Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kajian Tarjih UMS, Bahas Fikih tentang Batasan-batasan Aurat Perempuan SURAKARTA – Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah”. Pada kesempatan kali ini, kembali menghadirkan Dr. Mahasri Shohabiyah M.Ag., selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan kemuhammadiyahan (LPPIK) sebagai narasumber. Kajian kali ini, melanjutkan pembahasan tentang Fiqih Nisa’ (Fikih Wanita), terutama dalam pembahasan mengenai batasan-batasan aurat wanita dan etika berpakaian wanita sesuai dengan tuntunan agama. Mahasri membawa kajian kali ini dengan metode dialog tanya jawab dengan audiens. Pada pertanyaan pertama, audiens mengajukan pertanyaan mengenai batasan-batasan aurat wanita, serta siapa saja yang tidak dibolehkan melihat aurat perempuan. Merespon hal tersebut, Mahasri mengulas surat An-Nur ayat 31 sebagai jawaban atas soal tersebut. Surat An-Nur ayat 31 menjelaskan tentang di hadapan siapa saja wanita boleh memperlihatkan aurat, di antaranya adalah: suami, ayah, ayah mertua, anak laki-lakinya, anak laki-laki dari suaminya, saudara laki-lakinya, keponakan laki-lakinya, sesama perempuan, hamba sahaya yang dimilikinya, dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٣١ Mahasri menegaskan bahwa menutup aurat itu harus dilakukan ketika melakukan aktivitas apapun itu, bukan hanya ketika melaksanakan salat saja, terkecuali kepada orang-orang yang sudah dijelaskan pada surat An-Nur ayat 31. “Wanita itu harus menutup aurat di setiap aktivitasnya, bukan hanya ketika melaksanakan ibadah salat saja, adapun dibolehkannya memperlihatkan aurat perempuan itu sesuai dengan firman Allah pada surat An-Nur ayat 31,” tegasnya, Kamis (27/11). Kemudian pada pertanyaan kedua, audiens mengajukan pertanyaan mengenai cara seseorang khususnya laki-laki mengingatkan perempuan yang memakai pakaian atau kerudung yang kurang sopan, tanpa timbulnya rasa sakit hati pada perempuan tersebut. Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahasri memberikan pandangannya dengan cara mengingatkan secara halus dan sopan, meskipun nanti ada respon yang kurang mengenakkan dari pihak tersebut, yang penting kita sudah melaksanakan kewajiban itu. Mahasri juga mengingatkan kembali bahwa Rasulullah melarang tegas kepada perempuan menggunakan pakaian yang transparan. Namun dengan adanya trend-trend pakaian yang kebanyakan menggunakan bahan kain transparan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan oleh wanita pada zaman ini untuk mengikutinya. Mahasri memberikan saran untuk mengintegrasikan hal tersebut agar sesuai dengan koridor Islam “Dibolehkan memakai pakaian-pakaian yang menyesuaikan trendnya, namun, jika ada pakaian yang dirasa menggunakan bahan kain transparan, maka kita harus menggunakan pakaian lapis dalam yang lebih tebal,” tuturnya. Mengenai pakaian olahraga yang ketat, Mahasri pada kajian yang digelar pada Selasa, (25/11) itu menegaskan bahwa cara berpakaian tersebut telah melanggar aturan agama dalam berpakaian lantaran secara tidak langsung pakaian tersebut memperlihatkan lengkuk tubuhnya. Mahasri juga menjelaskan bahwa persoalan seperti ini bisa dijadikan sebagai masukkan dari Majelis Tarjih dan Tajdid kepada Lembaga Sarana Budaya dan Olahraga (LSBO) untuk membuat standardisasi pakaian bagi wanita muslimah ketika di luar ruangan. (Affiq/Humas)

Kajian Tarjih UMS, Bahas Fikih tentang Batasan-batasan Aurat Perempuan SURAKARTA – Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah”. Pada kesempatan kali ini, kembali menghadirkan Dr. Mahasri Shohabiyah M.Ag., selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan kemuhammadiyahan (LPPIK) sebagai narasumber. Kajian kali ini, melanjutkan pembahasan tentang Fiqih Nisa’ (Fikih Wanita), terutama dalam pembahasan mengenai batasan-batasan aurat wanita dan etika berpakaian wanita sesuai dengan tuntunan agama. Mahasri membawa kajian kali ini dengan metode dialog tanya jawab dengan audiens. Pada pertanyaan pertama, audiens mengajukan pertanyaan mengenai batasan-batasan aurat wanita, serta siapa saja yang tidak dibolehkan melihat aurat perempuan. Merespon hal tersebut, Mahasri mengulas surat An-Nur ayat 31 sebagai jawaban atas soal tersebut. Surat An-Nur ayat 31 menjelaskan tentang di hadapan siapa saja wanita boleh memperlihatkan aurat, di antaranya adalah: suami, ayah, ayah mertua, anak laki-lakinya, anak laki-laki dari suaminya, saudara laki-lakinya, keponakan laki-lakinya, sesama perempuan, hamba sahaya yang dimilikinya, dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٣١ Mahasri menegaskan bahwa menutup aurat itu harus dilakukan ketika melakukan aktivitas apapun itu, bukan hanya ketika melaksanakan salat saja, terkecuali kepada orang-orang yang sudah dijelaskan pada surat An-Nur ayat 31. “Wanita itu harus menutup aurat di setiap aktivitasnya, bukan hanya ketika melaksanakan ibadah salat saja, adapun dibolehkannya memperlihatkan aurat perempuan itu sesuai dengan firman Allah pada surat An-Nur ayat 31,” tegasnya, Kamis (27/11). Kemudian pada pertanyaan kedua, audiens mengajukan pertanyaan mengenai cara seseorang khususnya laki-laki mengingatkan perempuan yang memakai pakaian atau kerudung yang kurang sopan, tanpa timbulnya rasa sakit hati pada perempuan tersebut. Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahasri memberikan pandangannya dengan cara mengingatkan secara halus dan sopan, meskipun nanti ada respon yang kurang mengenakkan dari pihak tersebut, yang penting kita sudah melaksanakan kewajiban itu. Mahasri juga mengingatkan kembali bahwa Rasulullah melarang tegas kepada perempuan menggunakan pakaian yang transparan. Namun dengan adanya trend-trend pakaian yang kebanyakan menggunakan bahan kain transparan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan oleh wanita pada zaman ini untuk mengikutinya. Mahasri memberikan saran untuk mengintegrasikan hal tersebut agar sesuai dengan koridor Islam “Dibolehkan memakai pakaian-pakaian yang menyesuaikan trendnya, namun, jika ada pakaian yang dirasa menggunakan bahan kain transparan, maka kita harus menggunakan pakaian lapis dalam yang lebih tebal,” tuturnya. Mengenai pakaian olahraga yang ketat, Mahasri pada kajian yang digelar pada Selasa, (25/11) itu menegaskan bahwa cara berpakaian tersebut telah melanggar aturan agama dalam berpakaian lantaran secara tidak langsung pakaian tersebut memperlihatkan lengkuk tubuhnya. Mahasri juga menjelaskan bahwa persoalan seperti ini bisa dijadikan sebagai masukkan dari Majelis Tarjih dan Tajdid kepada Lembaga Sarana Budaya dan Olahraga (LSBO) untuk membuat standardisasi pakaian bagi wanita muslimah ketika di luar ruangan. (Affiq/Humas)

  • account_circle Dwi Kurniadi
  • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
  • visibility 101
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH,ID. SURAKARTA – Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah”. Pada kesempatan kali ini, kembali menghadirkan Dr. Mahasri Shohabiyah M.Ag., selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan kemuhammadiyahan (LPPIK) sebagai narasumber.

Kajian kali ini, melanjutkan pembahasan tentang Fiqih Nisa’ (Fikih Wanita), terutama dalam pembahasan mengenai batasan-batasan aurat wanita dan etika berpakaian wanita sesuai dengan tuntunan agama.

Mahasri membawa kajian kali ini dengan metode dialog tanya jawab dengan audiens. Pada pertanyaan pertama, audiens mengajukan pertanyaan mengenai batasan-batasan aurat wanita, serta siapa saja yang tidak dibolehkan melihat aurat perempuan.

Merespon hal tersebut, Mahasri mengulas surat An-Nur ayat 31 sebagai jawaban atas soal tersebut. Surat An-Nur ayat 31 menjelaskan tentang di hadapan siapa saja wanita boleh memperlihatkan aurat, di antaranya adalah: suami, ayah, ayah mertua, anak laki-lakinya, anak laki-laki dari suaminya, saudara laki-lakinya, keponakan laki-lakinya, sesama perempuan, hamba sahaya yang dimilikinya, dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٣١

Mahasri menegaskan bahwa menutup aurat itu harus dilakukan ketika melakukan aktivitas apapun itu, bukan hanya ketika melaksanakan salat saja, terkecuali kepada orang-orang yang sudah dijelaskan pada surat An-Nur ayat 31.

“Wanita itu harus menutup aurat di setiap aktivitasnya, bukan hanya ketika melaksanakan ibadah salat saja, adapun dibolehkannya memperlihatkan aurat perempuan itu sesuai dengan firman Allah pada surat An-Nur ayat 31,” tegasnya, Kamis (27/11).

Kemudian pada pertanyaan kedua, audiens mengajukan pertanyaan mengenai cara seseorang khususnya laki-laki mengingatkan perempuan yang memakai pakaian atau kerudung yang kurang sopan, tanpa timbulnya rasa sakit hati pada perempuan tersebut.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahasri memberikan pandangannya dengan cara mengingatkan secara halus dan sopan, meskipun nanti ada respon yang kurang mengenakkan dari pihak tersebut, yang penting kita sudah melaksanakan kewajiban itu.

Mahasri juga mengingatkan kembali bahwa Rasulullah melarang tegas kepada perempuan menggunakan pakaian yang transparan. Namun dengan adanya trend-trend pakaian yang kebanyakan menggunakan bahan kain transparan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan oleh wanita pada zaman ini untuk mengikutinya. Mahasri memberikan saran untuk mengintegrasikan hal tersebut agar sesuai dengan koridor Islam

“Dibolehkan memakai pakaian-pakaian yang menyesuaikan trendnya, namun, jika ada pakaian yang dirasa menggunakan bahan kain transparan, maka kita harus menggunakan pakaian lapis dalam yang lebih tebal,” tuturnya.

Ilustrasi perempuan dengan pakaian menutup aurat

Mengenai pakaian olahraga yang ketat, Mahasri pada kajian yang digelar pada Selasa, (25/11) itu menegaskan bahwa cara berpakaian tersebut telah melanggar aturan agama dalam berpakaian lantaran secara tidak langsung pakaian tersebut memperlihatkan lengkuk tubuhnya.

Mahasri juga menjelaskan bahwa persoalan seperti ini bisa dijadikan sebagai masukkan dari Majelis Tarjih dan Tajdid kepada Lembaga Sarana Budaya dan Olahraga (LSBO) untuk membuat standardisasi pakaian bagi wanita muslimah ketika di luar ruangan. (Affiq/Humas)

Editor: Unaise Albunayya

  • Penulis: Dwi Kurniadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penerapan Teori Belajar Piaget Dalam Pembelanjaran IPA SD

    Penerapan Teori Belajar Piaget Dalam Pembelanjaran IPA SD

    • calendar_month Jumat, 16 Apr 2021
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 16.866
    • 0Komentar

    Belajar merupakan proses manusia dalam memperoleh pengetahuan atau menguasai pengetahuan melalui pengalaman, mengingat, mendapatkan informasi atau menemukan. Aliran kognitif memandang kegiatan belajar bukanlah sekadar stimulus atau respon yang bersifat mekanistik, tetapi lebih dari itu kegiatan belajar juga melibatkan kegiatan mental yang ada di dalam diri individu yang sedang belajar. Struktur mental individu tersebut berkembang sesuai […]

  • Cegah Pencemaran, HMP Kesmas UMS Edukasi Pengelolaan Limbah Minyak Jelantah

    Cegah Pencemaran, HMP Kesmas UMS Edukasi Pengelolaan Limbah Minyak Jelantah

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID., SURAKARTA – Tim Pengabdian Masyarakat dari Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Surakarta (Kesmas UMS) melakukan sosialisasi dan pelatihan dalam upaya mengatasi permasalahan pengelolaan limbah minyak, khususnya limbah minyak jelantah yang dihasilkan dari rumah tangga. Kegiatan pengabdian ini bertemakan “ENCORE: Enriching Communities Revitalizing Lives”. Kegiatan ini ditujukan kepada siswa kelas 7-9 di […]

  • Gelar Pengukuhan dan Motivasi Pendidikan Forum Guru Muhammadiyah Sukoharjo

    Gelar Pengukuhan dan Motivasi Pendidikan Forum Guru Muhammadiyah Sukoharjo

    • calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 228
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Sukoharjo – Gedung Graha PGRI Sukoharjo menjadi saksi terselenggaranya sebuah acara bersejarah pada hari ini. Acara pengukuhan Forum Guru Muhammadiyah (FGM) Sukoharjo resmi dilaksanakan, bersama dengan agenda Motivasi Pendidikan bersama dengan Ustadz H. Fahri, S.Ag, MM., Kamis (12/10/2023). Acara yang dihadiri oleh Ketua Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kepala Kementrian Agama (Kemenag), Wakil Ketua […]

  • Indonesia Seharusnya Bisa! Mimpi Besar Menuju 2045

    Indonesia Seharusnya Bisa! Mimpi Besar Menuju 2045

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Oleh: Rohmad Mucharom Indonesia adalah negara yang dikaruniai kekayaan luar biasa. sumber daya alam berlimpah, keberagaman budaya, letak geografis strategis, dan jumlah penduduk muda yang besar. Namun, kenyataan hari ini jauh dari potensi tersebut. Negara ini masih bergulat dengan ketergantungan pada ekspor mentah, lemahnya industrialisasi, impor pangan, serta akses pendidikan dan kesehatan yang belum merata. […]

  • UMS Bangun Kolaborasi Global untuk Pendidikan Berbasis AI

    UMS Bangun Kolaborasi Global untuk Pendidikan Berbasis AI

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 75
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id terus memperkuat komitmennya dalam pengembangan pendidikan berbasis teknologi dan transformasi digital melalui partisipasi dalam Capacity-Building Workshop on “AI and DX in TVET” yang diselenggarakan oleh Cheju Halla University (CHU) bekerja sama dengan SEAMEO TED di Jeju, Korea Selatan, pada 26–30 April 2026. Kegiatan ini mengusung tema “Human […]

  • Milad ke-67 UMS, MVC 2025 UMS Perkuat Peran dalam Pembinaan Atlet

    Milad ke-67 UMS, MVC 2025 UMS Perkuat Peran dalam Pembinaan Atlet

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Lapangan GOR Kampus II Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dipilih menjadi tempat dilaksanakannya rangkaian kegiatan olahraga dalam rangka memperingati Milad ke-67 UMS. Muhammadiyah Volleyball Competition (MVC) menjadi salah satu kompetisi dari 13 kategori perlombaan eksternal yang ditujukan untuk menyemarakkan Milad UMS. Sejumlah 22 tim, dengan rincian 16 putra dan 6 putri dari berbagai jenjang […]

expand_less