Wacana Daerah Istimewa Surakarta Kembali Mengemuka, MHH PWM Jawa Tengah dan MHH PDM Surakarta Gelar Diskusi Publik
- account_circle Zulfan Falakhi
- calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KABARMUH.ID, Surakarta – Wacana pembentukan Daerah Istimewa Solo kembali mengemuka dalam agenda rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 24 April 2025 yang lalu. Terdapat lebih dari 340 usulan daerah yang mengajukan daerah otonomi baru.

Rincian usulan tersebut yakni 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 365 kota, ada 6 yang mengusulkan daerah istimewa dan 5 daerah meminta daerah khusus. Usulan kota Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) tentu menjadi menarik karena saat ini Solo menjadi magnet perhatian publik karena presiden ke 7 Indonesia dan wakil presiden saat ini berasal dari kota yang berjulukan Spirit of Java itu.
Menyikapi hal tersebut, Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah bekerja sama dengan MHH Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surakarta menggelar diskusi publik DELICTUM (Dialogue Of Law In Contemporary Meaning) dengan tema “Kajian Otonomi Daerah: Wacana Pembentukan Daerah Istimewa Surakarta dan Provinsi Soloraya”.
Diskusi dibuka oleh M. Junaidi, S.Ag.,M.Ag., selaku Anggota MHH PWM Jawa Tengah sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
“Materi pertama diawali oleh Prof. Ni’matul Huda yang memberikan penjelasan tentang Daerah Istimewa Surakarta dalam perspektif yuridis,” ungkap dosen UMS itu, Jumat (16/5).
Diskusi yang dilakukan secara daring ini dihadiri oleh dua narasumber yang cukup kompeten dan berpengalaman, diantaranya adalah Prof. Dr. Ni’matul Huda, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) dan H. Dedy Purnomo yang merupakan ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Surakarta yang juga pernah menjabat sebagai wakil ketua komisi DPRD Surakarta.
Pakar Hukum Tata Negara UII itu menyampaikan bahwa pengajuan daerah Solo Raya sebagai provinsi baru lebih dimungkinkan daripada membentuk daerah istimewa yang layaknya seperti Yogyakarta.
Ia menegaskan bahwa pemekaran daerah secara konstitusionalitas memiliki syarat-syarat sebagai berikut, antara lain : (1) Aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk Keputusan BPD untuk desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk kelurahan di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang akan dimekarkan; (2) Keputusan DPRD kabupaten/kota berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat; (3) Bupati/walikota dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi tersebut dalam bentuk keputusan bupati/walikota berdasarkan hasil kajian daerah.
Lebih lanjut, Prof Ni’mah dalam kesimpulannya memberikan beberapa poin penting. Apa keistimewaan yang hendak diajukan? Apakah juga menghendaki seperti DIY? Siapa yang akan menjadi gubernur dan wakil gubernur? Apakah warga Solo Raya juga menginginkan menjadi DIS?
“Perlu kajian yang lebih mendalam dan detail. Secara hukum, dapat mengajukan judicial review ke MK dengan mengacu pada pertimbangan dalam Putusan MK 2013. Legal standing pemohon dan argumentasi permohonan diperbarui dan dipertajam. Secara politik, ditempuh dengan mengajukan pemulihan atau pembentukan daerah istimewa kepada DPR dan Presiden,” ujarnya.
Materi kedua dilanjutkan oleh H. Dedy Purnomo, S.S.,S.H.,M.H., dari MHH PDM Kota Surakarta yang juga sekaligus pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Surakarta periode 2009-2014. Dedy memberikan penjelasan tentang wacana otonomi daerah solo ini dalam perspektif potensi-potensi yang dimiliki secara khusus oleh daerah Solo Raya. Dalam penyampaiannya, Dedy menguraikan bahwa solo raya memiliki beragam potensi untuk menjadi provinsi baru, diantaranya adalah peluang otonomi jauh lebih besar, Pendidikan dan kebudayaan jauh lebih berkembang, peningkatan peran kasunanan dalam mengambil Keputusan, peningkatan pariwisata, inovasi dan fleksibilitas, serta peningkatan ekonomi lokal.
Lebih lanjut, meskipun memiliki banyak potensi, namun tidak memungkiri memiliki kendala dalam wacana potensi tersebut, pak dedy menyampaikan bahwa “Kendala utama dalam pendirian Daerah Istimewa Surakarta adalah adanya tantangan dari efisiensi anggaran dan potensi kecemburuan sosial antar daerah. Selain itu, sejarah Surakarta yang bergabung dengan Jawa Tengah setelah kemerdekaan juga menjadi faktor penghambat,” tegasnya.
Di penghujung diskusi yang digelar pada Senin, (12/5) hampir seluruh peserta terlihat sangat antusias dengan kajian tersebut dengan melontarkan beragam pertanyaan yang menarik. Sebagian peserta diskusi menginginkan solo raya dapat menjadi provinsi sendiri daripada menjadi daerah Istimewa, yang dinilai bahwa Masyarakat solo raya sudah terbiasa dengan diselenggarakannya Pilkada langsung. Selain itu, menjadi provinsi sendiri menjadi usulan yang cukup menguntungkan karena dapat mempermudah aksesibilitas pemerintahan dan pelayanan publik. (Mahen/Habib/Humas)
- Penulis: Zulfan Falakhi
Saat ini belum ada komentar