Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Lazismu Gelar Ziska Talk Kupas Fatwa Tarjih dan Fatwa MUI Tentang Zakat Kontemporer

Lazismu Gelar Ziska Talk Kupas Fatwa Tarjih dan Fatwa MUI Tentang Zakat Kontemporer

  • account_circle Kabar Muhammadiyah
  • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
  • visibility 240
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH.ID, Jakarta – Persoalan yang dihadapi umat Islam semakin kompleks seiring dengan perubahan sosial dan zaman, sehingga membutuhkan jawaban dan solusi. Ijtihad jadi jalan untuk menemukan jawaban dan solusi tersebut.

Lazismu sebagai amil zakat nasional memandang persoalan zakat tidak berhenti pada zakat fitrah, tapi juga zakat mal. Dimana jenis zakat ini bertalian dengan dengan hubungan timbal balik antara muzaki dan mustahik.

Mustahik sebagai penerima (asnaf) juga membutuhkan kajian yang lebih lanjut untuk bisa memposisikan asnaf yang tepat sesuai dengan perubahan sosial dan spirit zaman.

Membahas hal itu, Lazismu menggelar kajian (Ziska Talk) mengupas seputar Fatwa Tarjih dan Fatwa MUI tentang isu-isu zakat kontemporer pada Jumat (28/6/24). Acara ini menghadirkan Erni Juliana Hasanah Nasution selaku Bendahara MUI sekaligus Dosen ITB Ahmad Dahlan, Izza Rohman selaku Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lazismu Pusat, dan dipandu oleh Hafizh Syafaaturrahman selaku Direktur Kelembagaan dan SDA Lazismu Pusat.

Ibnu Tsani, Direktur Utama Lazismu dalam pengantarnya mengatakan salah satu tugas yang melekat pada Dewan Pengawas Syariah Lazismu adalah membuat opini syariah. Adapun yang membuat fatwah itu di bawah majelis tarjih.

Dalam hal fatwa, Munas tarjih menjadi putusan tertinggi di Muhammadiyah. Kendati demikian, sambungnya, berdasarkan audit yang dilakukan Lazismu, belum ditemukan adanya perbedaan antara MUI dan DPS.

“Dalam aspek undang-undang zakat, yang dijadikan rujukan dalam audit syariah fatwa yang dikeluarkan oleh MUI juga menjadi bagian penting dalam proses putusan fatwa tarjih,” jelas Ibnu Tsani.

Senada dengan Direktur Utama Lazismu, Erni Juliana menyampaikan sudah banyak fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tentang zakat. Terhitung dari tahun 1982-2024 meliputi dimensi ibadah dan sosial. Kini dengan luasnya dimensi sosial zakat, menimbulkan ragam kajian dan persoalan yang memerlukan jawaban.

“Karena itu perlu interpretasi dalam aktivitas ijtihad yang kontekstual sesuai dengan kebutuhan zaman,” sebutnya.

Menurut Erni Juliana, ijtihad adalah solusi yang harus dilakukan karena kebutuhan yang tiada henti. Fatwa sebagai salah satu manifestasi dari produk ijtihad merupakan respons atas suatu masalah atau pertanyaan masyarakat maupun nasihat resmi yang dikeluarkan oleh lembaga tertentu berdasarkan kajian ilmiah.

“Fatwa secara resmi memberikan arah pedoman terhadap yang boleh, haram, sunah, dan apa saja yan membutuhkan kesimpulan hukum. Itu tidak mudah. Perlu argumentasi yang kuat dan kajian mendasar atas suatu persoalan,” imbuhnya.

Sebuah penelitian menunjukkan bahwa MUI mengeluarkan fatwa tentang zakat sebanyak 167 pada tahun 1926, Muhammadiyah 94 pada tahun 1950, dan NU sebanyak 46 fatwa. Lalu MUI mengeluarkan 27 fatwa pada tahun 1982.

Ia mengatakan, Muhammadiyah paling banyak menghasilkan fatwa, yakni 94 fatwa. Majelis Ulama Indonesia masih di angka 27 fatwa tentang zakat.

Selain zakat yang berkaitan dengan isu kontemporer seperti zakat penghasilan, zakat perusahaan, dan zakat saham, MUI juga mengkaji soal zakat barang yang digadaikan.

“Termasuk zakat profesi kekinian, youtuber, selebgram, dan pelaku eknomi kreatif digital lainnya yang perlu mendapat perhatian dari fatwa seputar zakat,” ujarnya.

Erni Juliana menjelaskan bahwa MUI merupakan sumber rujukan negara dalam membuat regulasi mengenai pengelolaan zakat yang selanjutnya diatur oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Izza Rohman Dewan Pengawas Syariah Lazismu mengatakan bahwa Muhammadiyah adalah organisasi yang tidak memilih jalan mazhab.

Kendati demikian, Muhammadiyah tetap mempertimbangkan dan mengapresiasi mazhab yang ada. Muhammadiyah kembali Alquran dan sunnah dengan manhaj yang kompleks dan berkemajuan dengan tiga epistemologi, bayani, burhani, dan irfani.

Ia menjelaskan, ketiga epistemology tersebut terus digunakan secara dinamis dan diupayakan agar tidak ada yang terabaikan dalam menghasilkan pandangan-pandangan keagamaan.

“Produk ketarjihan dibangun diatas asumsi bahwa setiap hukum dilandasi oleh al-qiyam al asasiyah, al-ushul al-kulliyah, dan al-ahkam al-far’iyyah,” sebut Izza.

“Yang kedua dan terakhir dipayungi oleh yang asas dan yang kedua memayungi hukum-hukum yang bercabang dalam kajian fikih Islam,” lanjutnya.

Izza menyebutkan, bahwa Muhammadiyah merumuskan pandangan keagamaan tidak secara instans, tapi hati-hati dan bertanggungjawab secara kolektif. Muhammadiyah mengapreasi pandangan dari luar, apalagi dalam kehidupan keagamaan yang berhubungan dengan produk hukum negara.

Dirinya mengatakan, perlu membedakan antara putusan tarjih, fatwa, dan wacana tarjih. Semua itu melibatkan unsur partisipasi, mekanisme, sistematika, dan daya ikat.

Dalam putusan tarjih, ada banyak partisipasi yang perlu dilibatkan. “Bahkan untuk menghasilkan keputusan itu Muhammadiyah perlu melibatkan pihak-pihak ulama yang kompeten dari luar untuk menjadi bahan masukan, saran, dan pertimbangan. Prosesnya lebih sistematis, mendalam dan analitik sehingga memantik kajian yang lebih dalam,” imbuhnya.

Sedangkan dalam fatwa, lanjut Izza Rohman, melibatkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Memerlukan waktu yang cukup panjang, karena melalui kajian, diskusi, seminar, dan khalaqoh yang nantinya akan dibawa ke Munas Tarjih.

Adapun wacana tarjih, sebutnya, adalah kajian yang melibatkan banyak pihak yang kemudian dikompilasi dalam jurnal tarjih. Direview dan dikaji secara akademis.

Sebab itu, dalam hal pengelolaan zakat dan asnaf Lazismu selalu berpijak pada putusan tarjih dan fatwa tarjih. “Adapun yang sifatnya penting, dapat berkonsultasi dengan dewan pengawas syariah untuk mendapatkan opini syariah,” pungkasnya.

Di akhir penyampaian, Izza Rohman menyinggung pentingnya ilmu dan kearifan lokal sebagai pijakan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat.

“Ilmu menjadi penting sebagai basis pengetahuan, berapa yang terkumpul dan berapa yang dibagikan. Sedangkan kearifan lokal menjadi etika dan prinsip dalam pendistribusian berdasarkan keputusan yang ditentukan,” tandasnya.

  • Penulis: Kabar Muhammadiyah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stigma Masih Jadi Penghalang, Guru Besar UMS Tegaskan Pendidikan Inklusif Perlu Sistem yang Lebih Progresif

    Stigma Masih Jadi Penghalang, Guru Besar UMS Tegaskan Pendidikan Inklusif Perlu Sistem yang Lebih Progresif

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 64
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, SURAKARTA – Stigma masih menjadi tembok besar yang membatasi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) untuk tumbuh dalam ruang pendidikan yang setara. Meski banyak sekolah telah mengklaim diri sebagai sekolah inklusif, praktiknya masih jauh dari nilai-nilai keberagaman yang adil dan ramah. Isu inilah yang menjadi fokus Prof. Dr. Minsih, S.Ag., M.Pd., yang baru akan dikukuhkan sebagai […]

  • DPD IMM Jawa Tengah Resmi Dilantik, Usung Program Inklusif Berbasis SDGs

    DPD IMM Jawa Tengah Resmi Dilantik, Usung Program Inklusif Berbasis SDGs

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 101
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Klaten – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah secara resmi melantik pengurus baru Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMM Jawa Tengah periode 2024-2026. Acara yang berlangsung khidmat ini diselenggarakan di Pendopo Bupati Klaten pada Sabtu (15/2) dan diikuti dengan serah terima jabatan sebagai simbol regenerasi kepemimpinan. Pelantikan pengurus baru ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua DPD […]

  • Tere Liye: Test Semua Calon Pejabat!

    Tere Liye: Test Semua Calon Pejabat!

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 381
    • 0Komentar

    Oleh: Tere Liye Tulisan ini memakai logika sederhana sekali. Saking sederhananya, jika kamu tidak paham, tidak setuju, wah wah, ada masalah serius di pola pikirmu. Boleh anak-anak pejabat maju jadi pejabat? Boleh istri pejabat, mantu, cucu, ikutan berebut jadi pejabat? Boleh. Itu hak semua orang. Tapi, bisakah kita bersepakat satu hal saja: ada kompetensi dasar […]

  • Pustakawan UMS Ikuti Studi Banding ke Malaysia, Presentasikan Inovasi Program IMAM di University Malaya

    Pustakawan UMS Ikuti Studi Banding ke Malaysia, Presentasikan Inovasi Program IMAM di University Malaya

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 105
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID SURAKARTA – UPT Perpustakaan dan Layanan Digital Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengikuti studi banding ke Malaysia yang diselenggarakan oleh Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI) Wilayah Jawa Tengah pada 26–29 Juli 2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi pustakawan UMS untuk memperluas jejaring internasional sekaligus berbagi praktik baik pengelolaan perpustakaan di tingkat Asia Tenggara. Rombongan […]

  • PWM Bengkulu Gelar Konsolidasi dan Safari Ramadhan di Lebong

    PWM Bengkulu Gelar Konsolidasi dan Safari Ramadhan di Lebong

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 62
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Lebong – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bengkulu menggelar konsolidasi yang diikuti oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA), organisasi otonom (Ortom) tingkat daerah, serta Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) dan Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) se-Kabupaten Lebong. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Al-Jihad Muhammadiyah, Muara Aman, pada Rabu, 19 Maret 2025. Konsolidasi ini bertujuan […]

  • Milad ke-24 Lazismu: Usung Tema “Integrasi Menguatkan Dampak” Guna Wujudkan Ekosistem ZISKA yang Berkelanjutan

    Milad ke-24 Lazismu: Usung Tema “Integrasi Menguatkan Dampak” Guna Wujudkan Ekosistem ZISKA yang Berkelanjutan

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 106
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, JAKARTA – Tepat pada hari ini, 4 Juli 2026, Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqah Muhammadiyah (Lazismu) memperingati hari jadinya yang ke-24. Sejak didirikan pada 4 Juli 2002, Lazismu terus berupaya mengokohkan komitmennya dalam pemberdayaan umat. Pada milad tahun ini, Lazismu mengusung tema “Integrasi Menguatkan Dampak”, sebuah langkah strategis untuk menyatukan gerak langkah kelembagaan […]

expand_less