Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Zakat Fitrah dan Dampak Sosial Penyaluran Zakat

Zakat Fitrah dan Dampak Sosial Penyaluran Zakat

  • account_circle Adi Kurnia
  • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
  • visibility 81
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH.ID, SURAKARTA – Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah wajib bagi umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri. Setiap muslim yang mampu diwajibkan menunaikan zakat ini sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Di tengah masyarakat, istilah yang sering digunakan adalah zakat fitrah. Namun dalam kajian istilah keislaman, penyebutan yang lebih tepat sebenarnya adalah zakat fitri atau zakatul fitri.

Ketua Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag., menerangkan, zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan. Kewajiban ini tidak terbatas pada kelompok usia tertentu, melainkan mencakup semua anggota keluarga, mulai dari anak-anak, orang dewasa, hingga lansia.

“Selama keluarga itu punya kemampuan, dia berkewajiban untuk berzakatul fitri,” terang Mahasri, Selasa (17/3).

Dalam konteks sejarah, majikan bahkan berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi budak yang dimilikinya. Sementara dalam kehidupan modern, tanggung jawab tersebut dapat mencakup orang-orang yang berada dalam tanggungan rumah tangga termasuk asisten rumah tangga.

Bahkan bayi yang baru lahir pun termasuk dalam kewajiban zakat fitrah, selama kelahirannya terjadi sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Dengan demikian, zakat fitrah menjadi kewajiban yang melekat pada setiap muslim yang hidup hingga menjelang hari raya.

Lalu muncul pertanyaan mengenai siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Dalam pandangan yang umum berkembang, zakat fitrah ditujukan kepada orang miskin. Hal ini merujuk pada hadis Nabi yang menyebutkan ith’amu miskin, yang berarti memberi makan kepada orang miskin.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin. (HR. Abu Dawud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827)

“Sehingga yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Tapi memang ada yang punya pandangan bahwa penerima zakat tidak hanya orang miskin saja, tetapi termasuk delapan asnaf seperti zakat-zakat lainnya. Namun secara umum diperuntukkan bagi orang miskin,” jelas Mahasri.

Ketua LPPIK UMS Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag.

Karena itu, lanjut Kepala LPPIK UMS itu, tujuan utama zakat fitrah adalah membantu masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, terutama menjelang hari raya.

Dalam ketentuannya, zakat fitrah memiliki ukuran yang jelas. Dalam hadis Rasulullah disebutkan bahwa zakatul fitri dikeluarkan sebanyak satu sha’ dari bahan makanan pokok seperti gandum atau kurma. Jika disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, ukuran satu sha’ tersebut umumnya diperkirakan setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras. Di tengah perkembangan zaman, sejumlah pandangan ulama memperbolehkan mengganti beras dengan uang, dengan pertimbangan efisiensi dan kemudahan distribusi.

Misalnya dalam satu rumah terdapat sepuluh orang yang menjadi tanggungan. Jika masing-masing harus mengeluarkan 2,5 kilogram beras, maka total yang harus disiapkan mencapai 25 kilogram. Dalam kondisi seperti ini, zakat dapat diuangkan dan kemudian disalurkan oleh amil kepada pihak yang berhak, baik dalam bentuk beras maupun kebutuhan lain yang nilainya setara.

Namun demikian, apabila kebutuhan utama masyarakat miskin adalah bahan makanan pokok, maka pemberian dalam bentuk makanan tetap menjadi pilihan yang lebih diutamakan.

Selain jumlah, waktu pembayaran zakat fitrah juga memiliki ketentuan yang jelas. Zakat fitrah dapat mulai dibayarkan sejak bulan Ramadan dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

“Yang penting paling lambat sebelum salat Idul Fitri. Karena kalau sudah setelah salat Idul Fitri, itu namanya bukan zakat lagi tetapi sedekah biasa,” ujar Mahasri.

Dalam hal penyalurannya, zakat fitrah pada dasarnya dianjurkan untuk disalurkan melalui amil zakat. Hal ini mengikuti tuntunan Al-Qur’an yang menyebutkan bahwa amil memiliki peran dalam mengelola dan mendistribusikan zakat.

“Dengan lewat amil ada dampak positif: penerima tidak merasa berutang budi kepada pemberi. Kalau muzakki memberikan langsung kepada mustahik, bisa jadi yang menerima merasa berutang budi karena setiap tahun menerima dari orang yang sama,” kata Mahasri.

Karena itu, Mahasri melanjutkan, penyaluran melalui amil dinilai lebih ideal untuk menjaga hubungan yang setara antara pemberi dan penerima zakat. Di berbagai daerah, pengumpulan zakat fitrah biasanya dilakukan oleh panitia di masjid-masjid yang kemudian menyalurkannya kepada warga yang membutuhkan.

Meski demikian, pengelolaan yang lebih tertata dapat dilakukan melalui lembaga resmi pengelola zakat, seperti lembaga amil zakat (LAZ) atau lembaga zakat pemerintah. Melalui lembaga yang terorganisasi, distribusi zakat dapat dilakukan secara lebih sistematis sekaligus menjaga martabat para penerima zakat.

Menurut Mahasri, dari sisi sosial, zakat fitrah memiliki dampak yang sangat terasa bagi masyarakat. Bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, bantuan berupa bahan makanan menjelang hari raya dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok mereka. Dengan demikian, mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan perasaan yang lebih tenang dan bahagia, sebagaimana masyarakat lainnya.

Bagi para penerima zakat atau mustahik, bantuan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan meskipun dalam skala sederhana. Mereka merasa kebutuhan dasar mereka terpenuhi dan kualitas hidupnya meningkat, setidaknya pada momentum hari raya.

Sementara bagi mereka yang menunaikan zakat, ibadah ini menjadi bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus sarana berbagi dengan sesama. Dengan menyalurkan sebagian harta melalui amil, seorang muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga belajar untuk lebih lapang dalam berbagi.

Mahasri juga menyebut, semangat zakat fitrah pada dasarnya adalah agar semua orang dapat merasakan kebahagiaan yang sama pada hari raya. Bahkan dalam bentuk yang paling sederhana, yaitu dapat menikmati sarapan pada pagi Idul Fitri.

Pada akhirnya, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ritual di penghujung Ramadan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial. Melalui zakat fitri, kebahagiaan Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. (Maysali/Humas)

Editor: Choiril Amirah Farida

  • Penulis: Adi Kurnia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UMS Sabet Juara Umum 3 di Kejuaraan Nasional Tapak Suci SEMAR VI 2025

    UMS Sabet Juara Umum 3 di Kejuaraan Nasional Tapak Suci SEMAR VI 2025

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) di kancah olahraga nasional. Kontingen Tapak Suci UMS berhasil mengukir sejarah manis dengan meraih Juara Umum 3 dalam ajang Kejuaraan Nasional Tapak Suci Antar Perguruan Tinggi SEMAR 6 yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret (UNS). Kompetisi ini mempertemukan perguruan tinggi terbaik se-Indonesia […]

  • Izin Tambang, Upaya Menjebak Ormas Keagamaan

    Izin Tambang, Upaya Menjebak Ormas Keagamaan

    • calendar_month Selasa, 11 Jun 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Oleh: Bagas, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Dampak sosial dari perizinan tambang yang akan terjadi akibat Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara pada 30 Mei 2024. Lewat aturan itu, organisasi masyarakat atau ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran izin tambang. Sebagaimana yang kita tahu bahkan […]

  • 256 Guru Ikuti Diklat Koding dan Kecerdasan Artifisial LPD FKIP UMS di Solo Raya

    256 Guru Ikuti Diklat Koding dan Kecerdasan Artifisial LPD FKIP UMS di Solo Raya

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 64
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Sebanyak 256 guru dari 92 sekolah jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di wilayah Solo Raya mengikuti kegiatan Diklat Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pengabdian (LPD) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta (FKIP UMS). Diklat ini diikuti oleh peserta dari lima wilayah, yaitu Kabupaten […]

  • Kurangi Risiko Kegawatdaruratan, KKN FIK UMS Edukasi Penanganan Tersedak dan Gigitan Ular

    Kurangi Risiko Kegawatdaruratan, KKN FIK UMS Edukasi Penanganan Tersedak dan Gigitan Ular

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Kelompok 28 menggelar sosialisasi dan demonstrasi penanganan kegawatdaruratan pada kasus tersedak dan gigitan ular bagi kader kesehatan Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (24/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Purbayan tersebut diikuti 36 peserta, terdiri atas […]

  • FAI UMS Latih Guru SMP Muhammadiyah Kartasura Pendekatan Deep Learning

    FAI UMS Latih Guru SMP Muhammadiyah Kartasura Pendekatan Deep Learning

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Tim Pengabdian dari Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Pengabdian kepada Masyarakat dengan agenda “Sosialisasi dan Pelatihan Guru Penggerak dan Pendekatan Pembelajaran “Deep Learning” Guru SMP Muhammadiyah PCM Kartasura Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat, sebagai wujud komitmen UMS dalam mengimplementasikan […]

  • Pimpinan BikersMu Korwil Jawa Tengah dan BikersMu Chapter Rembang Resmi Dikukuhkan di Rembang, “Melaju Bersama Dakwah”

    Pimpinan BikersMu Korwil Jawa Tengah dan BikersMu Chapter Rembang Resmi Dikukuhkan di Rembang, “Melaju Bersama Dakwah”

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 122
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID; REM­BANG — Ratusan pengendara sepeda motor dari berbagai daerah di Jawa Tengah berkumpul di Taman Budaya Sambongan, Rembang, Sabtu malam (12/9/2026), dalam acara Pengukuhan Pengurus BikersMu Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Tengah. Sebanyak 53 pengurus BikersMu Korwil Jawa Tengah resmi dikukuhkan oleh Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah. Pengukuhan tersebut menjadi […]

expand_less