Asap Karhutla: Ketika Hukum Belum Mampu Memadamkan Api
- account_circle Azizah Ibrahim
- calendar_month 11 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar: Pinterest
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Azizah Ibrahim
Setiap kali musim kemarau datang, langit di sebagian besar Indonesia seolah menjadi kubah abu-abu. Jutaan orang harus menghirup udara beracun untuk bertahan hidup setiap hari karena asap pekat di sekitar organisasi dan mengurangi jarak pandang. Ironisnya, bencana kebakaran hutan dan lahan, juga dikenal sebagai karhutla, telah berkembang dari sekedar peristiwa musiman menjadi masalah tahunan yang seolah-olah sudah biasa. Kadang-kadang, cerita lucu tentang “faktor cuaca ekstrem” digunakan untuk menutupi masalah yang sebenarnya.
Padahal, di balik kebakaran yang menghancurkan ribuan hektar hutan lindung dan lahan gambut, ada masalah tata kelola lingkungan yang tidak stabil dan tanggung jawab negara yang lemah. Krisis karhutla telah menyebabkan peningkatan kasus kesehatan yang sangat berdampak, dengan lebih dari 283.000 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang diderita oleh orang-orang di tujuh provinsi yang terkena dampak. Anak-anak di bawah lima tahun paling rentan terhadap kabut asap yang mengerikan, yang bahkan membuat langit menguning. Data ini dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI kepada DPR RI pada 13 Oktober 2026.
Siklus karhutla setiap tahun mengikuti pola yang hampir identik. Fenomena ini bermula saat musim kemarau mulai, yang diperburuk oleh perubahan iklim global. Tetapi alam bukanlah satu-satunya aktor. Ketika musim kering ini dimanfaatkan oleh individu-individu yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil jalan pintas : pembukaan lahan dengan cara membakar, yang dianggap paling murah dan efektif. Ini menimbulkan ancaman yang sebenarnya.
Sebaliknya, api dengan cepat berkembang menjadi lautan api raksasa di atas habitat lahan gambut yang kering. Rantai sebab-akibatnya menimbulkan dampak yang merusak, memusnahkan atau menghancurkan, termasuk penurunan aktivitas ekonomi lokal, peningkatan jumlah kasus ISPA dan iritasi mata, serta pelepasan emisi karbon besar yang mempercepat laju krisis iklim global.
Penegakan hukum atas bencana ini sebenarnya tidak berangkat dari ruang hampa normatif. Perangkat hukum Indonesia secara eksplisit telah mengkualifikasikan tindakan pembakaran hutan dan lahan sebagai kejahatan berat. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Pasal 69 ayat (1) huruf h secara tegas melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Instrumen penindakan pidananya diatur ketat dalam Pasal 108 UU PPLH, yang mengancam pelaku pembakaran lahan dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Ketegasan serupa diatur dalam rejim hukum kehutanan melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di mana Pasal 50 ayat (3) huruf d secara eksplisit melarang setiap orang membakar hutan. Sanksi atas pelanggaran larangan tersebut ditegaskan dalam Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Tak hanya itu, dalam konteks kejahatan lingkungan yang menimbulkan bahaya umum bagi keselamatan jiwa dan barang, aparat penegak hukum juga dapat menapis tindakan pembakaran ini menggunakan ketentuan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara doktrinal, penanganan karhutla yang melibatkan aktivitas bisnis juga ditopang oleh prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 88 UU PPLH. Melalui mekanisme ini, korporasi pemegang izin lokasi atau konsesi bertanggung jawab mutlak atas kerugian lingkungan hidup yang terjadi di area kekuasaannya tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan (fault). Sejalan dengan pandangan Prof. M. Syamsudin mengenai efektivitas penegakan hukum lingkungan, keberadaan norma hukum yang responsif hanya akan menjadi teks mati (dead letter) apabila aparat penegak hukum dan instansi pemerintah gagal mengeksekusi sanksi administratif, ganti rugi perdata, hingga sanksi pidana secara transparan dan tegas terhadap penanggung jawab usaha.
Meskipun demikian, dalam kacamata hukum tata negara dan kebijakan publik, tanggung jawab pemerintah kerap diuji dan menemui jalan buntu. Selama ini, narasi yang kerap dibangun pemerintah ketika karhutla meletup adalah mereduksi persoalan menjadi sekadar “ulah manusia” di tingkat tapak dengan mengkambinghitamkan peladang kecil atau individu di lapangan. Padahal, sebagaimana dikritik keras oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI, 22 Oktober 2026), karhutla tidak boleh dilihat sekadar sebagai human-made disaster, (bencana buatan manusia) melainkan sebuah bencana struktural atau capital-made disaster. Sebelum percikan api menyala di lahan gambut, terdapat rentetan kebijakan struktural berupa penerbitan izin konsesi perkebunan skala besar, ekspansi industri ekstraktif, dan pengeringan ekosistem gambut yang dilegitimasi oleh negara selama puluhan tahun.
Oleh karena itu, tanggung jawab pemerintah tidak boleh berhenti pada mobilisasi pemadaman darurat saat api sudah membesar. Negara wajib melakukan evaluasi total terhadap perizinan korporasi, menghentikan konversi ekosistem rentan, serta secara transparan mengeksekusi sanksi administratif dan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap korporasi pemegang konsesi yang melanggar.
Karhutla yang terus berulang menyingkap celah besar antara kepemilikan norma hukum dan realitas penegakannya. Untuk mengakhiri krisis ini, pemerintah harus menggeser paradigma dari sekadar manajemen pemadaman reaksi cepat (firefighting) menjadi penegakan hukum lingkungan yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan ekosistem. Selama negara tetap membiarkan kuasa kapital mengendalikan bentang alam tanpa pengawasan ketat, maka hukum akan selalu terbukti tumpul dan gagal memadamkan api. Hanya melalui komitmen politik dan ketegasan hukum yang berpihak pada keselamatan ekologis, hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat benar-benar terjamin secara berkelanjutan.
- Penulis: Azizah Ibrahim
- Editor: M. Nur Isholattudin
