ia juga mendorong mekanisme pengembalian dana (simplified refund mechanism) dan penyelesaian keberatan (dispute settlement) yang mudah diakses melalui aplikasi perbankan atau dompet digital.

Transparansi tagihan juga perlu diperkuat melalui rincian transaksi (clear breakdown invoice) yang memisahkan harga barang atau jasa, biaya administrasi, dan PPN. Zulfikar mendorong DJP, Bank Indonesia, dan OJK menyampaikan informasi secara terkoordinasi agar masyarakat memahami objek pajak dengan benar. Disisi lain, modernisasi sistem melalui Core Tax Administration System (CTAS), integrasi NIK-NPWP, dan pertukaran data otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) perlu diimbangi kesiapan pemrosesan data secara waktu nyata (real-time processing) serta perlindungan data masyarakat.

Lebih jauh, ia menyarankan pemerintah memusatkan pemungutan pada barang dan jasa digital yang memiliki nilai tambah ekonomi riil, seperti layanan berlangganan, software, game, dan iklan digital, bukan lalu lintas pemindahan dana antar rekening. Pemerintah juga perlu mematangkan skema Pajak Penghasilan (PPh) berbasis Significant Economic Presence atau kehadiran ekonomi signifikan bagi entitas digital asing, sekaligus menyelaraskan kebijakan dengan konsensus OECD/G20 melalui Pilar 1 dan Pilar 2. Dengan pengaturan yang tepat, pajak digital diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara dan keadilan persaingan usaha tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

Kontibutor: Alvian/Humas

Editor: Muhammad Faisal Dwi Rifqi

  • Penulis: Muhammad Faisal Dwi Rifqi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Ekosistem Filantropi, Lazismu Salurkan Rp 17 Miliar kepada 22 Majelis, Lembaga, dan Ortom Muhammadiyah

    Perkuat Ekosistem Filantropi, Lazismu Salurkan Rp 17 Miliar kepada 22 Majelis, Lembaga, dan Ortom Muhammadiyah

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID TANGERANG – Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqah Muhammadiyah (Lazismu) tingkat pusat secara resmi melakukan pentasarufan (penyaluran) dana kepada Majelis, Lembaga, dan Organisasi Otonom (Ortom) di lingkungan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Penyerahan dana ini dilangsungkan dalam rangkaian agenda Pengkajian Ramadan 1447 H yang bertempat di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Rabu (25/2). Ketua Badan Pengurus Lazismu […]

  • Pakar Dunia Ungkap Pentingnya Integrasi Agama dalam Penanganan Depresi di UMS

    Pakar Dunia Ungkap Pentingnya Integrasi Agama dalam Penanganan Depresi di UMS

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Depresi saat ini menjadi penyebab utama disabilitas global, sehingga intervensi dini menjadi prioritas dalam kebijakan kesehatan internasional. Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Ghazala Mir dari Nuffield Centre for International Health and Development University of Leeds yang menyoroti tingginya angka depresi pada populasi Muslim, khususnya di Inggris, Pakistan, dan Indonesia. Ia menyampaikan […]

  • Festival Pers dan Literasi Muhammadiyah: Memompa Kembali Darah Literasi Muhammadiyah

    Festival Pers dan Literasi Muhammadiyah: Memompa Kembali Darah Literasi Muhammadiyah

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 405
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Surakarta – Muhammadiyah dikenal sebagai gerakan Islam sekaligus gerakan literat yang diakui di penjuru Nusantara dan dunia. Majalah Suara Muhammadiyah yang eksis sampai satu abad lebih menjadi wujud dan aktualisasi Muhammadiyah dalam dakwah sekaligus aktivitas literasi dari para warga, pengurus hingga denyut nadi akar rumput. Pada hari Sabtu-Minggu [24-25/8/2024], MPI, LBSO dan juga Sarekat […]

  • Dosen Keperawatan UMY Gelar Pelatihan Manajemen Kesehatan di Pondok Pharianwittaya Thailand

    Dosen Keperawatan UMY Gelar Pelatihan Manajemen Kesehatan di Pondok Pharianwittaya Thailand

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 108
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, THAILAND – Tim pengabdian masyarakat dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melakukan kegiatan pemberdayaan diri dan kesehatan bagi santri, bertempat di sekolah Pharianwittaya Thailand selatan.  Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026 ini diikuti oleh 47 santri laki-laki dan perempuan. Tujuan kegiatan pengabdian ini menitikberatkan pada kemampuan dalam memelihara kesehatan baik fisik, mental maupun […]

  • SECUIL PENGABDIAN MAHASISWA UMM UNTUK MASYARAKAT INDUSTRI PASURUAN

    SECUIL PENGABDIAN MAHASISWA UMM UNTUK MASYARAKAT INDUSTRI PASURUAN

    • calendar_month Selasa, 18 Jun 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 232
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Malang – Setiap kampus memiliki program agar mahasiswanya dapat berguna bagi masyarakat luas. PMM (Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa) merupakan salah satu program yang dimiliki Universitas Muhammadiyah Malang, program yang menjadi wadah bagi mahasiswa mengaplikasikan ilmu yang didapat selama kuliah kepada masyarakat dengan harapan dapat bermanfaat bagi masyarakat. PMM (Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa) yang berada […]

  • PCPM dan PCNA Girimulyo Resmi Bentuk Angkatan Muda Muhammadiyah Girimulyo

    PCPM dan PCNA Girimulyo Resmi Bentuk Angkatan Muda Muhammadiyah Girimulyo

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 296
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Girimulyo – Suasana kebersamaan dan semangat kolaborasi terasa begitu kuat saat Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) dan Pimpinan Cabang Nasyiatul Aisyiyah (PCNA) Girimulyo meresmikan pembentukan Angkatan Muda Muhammadiyah Girimulyo. Keputusan tersebut diambil dalam sebuah acara yang diadakan serentak dengan Buka Bersama di Puncak Saka, Girimulyo, pada tanggal 30 Maret 2024. Acara tersebut dihadiri oleh […]

expand_less