Beritakabar muhammadiyah

Soroti Dampak AI terhadap HAM, Hukum, dan Politik Global, UMS Hadirkan Pakar Dunia

KABARMUH.ID, SURAKARTA – Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat jejaring akademik global melalui penyelenggaraan International Short Course 2026 bertema “Law, Politics, and Governance in the Algorithmic Age”. Kegiatan ini berlangsung selama enam hari, pada 4-9 Mei 2026, dan diikuti oleh 754 peserta dari 36 negara di kawasan Asia, Afrika, hingga Eropa.

Peserta berasal dari latar belakang yang beragam, meliputi 70 perguruan tinggi, 11 lembaga kolega, 6 instansi pemerintah, serta 2 sektor swasta. Komposisi peserta juga relatif seimbang, dengan 53 persen laki-laki dan 47 persen perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa isu hukum dan tata kelola di era algoritma menjadi perhatian lintas sektor dan lintas negara.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara daring dengan skema sinkronus dan asinkronus. Sesi interaktif dilakukan melalui Zoom Meeting, sementara pembelajaran mandiri difasilitasi melalui Learning Management System (LMS) berbasis MOOC (Massive Open Online Course). Model ini memberikan fleksibilitas akses sekaligus memperluas partisipasi internasional tanpa batas geografis.

Peserta International Short Course 2026

Kegiatan diawali dengan opening ceremony pada 4 Mei 2026, dilanjutkan dengan pengenalan mekanisme pembelajaran melalui LMS MOOC serta pelaksanaan pre-test sebagai pengukuran awal kompetensi peserta. Selanjutnya, peserta mengikuti sesi akademik yang mencakup 10 topik strategis terkait perkembangan teknologi dan implikasinya terhadap hukum, politik, dan tata kelola global.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor V UMS, Prof. Supriyono, S.T., M.T., Ph.D., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi internasionalisasi perguruan tinggi sekaligus respons terhadap dinamika global yang semakin kompleks.

“International Short Course ini menjadi wadah pertukaran gagasan, dialog intelektual, serta kolaborasi lintas negara yang sangat penting dalam menghadapi tantangan global yang tidak dapat diselesaikan secara parsial,” ujarnya, Rabu, (6/5).

Sambutan Wakil Rektor V UMS, Prof. Supriyono, S.T., M.T., Ph.D

Ia menambahkan bahwa UMS terus berupaya memperkuat posisinya sebagai perguruan tinggi berkelas dunia melalui berbagai program internasional, seperti pertukaran mahasiswa dan dosen, penelitian kolaboratif, serta forum akademik global.

Lebih lanjut, Supriyono menegaskan bahwa proses pembelajaran tidak hanya terjadi di ruang kelas formal, tetapi juga melalui interaksi, pertukaran perspektif, dan jejaring akademik yang terbangun selama kegiatan berlangsung. Oleh karena itu, peserta didorong untuk aktif berdiskusi dan menjalin relasi akademik yang berkelanjutan.

“Program ini juga menjadi wujud kolaborasi lintas disiplin di lingkungan UMS, yang melibatkan program studi hukum jenjang sarjana, magister, dan doktor, serta program studi hubungan internasional dan administrasi publik. Pendekatan multidisipliner ini diharapkan mampu menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap isu-isu global yang saling terhubung,” tegasnya.

Selain sebagai forum akademik, International Short Course 2026 juga diproyeksikan menjadi pintu masuk bagi kerja sama jangka panjang antar institusi, baik dalam bentuk penelitian bersama, publikasi ilmiah, maupun pengembangan program akademik internasional.

Dengan semangat kolaborasi global dan pertukaran pengetahuan, UMS optimistis kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat akademik, tetapi juga memperkuat jejaring internasional yang berkelanjutan serta kontribusi nyata dalam menjawab tantangan hukum dan tata kelola di era digital.

Pada aspek hukum dan kejahatan berbasis kecerdasan buatan, Dr. Chetan Makundan dari Axxonet Research Laboratory membahas Emerging AI-Driven Crimes and Criminal Liability. Sementara itu, Sébastien Lafrance, Ph.D., dari Maqsut Narikbayev University, Kazakhstan mengulas pengaruh algoritma terhadap prinsip dan penegakan hukum.

Di bidang demokrasi dan tata kelola, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari dari UMS memaparkan dampak kecerdasan buatan terhadap demokrasi konstitusional. Materi ini diperkaya oleh Jessielyn M. Abordo, Ph.D., dari Visayas State University, Filipina yang membahas demokrasi partisipatif di era algoritma, serta Dr. M.D. Enjat Munajat dari Universitas Padjadjaran terkait tata kelola AI dan akuntabilitas publik.

Isu hak asasi manusia juga menjadi fokus utama. Pan Mohamad Faiz, Ph.D., dari Mahkamah Konstitusi RI) mengangkat perlindungan hak digital konstitusional. Sementara Jompon Pitaksantayothin, Ph.D., dari Hankuk University of Foreign Studies, Korea Selatan membahas kebebasan berekspresi dan kesetaraan gender di media sosial. Kemudian Dr. Yance Arizona dari Universitas Gadjah Mada menyoroti tantangan terhadap hak masyarakat adat di era algoritma.

Pada aspek perlindungan data dan hukum siber global, Dr. Samet Tatar dari Ankara Yıldırım Beyazıt University, Turki membahas perlindungan data pribadi dalam perspektif kecerdasan buatan. Adapun Marja Azlima Omar, LL.M., dari Universiti Malaysia Sabah, Malaysia mengulas dinamika hukum siber internasional dan relasi global di era digital.

Pengelompokan materi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi algoritmik tidak hanya berdampak pada aspek teknis, tetapi juga menyentuh dimensi hukum, demokrasi, serta hak asasi manusia secara luas. (Fika/Humas)

Editor : Amtsal Ajhar

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button