Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Zakat Fitrah dan Dampak Sosial Penyaluran Zakat

Zakat Fitrah dan Dampak Sosial Penyaluran Zakat

  • account_circle Adi Kurnia
  • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
  • visibility 80
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH.ID, SURAKARTA – Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah wajib bagi umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri. Setiap muslim yang mampu diwajibkan menunaikan zakat ini sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Di tengah masyarakat, istilah yang sering digunakan adalah zakat fitrah. Namun dalam kajian istilah keislaman, penyebutan yang lebih tepat sebenarnya adalah zakat fitri atau zakatul fitri.

Ketua Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag., menerangkan, zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan. Kewajiban ini tidak terbatas pada kelompok usia tertentu, melainkan mencakup semua anggota keluarga, mulai dari anak-anak, orang dewasa, hingga lansia.

“Selama keluarga itu punya kemampuan, dia berkewajiban untuk berzakatul fitri,” terang Mahasri, Selasa (17/3).

Dalam konteks sejarah, majikan bahkan berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi budak yang dimilikinya. Sementara dalam kehidupan modern, tanggung jawab tersebut dapat mencakup orang-orang yang berada dalam tanggungan rumah tangga termasuk asisten rumah tangga.

Bahkan bayi yang baru lahir pun termasuk dalam kewajiban zakat fitrah, selama kelahirannya terjadi sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Dengan demikian, zakat fitrah menjadi kewajiban yang melekat pada setiap muslim yang hidup hingga menjelang hari raya.

Lalu muncul pertanyaan mengenai siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Dalam pandangan yang umum berkembang, zakat fitrah ditujukan kepada orang miskin. Hal ini merujuk pada hadis Nabi yang menyebutkan ith’amu miskin, yang berarti memberi makan kepada orang miskin.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin. (HR. Abu Dawud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827)

“Sehingga yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Tapi memang ada yang punya pandangan bahwa penerima zakat tidak hanya orang miskin saja, tetapi termasuk delapan asnaf seperti zakat-zakat lainnya. Namun secara umum diperuntukkan bagi orang miskin,” jelas Mahasri.

Ketua LPPIK UMS Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag.

Karena itu, lanjut Kepala LPPIK UMS itu, tujuan utama zakat fitrah adalah membantu masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, terutama menjelang hari raya.

Dalam ketentuannya, zakat fitrah memiliki ukuran yang jelas. Dalam hadis Rasulullah disebutkan bahwa zakatul fitri dikeluarkan sebanyak satu sha’ dari bahan makanan pokok seperti gandum atau kurma. Jika disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, ukuran satu sha’ tersebut umumnya diperkirakan setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras. Di tengah perkembangan zaman, sejumlah pandangan ulama memperbolehkan mengganti beras dengan uang, dengan pertimbangan efisiensi dan kemudahan distribusi.

Misalnya dalam satu rumah terdapat sepuluh orang yang menjadi tanggungan. Jika masing-masing harus mengeluarkan 2,5 kilogram beras, maka total yang harus disiapkan mencapai 25 kilogram. Dalam kondisi seperti ini, zakat dapat diuangkan dan kemudian disalurkan oleh amil kepada pihak yang berhak, baik dalam bentuk beras maupun kebutuhan lain yang nilainya setara.

Namun demikian, apabila kebutuhan utama masyarakat miskin adalah bahan makanan pokok, maka pemberian dalam bentuk makanan tetap menjadi pilihan yang lebih diutamakan.

Selain jumlah, waktu pembayaran zakat fitrah juga memiliki ketentuan yang jelas. Zakat fitrah dapat mulai dibayarkan sejak bulan Ramadan dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

“Yang penting paling lambat sebelum salat Idul Fitri. Karena kalau sudah setelah salat Idul Fitri, itu namanya bukan zakat lagi tetapi sedekah biasa,” ujar Mahasri.

Dalam hal penyalurannya, zakat fitrah pada dasarnya dianjurkan untuk disalurkan melalui amil zakat. Hal ini mengikuti tuntunan Al-Qur’an yang menyebutkan bahwa amil memiliki peran dalam mengelola dan mendistribusikan zakat.

“Dengan lewat amil ada dampak positif: penerima tidak merasa berutang budi kepada pemberi. Kalau muzakki memberikan langsung kepada mustahik, bisa jadi yang menerima merasa berutang budi karena setiap tahun menerima dari orang yang sama,” kata Mahasri.

Karena itu, Mahasri melanjutkan, penyaluran melalui amil dinilai lebih ideal untuk menjaga hubungan yang setara antara pemberi dan penerima zakat. Di berbagai daerah, pengumpulan zakat fitrah biasanya dilakukan oleh panitia di masjid-masjid yang kemudian menyalurkannya kepada warga yang membutuhkan.

Meski demikian, pengelolaan yang lebih tertata dapat dilakukan melalui lembaga resmi pengelola zakat, seperti lembaga amil zakat (LAZ) atau lembaga zakat pemerintah. Melalui lembaga yang terorganisasi, distribusi zakat dapat dilakukan secara lebih sistematis sekaligus menjaga martabat para penerima zakat.

Menurut Mahasri, dari sisi sosial, zakat fitrah memiliki dampak yang sangat terasa bagi masyarakat. Bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, bantuan berupa bahan makanan menjelang hari raya dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok mereka. Dengan demikian, mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan perasaan yang lebih tenang dan bahagia, sebagaimana masyarakat lainnya.

Bagi para penerima zakat atau mustahik, bantuan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan meskipun dalam skala sederhana. Mereka merasa kebutuhan dasar mereka terpenuhi dan kualitas hidupnya meningkat, setidaknya pada momentum hari raya.

Sementara bagi mereka yang menunaikan zakat, ibadah ini menjadi bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus sarana berbagi dengan sesama. Dengan menyalurkan sebagian harta melalui amil, seorang muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga belajar untuk lebih lapang dalam berbagi.

Mahasri juga menyebut, semangat zakat fitrah pada dasarnya adalah agar semua orang dapat merasakan kebahagiaan yang sama pada hari raya. Bahkan dalam bentuk yang paling sederhana, yaitu dapat menikmati sarapan pada pagi Idul Fitri.

Pada akhirnya, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ritual di penghujung Ramadan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial. Melalui zakat fitri, kebahagiaan Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. (Maysali/Humas)

Editor: Choiril Amirah Farida

  • Penulis: Adi Kurnia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Manajemen dalam Islam

    Manajemen dalam Islam

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 211
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, YOGYAKARTA – Kajian jelang berbuka Masjid Islamic Center UAD sebagai aktivitas rutin dalam menunggu berbuka puasa kembali diadakan pada hari ini Selasa (19/03) dengan menghadirkan pemateri yang spesial karena pemateri kali ini adalah seorang perempuan yang di mana pada kajian jelang berbuka pada hari-hari sebelumnya didominasi oleh pemateri laki-laki. Pemateri hari ini adalah Dr. […]

  • Hadapi Covid-19, Warga Muhammadiyah  Kalimantan Tengah Bergerak

    Hadapi Covid-19, Warga Muhammadiyah Kalimantan Tengah Bergerak

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2020
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 820
    • 0Komentar

    KABARMUH.COM,KALTENG – Pandemi Covid 19 menjadi sebuah bencana berskala global yang sangat cepat menyebar dan mulai menyerang berbagai wilayah di seluruh dunia, tidak terkecuali Kalimantan Tengah. Tercatat data yang dikeluarkan oleh MCCC (Muhammadiyah Covid-19 Command Center) Kalimantan Tengah sampai Kamis (16/4/2020), sebanyak 33 orang positif terpapar virus ini dan 374 orang masuk dalam kategori ODP. […]

  • Mahasiswa UMS Kenalkan Budaya Batik Nusantara kepada Anak Sanggar Bimbingan di Malaysia

    Mahasiswa UMS Kenalkan Budaya Batik Nusantara kepada Anak Sanggar Bimbingan di Malaysia

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 100
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Mahasiswa delegasi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang tergabung dalam program KKN Internasional: Mangunsari Goes Abroad kembali melaksanakan program kerja edukatif di Sanggar Bimbingan (SB) Kampung Melayu Sungai Buloh, Malaysia, Selasa (12/5). Melalui praktik membatik sederhana, mahasiswa UMS memperkenalkan budaya batik Nusantara kepada anak-anak usia 6 hingga 12 tahun. Kegiatan yang berlangsung di […]

  • Perkuat Kolaborasi dan Strategi Digital, UMS Gelar Sarasehan & Koordinasi Pemberitaan

    Perkuat Kolaborasi dan Strategi Digital, UMS Gelar Sarasehan & Koordinasi Pemberitaan

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 107
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Tim Humas menggelar Sarasehan dan Koordinasi Pemberitaan UMS di Ruang Meeting B2 Edutorium KH. Ahmad Dahlan UMS, Senin (22/12). Kegiatan ini menjadi upaya strategis untuk memperkuat sinergi antara Humas dengan Fakultas, Direktorat dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dalam memasifkan pemberitaan kampus di media digital. Kepala Humas UMS, […]

  • Kopdar SUMU Pati Batch 5 Hadirkan Pengusaha Inspiratif dengan Usaha yang Mendunia

    Kopdar SUMU Pati Batch 5 Hadirkan Pengusaha Inspiratif dengan Usaha yang Mendunia

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    KABARMUH,ID, Pati – Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) Pati kembali menggelar kegiatan Kopdar Batch 5 yang berlangsung meriah dan penuh inspirasi pada Sabtu (27/9/25). Acara yang dibuka secara resmi oleh Ketua Korda SUMU Pati, Dede Hermawan, ini dihadiri sekitar 50 anggota SUMU dengan antusiasme tinggi untuk belajar, berbagi pengalaman, sekaligus memperluas jejaring usaha. Dalam sambutannya, Dede […]

  • Memerdekakan Hati yang Terjajah oleh Hawa Nafsu

    Memerdekakan Hati yang Terjajah oleh Hawa Nafsu

    • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 771
    • 1Komentar

    Oleh : Hanif Syairafi Wiratama Pentingnya memerdekakan hati dari pengaruh buruk hawa nafsu. Hawa nafsu merupakan dorongan-dorongan negatif dalam diri manusia yang dapat menghalangi kita untuk mencapai kesucian jiwa dan ketenangan batin. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap muslim untuk berusaha memerdekakan hatinya dari belenggu hawa nafsu tersebut. Hari kemerdekan telah berlalu, namun apakah […]

expand_less