Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kajian Tarjih UMS, Bahas Fikih tentang Batasan-batasan Aurat Perempuan SURAKARTA – Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah”. Pada kesempatan kali ini, kembali menghadirkan Dr. Mahasri Shohabiyah M.Ag., selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan kemuhammadiyahan (LPPIK) sebagai narasumber. Kajian kali ini, melanjutkan pembahasan tentang Fiqih Nisa’ (Fikih Wanita), terutama dalam pembahasan mengenai batasan-batasan aurat wanita dan etika berpakaian wanita sesuai dengan tuntunan agama. Mahasri membawa kajian kali ini dengan metode dialog tanya jawab dengan audiens. Pada pertanyaan pertama, audiens mengajukan pertanyaan mengenai batasan-batasan aurat wanita, serta siapa saja yang tidak dibolehkan melihat aurat perempuan. Merespon hal tersebut, Mahasri mengulas surat An-Nur ayat 31 sebagai jawaban atas soal tersebut. Surat An-Nur ayat 31 menjelaskan tentang di hadapan siapa saja wanita boleh memperlihatkan aurat, di antaranya adalah: suami, ayah, ayah mertua, anak laki-lakinya, anak laki-laki dari suaminya, saudara laki-lakinya, keponakan laki-lakinya, sesama perempuan, hamba sahaya yang dimilikinya, dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٣١ Mahasri menegaskan bahwa menutup aurat itu harus dilakukan ketika melakukan aktivitas apapun itu, bukan hanya ketika melaksanakan salat saja, terkecuali kepada orang-orang yang sudah dijelaskan pada surat An-Nur ayat 31. “Wanita itu harus menutup aurat di setiap aktivitasnya, bukan hanya ketika melaksanakan ibadah salat saja, adapun dibolehkannya memperlihatkan aurat perempuan itu sesuai dengan firman Allah pada surat An-Nur ayat 31,” tegasnya, Kamis (27/11). Kemudian pada pertanyaan kedua, audiens mengajukan pertanyaan mengenai cara seseorang khususnya laki-laki mengingatkan perempuan yang memakai pakaian atau kerudung yang kurang sopan, tanpa timbulnya rasa sakit hati pada perempuan tersebut. Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahasri memberikan pandangannya dengan cara mengingatkan secara halus dan sopan, meskipun nanti ada respon yang kurang mengenakkan dari pihak tersebut, yang penting kita sudah melaksanakan kewajiban itu. Mahasri juga mengingatkan kembali bahwa Rasulullah melarang tegas kepada perempuan menggunakan pakaian yang transparan. Namun dengan adanya trend-trend pakaian yang kebanyakan menggunakan bahan kain transparan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan oleh wanita pada zaman ini untuk mengikutinya. Mahasri memberikan saran untuk mengintegrasikan hal tersebut agar sesuai dengan koridor Islam “Dibolehkan memakai pakaian-pakaian yang menyesuaikan trendnya, namun, jika ada pakaian yang dirasa menggunakan bahan kain transparan, maka kita harus menggunakan pakaian lapis dalam yang lebih tebal,” tuturnya. Mengenai pakaian olahraga yang ketat, Mahasri pada kajian yang digelar pada Selasa, (25/11) itu menegaskan bahwa cara berpakaian tersebut telah melanggar aturan agama dalam berpakaian lantaran secara tidak langsung pakaian tersebut memperlihatkan lengkuk tubuhnya. Mahasri juga menjelaskan bahwa persoalan seperti ini bisa dijadikan sebagai masukkan dari Majelis Tarjih dan Tajdid kepada Lembaga Sarana Budaya dan Olahraga (LSBO) untuk membuat standardisasi pakaian bagi wanita muslimah ketika di luar ruangan. (Affiq/Humas)

Kajian Tarjih UMS, Bahas Fikih tentang Batasan-batasan Aurat Perempuan SURAKARTA – Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah”. Pada kesempatan kali ini, kembali menghadirkan Dr. Mahasri Shohabiyah M.Ag., selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan kemuhammadiyahan (LPPIK) sebagai narasumber. Kajian kali ini, melanjutkan pembahasan tentang Fiqih Nisa’ (Fikih Wanita), terutama dalam pembahasan mengenai batasan-batasan aurat wanita dan etika berpakaian wanita sesuai dengan tuntunan agama. Mahasri membawa kajian kali ini dengan metode dialog tanya jawab dengan audiens. Pada pertanyaan pertama, audiens mengajukan pertanyaan mengenai batasan-batasan aurat wanita, serta siapa saja yang tidak dibolehkan melihat aurat perempuan. Merespon hal tersebut, Mahasri mengulas surat An-Nur ayat 31 sebagai jawaban atas soal tersebut. Surat An-Nur ayat 31 menjelaskan tentang di hadapan siapa saja wanita boleh memperlihatkan aurat, di antaranya adalah: suami, ayah, ayah mertua, anak laki-lakinya, anak laki-laki dari suaminya, saudara laki-lakinya, keponakan laki-lakinya, sesama perempuan, hamba sahaya yang dimilikinya, dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٣١ Mahasri menegaskan bahwa menutup aurat itu harus dilakukan ketika melakukan aktivitas apapun itu, bukan hanya ketika melaksanakan salat saja, terkecuali kepada orang-orang yang sudah dijelaskan pada surat An-Nur ayat 31. “Wanita itu harus menutup aurat di setiap aktivitasnya, bukan hanya ketika melaksanakan ibadah salat saja, adapun dibolehkannya memperlihatkan aurat perempuan itu sesuai dengan firman Allah pada surat An-Nur ayat 31,” tegasnya, Kamis (27/11). Kemudian pada pertanyaan kedua, audiens mengajukan pertanyaan mengenai cara seseorang khususnya laki-laki mengingatkan perempuan yang memakai pakaian atau kerudung yang kurang sopan, tanpa timbulnya rasa sakit hati pada perempuan tersebut. Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahasri memberikan pandangannya dengan cara mengingatkan secara halus dan sopan, meskipun nanti ada respon yang kurang mengenakkan dari pihak tersebut, yang penting kita sudah melaksanakan kewajiban itu. Mahasri juga mengingatkan kembali bahwa Rasulullah melarang tegas kepada perempuan menggunakan pakaian yang transparan. Namun dengan adanya trend-trend pakaian yang kebanyakan menggunakan bahan kain transparan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan oleh wanita pada zaman ini untuk mengikutinya. Mahasri memberikan saran untuk mengintegrasikan hal tersebut agar sesuai dengan koridor Islam “Dibolehkan memakai pakaian-pakaian yang menyesuaikan trendnya, namun, jika ada pakaian yang dirasa menggunakan bahan kain transparan, maka kita harus menggunakan pakaian lapis dalam yang lebih tebal,” tuturnya. Mengenai pakaian olahraga yang ketat, Mahasri pada kajian yang digelar pada Selasa, (25/11) itu menegaskan bahwa cara berpakaian tersebut telah melanggar aturan agama dalam berpakaian lantaran secara tidak langsung pakaian tersebut memperlihatkan lengkuk tubuhnya. Mahasri juga menjelaskan bahwa persoalan seperti ini bisa dijadikan sebagai masukkan dari Majelis Tarjih dan Tajdid kepada Lembaga Sarana Budaya dan Olahraga (LSBO) untuk membuat standardisasi pakaian bagi wanita muslimah ketika di luar ruangan. (Affiq/Humas)

  • account_circle Dwi Kurniadi
  • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
  • visibility 102
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH,ID. SURAKARTA – Melanjutkan pembahasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar kembali Kajian Tarjih Online dengan mengangkat tema “Aurat & Jilbab Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah”. Pada kesempatan kali ini, kembali menghadirkan Dr. Mahasri Shohabiyah M.Ag., selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan kemuhammadiyahan (LPPIK) sebagai narasumber.

Kajian kali ini, melanjutkan pembahasan tentang Fiqih Nisa’ (Fikih Wanita), terutama dalam pembahasan mengenai batasan-batasan aurat wanita dan etika berpakaian wanita sesuai dengan tuntunan agama.

Mahasri membawa kajian kali ini dengan metode dialog tanya jawab dengan audiens. Pada pertanyaan pertama, audiens mengajukan pertanyaan mengenai batasan-batasan aurat wanita, serta siapa saja yang tidak dibolehkan melihat aurat perempuan.

Merespon hal tersebut, Mahasri mengulas surat An-Nur ayat 31 sebagai jawaban atas soal tersebut. Surat An-Nur ayat 31 menjelaskan tentang di hadapan siapa saja wanita boleh memperlihatkan aurat, di antaranya adalah: suami, ayah, ayah mertua, anak laki-lakinya, anak laki-laki dari suaminya, saudara laki-lakinya, keponakan laki-lakinya, sesama perempuan, hamba sahaya yang dimilikinya, dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٣١

Mahasri menegaskan bahwa menutup aurat itu harus dilakukan ketika melakukan aktivitas apapun itu, bukan hanya ketika melaksanakan salat saja, terkecuali kepada orang-orang yang sudah dijelaskan pada surat An-Nur ayat 31.

“Wanita itu harus menutup aurat di setiap aktivitasnya, bukan hanya ketika melaksanakan ibadah salat saja, adapun dibolehkannya memperlihatkan aurat perempuan itu sesuai dengan firman Allah pada surat An-Nur ayat 31,” tegasnya, Kamis (27/11).

Kemudian pada pertanyaan kedua, audiens mengajukan pertanyaan mengenai cara seseorang khususnya laki-laki mengingatkan perempuan yang memakai pakaian atau kerudung yang kurang sopan, tanpa timbulnya rasa sakit hati pada perempuan tersebut.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahasri memberikan pandangannya dengan cara mengingatkan secara halus dan sopan, meskipun nanti ada respon yang kurang mengenakkan dari pihak tersebut, yang penting kita sudah melaksanakan kewajiban itu.

Mahasri juga mengingatkan kembali bahwa Rasulullah melarang tegas kepada perempuan menggunakan pakaian yang transparan. Namun dengan adanya trend-trend pakaian yang kebanyakan menggunakan bahan kain transparan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan oleh wanita pada zaman ini untuk mengikutinya. Mahasri memberikan saran untuk mengintegrasikan hal tersebut agar sesuai dengan koridor Islam

“Dibolehkan memakai pakaian-pakaian yang menyesuaikan trendnya, namun, jika ada pakaian yang dirasa menggunakan bahan kain transparan, maka kita harus menggunakan pakaian lapis dalam yang lebih tebal,” tuturnya.

Ilustrasi perempuan dengan pakaian menutup aurat

Mengenai pakaian olahraga yang ketat, Mahasri pada kajian yang digelar pada Selasa, (25/11) itu menegaskan bahwa cara berpakaian tersebut telah melanggar aturan agama dalam berpakaian lantaran secara tidak langsung pakaian tersebut memperlihatkan lengkuk tubuhnya.

Mahasri juga menjelaskan bahwa persoalan seperti ini bisa dijadikan sebagai masukkan dari Majelis Tarjih dan Tajdid kepada Lembaga Sarana Budaya dan Olahraga (LSBO) untuk membuat standardisasi pakaian bagi wanita muslimah ketika di luar ruangan. (Affiq/Humas)

Editor: Unaise Albunayya

  • Penulis: Dwi Kurniadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Muhammadiyah Lebong Gelar Baitul Arqam, Cetak Kader Militan dan Visioner

    Pemuda Muhammadiyah Lebong Gelar Baitul Arqam, Cetak Kader Militan dan Visioner

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 56
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Lebong – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Lebong sukses menyelenggarakan Baitul Arqam (BA) Pemuda Muhammadiyah pada Sabtu–Ahad, 23–24 Agustus 2025, bertempat di Gedung Dakwah Muhammadiyah Muara Aman. Kegiatan strategis ini diikuti utusan dari seluruh Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) se-Kabupaten Lebong. Ketua Panitia BA, Joko Utomo, M.Pd, menjelaskan bahwa kegiatan kali ini menghadirkan pemateri […]

  • HUT ke-81 RI, Asy-Syifa’ Tanamkan Makna Kemerdekaan sebagai Rahmat Allah

    HUT ke-81 RI, Asy-Syifa’ Tanamkan Makna Kemerdekaan sebagai Rahmat Allah

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Jepara— Pondok Pesantren Modern Asy-Syifa’ Muhammadiyah Blimbingrejo turut memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengangkat semangat kebangsaan sekaligus menanamkan kesadaran kepada para santri bahwa kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari pertolongan dan rahmat Allah SWT. Pesan tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan peringatan kemerdekaan di lingkungan Pondok Pesantren Modern Asy-Syifa’ Muhammadiyah Blimbingrejo. […]

  • BikersMu Raih Anugerah Insan Dakwah untuk Negeri 2026 di Rakornas II LDK PP Muhammadiyah

    BikersMu Raih Anugerah Insan Dakwah untuk Negeri 2026 di Rakornas II LDK PP Muhammadiyah

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 93
    • 0Komentar

    KABARMUH,ID. SEMARANG – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2026 menjadi momentum penting penguatan dakwah berbasis komunitas. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, LDK PP Muhammadiyah menganugerahkan Insan Dakwah untuk Negeri 2026 kepada sejumlah tokoh dan komunitas inspiratif yang dinilai konsisten menghadirkan dakwah yang membumi dan berdampak nyata. Salah satu […]

  • Ketua IKA UMS Luncurkan Gerakan “UMS Melangkah Berdampak” di Hari Jadi ke-67 UMS

    Ketua IKA UMS Luncurkan Gerakan “UMS Melangkah Berdampak” di Hari Jadi ke-67 UMS

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Dwi Kurniadi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Surakarta (IKA UMS) resmi meluncurkan gerakan bertajuk “UMS Melangkah Berdampak”. Soft launching gerakan ini berlangsung bersamaan dengan kegiatan Jalan Sehat Hari Jadi ke-67 UMS yang berakhir di Fakultas Kedokteran, Kampus 4, UMS, Minggu (2/11) . “UMS Melangkah Berdampak” merupakan sebuah program yang diinisiasi langsung oleh Ketua IKA […]

  • Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan Aisyiyah Majenang Cilacap Resmi Dikukuhkan oleh Ketua PDM Cilacap

    Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan Aisyiyah Majenang Cilacap Resmi Dikukuhkan oleh Ketua PDM Cilacap

    • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 332
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Cilacap – Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan Aisyiyah Majenang Cilacap Jawa Tengah resmi dikukuhkan oleh Ketua PDM dan PDA Cilacap di Alun-alun Majenang, Ahad, (24/9/2023/10 Robiul Awal 1445 H). Acara bersejarah bagi warga Muhammadiyah dan Aisyiyah Cabang Majenang yang dilaksanakan di alun-alun Kecamatan Majenang ini berlangsung hikmat dan ikuti oleh ribuan jama’ah persyarikatan. Acara yang […]

  • Aksi Nyata Kepanduan : Hizbul Wathan UMS Ambil Peran, Sukseskan Ghirah Pengabdian KKN-IPE-AIK-FIK

    Aksi Nyata Kepanduan : Hizbul Wathan UMS Ambil Peran, Sukseskan Ghirah Pengabdian KKN-IPE-AIK-FIK

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 350
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Sukoharjo – Upacara Pelepasan KKN-IPE-AIK Fakultas Ilmu Kesehatan (KKN-IPE-AIK-FIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berlangsung dengan penuh antusias oleh para mahasiswa yang akan dilepaskan untuk mengabdikan dirinya dan waktunya dalam kegiatan ini. Hizbul Wathan UMS ikut mendukung acara tersebut dengan semangat dan mengambil peran sebagai petugas upacara pelepasan tersebut pada tanggal 22 Juni 2024 bertempat […]

expand_less