Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Zakat Fitrah dan Dampak Sosial Penyaluran Zakat

Zakat Fitrah dan Dampak Sosial Penyaluran Zakat

  • account_circle Adi Kurnia
  • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH.ID, SURAKARTA – Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah wajib bagi umat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri. Setiap muslim yang mampu diwajibkan menunaikan zakat ini sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Di tengah masyarakat, istilah yang sering digunakan adalah zakat fitrah. Namun dalam kajian istilah keislaman, penyebutan yang lebih tepat sebenarnya adalah zakat fitri atau zakatul fitri.

Ketua Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag., menerangkan, zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan. Kewajiban ini tidak terbatas pada kelompok usia tertentu, melainkan mencakup semua anggota keluarga, mulai dari anak-anak, orang dewasa, hingga lansia.

“Selama keluarga itu punya kemampuan, dia berkewajiban untuk berzakatul fitri,” terang Mahasri, Selasa (17/3).

Dalam konteks sejarah, majikan bahkan berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi budak yang dimilikinya. Sementara dalam kehidupan modern, tanggung jawab tersebut dapat mencakup orang-orang yang berada dalam tanggungan rumah tangga termasuk asisten rumah tangga.

Bahkan bayi yang baru lahir pun termasuk dalam kewajiban zakat fitrah, selama kelahirannya terjadi sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Dengan demikian, zakat fitrah menjadi kewajiban yang melekat pada setiap muslim yang hidup hingga menjelang hari raya.

Lalu muncul pertanyaan mengenai siapa yang berhak menerima zakat fitrah. Dalam pandangan yang umum berkembang, zakat fitrah ditujukan kepada orang miskin. Hal ini merujuk pada hadis Nabi yang menyebutkan ith’amu miskin, yang berarti memberi makan kepada orang miskin.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin. (HR. Abu Dawud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827)

“Sehingga yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Tapi memang ada yang punya pandangan bahwa penerima zakat tidak hanya orang miskin saja, tetapi termasuk delapan asnaf seperti zakat-zakat lainnya. Namun secara umum diperuntukkan bagi orang miskin,” jelas Mahasri.

Ketua LPPIK UMS Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag.

Karena itu, lanjut Kepala LPPIK UMS itu, tujuan utama zakat fitrah adalah membantu masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, terutama menjelang hari raya.

Dalam ketentuannya, zakat fitrah memiliki ukuran yang jelas. Dalam hadis Rasulullah disebutkan bahwa zakatul fitri dikeluarkan sebanyak satu sha’ dari bahan makanan pokok seperti gandum atau kurma. Jika disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, ukuran satu sha’ tersebut umumnya diperkirakan setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras. Di tengah perkembangan zaman, sejumlah pandangan ulama memperbolehkan mengganti beras dengan uang, dengan pertimbangan efisiensi dan kemudahan distribusi.

Misalnya dalam satu rumah terdapat sepuluh orang yang menjadi tanggungan. Jika masing-masing harus mengeluarkan 2,5 kilogram beras, maka total yang harus disiapkan mencapai 25 kilogram. Dalam kondisi seperti ini, zakat dapat diuangkan dan kemudian disalurkan oleh amil kepada pihak yang berhak, baik dalam bentuk beras maupun kebutuhan lain yang nilainya setara.

Namun demikian, apabila kebutuhan utama masyarakat miskin adalah bahan makanan pokok, maka pemberian dalam bentuk makanan tetap menjadi pilihan yang lebih diutamakan.

Selain jumlah, waktu pembayaran zakat fitrah juga memiliki ketentuan yang jelas. Zakat fitrah dapat mulai dibayarkan sejak bulan Ramadan dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

“Yang penting paling lambat sebelum salat Idul Fitri. Karena kalau sudah setelah salat Idul Fitri, itu namanya bukan zakat lagi tetapi sedekah biasa,” ujar Mahasri.

Dalam hal penyalurannya, zakat fitrah pada dasarnya dianjurkan untuk disalurkan melalui amil zakat. Hal ini mengikuti tuntunan Al-Qur’an yang menyebutkan bahwa amil memiliki peran dalam mengelola dan mendistribusikan zakat.

“Dengan lewat amil ada dampak positif: penerima tidak merasa berutang budi kepada pemberi. Kalau muzakki memberikan langsung kepada mustahik, bisa jadi yang menerima merasa berutang budi karena setiap tahun menerima dari orang yang sama,” kata Mahasri.

Karena itu, Mahasri melanjutkan, penyaluran melalui amil dinilai lebih ideal untuk menjaga hubungan yang setara antara pemberi dan penerima zakat. Di berbagai daerah, pengumpulan zakat fitrah biasanya dilakukan oleh panitia di masjid-masjid yang kemudian menyalurkannya kepada warga yang membutuhkan.

Meski demikian, pengelolaan yang lebih tertata dapat dilakukan melalui lembaga resmi pengelola zakat, seperti lembaga amil zakat (LAZ) atau lembaga zakat pemerintah. Melalui lembaga yang terorganisasi, distribusi zakat dapat dilakukan secara lebih sistematis sekaligus menjaga martabat para penerima zakat.

Menurut Mahasri, dari sisi sosial, zakat fitrah memiliki dampak yang sangat terasa bagi masyarakat. Bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, bantuan berupa bahan makanan menjelang hari raya dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok mereka. Dengan demikian, mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan perasaan yang lebih tenang dan bahagia, sebagaimana masyarakat lainnya.

Bagi para penerima zakat atau mustahik, bantuan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan meskipun dalam skala sederhana. Mereka merasa kebutuhan dasar mereka terpenuhi dan kualitas hidupnya meningkat, setidaknya pada momentum hari raya.

Sementara bagi mereka yang menunaikan zakat, ibadah ini menjadi bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus sarana berbagi dengan sesama. Dengan menyalurkan sebagian harta melalui amil, seorang muslim tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga belajar untuk lebih lapang dalam berbagi.

Mahasri juga menyebut, semangat zakat fitrah pada dasarnya adalah agar semua orang dapat merasakan kebahagiaan yang sama pada hari raya. Bahkan dalam bentuk yang paling sederhana, yaitu dapat menikmati sarapan pada pagi Idul Fitri.

Pada akhirnya, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ritual di penghujung Ramadan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial. Melalui zakat fitri, kebahagiaan Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. (Maysali/Humas)

Editor: Choiril Amirah Farida

  • Penulis: Adi Kurnia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SUMU Fasilitasi Pertemuan Prof. Abdul Fattah El-Awaisi dan Fadli Zon: Sinergi Ilmu dan Budaya untuk Pembebasan Baitul Maqdis

    SUMU Fasilitasi Pertemuan Prof. Abdul Fattah El-Awaisi dan Fadli Zon: Sinergi Ilmu dan Budaya untuk Pembebasan Baitul Maqdis

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Jakarta – Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) memfasilitasi pertemuan strategis antara Prof. Dr. Abdul Fattah El-Awaisi, akademisi terkemuka asal Palestina dan pelopor kajian Ilmu Pembebasan Baitul Maqdis, dengan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, di Museum Nasional Indonesia, Jakarta (22/10/25). Pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Saladin Camp: Daurah Ilmiah Pembebasan Baitul Maqdis, sebuah […]

  • Tampil di ICHC ke-35, Inisiator “BersamaMu” Miqdam Awwali Paparkan Budaya Bersepeda Muslim Urban  

    Tampil di ICHC ke-35, Inisiator “BersamaMu” Miqdam Awwali Paparkan Budaya Bersepeda Muslim Urban  

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 23
    • 0Komentar

    KABARMU.ID, KLATEN — Tokoh muda Muhammadiyah, Miqdam Awwali Hashri tampil sebagai salah satu narasumber dalam ajang bergengsi International Cycling History Conference (ICHC) ke-35 yang digelar di Pendopo Kabupaten Klaten, Selasa 19 Mei 2026. Dalam forum internasional ini, Miqdam hadir mewakili Lembaga Dakwah Komunitas PP Muhammadiyah sekaligus sebagai inisiator program Bersepeda Dakwah Muhammadiyah (BersamaMu). Konferensi internasional […]

  • Perkuat Ukhuwah dan Peduli Ekonomi, PC IMM Palangka Raya Gelar Talkshow Saat Pelantikan

    Perkuat Ukhuwah dan Peduli Ekonomi, PC IMM Palangka Raya Gelar Talkshow Saat Pelantikan

    • calendar_month Jumat, 1 Apr 2022
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 476
    • 0Komentar

      KABARMUH.COM-Palangka Raya, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Palangka Raya menyelenggarakan pelantikan pengurus (31/03) kemarin. Pelantikan yang dilaksanakan di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota ini dihadiri langsung oleh Ayahanda Drs. H. Sofyan Sori, M. Ag selaku Ketua Umum Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Palangka Raya, Immawan Dagor Tri Setyo, S.Sos selaku Ketua Umum […]

  • Konpida IPM Lampung Tengah: Merajut Kekuatan Ukhuwah, Meneguhkan Arah Gerak

    Konpida IPM Lampung Tengah: Merajut Kekuatan Ukhuwah, Meneguhkan Arah Gerak

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 9
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Lampung Tengah – Konferensi Pimpinan Daerah (Konpida) Ikatan Pelajar Muhammadiyah Lampung Tengah yang berlangsung pada Kamis-Jum’at, 19-20 Juni 2025 di Gedung Dakwah Muhammadiyah Bandar Jaya, Lampung Tengah dengan tema “Manifesto Arah Gerak Pimpinan: Empowered Together.” Peserta pada kegiatan ini diikuti sebanyak 42 peserta dari kader-kader terbaik PC IPM se-Lampung Tengah. Tujuan diadakannya kegiatan ini […]

  • Workshop Peduli Lingkungan PDA Aisyiyah Sukoharjo Dorong Gaya Hidup Hijau, Ekonomi Sirkular, dan Kemandirian Pangan Berbasis Komunitas

    Workshop Peduli Lingkungan PDA Aisyiyah Sukoharjo Dorong Gaya Hidup Hijau, Ekonomi Sirkular, dan Kemandirian Pangan Berbasis Komunitas

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 15
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SUKOHARJO – Dalam suasana penuh kehangatan dan semangat kebersamaan, Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Sukoharjo melalui Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LLHPB) menyelenggarakan Workshop Peduli Lingkungan bertema Gaya Hidup Hijau dan Keterlibatan Komunitas yang bertempat di Yoso Farm, Klaten. Kegiatan diselenggarakan pada hari Selasa, 23 Desember 2025. Acara ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi dan […]

  • Les Heureux Élus de Jackpot de Neon54 Casino en France

    Les Heureux Élus de Jackpot de Neon54 Casino en France

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Neon54 Casino a ce privilège rare de voir des vies changer en un instant https://neon-54-casino.eu/fr-fr/. Ici, la chance se manifeste quelquefois, transformant une soirée ordinaire en un souvenir extraordinaire. Les histoires de jackpot qui nous viennent de France ont une saveur particulière. Elles racontent la magie du hasard, la détermination, et ce moment où tout […]

expand_less