Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KUHP Nasional dan KUHAP Berlaku, Bentuk Reformasi Total?

KUHP Nasional dan KUHAP Berlaku, Bentuk Reformasi Total?

  • account_circle Adi Kurnia
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH.ID, SURAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai Januari 2026 menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia. Namun, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diproyeksikan mendukung KUHP baru masih menyisakan pertanyaan, apakah perubahan ini benar-benar mencerminkan reformasi total atau sekadar koreksi terhadap sistem lama?

Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H., mengatakan bahwa KUHP secara normatif memang harus berlaku sesuai amanat undang-undang. Sementara itu, KUHAP yang menjadi instrumen hukum formil penegakan KUHP hingga kini masih menunggu pengesahan, meski telah memperoleh persetujuan DPR.

Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H., memberikan keterangan saat ditemui di ruang kerjanya dalam sesi wawancara.

“Sejauh ini kan belum jadi undang-undang ya itu mungkin kita masih menunggu nanti akan betul-betul menjadi undang-undang dan mulai berlaku. KUHAP ini disiapkan agar kompatibel dengan KUHP baru, tetapi secara formal kita masih menunggu kapan benar-benar diberlakukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, revisi KUHAP juga didorong oleh usia aturan lama yang telah berlaku sekitar 45 tahun. Meski KUHAP lama pernah dianggap sebagai capaian besar bangsa, berbagai kritik menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika hukum dan masyarakat saat ini. Namun, Iksan menegaskan, perubahan dalam KUHAP baru tidak sepenuhnya bersifat revolusioner. “Tidak semua berubah. Ini lebih pada penyesuaian dan koreksi,” katanya.

Iksan menyoroti perluasan kewenangan aparat kepolisian dalam RKUHAP. Kewenangan tersebut dinilai lebih tegas dibanding aturan lama, termasuk dalam hubungan dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang kini harus berada dalam koordinasi dan persetujuan Polri. Menurut Iksan, kondisi ini berpotensi memengaruhi independensi penyidik sektoral di kementerian dan lembaga.

Perluasan kewenangan aparat penegak hukum itu juga dinilai beririsan langsung dengan isu demokrasi dan kebebasan berpendapat. Iksan menekankan, penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh norma dalam KUHP atau undang-undang lain, tetapi sangat dipengaruhi oleh perspektif dan integritas aparat.

“Pasal-pasal yang multitafsir bisa melindungi masyarakat, tetapi juga berpotensi disalahgunakan jika tidak dipegang oleh aparat penegak hukum yang profesional, bertanggung jawab dan kredibel, ya kembali semua itu kepada para penegak hukumnya sebagai kunci pelaksanaannya,” ujarnya.

Dari sisi perlindungan korban dan saksi, Iksan mengakui terdapat penguatan normatif dibanding KUHAP lama yang lebih berorientasi pada hak tersangka dan terdakwa. “Meski demikian, perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban justru menyisakan kelemahan, khususnya dengan dihapuskannya ancaman pidana minimum. Secara substansi ada kemajuan, tetapi dari sisi efek perlindungan dari sanksi pidananya justru melemah,” katanya.

Terkait prinsip due process of law, ia memandang KUHAP baru telah mengatur kewenangan dan kewajiban aparat secara lebih rinci. Pengaturan ini dinilai positif karena memperjelas batas tindakan aparat penegak hukum. Namun, keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak warga negara tetap menjadi tantangan utama. “Due process menuntut keseimbangan, bukan dominasi satu pihak,” ujar Iksan.

Iksan menegaskan, reformasi KUHP dan KUHAP tidak dapat dilepaskan dari kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum. Aturan hukum, menurut Iksan, bersifat statis, sedangkan keadilan lahir dari praktik penegakan hukum itu sendiri. “Hukum itu hidup di tangan aparat dan dalam kontrol masyarakat. Di situlah peran pers dan publik menjadi sangat penting,” pungkasnya. (Alvian/Humas)

Editor: Nurul Ramadhani

  • Penulis: Adi Kurnia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musyawarah Ranting Muhammadiyah dan Aisyiyah Menggala adalah Musyran Kedua yang sangat Istimewa

    Musyawarah Ranting Muhammadiyah dan Aisyiyah Menggala adalah Musyran Kedua yang sangat Istimewa

    • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 237
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Brebes – Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) dan Pimpinan Ranting Aisyiyah (PRA) Menggala Cabang Bumiayu Daerah Brebes mengadakan Musyawarah Ranting (Musyran) secara bersamaan di Masjid Baitussalam Menggala Desa Langkap, Sabtu Malam, (14/10/2023 M/28 Rabi’ul Awal 1445 H). Musyran yang dilaksanakan pada malam ahad/sabtu malam, 14 Oktober 2023 dimulai ba’da maghrib hingga pukul 23.30 WIB tersebut […]

  • Ketua LDK PWM Sumsel: Akademi Dai Digital Muhammadiyah Siapkan Generasi Dai Cakap Teknologi

    Ketua LDK PWM Sumsel: Akademi Dai Digital Muhammadiyah Siapkan Generasi Dai Cakap Teknologi

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 67
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Palembang – Ketua Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Selatan, Hazmin, M.Pd, menegaskan bahwa Akademi Dai Digital Muhammadiyah merupakan ikhtiar Muhammadiyah untuk menyiapkan generasi dai yang tidak hanya fasih dalam ilmu agama, tetapi juga cakap menggunakan teknologi dan media sosial. Hal tersebut ia sampaikan dalam pembukaan ADD Muhammadiyah Batch 3 di Balai […]

  • Gelar Musyda, PDNA Jembrana Angkat Tema Spirit Al-Ma’un

    Gelar Musyda, PDNA Jembrana Angkat Tema Spirit Al-Ma’un

    • calendar_month Sabtu, 2 Mar 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 448
    • 1Komentar

    KABARMUH.ID, Jembrana – Pimpinan Daerah Nasyiatul ‘Aisyiyah (PDNA) Kabupaten Jembrana menggelar musyawarah daerah (Musyda) pada Ahad (25/02/2024) di Gedung Pimpinan Daerah Muhamadiyah Kabupaten Jembrana. Musyawarah ini dirangkaikan dengan Stadium General yang disampaikan langsung oleh Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Jembrana, Dra. Hj. Endang Nur Aini, MM, dengan tujuan untuk membedah tema yang diangkat yaitu […]

  • Mahasiswa PLP 2 FKIP UMS Dampingi Program Sarapan Matematika, Perkuat Budaya Numerasi di SD Muhammadiyah PK Baturan

    Mahasiswa PLP 2 FKIP UMS Dampingi Program Sarapan Matematika, Perkuat Budaya Numerasi di SD Muhammadiyah PK Baturan

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 121
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Mahasiswa Program Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) 2 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan program Sarapan Matematika di SD Muhammadiyah PK Baturan. Program yang menjadi salah satu budaya sekolah tersebut dilaksanakan setiap pagi sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai sebagai upaya membiasakan peserta didik berpikir logis, […]

  • Kokam, Garda Muda Muhammadiyah Penjaga Moral Bangsa

    Kokam, Garda Muda Muhammadiyah Penjaga Moral Bangsa

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 147
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Sleman – Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sekaligus Panglima Tinggi Kokam, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menyampaikan orasi yang membakar semangat dalam Apel Akbar Kokam 2025 di Stadion Tridadi, Sleman, Yogyakarta, Ahad (20/7/2025). Di hadapan puluhan ribu kader Kokam dari seluruh Indonesia serta tokoh nasional seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Umum PP […]

  • Bikersmu Chapter Wonosobo Resmi Dikukuhkan

    Bikersmu Chapter Wonosobo Resmi Dikukuhkan

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Wonosobo – Ketua Lembaga Seni Budaya dan Olah raga (LSBO) PDM Wonosobo Drs. H. Solahudin Honi mengukuhkan Pengurus Bikersmu Charter. Wonosobo disaksikan oleh para penasehat, anggota Pleno PDM, UPP PDM, PCM/PRA se-Kab. wonosobo dan ratusan peserta Pengajian Hari Ber-Muhammadiyah PDM Kabupaten Wonosobo di Gedung Pertemuan AR Fahrudin/GOR SMA Muhammadiyah Wonoskbo pada Ahad Pon (24/8). […]

expand_less