Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Esai » Fikih Islam Bicara Korupsi: Ketika Amanah Berubah Jadi Pengkhianatan

Fikih Islam Bicara Korupsi: Ketika Amanah Berubah Jadi Pengkhianatan

  • account_circle Adi Kurnia
  • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh Afni Nadhifatur Rahmah

Setiap kali ada pejabat ditangkap KPK, rasanya sudah tidak kaget lagi. Padahal jauh sebelum ada KPK atau UU Tipikor, Islam sudah punya kerangka hukum sendiri untuk menyikapi kejahatan semacam ini — lewat konsep-konsep fikih yang jauh lebih tua dari istilah “korupsi” yang modern.

Pertanyaannya: kalau di kitab-kitab fikih klasik tidak ada bab khusus “hukum korupsi”, lalu bagaimana Islam sebenarnya memandang perbuatan ini?

Bukan Istilah Baru, Tapi Perbuatan Lama

Coba renungkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ka’ab bin ‘Ujrah رضي الله عنه, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim, serta Syekh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ (no. 4519). Rasulullah SAW bersabda:

كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Setiap daging yang tumbuh dari harta haram, maka neraka lebih pantas baginya.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 4519)

Bayangkan, 14 abad lalu Nabi sudah mewanti-wanti soal harta yang didapat dengan cara batil, sampai ke efeknya pada tubuh orang yang memakannya.

Dalam khazanah fikih, ada empat istilah yang bersinggungan dengan apa yang kita sebut korupsi hari ini: sariqah (pencurian), hirabah (perampokan), risywah (suap), dan ghulul (penggelapan harta amanah) — dan perbedaannya penting.

Kenapa Bukan “Pencurian Biasa”?

Secara sepintas, korupsi dan pencurian sama-sama mengambil harta yang bukan haknya. Tapi pencuri sembunyi-sembunyi dan kabur begitu ketahuan; koruptor justru melakukannya secara “resmi”, memakai harta yang sedang dipercayakan kepadanya.

Perbedaan mendasar itulah yang membuat para ulama fikih lebih condong menghubungkan korupsi dengan konsep ghulul dan risywah, bukan sariqah atau hirabah, karena unsur perbuatannya memang tidak identik.

Soal larangan mengambil harta orang lain secara tidak sah ini, Allah SWT sudah menegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 29:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”  (QS. An-Nisa: 29)

Ghulul: Ketika Amanah Dikhianati

Kata ghulul bermakna “menyembunyikan sesuatu ke dalam harta milik sendiri” — persis modus koruptor yang menyelipkan uang publik ke rekening pribadi. Konsep ini berlandaskan Surah Ali Imran ayat 161:

“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan setimpal atas apa yang ia kerjakan, sedang mereka tidak dianiaya.”  (QS. Ali Imran: 161)

Ayat ini menjadi peringatan keras: siapa pun yang mengkhianati amanah harta, konsekuensinya akan dipikul sendiri di akhirat.

Ancaman bagi pelaku ghulul dijelaskan secara sangat visual dalam hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Humaid As-Sa’idi رضي الله عنه. Rasulullah SAW bersabda:

لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ…

“Jangan sampai aku melihat salah seorang di antara kalian datang pada hari kiamat dengan membawa seekor unta di atas lehernya yang bersuara….” (Muttafaq ‘Alaih — HR. al-Bukhari no. 3073 dan 7174, Muslim no. 1831)

Gambaran unta, sapi, atau kambing yang dipikul di leher pada hari kiamat itu seperti didesain khusus untuk membuat siapa pun berpikir dua kali sebelum “menyunat” anggaran atau menerima gratifikasi.

Risywah: Simbiosis yang Saling Menguntungkan (dengan Merugikan Orang Banyak)(Suap)

Kalau ghulul soal penggelapan, risywah soal suap-menyuap: membenarkan sesuatu yang salah lewat jalan pemberian. Pemberi dan penerima sama-sama diuntungkan, sementara yang dirugikan adalah masyarakat luas yang haknya terenggut lewat kebijakan yang sudah “dibeli”.

Rasulullah SAW sendiri tidak memberi ruang abu-abu soal ini. Dalam hadis riwayat Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash رضي الله عنهما, beliau bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِي

“Rasulullah SAW melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Abu Dawud no. 3580, at-Tirmidzi no. 1337; Hasan Shahih menurut Syaikh Al-Albani)

Riwayat Ahmad menambahkan pula perantara suap (الرائش), sehingga seluruh pihak yang terlibat mendapat ancaman laknat. Risywah bisa terjadi dua arah: dari rakyat kepada penguasa, atau dari penguasa kepada rakyat — misalnya lewat praktik “serangan fajar” menjelang pemilu.

Lalu, Apa Hukumannya?

Kejahatan seperti pencurian dan perampokan dalam Islam punya sanksi hudud yang sudah ditetapkan langsung oleh nas, misalnya potong tangan bagi pencuri, sebagaimana disebut dalam Surah Al-Maidah ayat 38:

“Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”  (QS. Al-Maidah: 38)

atau hukuman berat bagi perampok pada ayat 33. Tapi untuk ghulul dan risywah, sanksinya masuk kategori ta’zir — bentuknya diserahkan kepada hakim, disesuaikan dengan tingkat kerugian dan dampak yang ditimbulkan.

Ini bukan berarti korupsi dihukum lebih ringan. Hakim punya keleluasaan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya: denda berlipat, pemecatan, penjara, bahkan — menurut sebagian ulama — hukuman mati bagi residivis.

Bukan Cuma Soal Hukuman Dunia

Yang membuat perspektif Islam terasa berbeda adalah adanya dimensi pertanggungjawaban akhirat yang melekat di luar sanksi hukum dunia. Dalam hadis yang diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujrah رضي الله عنه, Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ، النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Daging yang tumbuh dari harta haram tidak akan masuk surga; neraka lebih pantas baginya.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim; dinilai shahih oleh para ulama, termasuk Syaikh Al-Albani)

Hadis ini menegaskan bahwa harta haram membawa dampak buruk bukan hanya di dunia, tapi juga di akhirat. Lolos dari jerat hukum dunia — lewat mafia peradilan atau celah hukum — bukan berarti benar-benar “lolos”.

Jadi, Apa yang Bisa Dipetik?

Dari semua paparan ini, ada satu benang merah: dalam kacamata hukum Islam, korupsi pada dasarnya adalah pengkhianatan atas amanah — jabatan, kekuasaan, maupun kepercayaan publik. Ini sejalan dengan Surah Al-Anfal ayat 27:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”  (QS. Al-Anfal: 27)

Memerangi korupsi bukan sekadar urusan penegakan hukum, tapi juga soal integritas dan kesadaran spiritual. Kalau moral individu rapuh, celah untuk berkhianat akan selalu ada.

Barangkali di situlah pekerjaan rumah kita bersama: menumbuhkan kembali kesadaran bahwa jabatan dan kekuasaan sekecil apa pun adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan, di dunia maupun akhirat.

Editor: Muhammad Farhan

Tags
  • Penulis: Adi Kurnia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Pengabdian UMS Dorong Greenpreneurship, Ubah Sampah Organik Jadi Pupuk Ramah Lingkungan

    Tim Pengabdian UMS Dorong Greenpreneurship, Ubah Sampah Organik Jadi Pupuk Ramah Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 12
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Sebanyak 46 anggota PKK mengikuti pendampingan pembuatan Pupuk Organik Cair (POC) dari sampah rumah tangga yang digelar oleh Tim Pengabdian Skema Program Pengabdian Masyarakat Persyarikatan/AUM/Desa Binaan (P2AD) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan dukungan pendanaan dari Direktorat Riset, Pengabdian kepada Masyarakat, Publikasi, dan Sentra KI (DRPPS) UMS. Pengabdian tersebut hadir untuk mengubah cara […]

  • Perdalam Tata Kelola RS, Mahasiswa MARS UMSurabaya Gelar Field Trip Study di RS Muhammadiyah Lamongan

    Perdalam Tata Kelola RS, Mahasiswa MARS UMSurabaya Gelar Field Trip Study di RS Muhammadiyah Lamongan

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 20
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, LAMONGAN – Sebanyak 50 mahasiswa Program Studi Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS) Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) melakukan kunjungan studi ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan (RSML), pada Jumat (12/12/2025). Kegiatan bertajuk Field Trip Study Tahun Akademik 2025-2026 ini dipusatkan di Auditorium Lantai 3 RSML. Agenda ini bertujuan untuk mendekatkan mahasiswa pascasarjana tersebut dengan […]

  • Rakerpimwil Muhammadiyah Kaltim 2025 Dorong Sinergi Antar-UPP

    Rakerpimwil Muhammadiyah Kaltim 2025 Dorong Sinergi Antar-UPP

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Kabarmuh
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Samarinda — Rapat Kerja Pimpinan Wilayah (Rakerpimwil) Muhammadiyah Kalimantan Timur Tahun 2025 kembali menghadirkan semangat baru dalam upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi program lintas unsur pembantu pimpinan (UPP). Kegiatan yang diselenggarakan pada Ahad, 30 November 2025 di Balai Lansia Aisyiyah Kaltim, Samarinda ini menjadi titik temu seluruh elemen Muhammadiyah tingkat wilayah untuk menyamakan arah gerakan […]

  • UMS Tambah Doktor Ilmu Pendidikan, Kembangkan Buku Pancasila Berorientasi Multiple Sources Learning

    UMS Tambah Doktor Ilmu Pendidikan, Kembangkan Buku Pancasila Berorientasi Multiple Sources Learning

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 19
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Sidang Promosi Doktor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali melahirkan doktor ke-21 Program Studi Pendidikan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), sebagai upaya mewujudkan visi mencerdaskan kehidupan bangsa. Kegiatan ini digelar di Gedung Auditorium Djazman UMS pada Rabu, (11/2). Promovenda dalam sidang tersebut, Wendy Dian Patriana mempresentasikan disertasinya berjudul Pengembangan Buku Pendidikan Pancasila […]

  • SD Muhammadiyah Bligo 01 Bentuk Siswa yang Saleh Ritual dan Sosial melalui Pesantren Ramadhan

    SD Muhammadiyah Bligo 01 Bentuk Siswa yang Saleh Ritual dan Sosial melalui Pesantren Ramadhan

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Najihus Salam
    • visibility 20
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Pekalongan – SD Muhammadiyah Bligo 01 kembali menyelenggarakan kegiatan Pesantren Ramadhan sebagai upaya membentuk karakter siswa yang saleh secara ritual dan sosial. Acara bertajuk “Menjadikan Ramadhan sebagai Bekal pada Bulan-bulan Lainnya” ini berlangsung selama sepekan, tepatnya pada Jumat-Kamis (14-20/03/2025), di lingkungan sekolah dengan antusiasme tinggi dari siswa, guru, serta masyarakat sekitar. Kegiatan Pesantren Ramadhan […]

  • IMM Sukoharjo Rancang Masa Depan, Adakan Perkaderan IMM Madya Nasional Angkat Isu Ekologi

    IMM Sukoharjo Rancang Masa Depan, Adakan Perkaderan IMM Madya Nasional Angkat Isu Ekologi

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 145
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Sukoharjo – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sukoharjo mengadakan Pelatihan Darul Arqam Madya tingkat Nasional. Acara ini diadakan pada tanggal 22-26 Januari 2025, bertempat di Double Degree UMS. Panitia mengangkat Tema “Eko-Futurologi Maroon: Meramu Ikatan Menata Gerakan” . Acara kali ini diikuti oleh 37 peserta yang berasal dari beberapa daerah diantaranya PC IMM Barito […]

expand_less