Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Zakat Fitrah dan Dampak Sosial Penyaluran Zakat

Zakat Fitrah dan Dampak Sosial Penyaluran Zakat

  • account_circle Adi Kurnia
  • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
  • visibility 78
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH.ID, SURAKARTA – Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah wajib bagi umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri. Setiap muslim yang mampu diwajibkan menunaikan zakat ini sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Di tengah masyarakat, istilah yang sering digunakan adalah zakat fitrah. Namun dalam kajian istilah keislaman, penyebutan yang lebih tepat sebenarnya adalah zakat fitri atau zakatul fitri.

Ketua Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag., menerangkan, zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan. Kewajiban ini tidak terbatas pada kelompok usia tertentu, melainkan mencakup semua anggota keluarga, mulai dari anak-anak, orang dewasa, hingga lansia.

“Selama keluarga itu punya kemampuan, dia berkewajiban untuk berzakatul fitri,” terang Mahasri, Selasa (17/3).

Dalam konteks sejarah, majikan bahkan berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi budak yang dimilikinya. Sementara dalam kehidupan modern, tanggung jawab tersebut dapat mencakup orang-orang yang berada dalam tanggungan rumah tangga termasuk asisten rumah tangga.

Bahkan bayi yang baru lahir pun termasuk dalam kewajiban zakat fitrah, selama kelahirannya terjadi sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Dengan demikian, zakat fitrah menjadi kewajiban yang melekat pada setiap muslim yang hidup hingga menjelang hari raya.

Lalu muncul pertanyaan mengenai siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Dalam pandangan yang umum berkembang, zakat fitrah ditujukan kepada orang miskin. Hal ini merujuk pada hadis Nabi yang menyebutkan ith’amu miskin, yang berarti memberi makan kepada orang miskin.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin. (HR. Abu Dawud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827)

“Sehingga yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Tapi memang ada yang punya pandangan bahwa penerima zakat tidak hanya orang miskin saja, tetapi termasuk delapan asnaf seperti zakat-zakat lainnya. Namun secara umum diperuntukkan bagi orang miskin,” jelas Mahasri.

Ketua LPPIK UMS Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag.

Karena itu, lanjut Kepala LPPIK UMS itu, tujuan utama zakat fitrah adalah membantu masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, terutama menjelang hari raya.

Dalam ketentuannya, zakat fitrah memiliki ukuran yang jelas. Dalam hadis Rasulullah disebutkan bahwa zakatul fitri dikeluarkan sebanyak satu sha’ dari bahan makanan pokok seperti gandum atau kurma. Jika disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, ukuran satu sha’ tersebut umumnya diperkirakan setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras. Di tengah perkembangan zaman, sejumlah pandangan ulama memperbolehkan mengganti beras dengan uang, dengan pertimbangan efisiensi dan kemudahan distribusi.

Misalnya dalam satu rumah terdapat sepuluh orang yang menjadi tanggungan. Jika masing-masing harus mengeluarkan 2,5 kilogram beras, maka total yang harus disiapkan mencapai 25 kilogram. Dalam kondisi seperti ini, zakat dapat diuangkan dan kemudian disalurkan oleh amil kepada pihak yang berhak, baik dalam bentuk beras maupun kebutuhan lain yang nilainya setara.

Namun demikian, apabila kebutuhan utama masyarakat miskin adalah bahan makanan pokok, maka pemberian dalam bentuk makanan tetap menjadi pilihan yang lebih diutamakan.

Selain jumlah, waktu pembayaran zakat fitrah juga memiliki ketentuan yang jelas. Zakat fitrah dapat mulai dibayarkan sejak bulan Ramadan dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

“Yang penting paling lambat sebelum salat Idul Fitri. Karena kalau sudah setelah salat Idul Fitri, itu namanya bukan zakat lagi tetapi sedekah biasa,” ujar Mahasri.

Dalam hal penyalurannya, zakat fitrah pada dasarnya dianjurkan untuk disalurkan melalui amil zakat. Hal ini mengikuti tuntunan Al-Qur’an yang menyebutkan bahwa amil memiliki peran dalam mengelola dan mendistribusikan zakat.

“Dengan lewat amil ada dampak positif: penerima tidak merasa berutang budi kepada pemberi. Kalau muzakki memberikan langsung kepada mustahik, bisa jadi yang menerima merasa berutang budi karena setiap tahun menerima dari orang yang sama,” kata Mahasri.

Karena itu, Mahasri melanjutkan, penyaluran melalui amil dinilai lebih ideal untuk menjaga hubungan yang setara antara pemberi dan penerima zakat. Di berbagai daerah, pengumpulan zakat fitrah biasanya dilakukan oleh panitia di masjid-masjid yang kemudian menyalurkannya kepada warga yang membutuhkan.

Meski demikian, pengelolaan yang lebih tertata dapat dilakukan melalui lembaga resmi pengelola zakat, seperti lembaga amil zakat (LAZ) atau lembaga zakat pemerintah. Melalui lembaga yang terorganisasi, distribusi zakat dapat dilakukan secara lebih sistematis sekaligus menjaga martabat para penerima zakat.

Menurut Mahasri, dari sisi sosial, zakat fitrah memiliki dampak yang sangat terasa bagi masyarakat. Bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, bantuan berupa bahan makanan menjelang hari raya dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok mereka. Dengan demikian, mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan perasaan yang lebih tenang dan bahagia, sebagaimana masyarakat lainnya.

Bagi para penerima zakat atau mustahik, bantuan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan meskipun dalam skala sederhana. Mereka merasa kebutuhan dasar mereka terpenuhi dan kualitas hidupnya meningkat, setidaknya pada momentum hari raya.

Sementara bagi mereka yang menunaikan zakat, ibadah ini menjadi bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus sarana berbagi dengan sesama. Dengan menyalurkan sebagian harta melalui amil, seorang muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga belajar untuk lebih lapang dalam berbagi.

Mahasri juga menyebut, semangat zakat fitrah pada dasarnya adalah agar semua orang dapat merasakan kebahagiaan yang sama pada hari raya. Bahkan dalam bentuk yang paling sederhana, yaitu dapat menikmati sarapan pada pagi Idul Fitri.

Pada akhirnya, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ritual di penghujung Ramadan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial. Melalui zakat fitri, kebahagiaan Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. (Maysali/Humas)

Editor: Choiril Amirah Farida

  • Penulis: Adi Kurnia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kajian UMS Bahas Fiqih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

    Kajian UMS Bahas Fiqih Makanan Halal dalam Perspektif Tarjih

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih edisi ke-196 dengan tema “Fiqih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)” pada Selasa (21/10). Kegiatan ini menjadi ruang pencerahan bagi sivitas akademika dalam memahami prinsip kehalalan makanan berdasarkan kompilasi fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Dalam kajian tersebut, Dr. Isman., S.H.I., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pembahasan […]

  • Akademi Dai Digital Muhammadiyah adalah Ikhtiar Strategis Maksimalkan Dakwah Era Digital

    Akademi Dai Digital Muhammadiyah adalah Ikhtiar Strategis Maksimalkan Dakwah Era Digital

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 88
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Jakarta — Ketua Panitia Akademi Dai Digital Muhammadiyah, Ahmad Nur Muhaimin, S.Ud, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mempersiapkan kader-kader dakwah Muhammadiyah menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks, khususnya di ruang digital. “Akademi ini adalah ikhtiar nyata untuk memaksimalkan potensi dakwah di era digital. Dunia maya telah menjadi ruang baru peradaban, dan […]

  • Bikers-Mu Chapter Banjarmasin Gelar Touring dan Bakti Sosial ke Kampung Mualaf Paramasan

    Bikers-Mu Chapter Banjarmasin Gelar Touring dan Bakti Sosial ke Kampung Mualaf Paramasan

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Najihus Salam
    • visibility 65
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, KALSEL – Komunitas Bikers-Mu Chapter Kota Banjarmasin menggelar kegiatan touring sekaligus bakti sosial ke Kampung Mualaf di wilayah Paramasan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), pada Kamis (17/4/2025). Touring ini turut dirangkai dengan kegiatan Halal Bihalal serta peresmian Masjid At-Tanwir Muhammadiyah di Desa Sekabung, Pulau Sebuku. Kegiatan ini diikuti oleh para anggota dari Chapter Banjarmasin […]

  • FAI UMS Gelar ISC XVI Nasional 2026, Tawarkan Beasiswa untuk Generasi Berprestasi Islami

    FAI UMS Gelar ISC XVI Nasional 2026, Tawarkan Beasiswa untuk Generasi Berprestasi Islami

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 63
    • 0Komentar

    KABARMUH,ID.SURAKARTA – Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan kompetisi Islamic Student Competition XVI Nasional 2026. Kompetisi yang mengusung tema Muda Berprestasi Dengan Semangat Islami pada 13-14 Februari, bertujuan untuk melahirkan generasi muda berprestasi dan adaptif dalam menjaga nilai-nilai keislaman di tengah perkembangan zaman. Thoriq selaku ketua panitia ISC XVI Nasional 2026, […]

  • Tebar Spirit Al-Maun, HW Balikpapan Berbagi di Panti Jompo Bhakti Abadi

    Tebar Spirit Al-Maun, HW Balikpapan Berbagi di Panti Jompo Bhakti Abadi

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 295
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Balikpapan – Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan (GKHW) Kota Balikpapan melaksanakan agenda bakti sosial, berbagi buka puasa dan pemberian sembako untuk Panti Jompo Bhakti Abadi Balikpapan. Agenda ini dilaksanakan bersama Akraja (Pasukan Khusus GKHW Mujahidin Balikpapan), Selasa (2/3/2024). Lutfan Dzaki, selaku Ketua Pelaksana menyampaikan bahwa ini adalah bentuk rasa kebersamaan dan kepeduliaan […]

  • Baitul Arqom Jadi Momentum Penyegaran Gerakan Dakwah Islam Berkemajuan

    Baitul Arqom Jadi Momentum Penyegaran Gerakan Dakwah Islam Berkemajuan

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Kabarmuh
    • visibility 66
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN — Dalam upaya memperkuat ideologi dan konsolidasi pimpinan di Kalimantan Timur, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kaltim mendukung penuh penyelenggaraan Baitul Arqom Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah dari Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Paser, yang digelar di Asrama Haji Balikpapan, 24–26 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan implementasi program strategis dari Majelis Pembinaan Kader dan Sumber […]

expand_less