Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kajian Tarjih UMS, Bahas Fikih tentang Batasan-batasan Aurat Perempuan SURAKARTA – Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah”. Pada kesempatan kali ini, kembali menghadirkan Dr. Mahasri Shohabiyah M.Ag., selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan kemuhammadiyahan (LPPIK) sebagai narasumber. Kajian kali ini, melanjutkan pembahasan tentang Fiqih Nisa’ (Fikih Wanita), terutama dalam pembahasan mengenai batasan-batasan aurat wanita dan etika berpakaian wanita sesuai dengan tuntunan agama. Mahasri membawa kajian kali ini dengan metode dialog tanya jawab dengan audiens. Pada pertanyaan pertama, audiens mengajukan pertanyaan mengenai batasan-batasan aurat wanita, serta siapa saja yang tidak dibolehkan melihat aurat perempuan. Merespon hal tersebut, Mahasri mengulas surat An-Nur ayat 31 sebagai jawaban atas soal tersebut. Surat An-Nur ayat 31 menjelaskan tentang di hadapan siapa saja wanita boleh memperlihatkan aurat, di antaranya adalah: suami, ayah, ayah mertua, anak laki-lakinya, anak laki-laki dari suaminya, saudara laki-lakinya, keponakan laki-lakinya, sesama perempuan, hamba sahaya yang dimilikinya, dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٣١ Mahasri menegaskan bahwa menutup aurat itu harus dilakukan ketika melakukan aktivitas apapun itu, bukan hanya ketika melaksanakan salat saja, terkecuali kepada orang-orang yang sudah dijelaskan pada surat An-Nur ayat 31. “Wanita itu harus menutup aurat di setiap aktivitasnya, bukan hanya ketika melaksanakan ibadah salat saja, adapun dibolehkannya memperlihatkan aurat perempuan itu sesuai dengan firman Allah pada surat An-Nur ayat 31,” tegasnya, Kamis (27/11). Kemudian pada pertanyaan kedua, audiens mengajukan pertanyaan mengenai cara seseorang khususnya laki-laki mengingatkan perempuan yang memakai pakaian atau kerudung yang kurang sopan, tanpa timbulnya rasa sakit hati pada perempuan tersebut. Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahasri memberikan pandangannya dengan cara mengingatkan secara halus dan sopan, meskipun nanti ada respon yang kurang mengenakkan dari pihak tersebut, yang penting kita sudah melaksanakan kewajiban itu. Mahasri juga mengingatkan kembali bahwa Rasulullah melarang tegas kepada perempuan menggunakan pakaian yang transparan. Namun dengan adanya trend-trend pakaian yang kebanyakan menggunakan bahan kain transparan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan oleh wanita pada zaman ini untuk mengikutinya. Mahasri memberikan saran untuk mengintegrasikan hal tersebut agar sesuai dengan koridor Islam “Dibolehkan memakai pakaian-pakaian yang menyesuaikan trendnya, namun, jika ada pakaian yang dirasa menggunakan bahan kain transparan, maka kita harus menggunakan pakaian lapis dalam yang lebih tebal,” tuturnya. Mengenai pakaian olahraga yang ketat, Mahasri pada kajian yang digelar pada Selasa, (25/11) itu menegaskan bahwa cara berpakaian tersebut telah melanggar aturan agama dalam berpakaian lantaran secara tidak langsung pakaian tersebut memperlihatkan lengkuk tubuhnya. Mahasri juga menjelaskan bahwa persoalan seperti ini bisa dijadikan sebagai masukkan dari Majelis Tarjih dan Tajdid kepada Lembaga Sarana Budaya dan Olahraga (LSBO) untuk membuat standardisasi pakaian bagi wanita muslimah ketika di luar ruangan. (Affiq/Humas)

Kajian Tarjih UMS, Bahas Fikih tentang Batasan-batasan Aurat Perempuan SURAKARTA – Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah”. Pada kesempatan kali ini, kembali menghadirkan Dr. Mahasri Shohabiyah M.Ag., selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan kemuhammadiyahan (LPPIK) sebagai narasumber. Kajian kali ini, melanjutkan pembahasan tentang Fiqih Nisa’ (Fikih Wanita), terutama dalam pembahasan mengenai batasan-batasan aurat wanita dan etika berpakaian wanita sesuai dengan tuntunan agama. Mahasri membawa kajian kali ini dengan metode dialog tanya jawab dengan audiens. Pada pertanyaan pertama, audiens mengajukan pertanyaan mengenai batasan-batasan aurat wanita, serta siapa saja yang tidak dibolehkan melihat aurat perempuan. Merespon hal tersebut, Mahasri mengulas surat An-Nur ayat 31 sebagai jawaban atas soal tersebut. Surat An-Nur ayat 31 menjelaskan tentang di hadapan siapa saja wanita boleh memperlihatkan aurat, di antaranya adalah: suami, ayah, ayah mertua, anak laki-lakinya, anak laki-laki dari suaminya, saudara laki-lakinya, keponakan laki-lakinya, sesama perempuan, hamba sahaya yang dimilikinya, dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٣١ Mahasri menegaskan bahwa menutup aurat itu harus dilakukan ketika melakukan aktivitas apapun itu, bukan hanya ketika melaksanakan salat saja, terkecuali kepada orang-orang yang sudah dijelaskan pada surat An-Nur ayat 31. “Wanita itu harus menutup aurat di setiap aktivitasnya, bukan hanya ketika melaksanakan ibadah salat saja, adapun dibolehkannya memperlihatkan aurat perempuan itu sesuai dengan firman Allah pada surat An-Nur ayat 31,” tegasnya, Kamis (27/11). Kemudian pada pertanyaan kedua, audiens mengajukan pertanyaan mengenai cara seseorang khususnya laki-laki mengingatkan perempuan yang memakai pakaian atau kerudung yang kurang sopan, tanpa timbulnya rasa sakit hati pada perempuan tersebut. Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahasri memberikan pandangannya dengan cara mengingatkan secara halus dan sopan, meskipun nanti ada respon yang kurang mengenakkan dari pihak tersebut, yang penting kita sudah melaksanakan kewajiban itu. Mahasri juga mengingatkan kembali bahwa Rasulullah melarang tegas kepada perempuan menggunakan pakaian yang transparan. Namun dengan adanya trend-trend pakaian yang kebanyakan menggunakan bahan kain transparan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan oleh wanita pada zaman ini untuk mengikutinya. Mahasri memberikan saran untuk mengintegrasikan hal tersebut agar sesuai dengan koridor Islam “Dibolehkan memakai pakaian-pakaian yang menyesuaikan trendnya, namun, jika ada pakaian yang dirasa menggunakan bahan kain transparan, maka kita harus menggunakan pakaian lapis dalam yang lebih tebal,” tuturnya. Mengenai pakaian olahraga yang ketat, Mahasri pada kajian yang digelar pada Selasa, (25/11) itu menegaskan bahwa cara berpakaian tersebut telah melanggar aturan agama dalam berpakaian lantaran secara tidak langsung pakaian tersebut memperlihatkan lengkuk tubuhnya. Mahasri juga menjelaskan bahwa persoalan seperti ini bisa dijadikan sebagai masukkan dari Majelis Tarjih dan Tajdid kepada Lembaga Sarana Budaya dan Olahraga (LSBO) untuk membuat standardisasi pakaian bagi wanita muslimah ketika di luar ruangan. (Affiq/Humas)

  • account_circle Dwi Kurniadi
  • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH,ID. SURAKARTA – Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah”. Pada kesempatan kali ini, kembali menghadirkan Dr. Mahasri Shohabiyah M.Ag., selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan kemuhammadiyahan (LPPIK) sebagai narasumber.

Kajian kali ini, melanjutkan pembahasan tentang Fiqih Nisa’ (Fikih Wanita), terutama dalam pembahasan mengenai batasan-batasan aurat wanita dan etika berpakaian wanita sesuai dengan tuntunan agama.

Mahasri membawa kajian kali ini dengan metode dialog tanya jawab dengan audiens. Pada pertanyaan pertama, audiens mengajukan pertanyaan mengenai batasan-batasan aurat wanita, serta siapa saja yang tidak dibolehkan melihat aurat perempuan.

Merespon hal tersebut, Mahasri mengulas surat An-Nur ayat 31 sebagai jawaban atas soal tersebut. Surat An-Nur ayat 31 menjelaskan tentang di hadapan siapa saja wanita boleh memperlihatkan aurat, di antaranya adalah: suami, ayah, ayah mertua, anak laki-lakinya, anak laki-laki dari suaminya, saudara laki-lakinya, keponakan laki-lakinya, sesama perempuan, hamba sahaya yang dimilikinya, dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٣١

Mahasri menegaskan bahwa menutup aurat itu harus dilakukan ketika melakukan aktivitas apapun itu, bukan hanya ketika melaksanakan salat saja, terkecuali kepada orang-orang yang sudah dijelaskan pada surat An-Nur ayat 31.

“Wanita itu harus menutup aurat di setiap aktivitasnya, bukan hanya ketika melaksanakan ibadah salat saja, adapun dibolehkannya memperlihatkan aurat perempuan itu sesuai dengan firman Allah pada surat An-Nur ayat 31,” tegasnya, Kamis (27/11).

Kemudian pada pertanyaan kedua, audiens mengajukan pertanyaan mengenai cara seseorang khususnya laki-laki mengingatkan perempuan yang memakai pakaian atau kerudung yang kurang sopan, tanpa timbulnya rasa sakit hati pada perempuan tersebut.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahasri memberikan pandangannya dengan cara mengingatkan secara halus dan sopan, meskipun nanti ada respon yang kurang mengenakkan dari pihak tersebut, yang penting kita sudah melaksanakan kewajiban itu.

Mahasri juga mengingatkan kembali bahwa Rasulullah melarang tegas kepada perempuan menggunakan pakaian yang transparan. Namun dengan adanya trend-trend pakaian yang kebanyakan menggunakan bahan kain transparan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan oleh wanita pada zaman ini untuk mengikutinya. Mahasri memberikan saran untuk mengintegrasikan hal tersebut agar sesuai dengan koridor Islam

“Dibolehkan memakai pakaian-pakaian yang menyesuaikan trendnya, namun, jika ada pakaian yang dirasa menggunakan bahan kain transparan, maka kita harus menggunakan pakaian lapis dalam yang lebih tebal,” tuturnya.

Ilustrasi perempuan dengan pakaian menutup aurat

Mengenai pakaian olahraga yang ketat, Mahasri pada kajian yang digelar pada Selasa, (25/11) itu menegaskan bahwa cara berpakaian tersebut telah melanggar aturan agama dalam berpakaian lantaran secara tidak langsung pakaian tersebut memperlihatkan lengkuk tubuhnya.

Mahasri juga menjelaskan bahwa persoalan seperti ini bisa dijadikan sebagai masukkan dari Majelis Tarjih dan Tajdid kepada Lembaga Sarana Budaya dan Olahraga (LSBO) untuk membuat standardisasi pakaian bagi wanita muslimah ketika di luar ruangan. (Affiq/Humas)

Editor: Unaise Albunayya

  • Penulis: Dwi Kurniadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadapi Covid-19, Warga Muhammadiyah  Kalimantan Tengah Bergerak

    Hadapi Covid-19, Warga Muhammadiyah Kalimantan Tengah Bergerak

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2020
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 776
    • 0Komentar

    KABARMUH.COM,KALTENG – Pandemi Covid 19 menjadi sebuah bencana berskala global yang sangat cepat menyebar dan mulai menyerang berbagai wilayah di seluruh dunia, tidak terkecuali Kalimantan Tengah. Tercatat data yang dikeluarkan oleh MCCC (Muhammadiyah Covid-19 Command Center) Kalimantan Tengah sampai Kamis (16/4/2020), sebanyak 33 orang positif terpapar virus ini dan 374 orang masuk dalam kategori ODP. […]

  • Tokoh Lintas Iman Serukan Kepedulian Ekologis di Eco Talk STFT Jakarta

    Tokoh Lintas Iman Serukan Kepedulian Ekologis di Eco Talk STFT Jakarta

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 15
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Jakarta – Perkaya pemahaman masyarakat mengenai kepedulian terhadap lingkungan hidup dari perspektif dan pengalaman komunitas berbasis iman, Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Jakarta menyelenggarakan Seminar Eco Talk bertajuk ‘Satu bumi, Satu Asa, dalam Gerak Bersama’. Acara yang dilaksanakan di STFT Jakarta pada 22 September 2025 ini, menghadirkan narasumber lintas agama. Eco Talk menghadirkan Prof. […]

  • Yudisium FKM UMKT 2026: 37 Lulusan Resmi Dikukuhkan, Siap Berkiprah di Bidang Kesehatan Masyarakat

    Yudisium FKM UMKT 2026: 37 Lulusan Resmi Dikukuhkan, Siap Berkiprah di Bidang Kesehatan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 10
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Samarinda – Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menyelenggarakan kegiatan yudisium dan angkat sumpah profesi Semester Ganjil TA 2025/2026 pada Senin (13/4/2026) di Aula Gedung E UMKT. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi 37 lulusan yang resmi dikukuhkan sebagai tenaga profesional di bidang kesehatan masyarakat. Rangkaian kegiatan berlangsung secara tertib dan […]

  • Edukasi Bencana di SD Muhammadiyah Kalirejo: Pengenalan Megathrust dan Simulasi Evakuasi

    Edukasi Bencana di SD Muhammadiyah Kalirejo: Pengenalan Megathrust dan Simulasi Evakuasi

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 148
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Kalirejo – Sebanyak 250 siswa dari TK ABA Kalirejo dan SD Muhammadiyah Kalirejo mengikuti kegiatan edukasi bencana yang diselenggarakan oleh Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Wilayah Lampung. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai bencana, terutama terkait fenomena Megathrust yang dapat memicu gempa bumi. Kegiatan yang berlangsung pada hari Jum’at (06/09/2024) Pagi […]

  • PP Bikersmu Kukuhkan Chapter Magelang: Dari Pesan Ibadah hingga Komitmen Keselamatan Jalan Raya

    PP Bikersmu Kukuhkan Chapter Magelang: Dari Pesan Ibadah hingga Komitmen Keselamatan Jalan Raya

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Purworejo – Suasana Pantai Jatimalang, Purworejo, Ahad (14/12/2025) tampak berbeda dari hari biasanya. Deru motor para pegiat roda dua berseragam khas Muhammadiyah berpadu dengan debur ombak sore itu. Dalam balutan silaturahmi yang hangat, Bikersmu Chapter Kabupaten Magelang resmi dikukuhkan oleh Pimpinan Pusat Bikersmu, menandai perjalanan baru sebuah komunitas yang memadukan dunia riding dengan dakwah […]

  • Mengintip Serunya Outing Class MTs Muhammadiyah Tawangsari: Belajar Sejarah Kiblat hingga Menempa Karakter di Gumuk Pasir

    Mengintip Serunya Outing Class MTs Muhammadiyah Tawangsari: Belajar Sejarah Kiblat hingga Menempa Karakter di Gumuk Pasir

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 13
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Sukoharjo – Belajar tidak selalu harus berlangsung di balik meja dan dinding kelas. Dengan menghadirkan pengalaman belajar yang lebih menyenangkan dan kontekstual, MTs Muhammadiyah Tawangsari Sukoharjo menggelar kegiatan Outing Class 2026 bagi siswa Program Khusus (PK) IT & Tahfidz dan PK Tahfidz kelas VII, VIII, dan IX pada Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini mengajak ratusan […]

expand_less