Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kajian Tarjih UMS, Bahas Fikih tentang Batasan-batasan Aurat Perempuan SURAKARTA – Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah”. Pada kesempatan kali ini, kembali menghadirkan Dr. Mahasri Shohabiyah M.Ag., selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan kemuhammadiyahan (LPPIK) sebagai narasumber. Kajian kali ini, melanjutkan pembahasan tentang Fiqih Nisa’ (Fikih Wanita), terutama dalam pembahasan mengenai batasan-batasan aurat wanita dan etika berpakaian wanita sesuai dengan tuntunan agama. Mahasri membawa kajian kali ini dengan metode dialog tanya jawab dengan audiens. Pada pertanyaan pertama, audiens mengajukan pertanyaan mengenai batasan-batasan aurat wanita, serta siapa saja yang tidak dibolehkan melihat aurat perempuan. Merespon hal tersebut, Mahasri mengulas surat An-Nur ayat 31 sebagai jawaban atas soal tersebut. Surat An-Nur ayat 31 menjelaskan tentang di hadapan siapa saja wanita boleh memperlihatkan aurat, di antaranya adalah: suami, ayah, ayah mertua, anak laki-lakinya, anak laki-laki dari suaminya, saudara laki-lakinya, keponakan laki-lakinya, sesama perempuan, hamba sahaya yang dimilikinya, dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٣١ Mahasri menegaskan bahwa menutup aurat itu harus dilakukan ketika melakukan aktivitas apapun itu, bukan hanya ketika melaksanakan salat saja, terkecuali kepada orang-orang yang sudah dijelaskan pada surat An-Nur ayat 31. “Wanita itu harus menutup aurat di setiap aktivitasnya, bukan hanya ketika melaksanakan ibadah salat saja, adapun dibolehkannya memperlihatkan aurat perempuan itu sesuai dengan firman Allah pada surat An-Nur ayat 31,” tegasnya, Kamis (27/11). Kemudian pada pertanyaan kedua, audiens mengajukan pertanyaan mengenai cara seseorang khususnya laki-laki mengingatkan perempuan yang memakai pakaian atau kerudung yang kurang sopan, tanpa timbulnya rasa sakit hati pada perempuan tersebut. Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahasri memberikan pandangannya dengan cara mengingatkan secara halus dan sopan, meskipun nanti ada respon yang kurang mengenakkan dari pihak tersebut, yang penting kita sudah melaksanakan kewajiban itu. Mahasri juga mengingatkan kembali bahwa Rasulullah melarang tegas kepada perempuan menggunakan pakaian yang transparan. Namun dengan adanya trend-trend pakaian yang kebanyakan menggunakan bahan kain transparan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan oleh wanita pada zaman ini untuk mengikutinya. Mahasri memberikan saran untuk mengintegrasikan hal tersebut agar sesuai dengan koridor Islam “Dibolehkan memakai pakaian-pakaian yang menyesuaikan trendnya, namun, jika ada pakaian yang dirasa menggunakan bahan kain transparan, maka kita harus menggunakan pakaian lapis dalam yang lebih tebal,” tuturnya. Mengenai pakaian olahraga yang ketat, Mahasri pada kajian yang digelar pada Selasa, (25/11) itu menegaskan bahwa cara berpakaian tersebut telah melanggar aturan agama dalam berpakaian lantaran secara tidak langsung pakaian tersebut memperlihatkan lengkuk tubuhnya. Mahasri juga menjelaskan bahwa persoalan seperti ini bisa dijadikan sebagai masukkan dari Majelis Tarjih dan Tajdid kepada Lembaga Sarana Budaya dan Olahraga (LSBO) untuk membuat standardisasi pakaian bagi wanita muslimah ketika di luar ruangan. (Affiq/Humas)

Kajian Tarjih UMS, Bahas Fikih tentang Batasan-batasan Aurat Perempuan SURAKARTA – Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah”. Pada kesempatan kali ini, kembali menghadirkan Dr. Mahasri Shohabiyah M.Ag., selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan kemuhammadiyahan (LPPIK) sebagai narasumber. Kajian kali ini, melanjutkan pembahasan tentang Fiqih Nisa’ (Fikih Wanita), terutama dalam pembahasan mengenai batasan-batasan aurat wanita dan etika berpakaian wanita sesuai dengan tuntunan agama. Mahasri membawa kajian kali ini dengan metode dialog tanya jawab dengan audiens. Pada pertanyaan pertama, audiens mengajukan pertanyaan mengenai batasan-batasan aurat wanita, serta siapa saja yang tidak dibolehkan melihat aurat perempuan. Merespon hal tersebut, Mahasri mengulas surat An-Nur ayat 31 sebagai jawaban atas soal tersebut. Surat An-Nur ayat 31 menjelaskan tentang di hadapan siapa saja wanita boleh memperlihatkan aurat, di antaranya adalah: suami, ayah, ayah mertua, anak laki-lakinya, anak laki-laki dari suaminya, saudara laki-lakinya, keponakan laki-lakinya, sesama perempuan, hamba sahaya yang dimilikinya, dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٣١ Mahasri menegaskan bahwa menutup aurat itu harus dilakukan ketika melakukan aktivitas apapun itu, bukan hanya ketika melaksanakan salat saja, terkecuali kepada orang-orang yang sudah dijelaskan pada surat An-Nur ayat 31. “Wanita itu harus menutup aurat di setiap aktivitasnya, bukan hanya ketika melaksanakan ibadah salat saja, adapun dibolehkannya memperlihatkan aurat perempuan itu sesuai dengan firman Allah pada surat An-Nur ayat 31,” tegasnya, Kamis (27/11). Kemudian pada pertanyaan kedua, audiens mengajukan pertanyaan mengenai cara seseorang khususnya laki-laki mengingatkan perempuan yang memakai pakaian atau kerudung yang kurang sopan, tanpa timbulnya rasa sakit hati pada perempuan tersebut. Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahasri memberikan pandangannya dengan cara mengingatkan secara halus dan sopan, meskipun nanti ada respon yang kurang mengenakkan dari pihak tersebut, yang penting kita sudah melaksanakan kewajiban itu. Mahasri juga mengingatkan kembali bahwa Rasulullah melarang tegas kepada perempuan menggunakan pakaian yang transparan. Namun dengan adanya trend-trend pakaian yang kebanyakan menggunakan bahan kain transparan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan oleh wanita pada zaman ini untuk mengikutinya. Mahasri memberikan saran untuk mengintegrasikan hal tersebut agar sesuai dengan koridor Islam “Dibolehkan memakai pakaian-pakaian yang menyesuaikan trendnya, namun, jika ada pakaian yang dirasa menggunakan bahan kain transparan, maka kita harus menggunakan pakaian lapis dalam yang lebih tebal,” tuturnya. Mengenai pakaian olahraga yang ketat, Mahasri pada kajian yang digelar pada Selasa, (25/11) itu menegaskan bahwa cara berpakaian tersebut telah melanggar aturan agama dalam berpakaian lantaran secara tidak langsung pakaian tersebut memperlihatkan lengkuk tubuhnya. Mahasri juga menjelaskan bahwa persoalan seperti ini bisa dijadikan sebagai masukkan dari Majelis Tarjih dan Tajdid kepada Lembaga Sarana Budaya dan Olahraga (LSBO) untuk membuat standardisasi pakaian bagi wanita muslimah ketika di luar ruangan. (Affiq/Humas)

  • account_circle Dwi Kurniadi
  • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH,ID. SURAKARTA – Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah”. Pada kesempatan kali ini, kembali menghadirkan Dr. Mahasri Shohabiyah M.Ag., selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan kemuhammadiyahan (LPPIK) sebagai narasumber.

Kajian kali ini, melanjutkan pembahasan tentang Fiqih Nisa’ (Fikih Wanita), terutama dalam pembahasan mengenai batasan-batasan aurat wanita dan etika berpakaian wanita sesuai dengan tuntunan agama.

Mahasri membawa kajian kali ini dengan metode dialog tanya jawab dengan audiens. Pada pertanyaan pertama, audiens mengajukan pertanyaan mengenai batasan-batasan aurat wanita, serta siapa saja yang tidak dibolehkan melihat aurat perempuan.

Merespon hal tersebut, Mahasri mengulas surat An-Nur ayat 31 sebagai jawaban atas soal tersebut. Surat An-Nur ayat 31 menjelaskan tentang di hadapan siapa saja wanita boleh memperlihatkan aurat, di antaranya adalah: suami, ayah, ayah mertua, anak laki-lakinya, anak laki-laki dari suaminya, saudara laki-lakinya, keponakan laki-lakinya, sesama perempuan, hamba sahaya yang dimilikinya, dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٣١

Mahasri menegaskan bahwa menutup aurat itu harus dilakukan ketika melakukan aktivitas apapun itu, bukan hanya ketika melaksanakan salat saja, terkecuali kepada orang-orang yang sudah dijelaskan pada surat An-Nur ayat 31.

“Wanita itu harus menutup aurat di setiap aktivitasnya, bukan hanya ketika melaksanakan ibadah salat saja, adapun dibolehkannya memperlihatkan aurat perempuan itu sesuai dengan firman Allah pada surat An-Nur ayat 31,” tegasnya, Kamis (27/11).

Kemudian pada pertanyaan kedua, audiens mengajukan pertanyaan mengenai cara seseorang khususnya laki-laki mengingatkan perempuan yang memakai pakaian atau kerudung yang kurang sopan, tanpa timbulnya rasa sakit hati pada perempuan tersebut.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahasri memberikan pandangannya dengan cara mengingatkan secara halus dan sopan, meskipun nanti ada respon yang kurang mengenakkan dari pihak tersebut, yang penting kita sudah melaksanakan kewajiban itu.

Mahasri juga mengingatkan kembali bahwa Rasulullah melarang tegas kepada perempuan menggunakan pakaian yang transparan. Namun dengan adanya trend-trend pakaian yang kebanyakan menggunakan bahan kain transparan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan oleh wanita pada zaman ini untuk mengikutinya. Mahasri memberikan saran untuk mengintegrasikan hal tersebut agar sesuai dengan koridor Islam

“Dibolehkan memakai pakaian-pakaian yang menyesuaikan trendnya, namun, jika ada pakaian yang dirasa menggunakan bahan kain transparan, maka kita harus menggunakan pakaian lapis dalam yang lebih tebal,” tuturnya.

Ilustrasi perempuan dengan pakaian menutup aurat

Mengenai pakaian olahraga yang ketat, Mahasri pada kajian yang digelar pada Selasa, (25/11) itu menegaskan bahwa cara berpakaian tersebut telah melanggar aturan agama dalam berpakaian lantaran secara tidak langsung pakaian tersebut memperlihatkan lengkuk tubuhnya.

Mahasri juga menjelaskan bahwa persoalan seperti ini bisa dijadikan sebagai masukkan dari Majelis Tarjih dan Tajdid kepada Lembaga Sarana Budaya dan Olahraga (LSBO) untuk membuat standardisasi pakaian bagi wanita muslimah ketika di luar ruangan. (Affiq/Humas)

Editor: Unaise Albunayya

  • Penulis: Dwi Kurniadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PW Pemuda Muhammadiyah Kalsel Turun Langsung Padamkan Karhutla di Banjarbaru

    PW Pemuda Muhammadiyah Kalsel Turun Langsung Padamkan Karhutla di Banjarbaru

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 29
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, KOTA BANJARBARU – 29 Agustus 2026. Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Selatan menunjukkan aksi nyata dalam merespons maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan. Melalui jajaran Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM), Pemuda Muhammadiyah Kalsel terlibat langsung dalam upaya pemadaman karhutla di kawasan Guntung Damar, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota […]

  • Pererat Silaturahmi, IMM dan Rektor UMPP Bahas Penguatan Kaderisasi

    Pererat Silaturahmi, IMM dan Rektor UMPP Bahas Penguatan Kaderisasi

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 10
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Pekalongan — Suasana hangat penuh keakraban mewarnai pertemuan antara perwakilan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Pekalongan Raya bersama Koordinator Komisariat (Korkom) IMM Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan (UMPP), kader IMM se-UMPP, serta perwakilan Organisasi Otonom (Ortom) UMPP dengan Rektor UMPP, Dr. Nur Izzah, S.Kep., M.Kep. pada Senin, 22 April 2025. Pertemuan yang berlangsung […]

  • Membongkar Rahasia Bulan Sya’ban

    Membongkar Rahasia Bulan Sya’ban

    • calendar_month Selasa, 30 Jan 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Oleh: Muhammad Iqbal Kader IMM Pondok Hajjah Nuriyah Shabran UMS Pada zaman jahiliyah tepatnya pada bulan sya’ban, masyarakat arab berusaha untuk membentuk kelompok kelompok kecil yang akan disebarkan ke tempat padang pasir untuk mencari air sebagai bekal mereka untuk menghadapi bulan yang sangat panas yaitu bulan ke sembilan ditahun hijriyah. Pada bulan itu akan  berpotensi […]

  • Betify Casino en Ligne | Jouez sur Betify avec 1000 €

    Betify Casino en Ligne | Jouez sur Betify avec 1000 €

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Betify Casino en Ligne | Jouez sur Betify avec 1000 € ▶️ JOUER Содержимое Betify Casino en Ligne : Découvrez les Secrets du Meilleur Casino en Ligne Les Avantages de Jouer sur Betify Les Jeux de Casino Disponibles sur Betify Les Avantages de Jouer sur Betify Les Conditions de Bonus de 1000 € Comment Faire […]

  • Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah Menjadi Cermin: Merawat Mutu dan Karakter di SMP Muhammadiyah Purwojati

    Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah Menjadi Cermin: Merawat Mutu dan Karakter di SMP Muhammadiyah Purwojati

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 20
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Banyumas – Rabu, 7 Januari 2026 menjadi hari penuh makna bagi SMP Muhammadiyah Purwojati. Evaluasi kinerja kepala sekolah digelar dalam suasana khidmat, hangat, dan reflektif, menjadi ruang muhasabah atas perjalanan kepemimpinan sekaligus ikhtiar dakwah pendidikan Muhammadiyah dalam membangun sekolah yang unggul, berkarakter, dan berkemajuan. Acara dimulai dengan Tari Saman yang ditampilkan siswi-siswi SMP Muhammadiyah […]

  • PULUHAN WARGA IKUT YANKES MDMC

    PULUHAN WARGA IKUT YANKES MDMC

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 163
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Kutai Barat – Kecamatan terakhir di Kabupaten Kutai Barat, Long Iram, termasuk daerah terdampak banjir. Atas rekomendasi PDM-PDA Kubar, Tim MDMC Kaltim berkunjung ke sana. Dibutuhkan waktu sekitar dua jam untuk sampai ke lokasi ini. Ketua Pos Koordinasi (Poskor) MDMC, Iwan Sulistia mengatakan ada 4 petugas medis yang turut terjun. Terdiri dari 1 dokter […]

expand_less