Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Gali Potensi Zakat RI, Pegiat Gerakan Zakat Berkumpul Rancang Program Strategis

Gali Potensi Zakat RI, Pegiat Gerakan Zakat Berkumpul Rancang Program Strategis

  • account_circle Adi Kurnia
  • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH.ID, JAKARTA – Pelaku gerakan zakat yang terdiri dari Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat Nasional bersilaturahmi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, (9/4/2026). Agenda halal bihalal tersebut sekaligus menjadi forum berbagi gagasan tentang optimalisasi potensi zakat di Indonesia.

Capaian penghimpunan zakat bukan sekadar angka, tapi bagaimana proses penyaluran program zakat bisa memberikan dampak kepada penerima manfaat. Peran riset adalah kunci bagaimana angka mampu memberi makna pada kesejahteraan masyarakat.

Para pegiat filantropi tertegun, pasalnya dari hasil riset, potensi zakat di Indonesia hampir mendekati Rp 1000 triliun. Data tersebut perlu ditelaah kembali, mempertimbangkan data yang beragam dari hasil riset peneliti baik dari akademisi, BPS, BI dan Bappenas, pada realitasnya potensi zakat tersebut mendorong pelaku filantropi untuk saling berkolaborasi.

Hal itu terungkap dari acara Silaturahmi Halal Bihalal yang diinisiasi Lazismu, Baznas dan Kementerian Agama yang menghadirkan lembaga amil zakat nasional di Aula Masjid At-Tanwir Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan tema Fundraising 1447 H Bersama Gerakan Zakat Menguatkan Indonesia.

Pimpinan Baznas Republik Indonesia, Rizaludin Kurniawan, mengatakan, sekarang ini ditemukan banyak informasi dan sering kali disampaikan pemerintah baik oleh BPS, Bappenas dan lainnya tentang seberapa besar potensi zakat nasional. “Bila ada sensus ril potensi dana zakat itu maka bisa di survei dan biayanya senilai Rp 20 miliar,” ujarnya.

Informasi mutkahir dari Bapak Menteri, terang Rizal, hampir menyentuh Rp 1000 triliun. Poinnya apa, potensinya besar dan perhatian global tertuju ke Indonesia bahwa iklim pengelolaan zakatnya menjadi salah satu rujukan.

“Segenap potensi zakat itu tidak sekadar angka, tapi bagaimana strateginya dan teknis program serta sumber daya amilnya,” jelasnya. Harusnya ada total potensi dan ada potensi angka tengahan yang diraih termasuk potensi mininum yang bisa dicapai.

Merespons hal itu, Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Hilman Latief, menuturkan bahwa ini fakta pentingnya mencatat potensi zakat di tanah air. “Berdasarkan riset yang saya lakukan di tahun 2017, saat itu, di Muhammadiyah potensinya hampir Rp 470 miliar, itu dulu Lazismu baru menghimpun senilai Rp 70 miliar,” ungkap peneliti yang sudah malang melintang di gerakan filantropi ini.

Uniknya,sambut Hilman, proyeksi riset itu menarik, sehingga baru bisa tercapai di tahun 2022. Pada sisi lain, secara pribadi ingin ingatkan juga bahwa justeru fokus perhatiannya pada bagaimana distribusinya. Sebagai peneliti dan pegiat filantropi, rancangan besar capaian distribusinya seperti apa dan bagaimana. Bagaimana zakat mampu memberikan kontribusi pada pembangunan dan SDGs.

Masih dalam ingatan, Baznas pernah menerbitkan dokumen Fikih SDGs. Dokumen itu saya baca sebagai dokumen menarik. “Dulu kita ada dalil tentang zakat profesi. Meski tidak semua menerapkannya, baru MUI dan Muhammadiyah serta lainnya yang mempraktikan.

Maksud saya, bagaimana Fikih SDGs itu dikaji dan saat ini belum saya temukan menjadi suatu strategi yang ada dampaknya. Rancangan besar pola kemaslahatannya seperti apa? “Kita baru dapat angka secara unum, dampaknya belum dirumuskan menjadi temuan kontribusi,” pesan Hilman memaknai.

Hal ini harus diseriusi dan proses distribusinya bagaimana. Artinya belum menemukan dampak. Ini yang selanjutnya bisa dikaji dan dibaca secara internasional. Semoga kerja sama ini bisa berlanjut dan lebih berdampak.

Berguru Filantropi dari Muhammadiyah

Apa yang dikemukakan Rizaludin Kurniawan dan Hilman Latief soal potensi zakat dan dampak pendistribusiannya sangat menyita perhatian. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghofur, mengungkapkan untuk mencapai harapan besar tersebut, kita harus jalan bersama.

“Kita harus belajar dari Muhammadiyah. Terutama tentang gerakan filantropi yang sejak awal berdiri sudah melakukan hal itu untuk memberikan nilai manfaat kepada masyarakat.” tandasnya.

Mengenai kekuatan potensi zakat di tanah air, harus diakui belum menggambarkan berita yang menarik apalagi isu besar di dunia. Kapan lagi orang lain akan melihat gerakan zakat Indonesia. Karena itu, mari bersama-sama untuk merumuskan undang-undang zakat yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Kami sangat menerima masukan dan kritik dari siapa pun. Waryono menilai, Hilman Latief telah menekuni gagasan Mohammed Arkoun dalam kajian pemikiran Islam tentang korpus resmi terbuka dan korpus resmi tertutup.

Hemat saya, undang-undang zakat ini adalah bagian dari korpus resmi terbuka. Saya berharap ada saran dan masukan dari semua lembaga amil zakat nasional untuk sama-sama kita rumuskan.

Terkait data tunggal sosial dan ekonomi nasional, kata Waryono, ada ketidaktepatan dalam penyaluran dana sosial dan itu cukup tinggi. Saat belajar dari Bappenas ketidaktepatan anggaran dana sosial itu sebesar Rp 70 triliun, ini dalam satu tahun. Waryono menegaskan, betapa pentingnya pembacaaan data dan update serta validasi sehingga bukan data mati.

Melalui forum silaturahmi, sekali lagi terima kasih kepada semua lembaga amil zakat yang telah berkontribusi. Sinergi, saran dan masukan sangat berarti bahwa zakat di kemudian hari betul-betul mampu menguatkan Indonesia, tutupnya.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

  • Penulis: Adi Kurnia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meriah! Liga Sang Surya Jadi Ajang Silaturahmi PDPM se-Bengkulu

    Meriah! Liga Sang Surya Jadi Ajang Silaturahmi PDPM se-Bengkulu

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 64
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Lebong – Dalam rangka memperingati Milad ke-92 Pemuda Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Seluma sukses menggelar Liga Sang Surya pada Sabtu (31`/5). Sebuah turnamen olahraga yang dirancang sebagai sarana mempererat ukhuwah kader Pemuda Muhammadiyah se-Bengkulu serta menjadi media dakwah yang inovatif melalui olahraga. Kegiatan ini melibatkan empat kontingen dari Persaudaraan Setia Hati Winongo […]

  • PC IPM Weru Gelar Pelatihan Kader Dasar Taruna Melati 1: Siap Membentuk Pemimpin Muda Berkemajuan di PPTQ Muhammadiyah Atmo Wahjono

    PC IPM Weru Gelar Pelatihan Kader Dasar Taruna Melati 1: Siap Membentuk Pemimpin Muda Berkemajuan di PPTQ Muhammadiyah Atmo Wahjono

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 124
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Sukoharjo – Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PC IPM) sukses menyelenggarakan Pelatihan Kader Dasar Taruna Melati 1, yang berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa (18-19 Januari 2025), di Pondok Pesantren Tahfidz Qur’an (PPTQ) Muhammadiyah Atmo Wahjono. Dengan mengusung tema “Internalisasi Nilai-Nilai Religius, Intelektual, Humanis, Mewujudkan Kader Berkemajuan”, pelatihan ini bertujuan mencetak kader muda yang unggul […]

  • Doktor Hukum Pertama Unimugo Dikukuhkan UMS, Teliti Penegakan Hukum Penyalahgunaan Obat Ilegal untuk Aborsi

    Doktor Hukum Pertama Unimugo Dikukuhkan UMS, Teliti Penegakan Hukum Penyalahgunaan Obat Ilegal untuk Aborsi

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 51
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id kembali mengukuhkan doktor baru dari Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) UMS. Dalam Sidang Terbuka Promosi dan Pengukuhan Doktor yang digelar Rabu (22/7/2026), UMS mengukuhkan Dr. Noor Rahmad, S.H., M.H. sebagai Doktor Ilmu Hukum ke-109 dengan disertasi berjudul “Penyalahgunaan Obat Ilegal untuk Tindakan […]

  • Wamen Dikdasmen RI Fajar Riza Ul Haq Kunjungi SMKS 6 Muhammadiyah Lebong Utara, Suntik Semangat Guru dan Siswa

    Wamen Dikdasmen RI Fajar Riza Ul Haq Kunjungi SMKS 6 Muhammadiyah Lebong Utara, Suntik Semangat Guru dan Siswa

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 49
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Lebong – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Republik Indonesia, Fajar Riza Ul Haq, melakukan kunjungan ke SMKS 6 Muhammadiyah Lebong Utara pada Ahad (10/8/2025). Kehadiran Wamen disambut hangat oleh Kepala Sekolah Marten Scandaryanto, M.Pd., jajaran dewan guru, serta para siswa. Dalam kunjungan tersebut, Fajar Riza Ul Haq memberikan motivasi kepada para guru […]

  • Kader IMM DIY Serukan Keadilan dan Amanah Hadapi Main Hakim Sendiri, Kemiskinan, dan Korupsi

    Kader IMM DIY Serukan Keadilan dan Amanah Hadapi Main Hakim Sendiri, Kemiskinan, dan Korupsi

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 56
    • 0Komentar

    KABARMUH. ID, BANTUL — Khutbah Salat Jumat di Masjid Al- Musannif, 50 Tabligh Institute, Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jumat (31/7), mengangkat keresahan atas maraknya aksi main hakim sendiri, himpitan ekonomi yang menghimpit masyarakat, dan praktik korupsi yang dinilai tak kunjung surut.  Bertajuk “Antara Keadilan, Kesabaran, dan Amanah: Menyikapi Main Hakim Sendiri, Himpitan Ekonomi, dan Korupsi”, khutbah disampaikan oleh Dafa Isandi Ananto, S.Hum., Sekretaris DPD IMM DIY Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat yang juga mahasiswa Magister Antropologi Universitas Gadjah Mada menegaskan tiga persoalan tersebut yang saling berkelindan dan berakar pada dua nilai dasar Islam, yakni keadilan dan amanah. Ia mengawali dengan menyoroti bahaya tindakan main hakim sendiri atau vigilantisme yang belakangan terjadi di tengah masyarakat, seperti kasus pengeroyokan terhadap terduga pencuri hingga tindak kekerasan massa lainnya. “Perbuatan main hakim sendiri, betapapun kemarahan yang mendasarinya bisa dipahami, tentu tidak dibenarkan dalam Islam. Penegakan hukum adalah hak dan kewajiban otoritas yang berwenang, bukan hak perorangan atau kerumunan,” ujarnya mengutip QS. An-Nisa ayat 58 tentang kewajiban menetapkan hukum secara adil. Meski demikian, Dafa mengajak jamaah untuk jujur melihat akar persoalan. Menurutnya, tidak sedikit kasus pencurian kecil di masyarakat berawal dari desakan kebutuhan hidup, bukan semata niat jahat. “Ini bukan pembenaran atas perbuatan mencuri, karena mencuri tetap haram dan harus dipertanggungjawabkan. Namun memahami sebabnya, penting agar penyelesaiannya menyentuh akar permasalahan, bukan berhenti pada amarah sesaat,” katanya, mencontohkan kebijakan Khalifah Umar bin Khattab r.a. yang menangguhkan hukuman potong tangan bagi pencuri saat terjadi paceklik. Ia mengingatkan kaidah fikih dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, yang artinya “mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan.” Hal tersebut sebagai dasar pentingnya peran pemerintah, ulama, dan masyarakat untuk membuka lapangan kerja layak serta menghadirkan jaring pengaman sosial, bukan sekadar menghukum gejala di permukaan. Kedua, Dafa membahas himpitan ekonomi yang dihadapi banyak keluarga akibat kenaikan harga kebutuhan pokok dan terbatasnya lapangan kerja. Ia mengajak jamaah untuk menguatkan ikhtiar yang halal sekaligus tawakal, mengutip QS. At-Talaq ayat 2-3 tentang jalan keluar dan rezeki tak terduga bagi siapa saja yang bertakwa. “Himpitan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk menempuh jalan haram, baik itu mencuri, menipu, berutang riba, apalagi terlibat korupsi. Justru dalam kesempitan itulah keimanan seseorang diuji,” tegasnya. Ketiga, Dafa menyoroti praktik korupsi yang menurutnya justru memperparah kesulitan ekonomi rakyat kecil karena dana yang seharusnya sampai kepada yang membutuhkan diselewengkan oleh pihak yang mengkhianati amanah. “Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga dosa besar di hadapan Allah karena merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan penzaliman terhadap hak-hak rakyat,” tegasnya. Ia membedakan akar dua persoalan tersebut. Jika pencurian kecil oleh rakyat kerap lahir dari desakan kebutuhan hidup, korupsi oleh sebagian pejabat atau pemegang amanah umumnya lahir dari keserakahan dan rasa tidak pernah cukup. “Memutus mata rantai kemiskinan struktural, pencurian kecil, hingga aksi main hakim sendiri harus dimulai dari akar paling atas, yakni memberantas korupsi serta menegakkan amanah,” ujarnya. Di penghujung khutbah, Dafa mengajak jamaah untuk menahan diri dari tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan permasalahan hukum kepada pihak berwenang, sembari mendesak aparat keamanan meningkatkan kesiapsiagaan 24 jam. Ia juga mengajak untuk menguatkan ikhtiar halal di tengah kesulitan ekonomi, menjauhi dan melawan praktik korupsi sekecil apa pun mulai dari diri sendiri. Selain itu, selalu memperbanyak doa kepada Allah SWT agar hadirnya pemimpin yang amanah, serta memperkuat ta’awun atau saling membantu antar sesama, khususnya di masa-masa sulit seperti sekarang. Kontributor: Faisal Editor: Muhammad Farhan

  • Kembangkan Ide dan Kreativitas, Prodi Arsitektur UMS Ajak Mahasiswa Eksplorasi Ilmu Pengetahuan

    Kembangkan Ide dan Kreativitas, Prodi Arsitektur UMS Ajak Mahasiswa Eksplorasi Ilmu Pengetahuan

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 53
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Surakarta – Prodi Arsitektur Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sukses menyelenggarakan workshop bertajuk “Curiosity and Inquisitiveness in Learning Science” pada hari Kamis 8 Mei 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh 42 mahasiswa Program Studi Arsitektur. Acara ini menghadirkan narasumber utama Prof. Dr. Ismail Bin Said, seorang pakar dan sudah purna dari professor Department of Landscape Architecture, […]

expand_less