Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Esai » Fikih Islam Bicara Korupsi: Ketika Amanah Berubah Jadi Pengkhianatan

Fikih Islam Bicara Korupsi: Ketika Amanah Berubah Jadi Pengkhianatan

  • account_circle Adi Kurnia
  • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
  • visibility 127
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh Afni Nadhifatur Rahmah

Setiap kali ada pejabat ditangkap KPK, rasanya sudah tidak kaget lagi. Padahal jauh sebelum ada KPK atau UU Tipikor, Islam sudah punya kerangka hukum sendiri untuk menyikapi kejahatan semacam ini — lewat konsep-konsep fikih yang jauh lebih tua dari istilah “korupsi” yang modern.

Pertanyaannya: kalau di kitab-kitab fikih klasik tidak ada bab khusus “hukum korupsi”, lalu bagaimana Islam sebenarnya memandang perbuatan ini?

Bukan Istilah Baru, Tapi Perbuatan Lama

Coba renungkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ka’ab bin ‘Ujrah رضي الله عنه, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim, serta Syekh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ (no. 4519). Rasulullah SAW bersabda:

كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Setiap daging yang tumbuh dari harta haram, maka neraka lebih pantas baginya.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 4519)

Bayangkan, 14 abad lalu Nabi sudah mewanti-wanti soal harta yang didapat dengan cara batil, sampai ke efeknya pada tubuh orang yang memakannya.

Dalam khazanah fikih, ada empat istilah yang bersinggungan dengan apa yang kita sebut korupsi hari ini: sariqah (pencurian), hirabah (perampokan), risywah (suap), dan ghulul (penggelapan harta amanah) — dan perbedaannya penting.

Kenapa Bukan “Pencurian Biasa”?

Secara sepintas, korupsi dan pencurian sama-sama mengambil harta yang bukan haknya. Tapi pencuri sembunyi-sembunyi dan kabur begitu ketahuan; koruptor justru melakukannya secara “resmi”, memakai harta yang sedang dipercayakan kepadanya.

Perbedaan mendasar itulah yang membuat para ulama fikih lebih condong menghubungkan korupsi dengan konsep ghulul dan risywah, bukan sariqah atau hirabah, karena unsur perbuatannya memang tidak identik.

Soal larangan mengambil harta orang lain secara tidak sah ini, Allah SWT sudah menegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 29:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”  (QS. An-Nisa: 29)

Ghulul: Ketika Amanah Dikhianati

Kata ghulul bermakna “menyembunyikan sesuatu ke dalam harta milik sendiri” — persis modus koruptor yang menyelipkan uang publik ke rekening pribadi. Konsep ini berlandaskan Surah Ali Imran ayat 161:

“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan setimpal atas apa yang ia kerjakan, sedang mereka tidak dianiaya.”  (QS. Ali Imran: 161)

Ayat ini menjadi peringatan keras: siapa pun yang mengkhianati amanah harta, konsekuensinya akan dipikul sendiri di akhirat.

Ancaman bagi pelaku ghulul dijelaskan secara sangat visual dalam hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Humaid As-Sa’idi رضي الله عنه. Rasulullah SAW bersabda:

لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ…

“Jangan sampai aku melihat salah seorang di antara kalian datang pada hari kiamat dengan membawa seekor unta di atas lehernya yang bersuara….” (Muttafaq ‘Alaih — HR. al-Bukhari no. 3073 dan 7174, Muslim no. 1831)

Gambaran unta, sapi, atau kambing yang dipikul di leher pada hari kiamat itu seperti didesain khusus untuk membuat siapa pun berpikir dua kali sebelum “menyunat” anggaran atau menerima gratifikasi.

Risywah: Simbiosis yang Saling Menguntungkan (dengan Merugikan Orang Banyak)(Suap)

Kalau ghulul soal penggelapan, risywah soal suap-menyuap: membenarkan sesuatu yang salah lewat jalan pemberian. Pemberi dan penerima sama-sama diuntungkan, sementara yang dirugikan adalah masyarakat luas yang haknya terenggut lewat kebijakan yang sudah “dibeli”.

Rasulullah SAW sendiri tidak memberi ruang abu-abu soal ini. Dalam hadis riwayat Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash رضي الله عنهما, beliau bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِي

“Rasulullah SAW melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Abu Dawud no. 3580, at-Tirmidzi no. 1337; Hasan Shahih menurut Syaikh Al-Albani)

Riwayat Ahmad menambahkan pula perantara suap (الرائش), sehingga seluruh pihak yang terlibat mendapat ancaman laknat. Risywah bisa terjadi dua arah: dari rakyat kepada penguasa, atau dari penguasa kepada rakyat — misalnya lewat praktik “serangan fajar” menjelang pemilu.

Lalu, Apa Hukumannya?

Kejahatan seperti pencurian dan perampokan dalam Islam punya sanksi hudud yang sudah ditetapkan langsung oleh nas, misalnya potong tangan bagi pencuri, sebagaimana disebut dalam Surah Al-Maidah ayat 38:

“Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”  (QS. Al-Maidah: 38)

atau hukuman berat bagi perampok pada ayat 33. Tapi untuk ghulul dan risywah, sanksinya masuk kategori ta’zir — bentuknya diserahkan kepada hakim, disesuaikan dengan tingkat kerugian dan dampak yang ditimbulkan.

Ini bukan berarti korupsi dihukum lebih ringan. Hakim punya keleluasaan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya: denda berlipat, pemecatan, penjara, bahkan — menurut sebagian ulama — hukuman mati bagi residivis.

Bukan Cuma Soal Hukuman Dunia

Yang membuat perspektif Islam terasa berbeda adalah adanya dimensi pertanggungjawaban akhirat yang melekat di luar sanksi hukum dunia. Dalam hadis yang diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujrah رضي الله عنه, Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ، النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Daging yang tumbuh dari harta haram tidak akan masuk surga; neraka lebih pantas baginya.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim; dinilai shahih oleh para ulama, termasuk Syaikh Al-Albani)

Hadis ini menegaskan bahwa harta haram membawa dampak buruk bukan hanya di dunia, tapi juga di akhirat. Lolos dari jerat hukum dunia — lewat mafia peradilan atau celah hukum — bukan berarti benar-benar “lolos”.

Jadi, Apa yang Bisa Dipetik?

Dari semua paparan ini, ada satu benang merah: dalam kacamata hukum Islam, korupsi pada dasarnya adalah pengkhianatan atas amanah — jabatan, kekuasaan, maupun kepercayaan publik. Ini sejalan dengan Surah Al-Anfal ayat 27:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”  (QS. Al-Anfal: 27)

Memerangi korupsi bukan sekadar urusan penegakan hukum, tapi juga soal integritas dan kesadaran spiritual. Kalau moral individu rapuh, celah untuk berkhianat akan selalu ada.

Barangkali di situlah pekerjaan rumah kita bersama: menumbuhkan kembali kesadaran bahwa jabatan dan kekuasaan sekecil apa pun adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan, di dunia maupun akhirat.

Editor: Muhammad Farhan

Tags
  • Penulis: Adi Kurnia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Príručka inteligentného hráča live kasínom

    Príručka inteligentného hráča live kasínom

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Ako prvýkrát vkročíte do prostredia živého kasína, kontrast oproti bežným automatovým hrám je ihneď zrejmý a hlboký fs-kasino.sk. Už to nie je len o algoritmoch a generátoroch náhodných čísel, ktoré fungujú v pozadí. Namiesto toho sledujete skutočného krupiéra, ktorý práve v tejto chvíli premieša balíček kariet alebo zatočí ruletu v profesionálnom štúdiu. Vzduchom prechádza jemné […]

  • DAD IMM FAI UMS Soroti Peran Kader sebagai Penggerak Dakwah Ilmiah Kontemporer

    DAD IMM FAI UMS Soroti Peran Kader sebagai Penggerak Dakwah Ilmiah Kontemporer

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    KABAR.MUH, SURAKARTA – Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PK IMM) Muhammad Abduh Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar pembukaan perkaderan Darul Arqom Dasar (DAD) pada Kamis, (13/11), yang berlokasi di SMK Muhammadiyah 2 Andong, Boyolali. Dengan mengusung tema “Internalisasi Ilmu Amaliah & Amal Ilmiah dalam Proyek Sosial Dakwah Kontemporer.” DAD PK IMM […]

  • Merajut Inovasi Di Desa Purut: Kala Langkah Kkn Kelompok 9 Umsura Disambut Hangat Senyum Warga

    Merajut Inovasi Di Desa Purut: Kala Langkah Kkn Kelompok 9 Umsura Disambut Hangat Senyum Warga

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 106
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Probolinggo– Kelompok 9 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) secara resmi membuka rangkaian program pengabdian masyarakat di Balai Desa Purut, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (09/07/2026) malam. Acara yang berlangsung sejak pukul 19.00 WIB hingga selesai ini dihadiri langsung oleh jajaran perangkat desa, Ketua Karang Taruna (Kartar), serta ibu-ibu kader desa […]

  • Program Doktor Ilmu Hukum UMS Gelar Seminar Nasional, Dorong Konsep Hukum Transendental

    Program Doktor Ilmu Hukum UMS Gelar Seminar Nasional, Dorong Konsep Hukum Transendental

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Zulfan Falakhi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar agenda tahunan Seminar Nasional dan Call for Paper dengan tema “Kebijakan Hukum Sumber Daya Alam: Perspektif Sosioekonomi, Kearifan Lokal, & Transendensi”. Kegiatan ini menjadi wadah akademik untuk mengembangkan pemikiran hukum yang berpijak pada nilai-nilai transendental, humanisasi, dan liberasi, dengan luaran publikasi […]

  • Prodi Pendidikan Matematika UMS Hadirkan Akademisi Filipina dalam Kuliah Filsafat Matematika

    Prodi Pendidikan Matematika UMS Hadirkan Akademisi Filipina dalam Kuliah Filsafat Matematika

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Program Studi (Prodi) Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) terus memperkuat atmosfer akademik berwawasan internasional melalui program Visiting Lecturer. Kali ini, mahasiswa semester 6 mendapatkan kesempatan belajar langsung dari akademisi luar negeri dalam mata kuliah Introducing to Philosophy of Mathematics. Kegiatan tersebut menghadirkan akademisi dari Cavite […]

  • Bikersmu dan MDMC Boyolali Salurkan 16 Tangki Air Bersih di Wonosamudro

    Bikersmu dan MDMC Boyolali Salurkan 16 Tangki Air Bersih di Wonosamudro

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle Muhammad Farhan
    • visibility 80
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, BOYOLALI – Memasuki puncak musim kemarau tahun 2026, sejumlah desa di Kecamatan Wonosamudro, Kabupaten Boyolali, mulai mengalami krisis air bersih. Sumber-sumber air yang biasa dimanfaatkan warga menyusut drastis, bahkan sebagian mengering, sehingga masyarakat harus menempuh jarak lebih jauh atau mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari. Menanggapi kondisi tersebut, Komunitas Bikersmu PCM Ngemplak […]

expand_less