Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Esai » Fikih Islam Bicara Korupsi: Ketika Amanah Berubah Jadi Pengkhianatan

Fikih Islam Bicara Korupsi: Ketika Amanah Berubah Jadi Pengkhianatan

  • account_circle Adi Kurnia
  • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
  • visibility 97
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh Afni Nadhifatur Rahmah

Setiap kali ada pejabat ditangkap KPK, rasanya sudah tidak kaget lagi. Padahal jauh sebelum ada KPK atau UU Tipikor, Islam sudah punya kerangka hukum sendiri untuk menyikapi kejahatan semacam ini — lewat konsep-konsep fikih yang jauh lebih tua dari istilah “korupsi” yang modern.

Pertanyaannya: kalau di kitab-kitab fikih klasik tidak ada bab khusus “hukum korupsi”, lalu bagaimana Islam sebenarnya memandang perbuatan ini?

Bukan Istilah Baru, Tapi Perbuatan Lama

Coba renungkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ka’ab bin ‘Ujrah رضي الله عنه, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim, serta Syekh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ (no. 4519). Rasulullah SAW bersabda:

كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Setiap daging yang tumbuh dari harta haram, maka neraka lebih pantas baginya.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 4519)

Bayangkan, 14 abad lalu Nabi sudah mewanti-wanti soal harta yang didapat dengan cara batil, sampai ke efeknya pada tubuh orang yang memakannya.

Dalam khazanah fikih, ada empat istilah yang bersinggungan dengan apa yang kita sebut korupsi hari ini: sariqah (pencurian), hirabah (perampokan), risywah (suap), dan ghulul (penggelapan harta amanah) — dan perbedaannya penting.

Kenapa Bukan “Pencurian Biasa”?

Secara sepintas, korupsi dan pencurian sama-sama mengambil harta yang bukan haknya. Tapi pencuri sembunyi-sembunyi dan kabur begitu ketahuan; koruptor justru melakukannya secara “resmi”, memakai harta yang sedang dipercayakan kepadanya.

Perbedaan mendasar itulah yang membuat para ulama fikih lebih condong menghubungkan korupsi dengan konsep ghulul dan risywah, bukan sariqah atau hirabah, karena unsur perbuatannya memang tidak identik.

Soal larangan mengambil harta orang lain secara tidak sah ini, Allah SWT sudah menegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 29:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”  (QS. An-Nisa: 29)

Ghulul: Ketika Amanah Dikhianati

Kata ghulul bermakna “menyembunyikan sesuatu ke dalam harta milik sendiri” — persis modus koruptor yang menyelipkan uang publik ke rekening pribadi. Konsep ini berlandaskan Surah Ali Imran ayat 161:

“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan setimpal atas apa yang ia kerjakan, sedang mereka tidak dianiaya.”  (QS. Ali Imran: 161)

Ayat ini menjadi peringatan keras: siapa pun yang mengkhianati amanah harta, konsekuensinya akan dipikul sendiri di akhirat.

Ancaman bagi pelaku ghulul dijelaskan secara sangat visual dalam hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Humaid As-Sa’idi رضي الله عنه. Rasulullah SAW bersabda:

لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ…

“Jangan sampai aku melihat salah seorang di antara kalian datang pada hari kiamat dengan membawa seekor unta di atas lehernya yang bersuara….” (Muttafaq ‘Alaih — HR. al-Bukhari no. 3073 dan 7174, Muslim no. 1831)

Gambaran unta, sapi, atau kambing yang dipikul di leher pada hari kiamat itu seperti didesain khusus untuk membuat siapa pun berpikir dua kali sebelum “menyunat” anggaran atau menerima gratifikasi.

Risywah: Simbiosis yang Saling Menguntungkan (dengan Merugikan Orang Banyak)(Suap)

Kalau ghulul soal penggelapan, risywah soal suap-menyuap: membenarkan sesuatu yang salah lewat jalan pemberian. Pemberi dan penerima sama-sama diuntungkan, sementara yang dirugikan adalah masyarakat luas yang haknya terenggut lewat kebijakan yang sudah “dibeli”.

Rasulullah SAW sendiri tidak memberi ruang abu-abu soal ini. Dalam hadis riwayat Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash رضي الله عنهما, beliau bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِي

“Rasulullah SAW melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Abu Dawud no. 3580, at-Tirmidzi no. 1337; Hasan Shahih menurut Syaikh Al-Albani)

Riwayat Ahmad menambahkan pula perantara suap (الرائش), sehingga seluruh pihak yang terlibat mendapat ancaman laknat. Risywah bisa terjadi dua arah: dari rakyat kepada penguasa, atau dari penguasa kepada rakyat — misalnya lewat praktik “serangan fajar” menjelang pemilu.

Lalu, Apa Hukumannya?

Kejahatan seperti pencurian dan perampokan dalam Islam punya sanksi hudud yang sudah ditetapkan langsung oleh nas, misalnya potong tangan bagi pencuri, sebagaimana disebut dalam Surah Al-Maidah ayat 38:

“Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”  (QS. Al-Maidah: 38)

atau hukuman berat bagi perampok pada ayat 33. Tapi untuk ghulul dan risywah, sanksinya masuk kategori ta’zir — bentuknya diserahkan kepada hakim, disesuaikan dengan tingkat kerugian dan dampak yang ditimbulkan.

Ini bukan berarti korupsi dihukum lebih ringan. Hakim punya keleluasaan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya: denda berlipat, pemecatan, penjara, bahkan — menurut sebagian ulama — hukuman mati bagi residivis.

Bukan Cuma Soal Hukuman Dunia

Yang membuat perspektif Islam terasa berbeda adalah adanya dimensi pertanggungjawaban akhirat yang melekat di luar sanksi hukum dunia. Dalam hadis yang diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujrah رضي الله عنه, Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ، النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Daging yang tumbuh dari harta haram tidak akan masuk surga; neraka lebih pantas baginya.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim; dinilai shahih oleh para ulama, termasuk Syaikh Al-Albani)

Hadis ini menegaskan bahwa harta haram membawa dampak buruk bukan hanya di dunia, tapi juga di akhirat. Lolos dari jerat hukum dunia — lewat mafia peradilan atau celah hukum — bukan berarti benar-benar “lolos”.

Jadi, Apa yang Bisa Dipetik?

Dari semua paparan ini, ada satu benang merah: dalam kacamata hukum Islam, korupsi pada dasarnya adalah pengkhianatan atas amanah — jabatan, kekuasaan, maupun kepercayaan publik. Ini sejalan dengan Surah Al-Anfal ayat 27:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”  (QS. Al-Anfal: 27)

Memerangi korupsi bukan sekadar urusan penegakan hukum, tapi juga soal integritas dan kesadaran spiritual. Kalau moral individu rapuh, celah untuk berkhianat akan selalu ada.

Barangkali di situlah pekerjaan rumah kita bersama: menumbuhkan kembali kesadaran bahwa jabatan dan kekuasaan sekecil apa pun adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan, di dunia maupun akhirat.

Editor: Muhammad Farhan

Tags
  • Penulis: Adi Kurnia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merawat Literasi di Tengah Arus Transformasi

    Merawat Literasi di Tengah Arus Transformasi

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Oleh: Anqiya Zaki Mushoddiq (Mahasiswa Baru Prodi Ilmu Qur’an & Tafsir UMS) Literasi yang Mulai Dikesampingkan Mengetahui kabar tentang perpustakaan sekolah yang dirobohkan untuk pembangunan koperasi, lalu disusul dengan berita pemangkasan anggaran Perpustakaan Nasional yang berdampak pada terhentinya distribusi buku ke berbagai daerah, membuat saya merenung. Mungkin kedua peristiwa tersebut lahir dari pertimbangan dan konteks […]

  • Ramadhan di Kampus UAD 1446 H: Masjid Ramah Anak dan Shalat Tarawih Bersama Anak-anak

    Ramadhan di Kampus UAD 1446 H: Masjid Ramah Anak dan Shalat Tarawih Bersama Anak-anak

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Najihus Salam
    • visibility 79
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Yogyakarta – Bulan suci Ramadhan kembali membawa semangat kebersamaan dan keberkahan di Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Program Ramadhan di Kampus (RDK) UAD 1446 H kembali menjadi pusat perhatian mahasiswa dan masyarakat sekitar. Selain dikenal dengan takjil yang menarik perhatian, program ini juga menghadirkan inovasi yang membuat Masjid Islamic Center UAD di Kampus IV semakin […]

  • BIM University Perkuat Diplomasi Akademik di Malaysia, Buka Peluang Kolaborasi Riset dan Inovasi Global

    BIM University Perkuat Diplomasi Akademik di Malaysia, Buka Peluang Kolaborasi Riset dan Inovasi Global

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID; BANGI, MALAYSIA – BIM University kembali menegaskan komitmennya dalam membangun jejaring akademik internasional melalui kunjungan strategis ke Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Rektor BIM University, Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum., tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat diplomasi akademik sekaligus membuka peluang kolaborasi riset, inovasi, publikasi ilmiah, dan pengembangan sumber […]

  • Dosen UMY Latih Profesionalisme Berbasis Keislaman bagi Mahasiswa Keperawatan UMKLA

    Dosen UMY Latih Profesionalisme Berbasis Keislaman bagi Mahasiswa Keperawatan UMKLA

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 75
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, KLATEN – Tim pengabdian masyarakat dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memberikan pelatihan profesionalisme berbasis nilai-nilai Islam kepada 88 mahasiswa Program Studi Keperawatan Universitas Muhammadiyah Klaten (UMKLA) pada Jumat (24/4/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat identitas profesional calon perawat Muslim sekaligus membekali mahasiswa menghadapi tantangan dunia pelayanan kesehatan yang semakin kompleks. Pelatihan tersebut menjadi bagian dari […]

  • Patuhi Physical Distancing, Lazismu Berau Siap Jemput Zakat

    Patuhi Physical Distancing, Lazismu Berau Siap Jemput Zakat

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2020
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 1.402
    • 0Komentar

    KABARMUH.COM, Tanjung Redeb – Memasuki pekan ketiga bulan Ramadan 1441 H, Lazismu Berau membentuk panitia pengumpulan dan penyaluran zakat sejak Rabu (5/5). Kepanitiaan ini berfungsi memfasilitasi secara khusus ibadah harta (maliyah) umat muslim di sekitar Tanjung Redeb. Lazismu Berau menggunakan sistem tambahan dalam memberikan pelayan zakat di masa pandemi ini. Ketua Lazismu Berau, H. Jaka […]

  • RISALAH ISLAM (YANG) BERKEMAJUAN

    RISALAH ISLAM (YANG) BERKEMAJUAN

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Oleh: Fathurrahman Kamal, Lc., M.S.I, Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Alhamdulillah, membersamai teman-teman di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dalam Seminar bertajuk, “Risalah Islam Berkemajuan dalam Dakwah dan Pendidikan, Rabu, 31 Mei 2023 yang lalu. Hadir menyampaikan pidato kunci Prof. Dr. Sofyan Anif (Rektor), dan Prof. Dr. M. Abdul Fattah Santoso, sebagai narasumber. Beberapa catatan […]

expand_less