Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Lazismu Gelar Ziska Talk Kupas Fatwa Tarjih dan Fatwa MUI Tentang Zakat Kontemporer

Lazismu Gelar Ziska Talk Kupas Fatwa Tarjih dan Fatwa MUI Tentang Zakat Kontemporer

  • account_circle Kabar Muhammadiyah
  • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
  • visibility 189
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARMUH.ID, Jakarta – Persoalan yang dihadapi umat Islam semakin kompleks seiring dengan perubahan sosial dan zaman, sehingga membutuhkan jawaban dan solusi. Ijtihad jadi jalan untuk menemukan jawaban dan solusi tersebut.

Lazismu sebagai amil zakat nasional memandang persoalan zakat tidak berhenti pada zakat fitrah, tapi juga zakat mal. Dimana jenis zakat ini bertalian dengan dengan hubungan timbal balik antara muzaki dan mustahik.

Mustahik sebagai penerima (asnaf) juga membutuhkan kajian yang lebih lanjut untuk bisa memposisikan asnaf yang tepat sesuai dengan perubahan sosial dan spirit zaman.

Membahas hal itu, Lazismu menggelar kajian (Ziska Talk) mengupas seputar Fatwa Tarjih dan Fatwa MUI tentang isu-isu zakat kontemporer pada Jumat (28/6/24). Acara ini menghadirkan Erni Juliana Hasanah Nasution selaku Bendahara MUI sekaligus Dosen ITB Ahmad Dahlan, Izza Rohman selaku Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lazismu Pusat, dan dipandu oleh Hafizh Syafaaturrahman selaku Direktur Kelembagaan dan SDA Lazismu Pusat.

Ibnu Tsani, Direktur Utama Lazismu dalam pengantarnya mengatakan salah satu tugas yang melekat pada Dewan Pengawas Syariah Lazismu adalah membuat opini syariah. Adapun yang membuat fatwah itu di bawah majelis tarjih.

Dalam hal fatwa, Munas tarjih menjadi putusan tertinggi di Muhammadiyah. Kendati demikian, sambungnya, berdasarkan audit yang dilakukan Lazismu, belum ditemukan adanya perbedaan antara MUI dan DPS.

“Dalam aspek undang-undang zakat, yang dijadikan rujukan dalam audit syariah fatwa yang dikeluarkan oleh MUI juga menjadi bagian penting dalam proses putusan fatwa tarjih,” jelas Ibnu Tsani.

Senada dengan Direktur Utama Lazismu, Erni Juliana menyampaikan sudah banyak fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tentang zakat. Terhitung dari tahun 1982-2024 meliputi dimensi ibadah dan sosial. Kini dengan luasnya dimensi sosial zakat, menimbulkan ragam kajian dan persoalan yang memerlukan jawaban.

“Karena itu perlu interpretasi dalam aktivitas ijtihad yang kontekstual sesuai dengan kebutuhan zaman,” sebutnya.

Menurut Erni Juliana, ijtihad adalah solusi yang harus dilakukan karena kebutuhan yang tiada henti. Fatwa sebagai salah satu manifestasi dari produk ijtihad merupakan respons atas suatu masalah atau pertanyaan masyarakat maupun nasihat resmi yang dikeluarkan oleh lembaga tertentu berdasarkan kajian ilmiah.

“Fatwa secara resmi memberikan arah pedoman terhadap yang boleh, haram, sunah, dan apa saja yan membutuhkan kesimpulan hukum. Itu tidak mudah. Perlu argumentasi yang kuat dan kajian mendasar atas suatu persoalan,” imbuhnya.

Sebuah penelitian menunjukkan bahwa MUI mengeluarkan fatwa tentang zakat sebanyak 167 pada tahun 1926, Muhammadiyah 94 pada tahun 1950, dan NU sebanyak 46 fatwa. Lalu MUI mengeluarkan 27 fatwa pada tahun 1982.

Ia mengatakan, Muhammadiyah paling banyak menghasilkan fatwa, yakni 94 fatwa. Majelis Ulama Indonesia masih di angka 27 fatwa tentang zakat.

Selain zakat yang berkaitan dengan isu kontemporer seperti zakat penghasilan, zakat perusahaan, dan zakat saham, MUI juga mengkaji soal zakat barang yang digadaikan.

“Termasuk zakat profesi kekinian, youtuber, selebgram, dan pelaku eknomi kreatif digital lainnya yang perlu mendapat perhatian dari fatwa seputar zakat,” ujarnya.

Erni Juliana menjelaskan bahwa MUI merupakan sumber rujukan negara dalam membuat regulasi mengenai pengelolaan zakat yang selanjutnya diatur oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Izza Rohman Dewan Pengawas Syariah Lazismu mengatakan bahwa Muhammadiyah adalah organisasi yang tidak memilih jalan mazhab.

Kendati demikian, Muhammadiyah tetap mempertimbangkan dan mengapresiasi mazhab yang ada. Muhammadiyah kembali Alquran dan sunnah dengan manhaj yang kompleks dan berkemajuan dengan tiga epistemologi, bayani, burhani, dan irfani.

Ia menjelaskan, ketiga epistemology tersebut terus digunakan secara dinamis dan diupayakan agar tidak ada yang terabaikan dalam menghasilkan pandangan-pandangan keagamaan.

“Produk ketarjihan dibangun diatas asumsi bahwa setiap hukum dilandasi oleh al-qiyam al asasiyah, al-ushul al-kulliyah, dan al-ahkam al-far’iyyah,” sebut Izza.

“Yang kedua dan terakhir dipayungi oleh yang asas dan yang kedua memayungi hukum-hukum yang bercabang dalam kajian fikih Islam,” lanjutnya.

Izza menyebutkan, bahwa Muhammadiyah merumuskan pandangan keagamaan tidak secara instans, tapi hati-hati dan bertanggungjawab secara kolektif. Muhammadiyah mengapreasi pandangan dari luar, apalagi dalam kehidupan keagamaan yang berhubungan dengan produk hukum negara.

Dirinya mengatakan, perlu membedakan antara putusan tarjih, fatwa, dan wacana tarjih. Semua itu melibatkan unsur partisipasi, mekanisme, sistematika, dan daya ikat.

Dalam putusan tarjih, ada banyak partisipasi yang perlu dilibatkan. “Bahkan untuk menghasilkan keputusan itu Muhammadiyah perlu melibatkan pihak-pihak ulama yang kompeten dari luar untuk menjadi bahan masukan, saran, dan pertimbangan. Prosesnya lebih sistematis, mendalam dan analitik sehingga memantik kajian yang lebih dalam,” imbuhnya.

Sedangkan dalam fatwa, lanjut Izza Rohman, melibatkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Memerlukan waktu yang cukup panjang, karena melalui kajian, diskusi, seminar, dan khalaqoh yang nantinya akan dibawa ke Munas Tarjih.

Adapun wacana tarjih, sebutnya, adalah kajian yang melibatkan banyak pihak yang kemudian dikompilasi dalam jurnal tarjih. Direview dan dikaji secara akademis.

Sebab itu, dalam hal pengelolaan zakat dan asnaf Lazismu selalu berpijak pada putusan tarjih dan fatwa tarjih. “Adapun yang sifatnya penting, dapat berkonsultasi dengan dewan pengawas syariah untuk mendapatkan opini syariah,” pungkasnya.

Di akhir penyampaian, Izza Rohman menyinggung pentingnya ilmu dan kearifan lokal sebagai pijakan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat.

“Ilmu menjadi penting sebagai basis pengetahuan, berapa yang terkumpul dan berapa yang dibagikan. Sedangkan kearifan lokal menjadi etika dan prinsip dalam pendistribusian berdasarkan keputusan yang ditentukan,” tandasnya.

  • Penulis: Kabar Muhammadiyah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Simposium Keilmuan BEM FAI dan Geografi UMS, Bahas Tuntas Perubahan Iklim

    Simposium Keilmuan BEM FAI dan Geografi UMS, Bahas Tuntas Perubahan Iklim

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 205
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Surakarta – Pengaruh iklim telah menjadi isu global yang mendesak, membutuhkan tindakan kolektif untuk mengatasinya. Untuk menggali lebih dalam pemahaman akan implikasi yang dihadapi, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bekerjasama dengan BEM Fakultas Agama Islam (FAI) UMS mengadakan acara pemaparan yang berjudul “Bahas Tuntas Isu Pengaruh Iklim dan Membangun […]

  • Mahasiswa Program Studi Kimia UMRI Raih Juara 1 Kelas RE 2 PIMTANAS PTMA 2025

    Mahasiswa Program Studi Kimia UMRI Raih Juara 1 Kelas RE 2 PIMTANAS PTMA 2025

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 11
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, RIAU – Mahasiswa Program Studi Kimia Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) berhasil meraih Juara 1 Kelas RE 2 pada ajang Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyiyah (PIMTANAS PTMA) 2025 yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Banjarmasin. Kompetisi ilmiah tingkat nasional ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah se-Indonesia. Tim […]

  • A Lolospin Casino-nál szerzett regisztrációs tapasztalatom lépésről lépésre Magyarországról

    A Lolospin Casino-nál szerzett regisztrációs tapasztalatom lépésről lépésre Magyarországról

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Adi Kurnia
    • visibility 1
    • 0Komentar

    A netes kaszinó regisztrációs folyamata olyan, mint az ajtó kinyitása egy új terembe. Amennyiben ez az első lépés akadályos, akkor az egész élményt elronthatja. Nekünk, magyar tagoknak továbbá bizonyos részletekre is oda kell figyelnünk, melyek a többieknek nem is tűnnek fel. Ez okból kifolyólag mutatom be, miként történt a saját fióknyitásom a Lolospin Casinoban. Végigjártam […]

  • Menelusuri Kiprah Najihus Salam, Aktivis Muda Muhammadiyah Kaltim yang Menginspirasi

    Menelusuri Kiprah Najihus Salam, Aktivis Muda Muhammadiyah Kaltim yang Menginspirasi

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 23
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Surakarta – April 2025 menjadi tonggak penting dalam perjalanan intelektual Najihus Salam. Setelah 3 tahun 4 bulan, ia resmi diwisuda sebagai lulusan Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IQT) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Namun, bagi Najihus, toga dan ijazah bukanlah garis akhir—melainkan awal dari perjuangan baru. Najihus Salam lahir dan tumbuh di Penajam Paser […]

  • Manhaj tarjih Muhammadiyah dikaji dalam penguatan AIK bagi guru IMBS Samarinda

    Manhaj tarjih Muhammadiyah dikaji dalam penguatan AIK bagi guru IMBS Samarinda

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Kabarmuh
    • visibility 13
    • 0Komentar

      Pendalaman manhaj tarjih Muhammadiyah menjadi sorotan utama dalam kegiatan Penguatan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan yang digelar IMBS Samarinda di UMKT, 19–21 Februari 2026. Sebanyak 123 guru dari tiga sekolah Muhammadiyah mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh antusias. Kepala SMA Istiqamah Muhammadiyah Samarinda, Arip Saripuddin, S.Pd.I., M.A., Ph.D., yang juga Sekretaris Majelis Tarjih PWM Kaltim, menjelaskan bahwa […]

  • Haedar Nashir Berikan Apresiasi atas 66 Tahun UMS dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    Haedar Nashir Berikan Apresiasi atas 66 Tahun UMS dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2024
    • account_circle Kabar Muhammadiyah
    • visibility 82
    • 0Komentar

    KABARMUH.ID, Surakarta – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si., memberikan amanat dalam Sidang Senat Terbuka untuk merayakan Hari Jadi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang ke-66. Acara ini diselenggarakan di Gedung Edutorium K.H. Ahmad Dahlan pada Kamis, 24 Oktober. Dalam kesempatan tersebut, Haedar mengungkapkan rasa bangga dan apresiasinya terhadap prestasi UMS yang […]

expand_less