Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Zakat Fitrah dan Dampak Sosial Penyaluran Zakat

Zakat Fitrah dan Dampak Sosial Penyaluran Zakat

  • account_circle Adi Kurnia
  • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH.ID, SURAKARTA – Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah wajib bagi umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri. Setiap muslim yang mampu diwajibkan menunaikan zakat ini sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Di tengah masyarakat, istilah yang sering digunakan adalah zakat fitrah. Namun dalam kajian istilah keislaman, penyebutan yang lebih tepat sebenarnya adalah zakat fitri atau zakatul fitri.

Ketua Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag., menerangkan, zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan. Kewajiban ini tidak terbatas pada kelompok usia tertentu, melainkan mencakup semua anggota keluarga, mulai dari anak-anak, orang dewasa, hingga lansia.

“Selama keluarga itu punya kemampuan, dia berkewajiban untuk berzakatul fitri,” terang Mahasri, Selasa (17/3).

Dalam konteks sejarah, majikan bahkan berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi budak yang dimilikinya. Sementara dalam kehidupan modern, tanggung jawab tersebut dapat mencakup orang-orang yang berada dalam tanggungan rumah tangga termasuk asisten rumah tangga.

Bahkan bayi yang baru lahir pun termasuk dalam kewajiban zakat fitrah, selama kelahirannya terjadi sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Dengan demikian, zakat fitrah menjadi kewajiban yang melekat pada setiap muslim yang hidup hingga menjelang hari raya.

Lalu muncul pertanyaan mengenai siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Dalam pandangan yang umum berkembang, zakat fitrah ditujukan kepada orang miskin. Hal ini merujuk pada hadis Nabi yang menyebutkan ith’amu miskin, yang berarti memberi makan kepada orang miskin.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin. (HR. Abu Dawud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827)

“Sehingga yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Tapi memang ada yang punya pandangan bahwa penerima zakat tidak hanya orang miskin saja, tetapi termasuk delapan asnaf seperti zakat-zakat lainnya. Namun secara umum diperuntukkan bagi orang miskin,” jelas Mahasri.

Ketua LPPIK UMS Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag.

Karena itu, lanjut Kepala LPPIK UMS itu, tujuan utama zakat fitrah adalah membantu masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, terutama menjelang hari raya.

Dalam ketentuannya, zakat fitrah memiliki ukuran yang jelas. Dalam hadis Rasulullah disebutkan bahwa zakatul fitri dikeluarkan sebanyak satu sha’ dari bahan makanan pokok seperti gandum atau kurma. Jika disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, ukuran satu sha’ tersebut umumnya diperkirakan setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras. Di tengah perkembangan zaman, sejumlah pandangan ulama memperbolehkan mengganti beras dengan uang, dengan pertimbangan efisiensi dan kemudahan distribusi.

Misalnya dalam satu rumah terdapat sepuluh orang yang menjadi tanggungan. Jika masing-masing harus mengeluarkan 2,5 kilogram beras, maka total yang harus disiapkan mencapai 25 kilogram. Dalam kondisi seperti ini, zakat dapat diuangkan dan kemudian disalurkan oleh amil kepada pihak yang berhak, baik dalam bentuk beras maupun kebutuhan lain yang nilainya setara.

Namun demikian, apabila kebutuhan utama masyarakat miskin adalah bahan makanan pokok, maka pemberian dalam bentuk makanan tetap menjadi pilihan yang lebih diutamakan.

Selain jumlah, waktu pembayaran zakat fitrah juga memiliki ketentuan yang jelas. Zakat fitrah dapat mulai dibayarkan sejak bulan Ramadan dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

“Yang penting paling lambat sebelum salat Idul Fitri. Karena kalau sudah setelah salat Idul Fitri, itu namanya bukan zakat lagi tetapi sedekah biasa,” ujar Mahasri.

Dalam hal penyalurannya, zakat fitrah pada dasarnya dianjurkan untuk disalurkan melalui amil zakat. Hal ini mengikuti tuntunan Al-Qur’an yang menyebutkan bahwa amil memiliki peran dalam mengelola dan mendistribusikan zakat.

“Dengan lewat amil ada dampak positif: penerima tidak merasa berutang budi kepada pemberi. Kalau muzakki memberikan langsung kepada mustahik, bisa jadi yang menerima merasa berutang budi karena setiap tahun menerima dari orang yang sama,” kata Mahasri.

Karena itu, Mahasri melanjutkan, penyaluran melalui amil dinilai lebih ideal untuk menjaga hubungan yang setara antara pemberi dan penerima zakat. Di berbagai daerah, pengumpulan zakat fitrah biasanya dilakukan oleh panitia di masjid-masjid yang kemudian menyalurkannya kepada warga yang membutuhkan.

Meski demikian, pengelolaan yang lebih tertata dapat dilakukan melalui lembaga resmi pengelola zakat, seperti lembaga amil zakat (LAZ) atau lembaga zakat pemerintah. Melalui lembaga yang terorganisasi, distribusi zakat dapat dilakukan secara lebih sistematis sekaligus menjaga martabat para penerima zakat.

Menurut Mahasri, dari sisi sosial, zakat fitrah memiliki dampak yang sangat terasa bagi masyarakat. Bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, bantuan berupa bahan makanan menjelang hari raya dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok mereka. Dengan demikian, mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan perasaan yang lebih tenang dan bahagia, sebagaimana masyarakat lainnya.

Bagi para penerima zakat atau mustahik, bantuan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan meskipun dalam skala sederhana. Mereka merasa kebutuhan dasar mereka terpenuhi dan kualitas hidupnya meningkat, setidaknya pada momentum hari raya.

Sementara bagi mereka yang menunaikan zakat, ibadah ini menjadi bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus sarana berbagi dengan sesama. Dengan menyalurkan sebagian harta melalui amil, seorang muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga belajar untuk lebih lapang dalam berbagi.

Mahasri juga menyebut, semangat zakat fitrah pada dasarnya adalah agar semua orang dapat merasakan kebahagiaan yang sama pada hari raya. Bahkan dalam bentuk yang paling sederhana, yaitu dapat menikmati sarapan pada pagi Idul Fitri.

Pada akhirnya, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ritual di penghujung Ramadan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial. Melalui zakat fitri, kebahagiaan Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. (Maysali/Humas)

Editor: Choiril Amirah Farida

  • Penulis: Adi Kurnia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Serahkan Fasilitas SPKLU dan Mini RTU SCADA untuk UMS, Dorong Kampus Jadi Laboratorium Inovasi Energi

    PLN Serahkan Fasilitas SPKLU dan Mini RTU SCADA untuk UMS, Dorong Kampus Jadi Laboratorium Inovasi Energi

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Bertepatan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-67, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menerima bantuan berupa fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan unit Mini Remote Terminal Unit (RTU) sistem Supervisory Control And Data Acquisition (SCADA) dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero). Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Distribusi PLN, Arsyadany Ghana Akmalaputri, […]

  • Mahasantri Pondok Shabran UMS Gencarkan Dakwah Muhammadiyah di Sangihe, Sulawesi Utara

    Mahasantri Pondok Shabran UMS Gencarkan Dakwah Muhammadiyah di Sangihe, Sulawesi Utara

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 49
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Surakarta – Dai Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Hanif Syairafi, S.Pd., menjadi pembicara utama dalam pengajian rutinan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) ibu-ibu Desa Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Meskipun hujan mengguyur wilayah dataran tinggi dan menyebabkan sebagian jamaah tidak dapat hadir, semangat para ibu majelis taklim […]

  • Muhammadiyah Perjuangkan Legalitas Resmi di Taiwan, Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah Temui Kepala KDEI Taipei

    Muhammadiyah Perjuangkan Legalitas Resmi di Taiwan, Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah Temui Kepala KDEI Taipei

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    KABARMUH. ID, (PCIM) TAIWAN – Kunjungan ini menjadi langkah awal Muhammadiyah menjadi mitra strategis pemerintah Indonesia di Taiwan, memperkuat dakwah dan perlindungan warga negara di luar negeri Taiwan dengan menemui Kepala Kamar Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) dan Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Taiwan untuk percepatan legalisasi Muhammadiyah secara resmi di Taiwan. Lawatan yang berlangsung pada […]

  • Prof. Dr. Muhadjir Effendy Resmikan Klinik Pratama Al-Mujahidin dan Masjid Shafiyah Asrama Putri Ponpes Al-Mujahidin Balikpapan

    Prof. Dr. Muhadjir Effendy Resmikan Klinik Pratama Al-Mujahidin dan Masjid Shafiyah Asrama Putri Ponpes Al-Mujahidin Balikpapan

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 91
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Balikpapan — Pondok Pesantren Al-Mujahidin Balikpapan mendapat kehormatan luar biasa dengan kedatangan Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.AP., Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal, yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, dalam rangka Silaturahim Syawal 1446 H Keluarga Besar Muhammadiyah Kota Balikpapan, pada Ahad (27/04/2025) lalu. Dalam kunjungan tersebut, Prof. Dr. […]

  • Kader PK IMM Buya Hamka FAI UMP Ikuti Huffaz Leadership Camp 2026, Bawa Semangat Qur’ani ke Kancah Internasional

    Kader PK IMM Buya Hamka FAI UMP Ikuti Huffaz Leadership Camp 2026, Bawa Semangat Qur’ani ke Kancah Internasional

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Kader Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Buya Hamka, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Safina Yasmin El-Fausta (Kabid RPK), Salma Ramadhani (Sekbid Kaderisasi), dan Anindya Belva Umaro (Bidang Immawati), serta demisioner PK IMM Buya Hamka Haidar Abdussalam, Najwa Khilda, dan rekan Husain Ubaidillah turut ambil bagian dalam Huffaz Leadership Camp 2026 yang diselenggarakan oleh […]

  • Pererat Silaturahmi, IMM dan Rektor UMPP Bahas Penguatan Kaderisasi

    Pererat Silaturahmi, IMM dan Rektor UMPP Bahas Penguatan Kaderisasi

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 46
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Pekalongan — Suasana hangat penuh keakraban mewarnai pertemuan antara perwakilan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Pekalongan Raya bersama Koordinator Komisariat (Korkom) IMM Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan (UMPP), kader IMM se-UMPP, serta perwakilan Organisasi Otonom (Ortom) UMPP dengan Rektor UMPP, Dr. Nur Izzah, S.Kep., M.Kep. pada Senin, 22 April 2025. Pertemuan yang berlangsung […]

expand_less