KABARMUH.ID, Samarinda – Ingar bingar politik menjelang pemilihan kepala daerah (PILKADA) 2024 mulai memanas. Sederet kepentingan untuk mengamankan kursi kekuasaan tampak terjadi di Indonesia.
Seperti, siasat yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mendadak melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024). Revisi ini dilakukan setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Perlu diketahui, putusan MK itu memuat mengenai ambang batas pilkada. Dengan begitu, pilkada yang bakal dihelat akan menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah, maka partai politik tidak harus berkoalisi.
Menanggapi itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalimantan Timur (Kaltim), Andri Rifandi menilai, revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR RI dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) telah mengabaikan keputusan MK.
“Tentunya, apa yang dilakukan DPR saat ini kami menilai bahwa ia telah memaksakan kepentingan kelompoknya. Sehingga DPR secara mendadak melakukan revisi UU Pilkada pasca putusan MK ditetapkan,” tutur Andri.
Menurutnya, keputusan MK sudah final dan mengikat maka harus ditaati. “Sebagai perwakilan suara rakyat harusnya DPR menunjukkan ketaatan terhadap hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Andri menegaskan jika DPR lebih mementingkan segelintir kelompok untuk menyukseskan kontestasi politik dalam Pilkada 2024. Dengan cara seperti yang dilakukan DPR kali ini, tentu akan memperparah rusaknya sistem demokrasi dan hukum di Indonesia.
“Kami DPD IMM Kaltim sangat menyayangkan keputusan DPR RI yang menolak putusan MK terkait batas umur calon kepala daerah. Keputusan MK adalah final dan mengikat, dan sebagai lembaga negara, DPR seharusnya menunjukkan contoh ketaatan terhadap hukum yang berlaku,” tegasnya.
Andri mengingatkan, keputusan MK merupakan bagian dari sistem hukum yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk oleh lembaga legislatif. “Dengan mengabaikan putusan MK, DPR RI tidak hanya melanggar prinsip hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga-lembaga negara kita,” papar Andri.
Dia menekankan, bahwa tindakan DPR RI yang menolak putusan MK mencerminkan adanya masalah dalam pengawasan dan penerapan hukum di negara ini. “Kami mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak agar DPR RI segera merevisi sikapnya serta patuh pada keputusan MK demi menjaga keadilan dan stabilitas hukum di Indonesia,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut atas masalah tersebut DPD IMM Kaltim akan mengawal situasi politik kebangsaan yang tengah terjadi. Ia memastikan akan siap bergabung dalam upaya-upaya advokasi supaya keputusan MK dihormati.
“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi mahasiswa lainnya, untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip hukum dan keadilan tetap ditegakkan di Indonesia,” ujar AR sapaan akrabnya.
Pernyataan ini sebagai sikap tegas DPD IMM Kaltim dalam mendukung keputusan dan menegakkan hukum yang berlaku sesuai amanat konstitusi. Dengan demikian integritas dari lembaga negara bisa selalu dijaga dengan baik.