UMS dan Badan Keahlian DPR RI Bahas Penguatan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik
- account_circle Fika
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

UMS dan Badan Keahlian DPR RI Bahas Penguatan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KABARMUH.ID, SURAKARTA – Penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa publik tidak cukup hanya berorientasi pada efisiensi anggaran, tetapi juga harus menjamin keadilan, transparansi, integritas, serta manfaat bagi masyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam diskusi penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang dan Jasa Publik yang diselenggarakan Badan Keahlian DPR RI bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Seminar Gedung Induk Siti Walidah UMS, Jumat (30/10/2026), dengan menghadirkan akademisi, praktisi pengadaan barang dan jasa, serta perancang peraturan perundang-undangan.
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Ekkuinbangkesra) Badan Keahlian DPR RI, Dr. Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H., dalam pengantarnya menjelaskan bahwa penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut permintaan Komisi XI DPR RI pada 26 Agustus lalu.
Menurutnya, forum diskusi ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang. Masukan dari akademisi dan masyarakat diperlukan agar regulasi yang disusun mampu menjawab berbagai persoalan pengadaan barang dan jasa di Indonesia.
Wiwin menjelaskan, saat ini pengadaan barang dan jasa pemerintah masih berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Sejumlah isu yang perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan RUU tersebut meliputi kejelasan subjek dan objek pengadaan, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), afirmasi bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi, pengawasan, transformasi digital melalui e-procurement, penyelesaian sengketa, perlindungan hukum, serta kelembagaan dan koordinasi.
“Momentum kali ini adalah dalam tataran meaningful participation. Partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses pembentukan suatu undang-undang,” jelasnya.
Akademisi Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS, Prof. Dr. Absori, S.H., M.Hum., menekankan bahwa RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik harus dibangun di atas asas fundamental yang memuat nilai moral dan etik. Menurutnya, asas integritas dan keadilan tidak boleh dikesampingkan oleh orientasi praktis seperti efisiensi, efektivitas, dan daya saing.
Ia juga menilai peningkatan landasan hukum dari Peraturan Presiden menjadi undang-undang diperlukan untuk memperkuat legitimasi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa.
Lebih lanjut, Absori menyoroti sejumlah substansi yang perlu diperhatikan, mulai dari mekanisme tender dan penunjukan langsung, pemberdayaan produk dalam negeri, penguatan UMKM dan koperasi, hingga penerapan green procurement atau pengadaan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, mekanisme tender maupun penunjukan langsung harus memiliki batasan dan prosedur yang jelas agar tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi. Digitalisasi pengadaan juga perlu diikuti dengan pengawasan yang memadai sehingga prosesnya dapat diakses dan dipantau publik.
“Peran masyarakat harus diberi ruang dan akses sehingga nantinya produk perundang-undangan yang dihasilkan lebih baik. Hukum dibuat dan dilaksanakan untuk masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Ekkuinbangkesra) Badan Keahlian DPR RI, Dr. Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H
Perspektif efektivitas regulasi turut disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Dr. Sapto Hermawan, S.H., M.H. Ia mengingatkan bahwa kualitas suatu regulasi tidak cukup diukur dari kelengkapan formalitas dan prosedur pembentukannya, tetapi juga dari efektivitas penerapannya.
Mengacu pada teori kualitas regulasi Maria Masomti, Sapto menjelaskan empat parameter norma yang baik, yakni tujuan (purpose), substansi (content), konteks kelembagaan dan struktur (context/structure), serta hasil atau efektivitas (result/effectiveness).
Ia menegaskan, pengadaan barang dan jasa menggunakan anggaran negara yang sebagian besar bersumber dari pajak masyarakat. Karena itu, setiap proses pengadaan harus menghasilkan nilai manfaat publik (public value), bukan justru menjadi pemborosan anggaran.
Sapto juga mengingatkan pentingnya integritas dalam seluruh tahapan pengadaan, termasuk menghindari konflik kepentingan, korupsi, dan manipulasi.
Dari perspektif ekonomi, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMS, Prof. Ihwan Susila, S.E., M.Si., Ph.D., menyoroti pentingnya regulasi pengadaan yang mampu mendorong penguatan industri nasional dan pemberdayaan UMKM.
Ia membandingkan perkembangan industri Indonesia dengan Korea Selatan yang dinilai mampu membangun industri keluarga sebagai salah satu penopang perekonomian. Menurutnya, UMKM di Indonesia juga perlu memperoleh ruang lebih besar untuk berkembang, terlebih dengan dukungan digitalisasi dalam pemasaran maupun pengelolaan keuangan.
Selain penguatan industri lokal, Ihwan menyoroti persoalan efektivitas pelaksanaan proyek pengadaan, termasuk kebiasaan pengerjaan proyek yang terkonsentrasi pada akhir tahun. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar pelaksanaan proyek tidak terkendala faktor cuaca maupun keterbatasan waktu.
Diskusi juga menghadirkan Dr. Labib Muttaqin, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS, serta Enika Nofida Andraini, S.T., M.T., Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Surakarta sebagai pemantik diskusi. (Fika/Humas)
- Penulis: Fika
- Editor: Annisa' Yasfa Azzahra
