Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KUHP Nasional dan KUHAP Berlaku, Bentuk Reformasi Total?

KUHP Nasional dan KUHAP Berlaku, Bentuk Reformasi Total?

  • account_circle Adi Kurnia
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • visibility 63
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH.ID, SURAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai Januari 2026 menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia. Namun, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diproyeksikan mendukung KUHP baru masih menyisakan pertanyaan, apakah perubahan ini benar-benar mencerminkan reformasi total atau sekadar koreksi terhadap sistem lama?

Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H., mengatakan bahwa KUHP secara normatif memang harus berlaku sesuai amanat undang-undang. Sementara itu, KUHAP yang menjadi instrumen hukum formil penegakan KUHP hingga kini masih menunggu pengesahan, meski telah memperoleh persetujuan DPR.

Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H., memberikan keterangan saat ditemui di ruang kerjanya dalam sesi wawancara.

“Sejauh ini kan belum jadi undang-undang ya itu mungkin kita masih menunggu nanti akan betul-betul menjadi undang-undang dan mulai berlaku. KUHAP ini disiapkan agar kompatibel dengan KUHP baru, tetapi secara formal kita masih menunggu kapan benar-benar diberlakukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, revisi KUHAP juga didorong oleh usia aturan lama yang telah berlaku sekitar 45 tahun. Meski KUHAP lama pernah dianggap sebagai capaian besar bangsa, berbagai kritik menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika hukum dan masyarakat saat ini. Namun, Iksan menegaskan, perubahan dalam KUHAP baru tidak sepenuhnya bersifat revolusioner. “Tidak semua berubah. Ini lebih pada penyesuaian dan koreksi,” katanya.

Iksan menyoroti perluasan kewenangan aparat kepolisian dalam RKUHAP. Kewenangan tersebut dinilai lebih tegas dibanding aturan lama, termasuk dalam hubungan dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang kini harus berada dalam koordinasi dan persetujuan Polri. Menurut Iksan, kondisi ini berpotensi memengaruhi independensi penyidik sektoral di kementerian dan lembaga.

Perluasan kewenangan aparat penegak hukum itu juga dinilai beririsan langsung dengan isu demokrasi dan kebebasan berpendapat. Iksan menekankan, penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh norma dalam KUHP atau undang-undang lain, tetapi sangat dipengaruhi oleh perspektif dan integritas aparat.

“Pasal-pasal yang multitafsir bisa melindungi masyarakat, tetapi juga berpotensi disalahgunakan jika tidak dipegang oleh aparat penegak hukum yang profesional, bertanggung jawab dan kredibel, ya kembali semua itu kepada para penegak hukumnya sebagai kunci pelaksanaannya,” ujarnya.

Dari sisi perlindungan korban dan saksi, Iksan mengakui terdapat penguatan normatif dibanding KUHAP lama yang lebih berorientasi pada hak tersangka dan terdakwa. “Meski demikian, perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban justru menyisakan kelemahan, khususnya dengan dihapuskannya ancaman pidana minimum. Secara substansi ada kemajuan, tetapi dari sisi efek perlindungan dari sanksi pidananya justru melemah,” katanya.

Terkait prinsip due process of law, ia memandang KUHAP baru telah mengatur kewenangan dan kewajiban aparat secara lebih rinci. Pengaturan ini dinilai positif karena memperjelas batas tindakan aparat penegak hukum. Namun, keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak warga negara tetap menjadi tantangan utama. “Due process menuntut keseimbangan, bukan dominasi satu pihak,” ujar Iksan.

Iksan menegaskan, reformasi KUHP dan KUHAP tidak dapat dilepaskan dari kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum. Aturan hukum, menurut Iksan, bersifat statis, sedangkan keadilan lahir dari praktik penegakan hukum itu sendiri. “Hukum itu hidup di tangan aparat dan dalam kontrol masyarakat. Di situlah peran pers dan publik menjadi sangat penting,” pungkasnya. (Alvian/Humas)

Editor: Nurul Ramadhani

  • Penulis: Adi Kurnia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melalui Kampanye Hirup Bersih, Mahasiswa Ilkom UMS Dorong Edukasi Udara Bersih dan Pencegahan TBC

    Melalui Kampanye Hirup Bersih, Mahasiswa Ilkom UMS Dorong Edukasi Udara Bersih dan Pencegahan TBC

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 69
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Tim Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan sebuah kampanye edukatif tentang bahaya asap rokok terhadap peningkatan risiko penularan TBC, terutama di kawasan permukiman padat. Kampanye tim Hirup Bersih melakukan kolaborasi bersama Kelurahan Panularan dan Puskesmas Penumping dalam peresmian Festival Srawung, Minggu (7/12). Tata Dewi, selaku anggota tim menjelaskan, kampanye mendapatkan […]

  • Muhammadiyah Tegal Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Kehumasan untuk Perkuat Dakwah Digital

    Muhammadiyah Tegal Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Kehumasan untuk Perkuat Dakwah Digital

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 169
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Tegal – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Tegal menggelar Workshop Jurnalistik dan Kehumasan, di Kompleks SD Budi Mulia Adiwerna, Sabtu, 28 September 2024. Kegiatan bertema ‘Optimasi Media Sebagai Syiar dan Branding Amal Usaha Muhammadiyah di Era Digital’ ini diinisiasi oleh Majelis Pustaka dan Informasi (MPI). Pelatihan ini diikuti oleh 73 peserta yang berasal dari […]

  • Seminar Nasional IQT Fair XII 2026 Ajak Generasi Muda Belajar dari Sejarah dan Al-Qur’an

    Seminar Nasional IQT Fair XII 2026 Ajak Generasi Muda Belajar dari Sejarah dan Al-Qur’an

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Choiril Amirah Farida
    • visibility 70
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Sejarah bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan sumber pelajaran untuk membentuk generasi yang berpikir kritis, menjunjung keadilan, dan memahami akar perpecahan. Pesan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional dan Kajian Akbar yang menjadi puncak IQT Fair XII 2026 di Gedung Graha 58 Serbaguna Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sabtu (26/9/2026). Mengangkat tema “Membaca Sejarah, […]

  • Mengubah Hobi Menjadi Uang: IMM UNY Gelar Bincang Kewirausahaan untuk Bangun Jiwa Pengusaha di Kalangan Mahasiswa

    Mengubah Hobi Menjadi Uang: IMM UNY Gelar Bincang Kewirausahaan untuk Bangun Jiwa Pengusaha di Kalangan Mahasiswa

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 187
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Yogyakarta – Acara “Bincang Kewirausahaan” yang bertema “Ubah Hobi Jadi Money” diselenggarakan pada hari Ahad, 3 November 2024, di Aula TK Aba Karangmalang, Sleman, DIY. Kegiatan ini merupakan program kerja dari bidang SEPM (Sosial Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Komisariat AR Sutan Mansur (IMM Suman) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Acara ini diselenggarakan untuk […]

  • Kopdar SUMU Tulungagung jadi Ruang Berbagi Masalah, Informasi, Produk, dan Peluang Kolaborasi

    Kopdar SUMU Tulungagung jadi Ruang Berbagi Masalah, Informasi, Produk, dan Peluang Kolaborasi

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 60
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, TULUNGAGUNG – Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) Tulungagung kembali menggelar Kopdar SUMU pada Jumat (18/9/26) di Alba Garden. Mengusung suasana yang lebih santai dan membumi, kegiatan kali ini mengambil konsep grounding dengan format lesehan, menikmati rujak buah dan nasi thiwul bersama. Kopdar menjadi ruang untuk mempererat hubungan antarpelaku usaha sekaligus membuka percakapan yang lebih dekat […]

  • Lanjutkan Kepemimpinan Profetik, PK IMM Ibnu Taimiyah UMPwr Gelar Musykom ke-XVIII

    Lanjutkan Kepemimpinan Profetik, PK IMM Ibnu Taimiyah UMPwr Gelar Musykom ke-XVIII

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 227
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Purworejo – Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Purworejo mengadakan Musyawarah Komisariat yang ke 18 tahun 2024 diruang A3.3.1 Kampus Barat pada hari Jumat (12/07/2024). Musykom merupakan forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat dalam organisasi IMM. Forum ini diadakan setiap akhir periode kepemimpinan, yang bertujuan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus komisariat selama 1 periode 2023 […]

expand_less