Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KUHP Nasional dan KUHAP Berlaku, Bentuk Reformasi Total?

KUHP Nasional dan KUHAP Berlaku, Bentuk Reformasi Total?

  • account_circle Adi Kurnia
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH.ID, SURAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai Januari 2026 menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia. Namun, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diproyeksikan mendukung KUHP baru masih menyisakan pertanyaan, apakah perubahan ini benar-benar mencerminkan reformasi total atau sekadar koreksi terhadap sistem lama?

Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H., mengatakan bahwa KUHP secara normatif memang harus berlaku sesuai amanat undang-undang. Sementara itu, KUHAP yang menjadi instrumen hukum formil penegakan KUHP hingga kini masih menunggu pengesahan, meski telah memperoleh persetujuan DPR.

Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H., memberikan keterangan saat ditemui di ruang kerjanya dalam sesi wawancara.

“Sejauh ini kan belum jadi undang-undang ya itu mungkin kita masih menunggu nanti akan betul-betul menjadi undang-undang dan mulai berlaku. KUHAP ini disiapkan agar kompatibel dengan KUHP baru, tetapi secara formal kita masih menunggu kapan benar-benar diberlakukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, revisi KUHAP juga didorong oleh usia aturan lama yang telah berlaku sekitar 45 tahun. Meski KUHAP lama pernah dianggap sebagai capaian besar bangsa, berbagai kritik menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika hukum dan masyarakat saat ini. Namun, Iksan menegaskan, perubahan dalam KUHAP baru tidak sepenuhnya bersifat revolusioner. “Tidak semua berubah. Ini lebih pada penyesuaian dan koreksi,” katanya.

Iksan menyoroti perluasan kewenangan aparat kepolisian dalam RKUHAP. Kewenangan tersebut dinilai lebih tegas dibanding aturan lama, termasuk dalam hubungan dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang kini harus berada dalam koordinasi dan persetujuan Polri. Menurut Iksan, kondisi ini berpotensi memengaruhi independensi penyidik sektoral di kementerian dan lembaga.

Perluasan kewenangan aparat penegak hukum itu juga dinilai beririsan langsung dengan isu demokrasi dan kebebasan berpendapat. Iksan menekankan, penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh norma dalam KUHP atau undang-undang lain, tetapi sangat dipengaruhi oleh perspektif dan integritas aparat.

“Pasal-pasal yang multitafsir bisa melindungi masyarakat, tetapi juga berpotensi disalahgunakan jika tidak dipegang oleh aparat penegak hukum yang profesional, bertanggung jawab dan kredibel, ya kembali semua itu kepada para penegak hukumnya sebagai kunci pelaksanaannya,” ujarnya.

Dari sisi perlindungan korban dan saksi, Iksan mengakui terdapat penguatan normatif dibanding KUHAP lama yang lebih berorientasi pada hak tersangka dan terdakwa. “Meski demikian, perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban justru menyisakan kelemahan, khususnya dengan dihapuskannya ancaman pidana minimum. Secara substansi ada kemajuan, tetapi dari sisi efek perlindungan dari sanksi pidananya justru melemah,” katanya.

Terkait prinsip due process of law, ia memandang KUHAP baru telah mengatur kewenangan dan kewajiban aparat secara lebih rinci. Pengaturan ini dinilai positif karena memperjelas batas tindakan aparat penegak hukum. Namun, keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak warga negara tetap menjadi tantangan utama. “Due process menuntut keseimbangan, bukan dominasi satu pihak,” ujar Iksan.

Iksan menegaskan, reformasi KUHP dan KUHAP tidak dapat dilepaskan dari kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum. Aturan hukum, menurut Iksan, bersifat statis, sedangkan keadilan lahir dari praktik penegakan hukum itu sendiri. “Hukum itu hidup di tangan aparat dan dalam kontrol masyarakat. Di situlah peran pers dan publik menjadi sangat penting,” pungkasnya. (Alvian/Humas)

Editor: Nurul Ramadhani

  • Penulis: Adi Kurnia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KOPIMU Hadir di Kopdar SUMU Jabar: Wujud Nyata Industrialisasi dari Hulu ke Hilir

    KOPIMU Hadir di Kopdar SUMU Jabar: Wujud Nyata Industrialisasi dari Hulu ke Hilir

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 11
    • 0Komentar

    KABARMUH. ID, JABAR – Semangat membangun ekosistem usaha yang maju menjadi salah satu pesan utama dalam Kopdar SUMU Jawa Barat 2026. Acara ini digelar di Hall Evermos Center, Jalan Dago, Kota Bandung, pada Ahad (9/8). Sekitar 150 pengusaha dan pelaku ekonomi Muhammadiyah dari berbagai wilayah Jawa Barat hadir dan sepakat menjadikan industrialisasi sebagai jalan menuju […]

  • Dalam Rangka HKB 2021, MDMC Balikpapan Bersilaturahim Ke BPBD Kota Balikpapan Sekaligus Menyampaikan Laporan Respon Kebencanaan

    Dalam Rangka HKB 2021, MDMC Balikpapan Bersilaturahim Ke BPBD Kota Balikpapan Sekaligus Menyampaikan Laporan Respon Kebencanaan

    • calendar_month Senin, 26 Apr 2021
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 925
    • 0Komentar

    KABARMUH, Balikpapan – Dalam memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) 2021 kali ini,  Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) atau Lembaga Penanggulangan Bencana Muhammadiyah Kota Balikpapan melakukan kunjungan dalam rangka silaturahim sekaligus menyerahkan laporan respon kebencanaan kepada BPBD Kota Balikpapan (26/04). Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) adalah inisiasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Yang tujuannya adalah untuk mengajak semua […]

  • Bank Indonesia Dorong Bank Pemerintah Siapkan Pembiayaan Untuk Pelaku Usaha dan UMKM Muhammadiyah Lampung

    Bank Indonesia Dorong Bank Pemerintah Siapkan Pembiayaan Untuk Pelaku Usaha dan UMKM Muhammadiyah Lampung

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 7
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Bandar Lampung – Acara Business Matching Pembiayaan Pelaku Usaha dan UMKM Provinsi Lampung Tahun 2025 resmi diselenggarakan di Hotel Santika Bandar Lampung pada 30 September 2025. Acara ini menjadi momentum penting karena mempertemukan langsung pelaku usaha, petani, peternak, UMKM, hingga pekerja migran dengan sejumlah bank milik negara yang siap menyalurkan pembiayaan. Kehadiran Bank Rakyat […]

  • PP Bikersmu Kukuhkan Chapter Magelang: Dari Pesan Ibadah hingga Komitmen Keselamatan Jalan Raya

    PP Bikersmu Kukuhkan Chapter Magelang: Dari Pesan Ibadah hingga Komitmen Keselamatan Jalan Raya

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Purworejo – Suasana Pantai Jatimalang, Purworejo, Ahad (14/12/2025) tampak berbeda dari hari biasanya. Deru motor para pegiat roda dua berseragam khas Muhammadiyah berpadu dengan debur ombak sore itu. Dalam balutan silaturahmi yang hangat, Bikersmu Chapter Kabupaten Magelang resmi dikukuhkan oleh Pimpinan Pusat Bikersmu, menandai perjalanan baru sebuah komunitas yang memadukan dunia riding dengan dakwah […]

  • Perjuangan dalam Menegakkan Pendidikan

    Perjuangan dalam Menegakkan Pendidikan

    • calendar_month Rabu, 30 Mar 2022
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 506
    • 0Komentar

    Oleh : Monica Delia Gunawan (202110230311028) Dalam prawacana yang terdapat pada buku Pendidikan Kaum Tertidas ini menjelaskan tentang pemikiran seseorang yang secara nyata ingin melibatkan diri dalam merealisasikan cita cita. Pemikiran Paulo Freire di bidang pendidikkan ini sangat besar, tidak hanya di bidang pendidikan tetapi di bidang- bidang besar lainnya. Terdapat beberapa langkah yang ditempuh […]

  • KONFERMA FAI UMS 2023, SUKSES BERI KESAN EDUKASI UNTUK MAHASISWA

    KONFERMA FAI UMS 2023, SUKSES BERI KESAN EDUKASI UNTUK MAHASISWA

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 365
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Sukoharjo – KONFERMA FAI UMS (Konferensi Mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta) yang diselenggarakan di Audutorium Djazman pada tanggal 29 & 30 Desember 2023 kemudian dilanjutkan Di ruang seminar gedung siti walidah pada hari ahad 31 Desember 2023. Koneferma pada kali ini mengambil tema “Evaluasi kerja nyata dalam mewujudkan Re-Organisasi yang  berkompeten dan […]

expand_less