Berita

Ilmu Hukum UMS Kenalkan Batik Indonesia melalui Cultural Exchange dan Pengabdian Internasional di Vietnam

KABARMUH.ID; SURAKARTA – Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Hukum dan Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melaksanakan rangkaian kegiatan International Exposure dan International Community Service di Vietnam pada 9-14 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Prodi Ilmu Hukum UMS dalam memperluas jejaring akademik internasional sekaligus mengenalkan budaya Indonesia kepada masyarakat global.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Dekan I Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) UMS, Dr. Syaifuddin Zuhdi, SH.I., MH.I., serta Ketua Gugus Penjaminan Mutu FHIP UMS, Hanifah Febriani, SH., LL.M. Kehadiran pimpinan fakultas menegaskan komitmen UMS dalam memperkuat kolaborasi internasional di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Selama sepekan, mahasiswa dan dosen UMS mengikuti berbagai agenda akademik di Tôn Đức Thắng University (TDTU), mulai dari perkuliahan bersama, kuliah khusus, hingga penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat kerja sama antar lembaga,” jelas Syaifuddin Zuhdi, Senin (22/66/2026).

Dalam kunjungan itu, Jumat (13/6/2026), Prodi Ilmu Hukum UMS menyelenggarakan kegiatan Cultural Exchange dan International Community Service di Fakultas Hukum (Khoa Luật) TDTU. Kegiatan tersebut menggabungkan diplomasi budaya dengan edukasi mengenai perlindungan hukum terhadap warisan budaya Indonesia.

Acara diawali dengan sesi pertukaran budaya yang mempertemukan mahasiswa Indonesia dan Vietnam. Mahasiswa Fakultas Hukum TDTU memperkenalkan ragam budaya, tradisi, dan kuliner khas Vietnam. Sementara itu, delegasi mahasiswa Ilmu Hukum UMS yang diwakili Raffi Abhyasa Saputra dan Muhammad Thoriq Wibisono mempresentasikan kekayaan budaya Indonesia, khususnya budaya Kota Surakarta yang dikenal sebagai salah satu pusat perkembangan batik nasional.

Sebagai bagian dari program pengabdian internasional, tim dosen Ilmu Hukum UMS yang terdiri atas Syaifuddin Zuhdi, Hanifah Febriani, dan Muhammad RM Fayasy Failaq memberikan materi bertajuk Perlindungan Hukum, Sejarah Batik sebagai Objek Budaya di Indonesia, Filosofi, dan Tata Cara Membatik.

Syaifuddin Zuhdi mengungkapkan melalui materi tersebut, peserta diajak memahami sejarah batik sebagai warisan budaya Indonesia, filosofi yang terkandung dalam berbagai motif batik, hingga aspek perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki masyarakat Indonesia.

Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan workshop membatik yang diikuti oleh 34 peserta dari TDTU. Para peserta dibagi ke dalam empat kelompok dan didampingi langsung oleh mahasiswa Ilmu Hukum UMS, yakni Az Syahra Rachmayanti, Fateekah Aulia Hakam Majid, Restu Ramadhaniah Putri, Muhammad Thoriq Wibisono, dan Raffi Abhyasa Saputra.

Peserta memperoleh kesempatan mempraktikkan teknik membatik menggunakan canting tradisional pada kain berukuran 30 x 30 sentimeter yang telah diberi pola motif Batik Kawung dan Batik Parang. Hasil karya beserta canting yang digunakan kemudian diberikan sebagai souvenir untuk dibawa pulang.

Salah satu peserta dari Vietnam, Nguyen Pham Phuong Hien, mengaku antusias mengikuti kegiatan tersebut. “Ini pertama kalinya saya mencoba membatik. Awalnya menurut saya sulit, tetapi setelah mencoba beberapa kali saya mulai memahami caranya. Ini pengalaman yang sangat unik dan menarik,” ujarnya.

Suasana kegiatan semakin interaktif melalui sesi kuis dan doorprize yang diberikan kepada peserta aktif. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya minat mahasiswa Vietnam terhadap budaya Indonesia, khususnya seni membatik yang telah diakui dunia sebagai warisan budaya bangsa.

Kontibutor: Fika/Humas

Editor: Nurul Fahri

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button