BeritaInspirasiJatengkabar muhammadiyah

Dari Pendidikan Politik hingga Restorative Justice, Gagasan Doktor UMS Perkuat Demokrasi Indonesia

KABARMUH.ID, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali meningkatkan kualitas pendidikan dengan melahirkan doktor-doktor baru melalui Sidang Terbuka Promosi dan Pengukuhan Doktor Program Studi Doktor Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP), yang diselenggarakan di Gedung Auditorium Mohammad Djazman UMS, pada Rabu (28/1). Sidang Terbuka tersebut dipimpin oleh Rektor UMS Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum.

Sidang Terbuka Promosi Sudiyo Widodo (kanan) dan Pengukuhan Doktor Mustofa Ali Fahmi (kiri)
Sidang Terbuka Promosi Sudiyo Widodo (kanan) dan Pengukuhan Doktor Mustofa Ali Fahmi (kiri)

Promovendus Sudiyo Widodo, memaparkan hasil disertasi yang berjudul Demokrasi Pancasila Melalui Pendidikan Politik Warga Negara. Penelitian tersebut mengkritisi sistem pendidikan politik di Indonesia yang dinilai belum maksimal (kontemporer) secara pelaksanaan dan implementasi, sehingga kurangnya pemahaman warga negara terhadap politik.

“Dalam realitas kita bisa menemukan berbagai hal, antara lain ada masih banyak warga negara yang belum mulai politik. Selain itu juga demokrasi hanya sebagai sebuah legitimasi transaksional,” paparnya.

Menggunakan pendekatan kuantitatif dalam penelitiannya, Sudiyo menuturkan sebuah negara memiliki kewajiban dalam menjamin akses pendidikan berkualitas terhadap rakyatnya dan partai politik diberikan kewenangan dalam memberikan pendidikan politik warga negara untuk mewujudkan pemerintahan yang bersifat demokrasi.

Dalam disertasinya, dia menawarkan lima konsep pendidikan politik yang dapat diterapkan dalam sistem pendidikan di Indonesia, antara lain adalah Model Pendidikan Politik Berbasis Komunitas, Model Pendidikan Politik Inklusif dan Beragam, Model Pendidikan Politik Berbasis Teknologi dan Digita, Model Pendidikan Politik Terintegrasi dalam Kurikulum, dan Model Pendidikan Politik Berkelanjutan dan Evaluatif.

Melalui pendidikan politik warga negara secara berkelanjutan dan evaluatif, Sudiyo menambahkan dapat memberikan bekal bagi rakyat untuk bertindak berdasarkan pengetahuan dan aktif berpartisipasi dalam pembangunan negara dan bangsa.

“Konsep model pendidikan politik yang tidak hanya tahu tentang politik, tetapi memiliki kompetensi untuk berpartisipasi secara rasional dan tanggung jawab untuk mengevaluasi sistem yang berjalan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Mustofa Ali Fahmi, yang dikukuhkan sebagai doktor, mengangkat disertasi Gagasan Model Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu Melalui Restorative Justice. Disertasi tersebut, dia memperkenalkan model Restorative Justice dalam menanggulangi permasalahan pelanggaran pemilu.

Model Restorative Justice menekankan perbaikan yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga mengutamakan pemulihan korban dengan melibatkan pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian masalah.

Mustofa menegaskan, melalui model tersebut pelaku dapat mendapatkan efek jera atas perbuatannya dan mengakui dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat luas. Menurutnya, penerapan model tersebut memerlukan program edukasi publik dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Doktor tersebut berharap, pelanggaran pada penyelenggaraan pemilu dapat berkurang di masa depan. “Harapannya, ke depan para terpidana kasus tindak pidana pemilu dapat diminimalkan,” harapnya.

Rektor UMS Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum., selaku pimpinan sidang pada sesi wawancara menyampaikan harapan atas keberhasilan gelar yang telah diraih oleh para promovendus.

“Jadilah doktor yang mampu memberikan kemanfaatan dan jadilah dokter yang bukan hanya semata-mata pembebasan dari kuliah di kelas, pembebasan dari urusan disertasi. Tolong ditingkatkan menjadi dokter yang humanisasi dan transendensi,” tuturnya.

Selaras dalam transendensi Rektor UMS, Prof. Dr. Absori, S.H., M.Hum., selaku promotor mengungkapkan integrasi antara ilmu hukum dan nilai-nilai transendensi menjadi faktor utama dalam menciptakan sistem hukum yang berkedaulatan.

“Karena itu visi kami di program doktor itu adalah menciptakan doktor yang memang punya wawasan hukum yang berbasis pada transendensi, yaitu pada nilai-nilai spiritual, nilai-nilai kearifan lokal, dan nilai-nilai agama,” ujarnya. (Roselia/Humas)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button