KABARMUH.ID, Samarinda — Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalimantan Timur (Kaltim) desak pemerintah daerah untuk menindak tegas aktivitas truk hauling batu bara yang kerap melintasi jalan umum.

Seperti aktivitas truk hauling batu bara milik PT Minimin Coal Mining (MCM) Kalimantan Selatan yang beroperasi di Balangan melintasi jalan umum sampai ke Kabupaten Paser di Kecamatan Kuaro, kembali menelan korban.

Insiden mengenaskan ini menimpa seorang perempuan berusia 20 tahun pada Sabtu, 26 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 wita pagi. Kejadian bermula ketika truk roda 10 bermuatan batu bara tidak kuat menanjak di kawasan Muara Komam. Akibatnya, truk hauling terbalik dan menimpa pengendara sepeda motor tersebut.

Peristiwa itu, menambah catatan buruk atas aktivitas truk hauling batu bara yang lalu lalang di jalan umum dan belum ada tindak tegas dari pemerintah setempat.

Padahal sudah jelas aktivitas itu, telah menyalahi Peraturan Daerah Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 melarang truk batubara melintas di jalan umum dan wajib lewat jalan khusus.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan aktivitas truk hauling batu bara di Kabupaten Paser,” ucap Ketua Umum DPD IMM Kaltim, Andri Rifandi pada Minggu (27/10/2024).

Andri mengecam keras aktivitas truk hauling batu bara yang kerap melintas di jalan umum dan mendesak pemerintah segera mengambil sikap tegas.

“Kami mendesak secara tegas agar pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap izin penggunaan jalan nasional untuk kepentingan hauling batu bara,” tegasnya.

Menurutnya, aktivitas hauling batu bara dapat memberikan dampak negatif terlebih keselamatan masyarakat.

“Kami sangat prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Penggunaan jalan nasional untuk aktivitas tambang sudah terbukti membahayakan masyarakat,” sebut Andri.

Andri menekankan kepada pemerintah daerah untuk segera meninjau ulang izin yang diberikan kepada pihak perusahaan tersebut. “Pemerintah harus mengambil sikap tegas dan tidak kompromi atas aktivitas hauling batu bara sehingga dapat melindungi keselamatan masyarakat setempat,” ungkapnya.

Selain kepada pemerintah, Andri, juga menuntut supaya perusahaan tambang batu bara yang melakukan aktivitas truk hauling batu bara agar bertanggungjawab atas insiden tersebut.

“Perusahaan harus segera bertanggung jawab dan menghentikan aktivitas truk hauling batu bara karena sangat membahayakan aktivitas masyarakat,” tegasnya.

Andri menilai, bahwa perusahaan harus mematuhi aturan yang mengharuskan pembangunan jalur khusus untuk pengangkutan batu bara dan tidak membebankan risiko kepada masyarakat yang menggunakan jalan umum.

Hal ini selaras dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengharuskan mereka membangun jalur khusus untuk pengangkutan hasil tambang guna melindungi kepentingan umum.

“Kecelakaan ini bukan yang pertama kalinya, maka pemerintah jangan bersekongkol dengan pihak perusahaan. Sebab ini berbicara keselamatan masyarakat dan harus menjadi prioritas utama,” ujar Andri.

Andri menyatakan bahwa IMM Kaltim akan bersikap tegas dan terus mengawal kepentingan rakyat Paser demi mewujudkan keselamatan saat sedang beraktivitas di jalan umum. “Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dan tidak bersekongkol,” pungkas Andri. (SR)

Poin Pernyataan Sikap IMM Kaltim:

1. Evaluasi Izin Hauling di Jalan Nasional.
IMM Kalimantan Timur mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi ulang terhadap izin penggunaan jalan umum untuk truk hauling batu bara, khususnya di Kabupaten Paser.

2. Tanggung Jawab Perusahaan Tambang.
IMM menuntut dan mendesak perusahaan tambang memberikan kompensasi kepada keluarga korban, segera membangun jalur khusus, dan menghentikan aktivitas truk hauling batu bara di jalan umum yang padat oleh aktivitas warga.

3. Evaluasi Dampak Keselamatan dan Lingkungan.
IMM Kaltim menuntut adanya evaluasi komprehensif terkait dampak keselamatan dan lingkungan dari aktivitas truk hauling batu bara di daerah tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here